Search
Search
Close this search box.

Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

Pada tahun 2012, Peraturan Pemerintah No. 81/2012 telah diterbitkan sehubungan dengan Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Beberapa fokus dari peraturan tersebut adalah persyaratan sarana dan prasarana sampah sistem desentralisasi, dimana pada area tertentu, seperti kompleks perumahan, pertokoan modern, dan kompleks perkantoran harus memiliki fasilitas penanganan sampah. Fasilitas tersebut meliputi paling minim yaitu memiliki pewadahan yang berbeda, dan pengolahan sampah jika memungkinkan, untuk mengurangi sebanyak mungkin kebutuhan pengangkutan serta pembuangan sampah ke TPA. PP 81/2012 juga mengembangkan ketentuan mengenai tanggung jawab produsen, dimana telah ditetapkan bahwa 10 tahun merupakan masa transisi untuk melaksanakan tanggung jawab produsen dalam pengurangan sampah, serta diperlukan sebuah roadmap nasional menuju minimisasi sampah berbasis tanggung jawab produsen.


In 2012, Government Regulation (Peraturan Pemerintah) No. 81/2012 was issued, regarding the Management of Household Waste and Waste Similar to Household Waste. Some of the highlights of this regulation are the requirement of municipal waste decentralized system, whereas area such as real estate complex, modern shop, and office complex to have their waste facilities. The facilities should include at least waste separation, and if possible waste treatment, to reduce as much as possible the need of transportation and disposal of waste to landfill. PP 81/2012 also elaborates regulation regarding producer’s responsibility, whereas 10 years were agreed to be the transition period to implement EPR, and there is a need to have a national roadmap towards producer’s responsibility based waste minimization.