Kebijakan EPR Negara Berkembang Di Asia Saat Ini – “Melalui Kebijakan EPR Dengan Kesadaran Internasional”

EPR sebagai pendekatan kebijakan yang fleksibel Dalam melakasanakan EPR secara efektif, para pemegang kebijakan harus mendefinisikan dengan jelas permasalahan apa yang ingin diselesaikan dan bagaimana gambaran penerapan konsep EPR itu sendiri agar dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi. Tanpa analisis yang tepat, kebijakan EPR tidak akan dapat berkontribusi secara efektif. Untuk itu, pemegang kebijakan perlu untuk menyusun suatu kebijakan dan perangkat peraturan yang sesuai dengan kondisi negara masing-masing, secara rinci dapat menjelaskan tanggung jawab semua pelaku utama dan menyediakan insentif yang tepat atas kepatuhan terhadap kebijakan yang ditentukan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan saat merencanakan penerapan kebijakan EPR: Apakah skema EPR fokus hanya pada daur ulang diakhir penggunaan produk ataukah cakupannya menjadi lebih luas hingga ke rantai perjalanan produk yang ramah lingkungan? Agar skema EPR lebih efektif, tanggung jawab seperti apa yang diharuskan kepada para pelaku (diluar produsen) seperti konsumen, pemerintah lokal, perusahaan penanganan limbah yang dapat mendukung produsen? Tanggung jawab apa saja yang dibutuhkan dari produsen (contohnya tanggung jawab keuangan dan penanganan langsung diakhir penggunaan produk, menyediakan informasi yang tepat dan lengkap kepada konsumen dan pihak yang menangani produk)? Apakah skema EPR berdasarkan kesadaran sukarela serta kesepakatan pemerintah dan industri ataukah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan? Siapakah pihak yang harus melaksanakan EPR, produsen, pemilik merk dagang, pabrik ataukah importir? Dalam kasus pengemasan, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah produsen bahan kemasan ataukah pabrik pengemas produk? Apakah skema EPR didasarkan kepada tanggung jawab individual masing-masing produsen ataukah ada pembagian tanggung jawab bersama antar perusahaan untuk memenuhi kebijakan yang ada? Bagaimana mekanisme pendanaannya? Siapa yang harus membayar, pada tahap mana pembayaran harus dilakukan, siapa yang mengumpulkan pembayaran, prinsip seperti apa untuk menentukan jumlah yang harus dibayar dan bagaimana pengalokasian dan penggunaan biaya yang sudah terkumpul? Para pembuat kebijakan pasti memiliki alasan yang berbeda-beda dalam penerapan EPR dan sangat perlu untuk menentukan secara khusus bentuk skema EPR seperti apa yang bisa memenuhi kebutuhan masing-masing negara. Sebagai contoh, umumnya tujuan dari skema EPR adalah untuk mengurangi biaya pengelolaan sampah kota. Hal ini dapat dicapai dengan penerapan pembagian tanggung jawab pendanaan produsen untuk penanganan limbah diakhir penggunaan produk. Untuk menentukan insentif bagi produsen dalam merancang ulang produk agar lebih mudah untuk didaur ulang, sistem yang paling baik diterapkan adalah dengan sistem take-back produk oleh masing-masing produsen. Agar EPR dapat berjalan dengan baik, harus disadari benar bahwa akan ada pihak yang menyadari perlunya insentif dan ada yang tidak. Pembuat kebijakan harus dapat mengantisipasi agar para pelaku bisnis ataupun pihak terkait tidak akan lepas dari tanggung jawab mereka. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam penerapannya, selalu dibutuhkan evaluasi secara rutin agar dapat melihat kelemahan sistem EPR yang ada untuk dapat mengambil langkah perbaikan yang seharusnya. Diantaranya adalah perbaikan sistem pendanaan. Sebagai contoh dalam pengumpulan limbah dari rumah tangga, akan lebih efisien dalam pelaksanaan dan pendanaan bila dilakukan secara kolektif. Contoh kebijakan lain adalah seperti produsen diperbolehkan untuk memasukkan biaya daur ulang pada harga produk sehingga konsumen ikut menanggung biaya tersebut karena bisa saja produsen belum mampu untuk mengurangi biaya daur ulang melalui rancang ulang produk dengan innovasi proses daur ulang itu sendiri. Implementasi EPR yang efektif harus dapat mengkoordinasikan kebijakan antara tanggung jawab produsen dengan standar kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Tentunya produsen akan mengusahakan agar dapat memenuhi standar penanganan lingkungan dengan biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin. Untuk itu diperlukan aturan yang rinci dari pemerintah agar hal ini dapat tercapai dan tujuan semua pihak dapat terpenuhi. Dalam tahap pengumpulan limbah produk, aturan yang jelas juga sangat diperlukan. Pada beberapa skema EPR, produsen diminta untuk ikut bertanggung jawab pada tahap pengumpulan limbah langsung dari rumah tangga.  Pada umumnya, produsen belum terbiasa dengan sistem seperti ini dan pastinya akan menambah pembiayaan. Untuk mengatasi hal ini, beberapa metode dapat dilakukan diantaranya menggunakan sistem pengumpulan yang sudah ada atau membayar pihak pengelola tertentu, menunjuk pihak tertentu untuk mengumpulkan sampah yang ada untuk dikumpulkan pada lokasi yang sudah ditentukan. Selain itu juga dapat  memberlakukan sistem take-back dengan melibatkan para penjual sebagai tempat yang menerima limbah dan menggantinya dengan produk baru ditambah biaya yang seharusnya dibayarkan. Implementasi EPR di negara-negara berkembang di Asia Berbeda dengan penerapan EPR di negara Uni Eropa, beberapa hal sangat perlu untuk disiapkan sebelum penerapan konsep EPR di Asia. Kondisi yang ada di negara berkembang menjadi pertimbangannya antara lain pembangunan infrastruktur daur ulang yang ramah lingkungan masih sangat minim, kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya pemilahan masih kurang, lembaga dan pengetahuan teknis daur ulang masih kurang dan sistem pengumpulan dan pengangkutan yang ada pun juga masih belum dinilai baik. Untuk menyelesaikan ini semua, sangat diperlukan dukungan pendanaan dari pemerintah agar dapat menerapkan sistem EPR yang diharapkan. Dalam mencapai EPR yang efektif juga diperlukan kejelasan produsen dari masing-masing produk. Tidak sedikit produk yang tidak memiliki data dan informasi mengenai produsen penghasilnya sehingga tanggung jawab penanganannya dikembalikan kepada pemerintah lokal yang pada akhirnya dibebankan kembali pada produsen besar melalui pajak. Melihat kondisi di atas, bukan berarti EPR tidak mungkin untuk diterapkan di negara berkembang Asia. Justru hal-hal tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menyusun konsep EPR yang sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang sangat diperlukan untuk menilai kelemahan dan menentukan perbaikan sistem EPR yang dijalankan pada suatu negara. EPR dan perdagangan internasional Beberapa puluh tahun terakhir, negara-negara maju umumnya mengirimkan limbah dan bahan daur ulang mereka ke negara berkembang di Asia. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan biaya yang lebih murah, regulasi lingkungan yang memungkinkan untuk menerima limbah tersebut sehingga kondisi ini menciptakan sistem perdagangan tersendiri. Penerapan EPR di negara maju membuat sistem pemilahan limbah meningkat dan produk bekas pakai semakin banyak tersedia sedangkan dengan standar yang semakin ketat, biaya yang dibutuhkan untuk daur ulang pun semakin tinggi. Akibatnya perusahaan memutuskan untuk menyediakan insentif penanganan limbah ini dengan cara mengirim limbah ke negara berkembang di Asia. Hal ini berdampak meningkatnya pencemaran limbah berbahaya di negara berkembang dan juga berdampak pada industri daur ulang di negara maju sendiri karena kekurangan bahan baku. Untuk itu beberapa mekanisme dinilai efektif dalam penerapan EPR di masing-masing negara, diantaranya: Penguatan struktur pemerintahan di negara berkembang dan pembangunan infrastruktur yang tepat untuk penanganan produk

Kondisi Mekanisme Siklus Ekonomi Dan EPR Di China

China telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat dalam kurun waktu 30 tahun ini, dengan angka pertumbuhan GDP rata-rata tahunan 9% selama periode tersebut. Pertumbuhan yang sangat cepat ini telah membawa kemajuan yang signifikan pada standar hidup yang juga berkontribusi pada penurunan kemiskinan dan terciptanya lapangan pekerjaan. Bagaimanapun juga, selain berdampak positif, pertumbuhan yang sangat cepat ini juga berdampak mahal. Pola pertumbuhan yang tidak berkelanjutan telah memancing permasalahan ekonomi yang penting termasuk menipisnya SDA, penurunan ekosistem dan penurunan kualitas udara dan air dikarenakan kenaikan tingkat pencemar. Berdasarkan Pernyataan Laporan Lingkungan Cina tahun 2006, 54% DAS dari 7 sistem utama perairan Negara tidak memenuhi batas minimum air permukaan. Hampir setengah dari DAS ini tergolong dalam Kategori V, kategori paling buruk pada system standar air permukaan di China (SEPA 2007). Sementara itu, buangan Sulfur dioksida (SO2) mencapai 25.89 juta ton, jauh melebihi 12 juta ton yang ditentukan oleh standar baku mutu nasional. Beberapa tahun terakhir, China telah menjadi pusat produsen utama di dunia termasuk untuk produk elektronik dimana sebagian diekspor ke negara lain dan sebagian besar juga menjadi konsumsi lokal masyarakat China sendiri diantaranya kulkas, mesin cuci dan televisi dalam jumlah ratusan juta. Dengan semakin banyaknya produk elektronik di China, pemerintah sudah harus mengelola kenaikan jumlah limbah  elektronik yang dihasilkan. Selain limbah elektronik lokal, China juga menerima alat elektronik yang dibuang dari negara-negara maju di dunia. Diperkirakan 70% limbah elektronik dunia dibuang ke China (Tao dan Yuping 2007). Tujuan akhir limbah ini adalah di Guiyu yang terletak di Propinsi Guangdong. Kota ini hampir seluruhnya dijadikan sebagai tempat pelayaran akhir limbah elektronik dari US, Eropa dan Jepang. Di Guiyu dan tempat-tempat lainnya, buruknya pengelolaan limbah elektronik telah mengakibatkan pencemaran tanah, air dan udara yang serius yang selanjutnya berdampak pada masalah kesehatan masyarakat sekitar. Pemerintah China mulai merespon permasalahan limbah elektronik ini dengan menerapkan suatu kerangka ekonomi nasional ke arah kebijakan ekonomi, lingkungan dan social yang terpadu untuk pencapaian efisiensi sumber daya. Januari 2009, Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular/ Circular Economy Promotion Law (CEPL) mulai diterapkan di China. Tidak seperti di negara-negara lain, kebijakan ini lebih ke arah pendekatan ekonomi bukan kebijakan lingkungan dan berada di bawah pengelolaan Komisi Pengembangan dan Reformasi Nasional/ National Development and Reform Commission (NDRC) bukan dibawah badan pengendalian lingkungan Lembaga Pengendalian Lingkungan Negara/ State Environmental Protection Administration (SEPA). Undang-undang ini melihat keseluruhan dampak ekonomi dan lingkungan dari siklus suatu produk mulai bahan baku yang digunakan pada proses produksi dan distribusi, konsumsi produk dan juga kemungkinan penggunaan kembali, proses daur ulang maupun pembuangan limbah produk. Kontrol penggunaan sumber daya dan energi dilakukan dengan prinsip 3R dan didukung oleh kebijakan pemerintah dan mekanisme pasar sehingga diharapkan pola yang terbentuk bukan lagi “resources—products—wastes”, tetapi sudah menjadi “resources–products– recycled resources” (Kummer 2007). Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular juga mengadopsi konsep Perluasan Tanggung jawab Produser/ Extended Producer Responsibility (EPR) dengan tujuan membantu mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan dan pembuangan limbah elektronik. Berdasarkan pengalaman negara-negara Uni Eropa, tetap diperlukan studi mengenai konsep ini dengan melibatkan tanggung jawab pengusaha, konsumen dan pemerintah. Kebijakan Ekonomi Sirkular dan EPR di China Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular (CEPL) merupakan hasil dari tindak lanjut pemerintah selama beberapa tahun yang mengganti sistem pengelolaan lingkungan yang sebelumnya pengendalian pencemaran di akhir penggunaan produk menjadi sistem pengelolaan pada keselurauhan siklus produk. Sepanjang 10 tahun ini, pemerintah China mempromosikan kebijakan ini melalui lembaga legislatif negara melalui penyusunan aturan, perencanaan daerah, proyek percobaan dan lain sebagainya. Poin utama dalam pengelolaan limbah adalah Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Sampah yang diterbitkan pada 1996 dengan penambahan pada akhir 2004. Undang-undang ini mencakup aturan tanggung jawab industri, distributor, importir dan konsumen dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran sampah. Akan tetapi Undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik dan jelas mengenai aturan pengumpulan dan penggunaan kembali/ daur ulang produk. Undang-undang Peningkatan Produksi Bersih diterbitkan pada 2003 mengatur pencegahan pencemaran pada proses produksi. Aturan ini dipandang terlalu umum dan sedikit sekali mengatur implementasi secara rinci meskipun terdapat beberapa aturan yang sesuai dengan kebijakan Ekonomi Sirkular. Pada 2002, SEPA dan beberapa kementerian bersama-sama mengeluarkan Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor diantaranya baterai, AC, computer, kulkas dan TV. Setahun kemudian, SEPA mengeluarkan pemberitahuan dalam hal dukungan terhadap pengelolaan lingkungan terhadap limbah elektronik dengan tujuan mengurangi volume limbah elektronik secara keseluruhan, meningkatkan angka pemanfaatan kembali produk yang telah ada dan mengurangi dampak negative terhadap lingkungan. Pada 25 Februari 2009, Peraturan Pengumpulan dan Pengelolaan Limbah Produk Elektrik dan Elektronik telah disosialisasikan oleh lembaga kenegaraan dan dilaksanakan pada awal tahun 2011. Melalui peraturan ini, NDRC dan beberapa kementerian memiliki wewenang untuk menyusun daftar khusus limbah produk dengan aturan pelaksana sistem pengumpulan dan pemanfaatan/ daur ulang produk. Untuk mendukung hal ini, aturan mengenai pendanaanpun juga harus ditentukan meskipun kementerian keuangan tetap memiliki wewenang untuk memformulasikan perhitungan pendaan ini. Langkah lain yang dilakukan adalah pada Maret 2007, Kementerian Industri Informasi, NDRC dan 4 kementerian lainnya mengeluarkan peraturan yang berisi ketentuan secara administrasi terhadap pencegahan dan penanganan pencemaran produk informasi elektronik. Dalam ketentuan ini ditetapkan beberapa hal diantaranya bahwa produk dirancang dengan metodologi yang ramah lingkungan, sebelum produk dipasarkan, informasi B3 dan 3R sudah tercantum pada produk serta adanya larangan dan batasan dalam penggunaan B3 itu sendiri. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kebijakan CEPL juga menerapkan konsep EPR dimana NDRC berwenang dalam menentukan daftar produk yang harus menerapkan EPR. Undang-undang ini mencakup aturan dalam perencanaan, standar dan statistika, daftar produk yang disarankan, dibatasai dan dilarang, batasan penggunaan sumber daya, pelabelan, rancangan produk yang ramah lingkungan, insentif, tanggung jawab produsen dan konsumen dan aturan lainnya. Meskipun begitu, aturan yang mendukung EPR ini masih bersifat umum dan belum menjelaskan dengan lebih rinci dalam hal pelaksanaan. Uji Coba Kebijakan Ekonomi Sirkular Pada 2005, NDRC dan 6 kementerian di China, menerbitkan acuan untuk Uji Coba Kebijakan Ekonomi Sirkular. Berdasarkan acuan tersebut, uji coba dilaksanakan pada 7 sektor utama, 4 area utama, 13 kawasan industry dan 10 propinsi dan kota. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan sumber daya dan buangan limbah dan meningkatkan penghematan penggunaan sumber daya. Uji coba tahap I ini memberikan hasil yang cukup signifikan dalam penghematan penggunaan energi pada perusahaan besi dan baja. Di Kota Tsingtao, telah

Kondisi Kebijakan EPR Di India Saat Ini

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, EPR dapat diartikan sebagai pendekatan kebijakan lingkungan dimana tanggung jawab produsen di tambah hingga tahap setelah konsumsi dari suatu siklus produk. Konsep EPR ini dapat berupa biaya, penggantian, pembatasan, perizinan, target, standar, label, kampanye informasi dan sebagainya. Karena EPR menekankan pada tanggung jawab produsen setelah penggunaan produk, hal ini mendukung 2 tujuan yaitu sistem perancangan produk dan pengumpulan,pemanfaatan produk kembali, daur ulang dan penanganan ramah lingkungan lainnya. Kerangka Kerja Peraturan Sepanjang tahun 1990, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan India mengadopsi kebijakan pengendalian pencemaran dengan menggabungkan segala strategi baik dalam bentuk peraturan, kebijakan, kesepakatan, insentif keuangan, dan lainnya untuk mengurangi tingkat pencemaran. Pada 2006, Kebijakan Lingkungan Nasional  menyatakan bahwa pengurangan pencemaran sebagai hal yang sangat penting dalam mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan manusia. Untuk itu kebijakan ini memfokuskan pada optimasi efisiensi sumber daya dan mengurangi tingkat pencemaran.  Pernyataan pada kebijakan tersebut menyebutkan bahwa adanya perubahan dari pengendalian pencemaran secara sederhana menjadi peningkatan minimasi penggunaan bahan baku, perbaikan dan daur ulang produk. Kerangka kerja peraturan yang diterapkan pada pengelolaan limbah industri dibuat dalam beberapa tahap yaitu perencanaan, pembangunan dan operasional . Kerangka ini juga memperlihatkan masing-masing pihak yang bertanggung jawab pada pelaksanaan peraturan di tiap tahap. Tidak ada peraturan EPR khusus untuk penanganan limbah elektronik, limbah botol PET dan limbah automobile. Selama ini masih terangkum dalam Aturan Limbah Berbahaya tahun 2008. Dalam aturan ini limbah baterai menerapkan sistem penarikan kembali (take back system) seperti yang juga diterapkan di negara lain. Status EPR dan Hal-Hal Terkait Secara berkala telah dilakukan perubahan terhadap kebijakan terkait EPR sebagai hasil dari evaluasi program dan penerapannya dalam pengelolaan limbah. Sekurang-kurangnya 3 hal berikut dinilai sangat penting dalam program EPR yaitu: Pengendalian aktivitas di hulu, dalam hal ini termasuk sistem pengumpulan dan pengangkutan Alur pemakaian sumber daya dari produsen hingga sampai ke aktivitas di hulu. Hal ini harus secara seimbang memuat informasi kepada konsumen mengenai umur pakai produk, bagaimana cara pembuangan produk yang tepat. Selain itu juga harus memuat siapa pelaku di hulu yang berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan serta fasilitas penanganan limbah. Dalam hal ini bisa saja dalam bentuk keterlibatan produsen sebagai pelaku langsung dalam sistem pengumpulan dan pengangkutan di hulu Mekanisme pemantauan dan laporan sebagai poin yang sangat diperlukan bagi keberhasilan dua poin sebelumnya Pengolahan, Pengumpulan dan Pengangkutan Di India terdapat 6 fasilitas pengolahan resmi dengan total kapasitas mampu mengolah 40% limbah elektronik yang dihasilkan di India. Akan tetapi belum ada mekanisme yang mendukung penggunaan fasilitas di atas seperti mekanisme pengumpulan dan pengangkutan limbah elektronik oleh produsen.  Saat ini juga sudah ada fasilitas yang sama untuk pengumpulan dan pengangkutan untuk limbah baterai dan botol PET bekas. Untuk limbah baterai, produsen berkewajiban untuk pengumpulan dan pengangkutan. Konsumen diminta untuk mengumpulkan baterai bekas pakai sementara pihak industri, pabrik, importir bertanggung jawab pada pengumpulan dan pengangkutan ke tempat daur ulang yang terdaftar. Untuk limbah botol PET, mekanisme pengumpulan dan pengangkutan dilakukan secara sukarela dan juga berlangsung mengikuti alur pemasaran. Perusahaan dengan sukarela bertanggung jawab sebagai bentuk program CSR dan didukung oleh adanya permintaan pasar sebagai bahan baku para pendaur ulang PET. Aliran Keuangan Dalam hal ini, dengan adanya sistem take-back produk bekas pakai, memberikan keuntungan berupa potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli produk yang baru. Sistem ini berlaku untuk baterai,  produk automobile dan botol PET. Mekanisme yang sama digunakan untuk mendorong penjualan dari suatu produk baru. Faktor penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam pengenalan EPR adalah melakukan pendataan mengenai limbah produk yang sudah ada dan menghitung produk yang sudah tidak jelas lagi siapa produsennya. Hasil pendataan selama ini memperlihatkan bahwa dari penggunaan individu, limbah elektronik yang dihasilkan dapat dikatakan lebih rendah  dibanding limbah baterai, botol PET dan limbah automobile. Akan tetapi limbah elektronik yang dihasilkan dari penggunaan kolektif dari suatu institusi atau perusahaan itu dapat dikatakan tinggi. Sedangkan bila dilihat dari pengumpulannya, limbah ini lebih gampang untuk dikumpulkan. Data mengenai produsen produk juga sangat penting karena disinilah pihak yang sangat berperan dalam program EPR dimana tanggung jawab pengelolaan limbah produk dikembalikan kepada produsen sehingga efisiensi EPR dapat tercapai. Tren di Masa Depan Latar Belakang Konsep EPR dipandang penting untuk diterapkan di India. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya semakin berkembangnya jumlah limbah domestik di India termasuk limbah yang datang dari negara-negara lain belum didukung dengan infrastruktur resmi untuk sistem pengumpulan dan pengangkutannya dan sering kali didaur ulang hanya dengan cara sangat sederhana. Produsen dituntut untuk bertanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan dan semakin banyak industri besar yang membutuhkan kejelasan peraturan EPR untuk mengelola limbah elektronik mereka. Kesempatan Kondisi di India saat ini cukup mendukung penerapan konsep EPR itu sendiri diantaranya dapat dilihat dari adanya informasi dimana produsen dapat didata melalui produk-produk dari pasar yang terorganisir dengan baik, adanya kerjasama antar perusahaan khususnya untuk produk elektronik sehingga mempermudah perubahan sistem ke arah konsep EPR, sistem daur ulang EPR dapat menggunakan sistem daur ulang yang telah ada dengan melakukan peningkatan beberapa hal terkait, sistem EPR dapat memakai infrastruktur yang ada dan mengurangi beban pengolahan limbah yang ada saat ini. Selain itu tentunya India juga dapat belajar dari negara maju yang sudah lebih dulu menerapkan konsep EPR dan mulai mempersiapkan industri untuk peraturan dan kebijakan EPR serta ketentuan mengenai bahan berbahaya. Kelemahan dan Tantangan 3 hal utama dalam EPR yang masih sangat lemah di India adalah sektor formal untuk daur ulang yang  sesuai dengan sarana pengolahan resmi, penambahan alur pendanaan dari produsen ke pendaur ulang dan infrastruktur untuk pemantauan dan laporan.

Pencegahan, Minimisasi Sampah Dan Manajemen Sumber Daya

Judul Asli : Waste Prevention, Waste Minimisation and Resource Management Penerbit    : ISWA Tahun        : 2011 Tebal          : 16 halaman Salah satu pesan fundamental dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah perubahan paradigma persampahan dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan sampah di sumber. UU ini bukan hanya membahas sampah yang timbul setelah suatu produk dikonsumsi, melainkan juga prinsip pencegahan sejak proses produksi suatu produk oleh produsen. Pada prakteknya, prinsip minimisasi sampah di Indonesia masih menemui banyak kendala untuk diterapkan, mengingat luasnya aspek dan pihak yang terkait di dalamnya. Disamping pentingnya komitmen tentang hal ini, diperlukan juga instrumen pendekatan dan kebijakan operasional yang lebih mendorong sistem pemanfaatan kembali dan daur ulang sampah, agar dapat menjadi mainstream atau arus utama praktek pengelolaan sampah di Indonesia. Dokumen ini termasuk dalam ISWA Key Issue Paper yang disiapkan oleh ISWA Working Group on Recycling and Waste Minimisation, untuk menjadi referensi dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah modern sebagai aspek integral pengelolaan materi dan aliran energi. Disadari bahwa untuk menjawab tantangan globalisasi dan kelangkaan sumber daya alam, dibutuhkan solusi teknis dan manajemen agar kondisi ekologi dan manfaat sosial sesuai dengan yang diharapkan. Faktanya, ekstraksi global terhadap sumber daya alam seperti mineral, logam, biomassa, dan pembangkitan energi berbasis fosil, meningkat terus hingga menunjukkan pertumbuhan yang mendekati eksponensial. Tingkat daur ulang yang ada saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan, dan selama total sumber daya yang dibutuhkan tetap tumbuh maka daur ulang yang semakin baik hanya sebagian dari jawaban kelangkaan sumber daya. Disisi lain, berbagai teknologi ramah lingkungan seperti aplikasi baterai, fuel cell, dan solar cell mensyaratkan kecukupan dan kualitas material logam untuk produksinya. Hasil analisis terhadap 41 jenis mineral dan logam terhadap perannya dalam ekonomi dan resiko suplainya ditampilkan dalam dokumen ini. Kategori krusial terdapat pada kategori ketiga, yaitu 14 jenis material yang memiliki peran penting dalam ekonomi namun memiliki resiko tinggi dalam rantai suplai Pentingnya pemahaman yang didasari pada siklus hidup material menjadi salah satu pesan utama dokumen ini. Meskipun hirarki pengelolaan sampah bermanfaat untuk pengambilan keputusan saat material berada dalam fase sampah, tapi hanya dengan pola pikir siklus hidup dapat diperoleh gambaran komprehensif kinerja lingkungan dari suatu produk dapat dicapai. Oleh karena itu, daur ulang yang optimal perlu ditentukan berdasarkan Life Cycle Assessment (LCA). Konsep resource management atau manajemen sumber daya dijelaskan dalam dokumen ini sebagai proses dan kebijakan mengelola material dan energi selama siklus hidup nya, dengan tujuan untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan material dan energi serta meminimalkan kehilangan material sebagai sampah yang akan dibuang. Hubungan antara berbagai metoda pengelolaan sampah dan pencegahan sampah sebagai aspek dari manajemen sumber daya juga dijelaskan, disamping deskripsi dan contoh beberapa terminologi penting berdasarkan hirarki pengelolaan sampah. Faktor utama yang mendorong aliran material dan energi, menurut dokumen ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu: legislasi, ekonomi, dan etika lingkungan. Legislasi pengelolaan sampah umumnya berawal dari keinginan untuk mencegah masalah sanitasi dan polusi lingkungan. Namun, legislasi persampahan modern bertujuan mengubah sampah menjadi sumber daya. Regulasi seperti larangan landfill atau lahan urug dan inisinerasi sampah yang masih dapat didaur ulang adalah instrument untuk mengarahkan aliran sampah menuju hirarki yang semestinya. Disamping itu, kerangka kerja extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen sudah menjadi salah satu instrument terpenting untuk meningkatkan dan membiayai pengumpulan terpilah dan daur ulang dari berbagai jenis produk dan material. Kelayakan secara ekonomi sebagai faktor pendorong cukup jelas terlihat dengan berbagai proses daur ulang yang tetap berlangsung meskipun tanpa intervensi. Di sisi lain, meskipun legislasi mengharuskan kuota daur ulang, sampah tetap dapat mengarah pada jalur ilegal jika tidak ada prosedur yang secara ekonomi menjanjikan. Perilaku yang lebih berpihak pada etika lingkungan, meskipun masih sedikit, mulai muncul sebagai pendorong. Konsumen dan produsen semakin sadar pada situasi terkait bagaimana barang-barang konsumsi diproduksi. Dalam konteks globalisasi, dijelaskan dalam dokumen ini bahwa regulasi paling ketat sekalipun yang diterapkan negara maju hanya memberi dampak relatif kecil terhadap volume produksi. Tingkat pemanfaatan kembali dan daur ulang di negara maju secara prinsip hanya mempengaruhi produk konsumsi yang diimpor, tapi tidak porsi signifikan dari sampah yang timbul di belahan lain di dunia dimana proses produksi berlangsung. Oleh karena itu, dokumen ini menyertakan skema dan tahapan suatu negara menuju pengelolaan sampah yang berorientasi daur ulang Bagian penting lainnya dari dokumen ini adalah berbagai instrumen untuk mendorong pencegahan sampah, minimisasi sampah, dan manajemen sumber daya, yaitu: Mengenalkan dan meningkatkan skema daur ulang. Termasuk diantaranya adalah pengumpulan terpilah dari rumah ke rumah, komunal, dan melalui retailers. Mengenalkan stimulan finansial. Skema pay-as-you-throw atau membayar sesuai jumlah sampah terbukti efektif sebagai instrument untuk mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan pemilahan di sumber. Sistem deposit-return atau pengembalian dengan deposit juga mendorong tingginya kemurnian material yang terkumpul, yang memungkinkan tingginya kualitas pemanfaatan kembali dan daur ulang. Green taxation atau pajak kebersihan potensial sebagai instrument finansial yang kuat, diantaranya pajak lahan urug dan insinerasi telah terbukti dapat secara efektif membuat pemilahan dan daur ulang lebih menjanjikan secara ekonomi Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui kebijakan EPR, produsen menerima tanggungjawab hukum, fisik, atau ekonomi untuk meminimalkan dampak lingkungan dari produknya. Pendekatan EPR memperlihatkan bagaimana kinerja lingkungan produk yang menjadi subyek EPR meningkat, khususnya material berbahaya dan meningkatnya tingkat daur ulang. Green Public Procurement (GPP). GPP terbukti menjadi stimulan yang kuat untuk inovasi lingkungan. Agar sukses, GPP membutuhkan kriteria lingkungan yang jelas dan dapat diverifikasi terhadap produk dan jasa. Kebijakan riset dan pengembangan. Riset dan pengembangan bertujuan bukan hanya agar produk dan proses menjadi lebih efisien, tetapi juga inovasi untuk men-deliver produk dan jasa dalam pola yang lebih sedikit mengkonsumsi sumber daya alam. Integrasi pencegahan sampah dalam izin lingkungan. Pencegahan sampah dan pilihan daur ulang dapat dipertimbangkan dalam fase proses perizinan bagi suatu unit usaha. Integrasi kriteria lingkungan dalam regulasi produk. Ketentuan ini diantaranya berupa larangan kandungan tertentu di dalam produk, persyaratan konsumsi energi, traceability (tingkat penelusuran) dan recyclability (kemampuan untuk didaur ulang) dari produk, komponen, dan material, serta kriteria untuk aplikasi material tertentu. Integrasi ketentuan lingkungan dalam legislasi produk adalah layak untuk teknologi dan standard yang sudah terbangun dan teruji. Product Service System (PSS). PSS adalah sistem dimana kepemilikan produk

Mekanisme Penerapan EPR Di Thailand

Arahan utama dari konsep EPR adalah menggantikan tanggung jawab pengelolaan lingkungan  suatu produk dari pihak masyarakat (konsumen) kepada pihak swasta (produsen). Thailand memiliki banyak metode terkait penerapan EPR ini, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun implementasi yang langsung dilakukan oleh produsen produk dengan dukungan dari pemerintah. Perkembangan dan implementasi EPR di Thailand dapat dikatakan lambat. Pemerintah menyadari pentingnya konsep ini dengan menyiapkan undang-undang terkait EPR, akan tetapi masih belum dilaksanakan. Hingga saat ini, hanya kebijakan administratif yang telah disiapkan seperti Rencana Nasional Pengelolaan Limbah Terpadu untuk alat elektrik dan elektronik dan proyek uji coba seperti penyediaan perlengkapan ramah lingkungan di Departemen Pengendalian Pencemaran. Dibandingkan hal ini, implementasi EPR lebih nyata terlihat di sektor bisnis. Saat ini Thailand telah menyusun rancangan peraturan mengenai Peningkatan Pengelolaan Limbah Berbahaya dari Produk Bekas Pakai yang diarahkan kepada pengelolaan lingkungan setelah pemakaian produk dengan menekankan kepada penambahan biaya produk dan sistem pembelian kembali untuk beberapa produk tertentu (buy-back system). Beberapa kebijakan administrative Thailand terkait EPR: Rencana Nasional Produksi Bersih dan Teknologi Bersih, bertujuan untuk meningkatkan produksi bersih di semua sector termasuk industri untuk mengurangi limbah dan pencemaran Rencana Nasional Pengelolaan Limbah Terpadu, mengarahkan kepada pengurangan timbulan sampah termasuk pemilahan dan pemanfaatan limbah Rencana Strategi Limbah Elektronik, bertujuan untuk peningkatan sistem pengumpulan, pemilahan dan pengelolaan yang tepat untuk limbah elektronik. Kebijakan ini juga mengenalkan prinsip bahwa pihak yang mencemari yang harus membayar (Polluter Pays Principle) dan mencakup tanggung jawab produser, importir dan konsumen Draft Rencana Strategi Kemasan dan Pengelolaan Limbah Kemasan, bertujuan untuk mengurangi sampah dari kemasan dan mencakup rancangan, produksi, pemakaian, penanganan dan pembuangan kemasan Draft Kebijakan Peningkatan Pengelolaan Limbah Berbahaya dari Produk Bekas Pakai, bertujuan untuk mengurangi dampak dari limbah berbahaya dengan penerapan sistem penambahan biaya kepada produsen untuk produk tertentu, menyusun sistem pembelian kembali (buy-back system) dan penetapan biaya yang diperlukan untuk mengatur seluruh pendanaan pengelolaan limbah berbahaya dan barang bekas pakai. Kebijakan ini ditetapkan bersama Kementerian Keuangan karena terkait dengan masalah pendanaan negara Green procurement (penyediaan barang ramah lingkungan) merupakan usaha lain yang dilakukan pemerintah Thailand terkait pelaksanaan konsep EPR. Program ini dimulai pertama kali sebagai proyek uji coba Departemen Pengendalian Pencemaran dan mulai diterapkan di seluruh departemen pemerintahan pada tahun 2007 dikarenakan sebagian besar pembelian barang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini mendukung produsen untuk merancang produk yang ramah lingkungan dan sebagai tindak lanjut pemerintah diharapkan memperkenalkan kebijakan ini didukung dengan kebijakan lain ynag terkait seperti prinsip bahwa pihak yang mencemari yang harus membayar (polluter pays principle), pajak lingkungan dan sistem deposit-refund. Berbeda dengan negara lain, konsep EPR di Thailand tidak mudah untuk diterapkan untuk peningkatan sistem pengelolaan limbah dan produksi bersih karena perekonomian Thailand sebagian besar dipengaruhi oleh industri dan ekpor produk ke negara lain sehingga sangat bergantung pada kondisi dan kebijakan negara lain sebagai mitra dagangnya. Pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ikut menekan industri-industri di Thailand untuk meningkatkan tanggung jawab lingkungan, kesejahteraan pekerja dan sosial. Contoh Sukses Pelaksanaan EPR oleh Pihak Swasta di Thailand: Ricoh (Thailand), Limited: Penyediaan barang ramah lingkungan Dalam penyediaan bahan baku, perusahaan melakukan pembelian barang-barang ramah lingkungan yang diimpor dari induk perusahaan yang ada di Jepang yang juga menerapkan program green procurement. Lebih lanjut, perusahaan juga menerapkan program yang sama untuk penyediaan barang-barang kantor dan saat ini dalam proses untuk menjadikan sebagai kebijakan perusahaan.  Di Jepang sendiri Ricoh juga menerapkan green procurement pada distributor yang menjadi rantai produk mereka. General Motors (Thailand), Limited:  Rancangan produk yang ramah lingkungan General Motor sebagai produsen Chevrolet sudah sangat menyadari kepentingan lingkungan pada proses produksi mereka. 2 produk mobil mereka Chevrolet Optra Estate dan Chevrolet AVEO sudah mendapat pengahargaan sertifikasi lingkungan (green label) yang dinilai dari beberapa hal diantaranya penghematan pemakaian bahan bakar, emisi, daur ulang komponen mobil, minimasi penggunaan material berbahaya dan limbah yang dihasilkan. Kriteria lain seperti penggunaan logam berat pada cat, bahan kimia, potensi pengurangan ozon dari pendingin mobil dan pengelolaan limbah selama tahap produksi juga menjadi bahan pertimbangan. Bangchak Petroleum (Publik) Company, Limited: Produk ramah lingkungan Perusahaan ini secara terus menerus mengembangkan energy terbarukan dan meningkatkan produk yang lebih ramah lingkungan. Bangchak saat ini memproduksi Gasohol 91 dan 95, Gasohol E20 yang mana ethanol yang digunakan berasal dari produk pertanian di Thailand. Selain itu, produk baru juga mulai diperkenalkan dimana salah satu bahan baku yang digunakan untuk memproduksi biodiesel berasal dari minyak makan yang dibeli dari masyarakat Bangkok sendiri. Biodegradable Packaging for Environment Company, Limited: Produk dan rancangan ramah lingkungan Perusahaan ini memproduksi peralatan makan dan tempat penyimpanan makanan yang ramah lingkungan. Bahan baku yang digunakan tidak berasala dari pohon ataupun produk hutan lainnya. Sebagai gantinya, bahan baku berasal dari produk pertanian yang tidak mengandung bahan beracun serta dapat hancur dalam 45 hari setelah pembuangan Siam Cement Group (SCG): Penyediaan barang ramah lingkungan Program ini diterapkan pada rantai produk dari para penjual dan juga penyedia jasa mereka. Green procurement juga diterapkan pada produk dan pelayanan melalui pembuatan kerangka acuan, berbagi pengetahuan dan informasi kepada mitra dagang terkait penyediaan barang ramah lingkungan. Philips Electronic (Thailand) and Thai Toshiba Lighting Company, Limited: Take-back and environmentally sound waste disposal Kedua perusahaan ini memproduksi bola lampu dan mereka melakukan kampanye untuk mengumpulkan bola lampu bekas pakai dari para konsumen dengan menyediakan kotak/ wadah untuk mengumpulkan atau dapat juga dikumpulkan secara langsung di tempat apabila memang terdapat dalam jumlah besar. Seluruh bola lampu bekas pakai ini ditangani dan didaur ulang dengan sangat baik. PTT (Publik) Company, Limited: Pengelolaan limbah yang ramah lingkungan Perusahaan ini merupakan perusahaan terbesar di Thailand bergerak di bidang minyak, gas, petrokimia. PTT telah menerapkan faktor lingkungan dan keamanan dalam tahap produksi sejak awal. PTT juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan minyak bekas pakai. Amway (Thailand) Company, Limited: Produk ramah lingkungan, penarikan kembali produk bekas pakai (take-back) dan daur ulang limbah. Amway mencakup banyak produk di pasar Thailand yang saat ini berhasil mengurangi penggunaan kemasan dari segi ukuran dan pemanfaatan bahan baku. Kemasan yang digunakan juga dapat terurai secara alami. Amway juga melakukan kampanye “I’m not Rubbish” dimana kemasan bekas pakai dikumpulkan kembali untuk didaur ulang menjadi tas plastik. Pihak-pihak yang mengikuti program ini akan mendapat poin

Penambangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)

Judul Asli  : Landfill Mining Penerbit     : ISWA Tahun         : 2013 Tebal           : 9 halaman Permasalahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia masih cukup mendominasi isu pengelolaan sampah di berbagai kota di Indonesia. Keterbatasan lahan dan penolakan masyarakat seringkali menjadi alasan utama sulitnya mencari lahan TPA baru. Wacana  penambangan sampah di TPA oleh karena itu mulai muncul di beberapa kota, meskipun hingga saat ini belum ada yang pernah dilakukan. Dokumen ini adalah salah satu ISWA Key Issue Paper yang disusun oleh ISWA Working Group on Landfill, untuk meng-highlight faktor kunci social, lingkungan, dan ekonomi yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan proyek landfill mining (LFM) atau penambangan TPA. Penambangan TPA umumnya dipahami sebagai ekstraksi sampah dari lahan penimbunan di TPA setelah ditutup dan tidak lagi menerima timbunan sampah baru. Terdapat 3 (tiga) alasan utama dalam dokumen ini yang mempertimbangkan penambangan TPA, yaitu potensi material daur ulang, pemulihan energi, dan reklamasi lahan. Potensi material diharapkan didapat dari logam dan plastic, karena tingkat degradasi di dalam TPA yang rendah namun memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Pemulihan energi diharapkan diperoleh dari sampah jika dibakar dalam fasilitas incinerator, meskipun solusi ini relatif untuk jangka pendek dan menengah. Adapun untuk alasan ketiga, potensi yang ada terkait dengan pertimbangan lingkungan dan aspek keberlanjutan yang lebih luas. Disisi lain, beberapa alasan untuk menghindari penambangan TPA juga cukup perlu dipertimbangkan. Resiko dari penggalian lokasi TPA termasuk diantaranya adalah gangguan selama kegiatan LFM, potensi adanya material berbahaya, dan lepasnya lindi atau gas TPA selama kegiatan penggalian. Sebagian besar resiko tersebut serupa dengan penambangan tradisional pada umumnya, namun lebih meningkat seiring dengan sifat heterogenitas sampah yang ada di dalam TPA. Regulasi dan standard terkait kegiatan LFM sudah mulai ada, diantaranya di Amerika Serikat dan Inggris. Menurut dokumen ini, secara umum, aturan terkait sangat berorientasi local, dengan perspektif yang variatif. Regulasi yang ada umumnya terkait operasional selama LFM berlangsung, pemrosesan sampah dari material yang tergali, dan bagaimana polusi lingkungan di sekitar lokasi dapat diminimalisir. Aspek kesehatan dan keselamatan kerja di lokasi juga cukup diatur dalam operasional LFM. Persyaratan dan pertimbangan teknis LFM menurut dokumen ini terkait dengan setiap proses yang dilakukan dalam LFM. Kombinasi proses tersebut yaitu: (1) pekerjaan awal, (2) ekstraksi sampah, (3) pemrosesan sampah, (4) pemasaran, (5) remediasi lahan, dan (6) pembangunan lanjutan. Termasuk bagaimana menangani material berbahaya jika ditemukan di dalam TPA. Selain itu, variasi yang tinggi dari komposisi dan konsistensi sampah yang diperoleh dari tahap-tahap penggalian juga sangat dimungkinkan. Oleh karena itu, seringkali dibutuhkan sistem pre-treatment terhadap hasil galian untuk memperoleh material yang homogen untuk menjadi bahan baku instalasi pemulihan energi. Terkait dampak lingkungan dan potensi mitigasinya, dijelaskan bahwa standar pengendalian penimbunan sampah seperti penutupan harian, pengendalian bau, dan penanganan debu tetap disyaratkan untuk meminimasi gangguan jangka pendek dan dampak lingkungan sekitar. Upaya mitigasi juga berkaitan dengan produksi gas metana selama fase LFG. Sifat volatile dan heterogenitas sampah yang tergali juga menjadi faktor yang mempengaruhi dampak lingkungan yang mungkin muncul. Pertimbangan finansial dan perbandingan biaya dan potensi pendapatan dalam proyek LFM juga dibahas secara singkat. Elemen biaya yang cukup tinggi umumnya dibutuhkan untuk penggalian, pengendalian lingkungan, pengangkutan, pemrosesan, dan remediasi lahan.  Sedangkan potensi pendapatan diperoleh dari material yang dapat didaur ulang, dan kandungan biomassa untuk pemulihan energi. Pada sebagian kasus, keuntungan di masa datang dari pengembangan kembali lahan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan. Implikasi terhadap pajak TPA, subsidi, legislasi dan aftercare juga menjadi poin yang dibahas. Sebagian berpendapat operasional LFM perlu mendapat kemudahan spesifik sebagai bentuk insentif upaya reklamasi lahan dan pemanfaatan kembali sumber daya material. Pembebasan pajak dari upaya remediasi lahan juga menjadi usulan. Yang juga menjadi catatan adalah bahwa salah satu keuntungan LFM adalah untuk menghilangkan resiko perubahan legislasi yang menempatkan beban tambahan pada pemilik dan pengelola TPA. Pencegahan resiko polusi di masa datang akan mencegah pula resiko sangsi di masa yang akan datang. Pentingnya Life Cycle Assessment (LCA) dan Cost-Benefit-Analysis (CBA) juga dibahas oleh dokumen ini. LCA akan mempertimbangkan semua parameter landfill dan untuk melakukannya, manfaat LFM dapat didefinisikan sebagai perbedaan antara kondisi yang membiarkan degradasi sampah secara natural dalam TPA selama periode yang tidak tentu dengan kondisi dampak terhadap proyek LFM. Sebagai kesimpulan, dinyatakan bahwa operasional LFM cenderung rumit dan perlu pertimbangan jangka panjang terhadap pertimbangan ekonomi dan lingkungan yang terpengaruh oleh proyek. Oleh karena itu perlu dilakukan investigasi lahan secara detil dan kuantifikasi yang memadai terhadap keuntungan dan kerugian proyek LFM. [DT]

Ruwetnya Urusan Sampah Di Jakarta

Diambil dari   :           Buku Kata Fakta Jakarta Penerbit           :           Rujak Center Tahun              :           2011 Layaknya kota megapolitan yang menghasilkan ribuan ton sampah setiap harinya, Jakarta tak lepas dari permasalahan tumpukan sampah. Bahkan selama periode 2002 – 2007, bukan hanya di Jakarta, terjadi berbagai polemik yang bukan saja mengancam kesehatan dan lingkungan, tetapi juga merambah ke konflik sosial, bahkan jatuhnya korban manusia. Sebut saja kasus kerusuhan di TPST Bojong, rentetan protes atas TPA Bantargebang, dan puncaknya ‘tsunami’ sampah di TPA Leuwigajah Bandung tahun 2005 yang menewaskan sekitar 140 orang. Setelah menanti cukup lama dan mengalami berbagai polemik sampah yang terjadi, akhirnya di tahun 2008 sektor persampahan di Indonesia mulai mendapat titik cerah dan harapan. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka di tingkat nasional sudah ada reformasi kerangka pikir yang menjadi acuan pola pengelolaan sampah di tingkat Pusat, Daerah, hingga Masyarakat. Contoh langsung yang cukup mengikat adalah pasal 44 yang mewajibkan pemerintah daerah menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem penimbunan terbuka – nyaris 100% TPA di Indonesia adalah penimbunan terbuka – paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU ini. Bagaimana kesiapan perangkat implementasinya, tentunya merupakan tugas lanjutan yang harus segera dituntaskan, jika tidak ingin UU ini menjadi hal yang mubazir. Di tahun 2008 ini pula, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati perpanjangan kontrak penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga 15 tahun ke depan. Biaya pengolahan (tipping fee) meningkat hampir 100%, yang semula Rp. 52.500,- menjadi Rp. 103.000,- per ton sampah. Meskipun nilai ini masih dibawah standar yang dianjurkan para tim ahli, tidak dipungkiri bahwa ini sudah merupakan kemajuan signifikan mengingat implikasi dana APBD yang harus dikucurkan untuk 6000 ton sampah per hari yang dihasilkan kota ini menjadi jauh lebih tinggi. Dengan tipping fee ini, operasional alat berat, proses pemadatan, pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan biaya operasional lainnya akan mendapat alokasi dana yang cukup memadai. Adapun hasil produksi kompos, energi listrik dari gas methane, dan daur ulang lainnya akan menjadi hak investor untuk menutupi kekurangan tipping fee. Urusan sampah Jakarta tentu tidak selesai sampai di perpanjangan Bantargebang saja. Saat ini, Bantargebang memang masih menjadi pilihan tunggal yang tidak bisa dihindari. Namun secara bertahap ibu kota negara RI ini harus memiliki ‘WC sampah’ di dalam wilayahnya sendiri, bukan lagi menumpang di rumah tetangga. Meskipun Bantargebang memang sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta yang disusun tahun 1987, namun perlu disadari bahwa sudah cukup banyak konflik yang muncul akibat ketergantungan Jakarta membuang sampahnya di wilayah lain. Tengoklah kasus TPST Bojong yang sebenarnya tidak termasuk Masterplan DKI, melainkan inisiatif swasta dan Kabupaten Bogor, akhirnya ikut menyeret Jakarta dalam berbagai pemberitaan buruk di media. Atau ruwetnya kasus TPST Ciangir di Kabupaten Tangerang yang meskipun sejak 2009 sudah menjajaki kerjasama dengan Jakarta, hingga saat ini belum terealisasi akibat berbagai kepentingan wilayah masing-masing, termasuk kesepakatan teknologi dan tipping fee. Dalam action plan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, sebenarnya sudah direncanakan 3 lokasi TPST dalam kota atau yang mereka namakan Intermediate Treatment Facility (ITF) yaitu di Cakung, Marunda, dan Sunter. Namun hingga saat ini belum ada satupun yang terealisasi, meskipun proses tender sudah berlangsung sejak 2011. Peran penting masyarakat yang juga tidak sepele adalah pengurangan sampah di sumber, yang juga merupakan pilar dalam UU 18/2008. Inisiatif pemilahan dan 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat masyarakat saat ini terus berkembang. Aktivitas composting rumah tangga dan pembuatan kerajinan daur ulang sampah semakin luas jangkauannya. Pemerintah Provinsi mencatat tahun 2009 terdapat 94 lokasi 3R tersebar di 1000-an RT ataupun RW di lima wilayah kota. Sayangnya skala keberhasilan berbasis masyarakat ini belum ada yang meluas hingga tingkat kelurahan, apalagi kecamatan. Sehingga ibarat pohon, bonsai sudah banyak, namun belum ada yang bisa menjadi pohon beringin. Kesulitan utama terletak pada perubahan perilaku, kurangnya pendampingan Pemda, pendekatan yang berbasis proyek, ketergantungan pada local champion, dan pola komunikasi. Belum maksimalnya program 3R diperkuat survei Kompas yang menyimpulkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan sampah masih terhenti pada tataran pengetahuan. Hal ini tidak selamanya negatif, karena jika belum bisa mengolah sampah, partisipasi dapat dilakukan dengan memilah sampah. Jika memilah pun keberatan, maka konsekuensi partisipasi nya adalah membayar iuran sampah lebih tinggi. Tentu saja berbagai pilihan partisipasi ini hanya dapat diterapkan jika sistem pendukung untuk pemilahan hingga ke pemrosesan akhir sudah berjalan. Bicara sampah di Jakarta tentu tidak bisa lepas dari sampah yang masuk ke 13 sungai yang mengalir di ibukota ini. Kondisinya sangat memprihatinkan. BPLHD Jakarta – melalui program “Stop Nyampah di Kali” – mencatat, di Sungai Ciliwung saja terdapat 109 titik penumpukan sampah. Tidak heran jika kawasan Teluk Jakarta semakin dibanjiri sampah, hingga mencapai Kepulauan Seribu. Akibatnya, selain kesehatan dan lingkungan terancam, pemerintah harus membayar mahal untuk infrastruktur penyaringan sampah maupun pengerukan. Dikabarkan, untuk program mitigasi banjir Jakarta, kebutuhan biaya pengerukan sungai mencapai 150 juta US$ (1.3 trilyun rupiah). Disamping perubahan perilaku, kesulitan utama masalah ini adalah sebagian warga yang membuang sampah ke sungai beralasan wilayah mereka tidak terjangkau oleh layanan pengangkutan sampah oleh Pemda. Setelah adanya UU 18/2008, seharusnya Pemda dapat lebih memotivasi para pengelola kawasan kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya untuk memiliki fasilitas pemilahan (pasal 13). Dengan demikian, sebagian sampah mungkin sudah dapat didaur ulang sehingga yang diangkut oleh Pemda dapat berkurang. Salah satu strategi penting pengurangan sampah yang diamanatkan oleh UU 18/2008 adalah perpanjangan tanggung jawab produsen atau yang dikenal dengan extended producers responsibility (EPR). Pasal 15 secara tegas mewajibkan semua produsen mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh alam. Diharapkan, akan semakin banyak produsen yang melakukan pengumpulan kembali sampah kemasan produknya yang telah tersebar di masyarakat, men-daur ulang sampah tersebut, atau membuat kemasan produk yang lebih mudah terurai oleh alam. Beberapa produsen seperti Tetrapak, Aqua, dan peritel yang menggunakan kantong plastik ramah lingkungan merupakan contoh yang perlu diapresiasi. Pada tahun 2010, tercatat 23 retail modern di Jakarta telah mengganti kantong plastik konvensional dengan kantong plastik yang lebih mudah terurai oleh alam, meskipun ada penambahan biaya. Komitmen mereka terhadap green product yang terjangkau akan mempermudah masyarakat untuk menjadi lebih ramah