PerPres tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha untuk Infrastruktur
Di Indonesia, partisipasi sektor swasta dalam pelayanan publik diatur dalam Peraturan Presiden No. 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Peraturan ini adalah pembaruan dari PerPres No. 67 Tahun 2005 tentang tentang hal yang sama. Peraturan ini menyebutkan bahwa infrastruktur pengelolaan persampahan, termasuk ke dalam jenis infrastruktur ekonomi dan infrastruktur sosial yang dapat dikerjasamakan dengan swasta. In Indonesia, private sector participation in public service is regulated by Presidential Decree No. 38 Year 2015 regarding Cooperation of Government and Private Sector in Provision of Infrastructure. This Decree is a renewal of Presidential Decree No. 67 Year 2005 regarding the same issue. In this regulation, waste management infrastructure is included as economic and social infrastructure that could be implemented through public private partnership.
Undang Undang RI tentang Pengelolaan Sampah
Undang – Undang no. 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan sampah domestik skala nasional. Peraturan ini menjelaskan pengertian Sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang dapat dimanfaatkan ataupun masih layak/dapat dimanfaatkan. Adapun yang termasuk sampah yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik. Peraturan UU 18/2008 membagi pengelolaan sampah domestik menjadi dua bagian, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle) pada berbagai sumber sampah seperti rumah tangga, komersial, fasilitas umum, dan sebagainya. Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pengumpulan dan pengangkutan ke TPA, pengolahan sampah (intermediate treatment), energy recovery, dan pembuangan akhir. Diantara subjek – subjek yang menjadi fokus yaitu peraturan yang mewajibkan bagi para produsen, dalam hal ini industry manufaktur, untuk bertanggunng jawab terhadap produk serta kemasan, terutama yang tidak mudah teruraikan secara alami, yang mereka produksi. Hal tersebut dikenal dengan pendekatan Extended Producers Responsibility (EPR) dan termasuk ke dalam bagian pengurangan sampah. Peraturan perundang – undangan juga menyebutkan bahwa TPA dengan jenis open dumping tidak diperbolehkan setelah tahun 2013. Namun hingga kini, masih terdapat banyak kota – kota yang menerapkan TPA dengan sistem open dumping yang disebabkan oleh beberapa alasan. Law (Undang Undang) No. 18 Year 2008 regulates national direction of MSW management. This law defines waste as solid residue generating from human daily activities and/or natural processes, which can be used or will be able to be used. This waste includes household waste, waste similar to household waste, and specific waste. UU 18/2008 divides MSW management into two parts: reduction and handling of waste. Reduction includes 3R (reduce, reuse, recycle) activities in different sources of waste, such as household areas, commercial areas, public facilities, etc. While handling includes collection and transportation to landfill site, intermediate treatment, energy recovery, and final disposal. Among highlighted subjects, the law obliged producers – in this case manufacturers – to responsible for their products and or packaging that are not easily degraded by nature. This is an Extended Producers Responsibility (EPR) approach, and considered as part of reduction of waste. This law also stated that open dumping type of landfill should no longer exist after 2013. Nevertheless, there are many municipalities still use open dumping landfill nowadays, due to several reasons.
Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
Pada tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 81/2012 telah diterbitkan sehubungan dengan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Beberapa fokus dari peraturan tersebut adalah persyaratan sarana dan prasarana sampah sistem desentralisasi, dimana pada area tertentu, seperti kompleks perumahan, pertokoan modern, dan kompleks perkantoran harus memiliki fasilitas penanganan sampah. Fasilitas tersebut meliputi paling minim yaitu memiliki pewadahan yang berbeda, dan pengolahan sampah jika memungkinkan, untuk mengurangi sebanyak mungkin kebutuhan pengangkutan serta pembuangan sampah ke TPA. PP 81/2012 juga mengembangkan ketentuan mengenai tanggung jawab produsen, dimana telah ditetapkan bahwa 10 tahun merupakan masa transisi untuk melaksanakan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah, serta diperlukan sebuah roadmap nasional menuju minimisasi sampah berbasis tanggung jawab produsen. In 2012, Government Regulation (Peraturan Pemerintah) No. 81/2012 was issued, regarding the Management of Household Waste and Waste Similar to Household Waste. Some of the highlights of this regulation are the requirement of municipal waste decentralized system, whereas area such as real estate complex, modern shop, and office complex to have their waste facilities. The facilities should include at least waste separation, and if possible waste treatment, to reduce as much as possible the need of transportation and disposal of waste to landfill. PP 81/2012 also elaborates regulation regarding producer’s responsibility, whereas 10 years were agreed to be the transition period to implement EPR, and there is a need to have a national roadmap towards producer’s responsibility based waste minimization.
Perpres Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Pemerintah RI pada Pebruari 2016 lalu mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa). Perpres yang bernomor 18/2016 ini merujuk pada 7 (tujuh) lokasi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Dalam Perpres tersebut, PLTSa yang dimaksud adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis. Disebutkan juga bahwa kapasitas minimal pengolahan sampah dengan teknologi yang dimaksud adalah 1000 (seribu) ton per hari. Percepatan pembangunan PLTSa ini ditargetkan berlangsung tahun 2016 sampai dengan 2018. Untuk mendukung percepatan tersebut, Perpres ini mengamanatkan dibentuknya Tim Koordinasi, yang dibentuk dan diketuai oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman. Indonesian Government, on February 2016, has issued a Presidential Decree on Acceleration of Waste to Energy Development. The Decree, which number is 18/2016, refers to 7 (seven) locations in particular, i.e. DKI Jakarta Province, Tangerang City, Bandung City, Semarang City, Surakarta City, Surabaya City, and Makassar City. In the Decree, WtE is defined as power plant that utilizes municipal waste as renewable energy through thermal process technology, including gasification, incinerator, and pyrolysis. It is also mentioned that the minimum capacity for the treatment is 1000 (a thousand) tons of waste per day. This acceleration is targeted to take place on year 2016 until 2018. To support the program, this decree has mandated to establishment of Coordination Team, of which to be formed and lead by Coordination Minister of Maritime.
PerMenPU tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan
Dalam sistem pengelolaan sampah di Indonesia, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat adalah bagian dari Pemerintah yang paling berperan dalam perencanaan teknis dan infrastruktur. Ketentuan teknis mengenai hal ini tertuang secara komprehensif dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 03/PRT/M/2013 tentang Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan. Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan umum, penanganan sampah, penyediaan fasilitas pengolahan dan pemrosesan akhir sampah, dan penutupan/rehabilitasi TPA. Sampah yang diatur dalam peraturan menteri ini meliputi sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Peraturan Menteri ini juga terdiri dari 5 (lima) lampiran, yaitu: Lampiran 1. Perencanaan Umum Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Persampahan Lampiran 2. Persyaratan Teknis Pengumpulan Sampah dan Penyediaan TPS dan/atau TPS 3R Lampiran 3. Persyaratan Teknis Penyediaan Pengoperasian, Penutupan, atau Rehabilitasi TPA Lampiran 4. Tata Cara Penyediaan Fasilitas Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah Lampiran 5. Indeks Resiko Penutupan/Rehabilitasi Tempat Pemrosesan Akhir Sampah In Indonesia, Ministry of Public Works and Human Settlement plays important role in waste management system, particularly on technical and infrastructure matter. Technical requirements on waste management is described comprehensively in Ministerial Decree of Public Works No. 03/PRT/M/2013 regarding Waste Management Infrastructure. Scope of this Decree includes general planning, waste handling, provision of treatment and final processing of waste facilities, and landfill closure/rehabilitation. Waste included in this regulation is household waste and waste similar to household waste. This Decree also equipped with 5 (five) appendices, which are: Appendix 1. General Planning for Waste Management Infrastructure Appendix 2. Technical Requirements of Waste Collection and Temporary Storage (3R and non 3R) Appendix 3. Technical Requirements of Provision of Operational, Closure, and Rehabilitation of Landfill Appendix 4. Mechanism of Provision of Treatment and Final Processing of Waste Facilities Appendix 5. Risk Index of Closure/Rehabilitation of Final Processing of Waste
Circular Economy
6 Laporan dari Resource Management Task Force ISWA Potensi manajemen sumberdaya yang efektif khususnya ekonomi sirkular dalam mendorong pertumbuhan ekonomi telah menjadi pembahasan global di seluruh dunia. Kebijakan lingkungan nasional untuk mengurangi landfill dan emisi gas landfill tengah beralih menjadi kebutuhan untuk mengevaluasi proses industri. Industri waste didorong untuk menemukan market baru untuk secondary raw materials seiring dengan larangan dan pembatasan landfill di negara-negara maju (OECD). Implikasi yang terjadi dari perubahan ini terlihat dari peningkatan global terhadap pencarian pasar secondary raw materials. Pola baru perdagangan global muncul untuk kertas, plastik, dan tekstil daur ulang, serta bahan bakar berbasis sampah, terlepas dari harga komoditas yang sangat fluktuatif. Seiring dengan resiko suplai material bahan baku yang semakin nyata, pemerintah dan bisnis melakukan pendanaan riset untuk mengubah operasi bisnis model saat ini menjadi investasi yang aman dalam teknologi pengolahan yang baru. Menanggapi tantangan ini, ISWA membentuk unit khusus yaitu Task Force on Resource Management pada Juni 2014. Tim ini telah menyusun kajian terhadap tren yang terjadi dan rangkaian laporan untuk membantu merespon tantangan yang dihadapi oleh industri waste. Laporan Final tersebut saat ini telah tersedia dan dapat diakses oleh public secara gratis. Bagian 1: Tren dan Pemikiran Yang Mengemuka Mendiskusikan faktor kunci yang menjadi penggerak sektor bisnis dan pemerintahan mengevaluasi pola ekonomi linear dan dampaknya terhadap industri waste. Bagian 2: Siklus, Loop, dan Cascade Mengkaji manfaat dan batasan daur ulang, perannya dalam ekonomi sirkular dan memperkenalkan pemanfaatan cascade Bagian 3: Menutup Loop Membahas permasalahan terkait menutup material loops melalui pertimbangan yang mendalam terhadap daur ulang polypropylene dan kertas & board. Bagian 4: Karbon, Nutrients, dan Tanah Penjelasan mengenai daur ulang karbon dan nutrients tanaman dalam sampah organic untuk memanfaatkan sumber daya, mengurangi dampak lingkungan, dan mengganti bahan bakar berbasis fosil. Bagian 5: Energi dan Bahan Bakar Investigasi potensi pemulihan energi dan bahan bakar dari waste dan kontribusi pemulihan energi tersebut dalam ekonomi sirkular. Bagian 6: Sumber Daya dan Peluang Merangkum temuan utama dari lima laporan investigatif yang disusun oleh Task Force dan mendeskripsikan kontribusi sektor pengelolaan sampah terhadap manajemen sumber daya dan ekonomi sirkular.
Global Waste Management Outlook
Judul Asli : Global Waste Management Outlook Penerbit : ISWA dan UNEP Tahun : 2015 Tebal : 331 halaman Populasi saat ini di dunia telah mencapai 7.3 miliar. Di akhir abad 21, jumlahnya diproyeksikan mencapai 9 hingga 11 miliar, dimana sejumlah 3 miliar diantaranya adalah populasi kelas menengah yang konsumtif, menambah rentan resiko beban waste yang dihasilkannya serta tergerusnya sumber daya alam planet ini. Global Waste Management Outlook (GWMO) merupakan hasil kolaborasi International Solid Waste Association (ISWA) dan United Nations Environmental Program (UNEP), yang berisi kajian yang komprehensif, imparsial, dan mendalam tentang waste management di dunia, merefleksikan gabungan pengetahuan ilmiah terkini, dari pengalaman para ahli ternama dan berbagai penelitian yang dilakukan, baik oleh United Nations maupun oleh pihak lainnya. Global Waste Management Outlook terdiri dari 6 bagian, yang meninformasikan tren, memberikan analisis terhadap governance dan mekanisme finansial, serta rekomendasi kebijakan ke depan. Dokumen utama mentargetkan profesional, sementara dua dokumen rangkuman ditargetkan untuk pengambil keputusan dan public secara luas. Link: Global Waste Management Outlook
Kebijakan Teknis ISWA No. 5 – Penyimpanan, Pengumpulan, Transportasi Dan Pemindahan Sampah
Kebijakan Teknis ISWA No. 5 Penyimpanan, Pengumpulan, Transportasi Dan Pemindahan Sampah Version 2. Approved Jan 11, 2007 Penyimpanan Sampah Di Perumahan, Di Kawasan Komersial, di Lembaga dan di Kawasan Industri Kebijakan ISWA mendukung penyimpanan sampah di wadah yang aman, yang menyediakan tempat dan tidak menciptakan gangguan publik. Wadah penyimpanan harus dirancang dan dipelihara untuk memberikan rasa aman, dapat diakses dengan mudah untuk generator dan kolektor, serta harus kompatibel dengan sistem pengumpulan yang digunakan. Rekomendasi Berikut adalah contoh-contoh praktek terbaik untuk penyimpanan sampah : Sampah di Perumahan – wadah penyimpanan harus dirancang untuk mencegah masuknya tikus dan serangga, serta memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku. Terkait sampah di perumahan, Perangkat daerah harus : Menentukan wadah penyimpanan apa yang cocok, yang sesuai dengan yurisdiksi dan menentukan bagaimana penggunaannya, Menetapkan standar untuk merawat wadah penyimpanan yang digunakan di lingkungan perumahan, Adanya generator sampah di perumahan untuk mematuhi ketentuan, tata cara dan standar untuk wadah penyimpanan, Memastikan bahwa wadah tersebut terpelihara dengan baik sesuai dengan tata cara dan standar yang ada. Wadah penyimpanan harus kompatibel dengan sistem pengumpulan secara otomatis atau secara mekanik, ketika sistem tersebut digunakan. Sampah Di Kawasan Komersial, Lembaga, Dan Di Kawasan Industri – wadah penyimpanan harus dirancang untuk mencegah masuknya tikus, serangga, pembuangan bahan yang dilarang, dan memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan, Pemerintah Daerah harus: Menetapkan tata cara dan standar untuk mengatur wadah penyimpanan apa yang sesuai untuk penyimpanan sampah di kawasan komersial, lembaga, dan industri, Menetapkan prosedur untuk penentuan ukuran wadah yang akan digunakan, Menetapkan prosedur untuk penentuan frekuensi servis wadah, Menetapkan persyaratan dan standar penempatan wadah yang aman, Menetapkan kriteria untuk lampiran dan bantalan beton, Menetapkan persyaratan untuk pembersihan dan pemeliharaan wadah penyimpanan, Menetapkan program penegakan hukum untuk memastikan bahwa generator dan penyedia layanan jasa pengumpulan sampah di kawasan komersial, lembaga, dan kalangan industri sesuai dengan tata cara dan peraturan, dan Menetapkan persyaratan keamanan yang tepat untuk mencegah pembuangan bahan ilegal atau barang terlarang. Wadah penyimpanan harus sesuai dengan sistem pengumpulan secara otomatis atau secara mekanik ketika sistem tersebut digunakan. Pengumpulan Sampah Kebijakan ISWA mendukung metode dan sistem pengumpulan sampah yang ekonomis dan ramah lingkungan. Sistem dan layanan pengumpulan: Harus didasarkan pada standar peraturan pemerintah provinsi/daerah dan dijalankan dengan konsisten, Harus direncanakan oleh pemerintah daerah dan disediakan melalui penyedia layanan publik atau swasta, Harus didasarkan pada rencana pengelolaan sampah yang komprehensif. ISWA merekomendasikan layanan pengumpulan sampah di kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan institusional, dan industri harus menyediakan sistem dan teknologi yang otomatis dan mekanis. Hal ini karena ketika sistem tersebut layak, praktis dan dengan biaya yang paling efektif. Rekomendasi ISWA mendukung penetapan sistem dan layanan pengumpulan sampah yang : Aman, nyaman, dapat diandalkan, dan efisien, Ekonomis, Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan, Dapat menjadi contoh yang baik dalah hal teknologi dan praktik, Menetapkan standar layanan, standar kinerja dan kepuasan pelanggan, serta Memberikan biaya dan pendapatan yang terkait dengan layanan. Dalam penggunaannya, penyedia layanan publik atau swasta untuk pengumpulan sampah, Pemerintah Daerah harus : Memastikan bahwa terdapat perbandingan yang adil diantara semua penyedia layanan, Menjamin bahwa penyediaan layanan didasarkan pada standar yang ditetapkan meliputi layanan, kinerja, dan kepuasan pelanggan, Membangun program pengawasan pemantauan dan menjamin kinerja dari layanan yang diberikan, Melakukan evaluasi layanan pengumpulan untuk memastikan bahwa layanan tersebut telah dijalankan baik dalam teknologi maupun sistem. Hal ini dilakukan dalam rangka menyediakan lingkungan yang kompetitif dan berkelanjutan, Menjamin bahwa layanan publik kompetitif dengan pelayanan dan sistem yang disediakan oleh sektor swasta, Memastikan bahwa layanan swasta kompetitif dengan layanan dan sistem yang disediakan oleh sektor publik, Adanya penghargaan terhadap penyedia layanan swasta yang kompetitif melalui proses kontrak, waralaba atau lisensi. Transportasi Dan Pemindahan Sampah Kebijakan ISWA mendukung prinsip kedekatan jarak. Jika transportasi dan pemindahan sampah adalah pilihan, maka keputusan harus didasarkan pada analisis ekonomi dan lingkungan. ISWA mendukung pembentukan standar, regulasi, lisensi dan persyaratan izin oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk penentuan tapak, desain, dan fasilitas. Rekomendasi Dalam program pengelolaan sampah terintegrasi, Pemerintah Daerah harus mengatur ketentuan untuk transportasi dan pemindahan sampah yang dihasilkan. ISWA mendukung transportasi dan pemindahan sampah di bawah kondisi berikut : Transportasi dan sistem pemindahan harus menjadi elemen yang masuk ke dalam rencana pengelolaan sampah terintegrasi, Transportasi dan pemindahan sampah (meliputi peralatan dan fasilitas transportasi) harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku baik secara nasional, provinsi, lokal; peraturan, dan perizinan dan semua lisensi, dan Tidak ada fasilitas yang bisa menerima sampah yang bukan merupakan bagian dari izin fasilitas tersebut. Transportasi dan layanan pemindahan sampah harus : Dibuat dalam peraturan daerah provinsi/daerah, Konsisten dengan peraturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Tunduk pada kondisi Pemerintah Provinsi, Konsisten Dengan Rencana Terintegrasi Pengelolaan Sampah Pemerintah daerah, dan Dicapai dalam sistem yang didasarkan pada rencana pengelolaan sampah terintegrasi. ISWA mendukung sistem transportasi dan pemindahan teknologi yang : Semua jalan, kereta api, dan alat transportasi air harus sesuai dengan standar keselamatan dan peralatan dari Pemerintah Provinsi, Daerah, dan Semua peralatan operator harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku, Semua stasiun pemindahan harus menyediakan lingkungan kerja yang tepat untuk melindungi pekerja dan keselamatan publik, kesehatan, dan lingkungan, dan Semua stasiun pemindahan harus mematuhi peraturan keselamatan pekerja yang berlaku. ISWA mendukung transportasi dan layanan pemindahan sampah yang : mencerminkan praktek terbaik (contoh) dalam hal teknologi, menetapkan standar pelayanan, standar kinerja, dan kepuasan pelanggan, Menyediakan biaya dan pendapatan yang transparan yang terkait dengan pelayanan. Dalam penggunaannya, baik oleh penyedia layanan publik atau swasta untuk jasa transfer sampah, pemerintah daerah harus : Memastikan bahwa ada perbandingan yang adil antara semua penyedia layanan, Menjamin bahwa penyediaan layanan didasarkan pada standar yang ditetapkan, kinerja dan kepuasan pelanggan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi/Daerah, Membangun program pengawasan pemantauan dan untuk menjamin kinerja dari layanan yang diberikan, Melakukan evaluasi terhadap layanan transportasi dan pemindahan sampah yang dilakukan sektor public, memastikan bahwa layanan tersebut mencerminkan contoh yang baik dalam teknologi dan sistem untuk menyediakan lingkungan yang kompetitif dan berkelanjutan, Menjamin bahwa layanan publik kompetitif dengan pelayanan dan sistem yang disediakan oleh sektor swasta, Memastikan bahwa layanan swasta kompetitif dengan layanan dan sistem yang disediakan oleh sektor publik Memberikan penghargaan terhadap penyedia
Kebijakan Teknis ISWA No. 7 – Pengolahan Biologis Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Kebijakan Teknis ISWA No. 7 Pengolahan Biologis Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi Version 5. Approved Jan 11, 2007 Kebijakan ISWA mendukung dimasukkannya pengolahan biologis (termasuk pembuatan kompos, anaerobic digestion, mechanical-biological treatment) sebagai komponen pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan program-program dan fasilitas untuk pengolahan sampah organik dan pengolahan biologis harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi dari pemerintah daerah. Biaya penuh untuk siting, desain, konstruksi, pengoperasian program dan fasilitas harus masuk dalam biaya – biaya manfaat dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Program-program dan fasilitas harus direncanakan dan dilaksanakan secara konsisten dengan melihat pada kondisi ekonomi, lingkungan, keselamatan pekerja, dan kesehatan masyarakat. Perhatian khusus harus diberikan kepada pengolahan biologis karena terdapat fakta bahwa pengolahan biologis memungkinkan adanya berbagai pendekatan yang berbeda, tergantung pada ukuran, lokasi tempat pengolahan, optimalisasi proses target serta meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan (tergantung pada relevansi emisi bau). Rekomendasi ISWA mendukung sektor industry, bisnis, institusi, pemerintah, dan perorangan yang melakukan pengalihan dan pemanfaatan secara maksimum, melalui pengomposan dan/atau anaerobic digestion, bahan organik dari sampah. Secara khusus : ISWA mendukung pengalihan limbah dari sumber di perumahan, limbah hijau dari rumput, pembibitan, perusahaan layanan pohon/kompos, penutup harian alternatif, dan kegunaan lainnya yang bermanfaat. ISWA mendukung pengalihan dan komposting dari sampah makanan yang berasal dari kawasan komersial, perumahan dan industri. ISWA juga mendukung pembuatan kompos dan/atau anaerobic digestion limbah lumpur dengan kualitas yang cukup baik sehingga memungkinkan produksi pupuk organik yang konsisten dengan undang-undang. ISWA tidak mendukung pengalihan dan penggunaan bahan-bahan organik dari sampah untuk tujuan produksi bahan baku hewan sampai batas yang sangat kecil dan ketat sesuai dengan undang-undang kesehatan yang ada (misalnya EC Reg 1774/2002). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan. Selain mengadopsi strategi “product oriented” (bila sumber bahan dipisahkan adalah kompos) pengolahan biologis juga dapat memberikan solusi untuk pengolahan campuran atau sisa MSW, dalam perspektif “waste oriented”. Dalam hal ini, ISWA mendukung penerapan mechanical-biological treatment (MBT), baik itu aerobik atau anaerobik,. Untuk pengolahan MSW campuran atau limbah sisa setelah pengumpulan terpisah untuk : Meningkatkan “stabilitas” biokimia dan mengurangi dampak lingkungan dari tempat pembuangan sampah, di mana tidak ada cara lain selain penimbunan sebagian atau seluruh dari MSW. Meningkatkan nilai kalor limbah yang akan dikirim untuk pemulihan energi di site Orco-insinerasi-insinerasi sites. (bila ada) menghasilkan output yang lebih rendah (“MSW campuran kompos”) untuk aplikasi yang sesuai apabila konsisten dengan peraturan yang relevan dan praktek yang ada. Meskipun lebih banyak dan lebih sering tujuan dari proses MBT adalah stabilisasi organik dan peningkatan nilai kalor bahan yang cocok untuk pemulihan energi, kadang-kadang campuran MSW “kompos” dapat dianggap sebagai pendekatan transisi untuk meningkatkan pengalihan organik dan mengembangkan strategi sektoral untuk penggunaan dan pemasaran kompos. Di negara-negara maju, output MBT hanya dipertimbangkan untuk aplikasi terbatas misalnya dalam reklamasi tanah sehingga meningkatkan keseluruhan pengalihan dari tempat pembuangan sampah. ISWA mendukung insiatif yang dilakukan oleh kalangan industri, kalangan bisnis, institusi, pemerintah, dan perorangan untuk meningkatkan pengolahan biologis sebagai berikut : Inisiatif Industri, Bisnis, dan Institusi Sektor industri, bisnis, dan institusi harus melaksanakan inisiatif sebagai berikut : Menetapkan program pengalihan untuk memaksimalkan pengalihan fraksi organik dari aliran limbah padat, konsisten dengan analisis ekonomi dan analisis lingkungan, Menetapkan program-program pengelolaan sampah organik secara konsisten dan sesuai dengan rencana pengelolaan sampah pemerintah daerah, Mengadopsi praktek bisnis yang mempromosikan pengalihan bahan organik dari sampah dan, Membangun fasilitas pengolahan biologis, atau mengamankan fasilitas tersebut untuk memproses dan mempersiapkan fraksi organik agar dialihkan dari aliran limbah. Mengoperasikan dan mengelola fasilitas sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam peraturan (jika perlu) dan praktek-prakteknya hingga isu-isu keselamatan pekerja, odour management dan pengelolaan air limbah. Menggunakan daya beli untuk membeli mulch dan produk kompos, Pemerintah Pemerintah dihimbau untuk mendorong peningkatan dan pelaksanaan program. Diharapkan dengan adanya dorongan dari Pemerintah, dapat merangsang peningkatan pengalihan dan pengolahan fraksi organik dalam aliran limbah melalui : Menetapkan prinsip-prinsip kebijakan mengenai peran utama pengolahan biologis sebagai strategi untuk pengalihan biodegradable dari landfill dan untuk perbaikan pengelolaan TPA. Pembuatan kerangka peraturan yang konsisten dan/atau pedoman “good practice” untuk pengelolaan bau (management of odours) dan disamenities potensial lainnya dari kompos. Ini harus mempertimbangkan berbagai jenis bahan baku, lokasi, kapasitas, dan khususnya, harus memberikan ketentuan yang sederhana pada skala kecil, site yang berteknologi rendah. Mengembangkan dan menerapkan insentif/subsidi untuk penggunaan produk dari pengolahan limbah organik. Hal ini sebagai cara untuk mengembalikan kesuburan tanah, menyimpan karbon, memerangi perubahan iklim, mengurangi erosi, tanah longsor, banjir, Membina insentif/subsidi untuk mendukung anaerobic digestion sebagai pilihan untuk produksi energi terbarukan, Pengembangan sampah organik dan kebijakan biosolid secara konsisten, mempromosikan pengolahan biologis sebagai cara untuk membersihkan, menstabilkan, dan meningkatkan manfaat lahan, Jaminan spesifikasi yang seragam untuk mulch dan kompos yang terbuat dari fraksi organik aliran limbah padat, Jaminan dalam regulasi dan pemasaran produk-produk limbah organik secara konsisten, Mendorong dan mendukung pasar untuk produk limbah organik, Pengembangan pasar baru untuk produk-produk limbah organik melalui insentif ekonomi, peraturan dan disinsentif, Pembentukan kebijakan yang konsisten untuk mengurangi kontaminasi penyebaran dari industri dan sumber-sumber lain sehingga terjadi peningkatan kualitas bahan untuk pengomposan dan anaerobic digestion dapat tercapai. Mendukung pendidikan untuk mendorong sektor industri, bisnis, pemerintah dan individual agar melakukan praktek daur ulang. Adanya definisi undang-undang yang konsisten, yang sesuai untuk dijalankan di TPA, yang harus memberikan kemungkinan untuk mengadopsi MBT sebagai pra-pengolahan dengan rasio C/B, dalam rangka untuk perbaikan menyeluruh terhadap pengelolaan tempat pembuangan sampah dengan biaya yang relatif terjangkau. Definisi aplikasi output tingkat rendah dari MBT/campuran kompos MSW harus konsisten dengan strategi nasional dan internasional untuk perlindungan tanah Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi dihimbau unutk melaksanakan program-program pengalihan dan pengolahan limbah organik melalui : Adanya definisi yang tepat dan jelas mengenai peran utama pengobatan biologis dalam rencana pengalihan biodegradable dari landfill dan untuk perbaikan pengelolaan TPA. Membuat spesifikasi yang seragam untuk produk-produk yang dibuat dari limbah organik, Mendorong, mendukung, dan mengembangkan pasar untuk produk limbah organik melalui ekonomi, insentif peraturan, dan disinsentif, Menyediakan program bantuan teknis untuk kalangan bisnis, lembaga, pemerintah daerah, dan individu untuk membantu mereka dalam merencanakan, menilai dan melaksanakan program pengolahan biologis, Mendukung program percontohan pengolahan biologis. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan efektivitas program tersebut dan untuk menghasilkan dukungan untuk program tersebut, Penyediaan informasi melalui clearinghouses pada program,
Kebijakan Teknis ISWA No. 8 – Waste-To-Energy Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Kebijakan Teknis ISWA No. 8 Waste-To-Energy Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi Version 3. Approved Jan 11, 2007 Kebijakan ISWA mendukung waste-to-energy sebagai elemen dari pengelolaan sampah yang terintegrasi. Dalam hubungannya dengan pembakaran sampah, pemanfaatan teknologi dan sistem waste-to-energy merupakan aplikasi yang diinginkan. Penggunaan waste-to-energy harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik nasional, regional dan lokal. Perizinan fasilitas waste-to-energy harus konsisten dengan kebutuhan, kapasitas jangka panjang dan rencana pengelolaan sampah Biaya penuh untuk penentuan siting, desain, konstruksi, dan operasi harus dimasukkan ke dalam biaya fasilitas waste-to-energy, termasuk manajemen abu (bottom ash management), penanganan yang aman dari gas buang (membersihkan residu) dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan fasilitas waste-to-energy harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat dengan Best Available Technology References (BREF). Penggunaan fasilitas waste-to-energy harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi, dan operasi, fasilitas waste-to-energy mematuhi semua peraturan dan perizinan. Rekomendasi Berikut adalah praktek terbaik dalam penentuan siting, desain, dan operasi waste-to-energy sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi : Pemilihan lokasi untuk waste-to-energy, desain, konstruksi dan operasi yang digunakan harus : Konsisten dengan kondisi penggunaan lahan, Mengumpulkan informasi tentang situs dan mendalaminya, Melindungi situs-situs arkeologi, sejarah, dan budaya daerah, Dekat dengan jaringan listrik, dan jika mungkin dapat menyediakan kota, desa, dan industri dengan heat, district heating dan / atau district cooling, Menyediakan praktek terbaik dalam desain, konstruksi, dan operasi, dan Meminimalkan dampak terhadap kualitas udara dan air, atau sebaliknya merugikan kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan, Mendorong kegiatan daur ulang dan usaha pengurangan sumber sebagai salah satu rencana pengelolaan sampah terintegrasi Waste-to-energyharus didesain oleh insinyur yang professional dan ahli lainnya yang telah memiliki lisensi. Dengan menunjukkan pengetahuannya dalam desain fasilitas waste–to-energy dengan berpedoman pada prinsip – prinsip berikut : Memungkinkan pekerjaan yang efisien dan aman, Adanya akses kontrol terhadap mesin, Menyediakan sarana untuk pengukuran berat sampah yang masuk, abu, dan gas buang residu dari proses pembakaran, Menyediakan sarana visual screening untuk sampah yang masuk, Adanya kontrol emisi secara efisien terhadap udara dan air sesuai dengan arahan, hukum dan peraturan, Menyediakan daur ulang logam dan kerikil dari abu dasar (bottom ash), Menyediakan penanganan akhir yang aman dari residu pembersih gas buang di tempat pembuangan sampah atau situs yang diizinkan. Pengoperasian fasilitas waste-to-energy harus sesuai prinsip-prinsip berikut : Pengoperasian di bawah manajemen yang profesional, terampil, kompeten, manajer dan staf terdidik dalam rangka untuk mengarahkan dan mengoptimalkan proses pembakaran, dengan pemulihan energi dan untuk meminimalkan emisi dengan daur ulang abu secara maksimal serta dengan penanganan gas residu yang aman, Mengoptimalkan pemulihan panas dan/atau listrik, Menyediakan akses yang hanya dikendalikan dan digunakan oleh pengguna yang berwenang, Mengukur semua sampah yang masuk dengan satuan berat, Melakukan inspeksi secara acak terhadap beban sampah yang masuk. Ini dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pembakaran sampah yang tidak cocok, Hanya menerima sampah/limbah yang masuk dalam izin, Adanya kegiatan pelatihan personil di site. Penanganan limbah dan pembakaran sampah harus memenuhi standar tempat kerja baik nasional maupun lokal untuk keselamatan, perlindungan kesehatan, dan eksposur pekerja.