Pemerintah RI pada Pebruari 2016 lalu mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa). Perpres yang bernomor 18/2016 ini merujuk pada 7 (tujuh) lokasi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar.
Dalam Perpres tersebut, PLTSa yang dimaksud adalah pembangkit listrik yang menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan pyrolysis. Disebutkan juga bahwa kapasitas minimal pengolahan sampah dengan teknologi yang dimaksud adalah 1000 (seribu) ton per hari.
Percepatan pembangunan PLTSa ini ditargetkan berlangsung tahun 2016 sampai dengan 2018. Untuk mendukung percepatan tersebut, Perpres ini mengamanatkan dibentuknya Tim Koordinasi, yang dibentuk dan diketuai oleh Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman.
Indonesian Government, on February 2016, has issued a Presidential Decree on Acceleration of Waste to Energy Development. The Decree, which number is 18/2016, refers to 7 (seven) locations in particular, i.e. DKI Jakarta Province, Tangerang City, Bandung City, Semarang City, Surakarta City, Surabaya City, and Makassar City.
In the Decree, WtE is defined as power plant that utilizes municipal waste as renewable energy through thermal process technology, including gasification, incinerator, and pyrolysis. It is also mentioned that the minimum capacity for the treatment is 1000 (a thousand) tons of waste per day.
This acceleration is targeted to take place on year 2016 until 2018. To support the program, this decree has mandated to establishment of Coordination Team, of which to be formed and lead by Coordination Minister of Maritime.