Search
Search
Close this search box.

Undang Undang RI tentang Pengelolaan Sampah

Undang – Undang no. 18 Tahun 2008 mengatur tentang pengelolaan sampah domestik skala nasional. Peraturan ini menjelaskan pengertian Sampah adalah sisa kegiatan sehari – hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat, yang dapat dimanfaatkan ataupun masih layak/dapat dimanfaatkan. Adapun yang termasuk sampah yakni sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik.

Peraturan UU 18/2008 membagi pengelolaan sampah domestik menjadi dua bagian, yakni pengurangan dan penanganan sampah. Pengurangan sampah yang dimaksud meliputi kegiatan 3R (reduce, reuse, recycle) pada berbagai sumber sampah seperti rumah tangga, komersial, fasilitas umum, dan sebagainya. Sedangkan penanganan sampah meliputi kegiatan pengumpulan dan pengangkutan ke TPA, pengolahan sampah (intermediate treatment), energy recovery, dan pembuangan akhir.

Diantara subjek – subjek yang menjadi fokus yaitu peraturan yang mewajibkan bagi para produsen, dalam hal ini industry manufaktur, untuk bertanggunng jawab terhadap produk serta kemasan, terutama yang tidak mudah teruraikan secara alami, yang mereka produksi. Hal tersebut dikenal dengan pendekatan Extended Producers Responsibility (EPR) dan termasuk ke dalam bagian pengurangan sampah. Peraturan perundang – undangan juga menyebutkan bahwa TPA dengan jenis open dumping tidak diperbolehkan setelah tahun 2013. Namun hingga kini, masih terdapat banyak kota – kota yang menerapkan TPA dengan sistem open dumping yang disebabkan oleh beberapa alasan.


Law (Undang Undang) No. 18 Year 2008 regulates national direction of MSW management. This law defines waste as solid residue generating from human daily activities and/or natural processes, which can be used or will be able to be used. This waste includes household waste, waste similar to household waste, and specific waste.

UU 18/2008 divides MSW management into two parts: reduction and handling of waste. Reduction includes 3R (reduce, reuse, recycle) activities in different sources of waste, such as household areas, commercial areas, public facilities, etc. While handling includes collection and transportation to landfill site, intermediate treatment, energy recovery, and final disposal.

Among highlighted subjects, the law obliged producers – in this case manufacturers – to responsible for their products and or packaging that are not easily degraded by nature. This is an Extended Producers Responsibility (EPR) approach, and considered as part of reduction of waste. This law also stated that open dumping type of landfill should no longer exist after 2013. Nevertheless, there are many municipalities still use open dumping landfill nowadays, due to several reasons.