Global Waste Management Outlook
Judul Asli : Global Waste Management Outlook Penerbit : ISWA dan UNEP Tahun : 2015 Tebal : 331 halaman Populasi saat ini di dunia telah mencapai 7.3 miliar. Di akhir abad 21, jumlahnya diproyeksikan mencapai 9 hingga 11 miliar, dimana sejumlah 3 miliar diantaranya adalah populasi kelas menengah yang konsumtif, menambah rentan resiko beban waste yang dihasilkannya serta tergerusnya sumber daya alam planet ini. Global Waste Management Outlook (GWMO) merupakan hasil kolaborasi International Solid Waste Association (ISWA) dan United Nations Environmental Program (UNEP), yang berisi kajian yang komprehensif, imparsial, dan mendalam tentang waste management di dunia, merefleksikan gabungan pengetahuan ilmiah terkini, dari pengalaman para ahli ternama dan berbagai penelitian yang dilakukan, baik oleh United Nations maupun oleh pihak lainnya. Global Waste Management Outlook terdiri dari 6 bagian, yang meninformasikan tren, memberikan analisis terhadap governance dan mekanisme finansial, serta rekomendasi kebijakan ke depan. Dokumen utama mentargetkan profesional, sementara dua dokumen rangkuman ditargetkan untuk pengambil keputusan dan public secara luas. Link: Global Waste Management Outlook
Kebijakan Teknis ISWA No. 7 – Pengolahan Biologis Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi
Kebijakan Teknis ISWA No. 7 Pengolahan Biologis Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi Version 5. Approved Jan 11, 2007 Kebijakan ISWA mendukung dimasukkannya pengolahan biologis (termasuk pembuatan kompos, anaerobic digestion, mechanical-biological treatment) sebagai komponen pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan program-program dan fasilitas untuk pengolahan sampah organik dan pengolahan biologis harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi dari pemerintah daerah. Biaya penuh untuk siting, desain, konstruksi, pengoperasian program dan fasilitas harus masuk dalam biaya – biaya manfaat dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Program-program dan fasilitas harus direncanakan dan dilaksanakan secara konsisten dengan melihat pada kondisi ekonomi, lingkungan, keselamatan pekerja, dan kesehatan masyarakat. Perhatian khusus harus diberikan kepada pengolahan biologis karena terdapat fakta bahwa pengolahan biologis memungkinkan adanya berbagai pendekatan yang berbeda, tergantung pada ukuran, lokasi tempat pengolahan, optimalisasi proses target serta meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan (tergantung pada relevansi emisi bau). Rekomendasi ISWA mendukung sektor industry, bisnis, institusi, pemerintah, dan perorangan yang melakukan pengalihan dan pemanfaatan secara maksimum, melalui pengomposan dan/atau anaerobic digestion, bahan organik dari sampah. Secara khusus : ISWA mendukung pengalihan limbah dari sumber di perumahan, limbah hijau dari rumput, pembibitan, perusahaan layanan pohon/kompos, penutup harian alternatif, dan kegunaan lainnya yang bermanfaat. ISWA mendukung pengalihan dan komposting dari sampah makanan yang berasal dari kawasan komersial, perumahan dan industri. ISWA juga mendukung pembuatan kompos dan/atau anaerobic digestion limbah lumpur dengan kualitas yang cukup baik sehingga memungkinkan produksi pupuk organik yang konsisten dengan undang-undang. ISWA tidak mendukung pengalihan dan penggunaan bahan-bahan organik dari sampah untuk tujuan produksi bahan baku hewan sampai batas yang sangat kecil dan ketat sesuai dengan undang-undang kesehatan yang ada (misalnya EC Reg 1774/2002). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan. Selain mengadopsi strategi “product oriented” (bila sumber bahan dipisahkan adalah kompos) pengolahan biologis juga dapat memberikan solusi untuk pengolahan campuran atau sisa MSW, dalam perspektif “waste oriented”. Dalam hal ini, ISWA mendukung penerapan mechanical-biological treatment (MBT), baik itu aerobik atau anaerobik,. Untuk pengolahan MSW campuran atau limbah sisa setelah pengumpulan terpisah untuk : Meningkatkan “stabilitas” biokimia dan mengurangi dampak lingkungan dari tempat pembuangan sampah, di mana tidak ada cara lain selain penimbunan sebagian atau seluruh dari MSW. Meningkatkan nilai kalor limbah yang akan dikirim untuk pemulihan energi di site Orco-insinerasi-insinerasi sites. (bila ada) menghasilkan output yang lebih rendah (“MSW campuran kompos”) untuk aplikasi yang sesuai apabila konsisten dengan peraturan yang relevan dan praktek yang ada. Meskipun lebih banyak dan lebih sering tujuan dari proses MBT adalah stabilisasi organik dan peningkatan nilai kalor bahan yang cocok untuk pemulihan energi, kadang-kadang campuran MSW “kompos” dapat dianggap sebagai pendekatan transisi untuk meningkatkan pengalihan organik dan mengembangkan strategi sektoral untuk penggunaan dan pemasaran kompos. Di negara-negara maju, output MBT hanya dipertimbangkan untuk aplikasi terbatas misalnya dalam reklamasi tanah sehingga meningkatkan keseluruhan pengalihan dari tempat pembuangan sampah. ISWA mendukung insiatif yang dilakukan oleh kalangan industri, kalangan bisnis, institusi, pemerintah, dan perorangan untuk meningkatkan pengolahan biologis sebagai berikut : Inisiatif Industri, Bisnis, dan Institusi Sektor industri, bisnis, dan institusi harus melaksanakan inisiatif sebagai berikut : Menetapkan program pengalihan untuk memaksimalkan pengalihan fraksi organik dari aliran limbah padat, konsisten dengan analisis ekonomi dan analisis lingkungan, Menetapkan program-program pengelolaan sampah organik secara konsisten dan sesuai dengan rencana pengelolaan sampah pemerintah daerah, Mengadopsi praktek bisnis yang mempromosikan pengalihan bahan organik dari sampah dan, Membangun fasilitas pengolahan biologis, atau mengamankan fasilitas tersebut untuk memproses dan mempersiapkan fraksi organik agar dialihkan dari aliran limbah. Mengoperasikan dan mengelola fasilitas sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam peraturan (jika perlu) dan praktek-prakteknya hingga isu-isu keselamatan pekerja, odour management dan pengelolaan air limbah. Menggunakan daya beli untuk membeli mulch dan produk kompos, Pemerintah Pemerintah dihimbau untuk mendorong peningkatan dan pelaksanaan program. Diharapkan dengan adanya dorongan dari Pemerintah, dapat merangsang peningkatan pengalihan dan pengolahan fraksi organik dalam aliran limbah melalui : Menetapkan prinsip-prinsip kebijakan mengenai peran utama pengolahan biologis sebagai strategi untuk pengalihan biodegradable dari landfill dan untuk perbaikan pengelolaan TPA. Pembuatan kerangka peraturan yang konsisten dan/atau pedoman “good practice” untuk pengelolaan bau (management of odours) dan disamenities potensial lainnya dari kompos. Ini harus mempertimbangkan berbagai jenis bahan baku, lokasi, kapasitas, dan khususnya, harus memberikan ketentuan yang sederhana pada skala kecil, site yang berteknologi rendah. Mengembangkan dan menerapkan insentif/subsidi untuk penggunaan produk dari pengolahan limbah organik. Hal ini sebagai cara untuk mengembalikan kesuburan tanah, menyimpan karbon, memerangi perubahan iklim, mengurangi erosi, tanah longsor, banjir, Membina insentif/subsidi untuk mendukung anaerobic digestion sebagai pilihan untuk produksi energi terbarukan, Pengembangan sampah organik dan kebijakan biosolid secara konsisten, mempromosikan pengolahan biologis sebagai cara untuk membersihkan, menstabilkan, dan meningkatkan manfaat lahan, Jaminan spesifikasi yang seragam untuk mulch dan kompos yang terbuat dari fraksi organik aliran limbah padat, Jaminan dalam regulasi dan pemasaran produk-produk limbah organik secara konsisten, Mendorong dan mendukung pasar untuk produk limbah organik, Pengembangan pasar baru untuk produk-produk limbah organik melalui insentif ekonomi, peraturan dan disinsentif, Pembentukan kebijakan yang konsisten untuk mengurangi kontaminasi penyebaran dari industri dan sumber-sumber lain sehingga terjadi peningkatan kualitas bahan untuk pengomposan dan anaerobic digestion dapat tercapai. Mendukung pendidikan untuk mendorong sektor industri, bisnis, pemerintah dan individual agar melakukan praktek daur ulang. Adanya definisi undang-undang yang konsisten, yang sesuai untuk dijalankan di TPA, yang harus memberikan kemungkinan untuk mengadopsi MBT sebagai pra-pengolahan dengan rasio C/B, dalam rangka untuk perbaikan menyeluruh terhadap pengelolaan tempat pembuangan sampah dengan biaya yang relatif terjangkau. Definisi aplikasi output tingkat rendah dari MBT/campuran kompos MSW harus konsisten dengan strategi nasional dan internasional untuk perlindungan tanah Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi dihimbau unutk melaksanakan program-program pengalihan dan pengolahan limbah organik melalui : Adanya definisi yang tepat dan jelas mengenai peran utama pengobatan biologis dalam rencana pengalihan biodegradable dari landfill dan untuk perbaikan pengelolaan TPA. Membuat spesifikasi yang seragam untuk produk-produk yang dibuat dari limbah organik, Mendorong, mendukung, dan mengembangkan pasar untuk produk limbah organik melalui ekonomi, insentif peraturan, dan disinsentif, Menyediakan program bantuan teknis untuk kalangan bisnis, lembaga, pemerintah daerah, dan individu untuk membantu mereka dalam merencanakan, menilai dan melaksanakan program pengolahan biologis, Mendukung program percontohan pengolahan biologis. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan efektivitas program tersebut dan untuk menghasilkan dukungan untuk program tersebut, Penyediaan informasi melalui clearinghouses pada program,
Kebijakan Teknis ISWA No. 9 – Sanitary Landfill Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi
KEBIJAKAN TEKNIS ISWA NO. 9 SANITARY LANDFILL SEBAGAI BAGIAN DARI PENGELOLAAN SAMPAH TERINTEGRASI Version 4. Approved Dec 20, 2007 Kebijakan ISWA mendukung sanitary landfill sebagai elemen penting dalam pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perizinan sanitary landfill harus konsisten dengan kebutuhan pemerintah daerah dan rencana pengelolaan sampah terintegrasi mereka. Biaya untuk penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan, dan pasca penutupan harus terwakili dalam biaya untuk sanitary landfill dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Penggunaan sanitary landfill harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan dan pasca penutupan akan mematuhi semua peraturan dan perizinan. Rekomendasi Berikut adalah praktek terbaik dalam siting, desain, konstruksi, operasi, dan penutupan sanitary landfill sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi : Pemilihan tempat untuk sanitary landfill, desain, konstruksi, pengoperasian harus : Konsisten dengan kondisi lahan dan kode zona, Memastikan bahwa populasi burung tidak menimbulkan bahaya pada pesawat, Melindungi dataran banjir, lahan basah, dan daerah-daerah sensitif lainnya secara ekologis, Melindungi situs-situs arkeologi, sejarah, dan budaya, Melindungi terhadap masalah yang disebabkan oleh pengaturan geologi yang tidak stabil, Memberikan praktek terbaik dalam desain, konstruksi, operasi dan penutupan, dan Meminimalkan dampak terhadap udara atau kualitas air dan tidak berdampak merugikan pada kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan. Sanitary landfill harus dirancang oleh, atau di bawah pengawasan insinyur yang profesional dan kalangan profesional berlisensi lainnya yang memiliki pengetahuan dalam desain sanitary landfill dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut : Menyediakan akses ke situs, Dapat digunakan oleh individu dan kepentingan umum, Menyediakan sarana untuk pengukuran berat sampah yang masuk, Menyediakan sarana untuk pemutaran sampah yang masuk, Menyediakan kontrol run -on dan run- off, Melakukan pencegahan terhadap pencemaran air tanah, Melakukan pencegahan terhadap kontaminasi air permukaan, Melakukan pencegahan terhadap pencemaran kualitas udara , Tersedianya air tanah, air permukaan dan gas TPA { LFG )/sistem pemantauan kualitas udara, Menyediakan sarana untuk pengumpulan, pemulihan, pengelolaan lindi dan LFG kondensat, Memastikan operasional yang efisien dan aman, Menyediakan sarana untuk pengelolaan dan pengendalian LFG sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Menyediakan sarana untuk pemulihan dan pengolahan LFG sesuai dengan Protokol Kyoto, dan jika mungkin memanfaatkan LFG sebagai sumber energi. Pengoperasian sanitary landfill harus sesuai dengan prinsip-prinsip berikut : Dioperasikan di bawah manajemen atau operator yang tepat, yang telah bersertifikat, Memiliki manajer yang memiliki pengetahuan cukup mengenai pengelolaan landfill, Akses pengawasan hanya digunakan oleh pengguna yang sah (resmi), Tersedia untuk digunakan oleh individu di tempat terpisah atau daerah umum, Mengukur berat semua sampah yang masuk, Melakukan inspeksi secara acak beban sampah yang masuk. Hal ini dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pembuangan limbah yang tidak ditentukan dalam izin lokasi, Hanya menerima limbah yang termasuk dalam izin, Memberikan pelatihan kepada personil yang berada di site dan mendorong adanya sertifikasi dari pemerintah Provinsi kepada manajer TPA, Mengoptimalkan pemadatan sampah, Meminimalkan pembuangan, Menyediakan bahan alternatif untuk penggunaan sehari-hari, Menyediakan vektor dan pengawasan, Kontrol run-on dan run-off, Kontrol sampah, Mencegah pencemaran air tanah, Mencegah kontaminasi air permukaan, Mencegah kontaminasi kualitas udara, Mencegah kebakaran TPA, Mencegah migrasi LFG ke substrat sekitarnya, Mencegah emisi LFG ke atmosfer sesuai dengan Protokol Kyoto. Penutupan dan pasca-penutupan sanitary landfill harus berprinsip-prinsip pada hal-hal berikut : Memberikan jaminan keuangan untuk setiap fasilitas/individu untuk penutupan dan perawatan pasca-penutupan, dan untuk tindakan korektif, Menyediakan sistem capping yang cocok, yang sesuai dengan iklim dan kondisi tanah setempat tetapi tidak mencegah infiltrasi curah hujan ke dalam limbah, Menyediakan sarana untuk air lindi dan menangkap dan mengolah LFG, Menyediakan revegetation yang cocok dengan tanaman penduduk untuk menjamin berkelanjutan tanaman masyarakat, Memenuhi persyaratan izin, Mengevaluasi penggunaan akhir site, dengan mempertimbangkan potensi kerusakan pada sistem penutup final dan penghapusan yang tepat, manajemen, dan pengolahan lindi dan LFG, Membatasi akses monitoring dan sistem kontrol fasilitas hanya kepada petugas yang berwenang saja, Pencatatan penggunaan lahan TPA. Adanya pengakuan bahwa gas metana dalam landfill berkontribusi terhadap perubahan iklim global, maka semua tempat pembuangan sampah harus dirancang dan dioperasikan, baik TPA terbuka dan TPA tertutup. Hal ini untuk memaksimalkan pengumpulan dan penghancuran gas TPA dan untuk meminimalkan gas emisi TPA. Jika layak, nilai energi TPA harus digunakan untuk mengimbangi penggunaan bahan bakar fosil dan kontribusinya terhadap perubahan iklim global. Pembuangan terbuka harus dihentikan dan ditutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kontaminasi di masa depan, yang sesuai dengan prinsip-prinsip berikut : Sampah yang terdapat dalam pembuangan terbuka harus digali dengan pembuangan tertutup atau penutupan resmi, atau mencari lokasi baru, Pengujian site dan/atau pemantauan untuk menilai resiko atau untuk memenuhi persyaratan peraturan, Membatasi akses monitoring dan sistem kontrol fasilitas ke petugas yang berwenang saja, dan Adanya catatan pemanfaatan pembuangan sampah. Kegiatan pemulung di lokasi pembuangan sampah dan di pembuangan terbuka harus dihentikan, setidaknya secara bertahap, dan semua area pembuangan harus diamankan dari pemulung, kecuali: Tempat pemilahan dan pemisahan sampah yang ditunjuk, Pemilahan sampah dan pemisahan bahan harus memenuhi standar tempat kerja untuk keselamatan, perlindungan kesehatan, dan eksposur pekerja.
Pendekatan Social Marketing Dalam Penerapan Teknologi Insinerator Sampah Kota
Tingginya volume sampah kota merupakan permasalahan yang semakin meresahkan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kondisi TPA yang ada semakin penuh, sedangkan mencari lahan baru untuk TPA seringkali menemui jalan buntu. Salah satu teknologi untuk mengurangi jumlah sampah secara signifikan hingga 80 – 90% dari sampah yang masuk adalah teknologi insinerator. Aplikasi teknologi ini membutuhkan biaya yang sangat tinggi, baik dari segi investasi maupun operasional. Hanya pemerintah daerah yang memiliki cukup kesiapan finansial dan institusional yang akan mampu membiayai tipping fee fasilitas berbasis teknologi tinggi ini. Kemitraan dengan pihak swasta umumnya menjadi pilihan agar pengelolaan dapat dilakukan secara professional dan accountable. Sebuah fasilitas insinerator sampah kota juga memiliki isu sosial dan lingkungan yang cukup kritis. Sebagian kalangan menilai aplikasi teknologi ini akan mencemari udara dengan zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Sebagian lagi meyakini bahwa insinerator mendatangkan lebih banyak kerugian daripada manfaat karena membuat masyarakat malas melakukan daur ulang dan pemilahan sampah. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan kerangka logis dalam menyusun strategi pendekatan social marketing secara umum dalam aplikasi teknologi insinerator sampah kota. Diharapkan, tulisan ini cukup informatif dan praktis bagi pihak pengelola fasilitas pengolahan dalam menyusun strategi komunikasi dan pendekatan sosial yang spesifik untuk profil masyarakat, kondisi fisik lingkungan, dan sistem teknis operasional yang berlaku di fasilitas tersebut. Social marketing bertumpu pada teori modifikasi perilaku, dimana dilakukan identifikasi faktor-faktor kunci penentu perilaku para target audience yang dapat terjadi di tingkat individu, keluarga, masyarakat, maupun tingkat sistem. Dalam mempraktekkan social marketing, perlu dipertimbangkan bagaimana membuat perilaku baru tertentu menjadi suatu kebutuhan dan dapat dilakukan oleh target audience melalui pemahaman hambatan yang akan ditemui maupun manfaat dari adopsi perilaku tersebut. Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Secara umum, para stakeholder yang terlibat dalam strategi komunikasi dalam pengelolaan sampah dan lingkungan dapat dikategorikan sebagai berikut: Kategori Aktor/Stakeholder Peran Sumber informasi Pimpinan lokal, ahli dan pekerja terkait, LSM dan kelompok masyarakat (CBO) Menyediakan informasi relevan tentang perilaku target audience, yang krusial untuk memformulasikan pesan kampanye Merancang produk materi komunikasi (poster, PSA, dll) Agensi periklanan, ahli komputer, model, seniman Menyusun produk yang diharapkan dari sumber pengetahuan yang relevan Distribusi / mengirimkan pesan kepada para audience TV dan/atau stasiun radio, surat kabar, pekerja terkait, kelompok masyarakat (CBO), pimpinan masyarakat, LSM, dan pemerintah terkait Membuat iklan, menampilkan poster dan materi komunikasi di ruang publik Fasilitasi opini publik Kementerian dan departemen pemerintah terkait (kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan) Menanggapi reaksi publik terhadap kampanye Pemerintah Daerah Secara umum, tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sebagai pelayanan publik. Meskipun pengelolaan fasilitas pengolahan sampah sudah diswastakan, pemerintah tetap memegang kunci strategi makro pengelolaan sampah kota. Ia tetap memiliki peran dalam menjembatani kolaborasi dan kerjasama dalam rangka kampanye pengelolaan sampah. Oleh karena itu, penyusunan rancangan strategi komunikasi harus tetap melibatkan pemerintah. Rumah Tangga Rumah tangga adalah komponen utama masyarakat yang menentukan strategi komunikasi. Persepsi dan perilaku terhadap pengelolaan sampah serta media komunikasi yang menjadi preferensi di tingkat rumah tangga perlu diketahui secara mendalam untuk mengetahui profil masyarakat dan strategi komunikasi yang tepat. Kelompok rumah tangga juga perlu dibedakan antara yang berlokasi di sekitar lokasi fasilitas pengolahan sampah dan kelompok rumah tangga yang berada di seluruh kota. Dalam pelaksanaan social marketing, rumah tangga dan kelompok masyarakat (CBO) juga perlu dilibatkan baik dalam proses perencanaan hingga monitoring dan evaluasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LSM adalah stakeholder yang juga berpengaruh kuat dalam pendekatan social marketing. Sebagai kelompok yang mewakili publik, LSM berperan penting dalam mengkonfirmasi pesan utama yang dikomunikasikan, serta menjembatani komunikasi dengan masyarakat melalui saluran dan jaringan komunikasi yang dimilikinya. Pendekatan kepada LSM perlu dibedakan dengan pendekatan kepada masyarakat, karena sebagian LSM terkadang memiliki sudut pandang yang kontra terhadap insinerator. Focus group discussion dan kunjungan lapangan dapat menjadi pilihan metoda pendekatan kepada stakeholder ini. Media massa (pers) Media massa, baik elektronik maupun cetak, sangat besar pengaruhnya dalam membentuk opini publik. Pendekatan kepada kelompok stakeholder ini perlu mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perlunya visualisasi sebagai unsur pemberitaan. Metoda seminar yang mengupas isu secara mendalam biasanya kurang diminati oleh para awak media. Kunjungan lapangan dan diskusi media yang mengundang pakar atau narasumber secara informal misalnya forum coffee morning biasanya menjadi metoda pilihan untuk pendekatan kepada kelompok ini. Hambatan dan Tantangan Isu pencemaran udara Sebagian besar masyarakat memandang insinerator memiliki resiko lingkungan yang tinggi karena menghasilkan gas buang yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi untuk fasilitas pengolahan yang sampahnya belum mengalami pemilahan. Dikhawatirkan, jenis sampah seperti plastik, logam, ban, dll yang ikut dalam pembakaran dapat mencemari udara dengan zat berbahaya. Sebagian kalangan juga menyampaikan bahwa di beberapa negara maju, justru teknologi insinerator mulai ditinggalkan. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat di beberapa wilayah, mungkin pernah dibangun fasilitas pembakaran sampah skala kecil yang membuat warga resah akibat pencemaran udara dan kebisingan yang ditimbulkannya. Untuk itu, perlu diberikan informasi sejelas dan se-transparan mungkin mengenai sistem operasional dan kendali lingkungan yang dilakukan dalam fasilitas insinerator tersebut. Kunjungan langsung ke lokasi fasilitas yang dapat diakses oleh publik dapat dilakukan untuk meminimalisir kekhawatiran akan isu pencemaran udara ini. Isu keselamatan (safety) Sebagai teknologi yang melibatkan suhu tinggi (thermal) dalam sistem operasionalnya, sebagian kalangan masyarakat menilai bahwa insinerator memiliki potensi tinggi untuk terjadinya ledakan atau kebakaran. Hal ini tentu dapat berdampak pada keselamatan masyarakat sekitar. Serupa dengan isu pencemaran udara, upaya untuk meminimalisir kekhawatiran tersebut dapat dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi fasilitas insinerator. Selain itu, keberadaan insinerator juga dapat memiliki nilai tambah, misalnya dengan listrik gratis untuk masyarakat di sekitar lokasi, yang berasal dari pembangkit energi dari sampah. Cenderung membuat masyarakat menjadi ‘malas’ untuk melakukan daur ulang dan pemilahan Selama ini, kampanye daur ulang dan pemilahan sampah merupakan isu utama partisipasi masyarakat. Sebagian kalangan masyarakat menilai bahwa keberadaan insinerator dapat membuat masyarakat ter de-motivasi untuk mendaur ulang dan memilah sampah, karena menganggap insinerator dapat ‘menghabiskan’ semua jenis sampah. Anggapan ini perlu dinetralisir dengan informasi teknis yang memadai, diantaranya bahwa kapasitas teknis insinerator sangat dipengaruhi oleh kadar abu dan parameter lain dari sampah yang masuk. Insinerator akan bekerja optimal jika ada mekanisme pemilahan sebelumnya, selain juga untuk memanfaatkan material yang dapat di daur ulang maupun di recovery. Di sinilah peran penting pemerintah dalam mensinergikan
Sampah Makanan Sebagai Isu Global – Perspektif Pengelolaan Sampah Kota
Judul Asli : Food Waste As A Global Issue – From the Perspective of Municipal Solid Waste Management Penerbit : ISWA Tahun : 2013 Tebal : 30 halaman Setiap manusia pasti menghasilkan sampah, tak terkecuali sampah makanan. Seiring bertambahnya penduduk dunia, sampah makanan pun meningkat sedangkan sebaliknya, ketersediaannya semakin terbatas. Kata sampah makanan atau “food waste” mengacu pada sampah makanan yang awalnya berasal dari bagian makanan yang memang ditujukan untuk dikonsumsi dan juga yang bukan (seperti kulit, akar dan biji), dan berasal dari perumahan, fasilitas komersil seperti restoran, kantin, kafe atau lainnya. Titik tolak diangkatnya sampah makanan sebagai isu global adalah timbulnya keprihatinan dan kekhawatiran akan ketidakseimbangan pada level produksi dan konsumsi makanan. Di satu sisi, masih banyak sebagian dari kita yang kekurangan makanan namun ironisnya di sisi lain juga banyak sebagian dari kita yang berkelimpahan makanan sehingga terbuang sia-sia. Beberapa data yang berhasil dihimpun pada tahun 2006-2011 cukup mencengangkan dimana data menunjukkan terdapat sekitar 1,32 milyar ton sampah makanan terbuang setiap tahunnya, namun sekitar 13% dari total populasi dunia yang kekurangan bahan makanan maupun kekurangan makanan untuk memenuhi standard pola hidup sehat. Khusus di Eropa, sepanjang tahun 2006, hasil penelitian menunjukkan setiap orang memproduksi sampah makanan sebanyak 179 kg. Ditambah lagi di Inggris, pada tahun 2008 50% sampah makanan dihasilkan pada level rumah tangga, dimana lebih dari separuh seharusnya masih bisa digunakan. Bayangkan! Sekarang pertanyaannya adalah, benarkah sampah makanan begitu mengkhawatirkan, terutama di negara berkembang, sehingga layak untuk menjadi isu global? Sampah makanan berpotensi menjadi kompos yang dapat menyuburkan tanaman. Sampah makanan juga berpotensi menghasilkan bahan bakar terbarukan, sebagai pengganti minyak bumi yang pada saat ini ketersediaannya sudah pada ambang kritis. Namun karena karakter sampah makanan yang dapat dengan mudah terdegradasi secara alami, maka sampah makanan ini akan sulit dimanfaatkan jika sejak di sumber sudah bercampur dengan sampah lainnya. Terlebih kualitas keamanannya pun sudah tidak bisa dijamin lagi karena mungkin sudah terkontaminasi dan berpotensi sebagai berkembangnya vector penyakit. Kalau sampah sudah bercampur, penggunaan insinerator dalam mengelola sampah tersebut juga tidak lagi efektif karena sifat sampah makanan yang relatif basah. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya efisiensi pembakaran dan efisiensi produksi energi pada insinerator sehingga energi yang diperlukan selama proses berjalan lebih besar, namun energi yang dihasilkan lebih kecil. Deskripsi diatas juga menerangkan beberapa dasar mengapa pemilahan sampah pada sumber, terutama pemilahan sampah makanan, dinilai sebagai kunci utama dalam pengelolaan sampah yang berkesinambungan. Biaya operasional skema pemilahan sampah memang bervariasi, tergantung dari jumlah titik pengumpulan, frekuensi pengambilan, jumlah penduduk yang dilayani dan rata-rata pendapatan tenaga kerja setempat. Umumnya skema pemilahan sampah makanan ini bisa sukses jika memenuhi kriteria sebagai berikut: menggunakan tempat sampah yang mudah digunakan dan cocok untuk sampah makanan cukup flexibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam benda pendukungnya mudah didapat dan selalu tersedia memiliki instruksi yang jelas untuk ikut ke dalam skema pengumpulan sampah yang berlaku Di banyak negara berkembang misalnya, pemilahan sampah pada sumbernya bukanlah hal yang mudah ditemui. Umumnnya negara berkembang masih mempraktekkan sistem kumpul-angkut-buang sampah yang sudah bercampur tadi ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA). Akibatnya, potensi terbentuknya air lindi dan gas methan sebagai penyebab utama efek rumah kaca dari sektor persampahan meningkat. Beberapa negara maju sudah pernah menjalankan program inistatif yang bertemakan pencegahan terjadinya sampah maupun program “penyelamatan” sampah makanan. Dari beberapa program yang sudah dijalankan terbukti bahwa hasilnya akan lebih optimal, baik pada level produsen, penyalur, maupun konsumen, jika program tersebut melibatan unsur manfaat ekonomi atau sisi economic benefit. Pada level masyarakat program semacam ini sering terkendala kurangnya pemberian pemahaman pada level pengguna, dan faktor tenaga dan waktu yang dianggap harus dikeluarkan lebih dari yang seharusnya. Selain melalui program pengurangan sampah, beberapa negara maju juga sudah mengeluarkan peraturan/kebijakan terkait sampah makanan, melalui tindakan tegas dan serentak seperti menutup semua TPA, mengharuskan memilah sampah bagi warga, serta menetapkan target pengomposan dan daur ulang pada level nasional. Tentunya semua memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun yang terpenting adalah setiap kebijakan hendaknya memiliki daya tarik dan melibatkan peran aktif dari masyarakat. Dua hal tersebut akan sangat mempengaruhi dampak dari kebijakan yang diberlakukan. Jumlah dan proporsi masyarakat yang ikut andil pun akan sangat dipengaruhi oleh budaya, seperti bagaimana kebiasaan masyarkat memasak, seberapa sering mereka menghabiskan waktu untuk makan di luar rumah, dan komitmen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam proses daur ulang dan mengompos. Dalam kondisi sampah yang sudah bercampur, pengolahan sampah makanan masih dapat dilakukan. Tentunya kualitas produk yang dihasilkan dari sampah yang awalnya sudah bercampur akan berbeda dengan yang memang sudah sejak dari awal dipisahkan. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pengolahan sampah makanan dapat mengintegarasikan pengomposan dengan anareobic digestion. Perpaduan yang melibatkan tahap persiapan, pengomposan dan anareobic digestion ini menghasilkan energi (biogas) dan produk (kompos) yang optimal, menghemat konsumsi energi dari subtitusi energi yang diproduksi, biaya yang lebih rendah untuk penanganan bau, kualitas sanitasi yang baik karena melalui 2 proses yang melibatkan suhu tinggi, dan tentunya mengurangi dampak perubahan iklim dengan menghindari pemakaian bahan bakar minyak dan pupuk kimia. Berbagai scenario pengendalian sampah makanan pun dilakukan dari mulai penanggalan tanggal kadal luarsa dan penganggalan tanggal pembelian, penomoran produk, dan pemberian label-label dengan maksud tertentu. Pada kenyataannya, banyak sampah makanan yang dibuang sebelum digunakan. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak dari kita, terutama sebagai masyarakat perkotaan dan sebagai konsumen, membeli makanan dalam jumlah banyak dengan maksud ingin mengolahnya dirumah, namun pada praktek sebenarnya lebih sering makan di restoran bersama teman maupun rekan kerjanya, atau juga karena keterbatasana waktu. Begitu juga dari sisi produsen, sudah banyak produsen yang meluncurkan berbagai antisipasi seperti pembubuhan informasi lengkap pada label produk sehingga konsumen bisa tahu apakah produk tersebut memang benar dibutuhkan. Selain itu produsen juga mengeluarkan berbagai jenis ukuran kemasan menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Opsi pembelian makanan dalam jumlah kecil memang ditujukan untuk meminimalkan kemungkinan makanan tersebut menjadi sampah karena sisa atau basi. Namun disisi lain pembelian makanan dalam kemasan-kemasan kecil justru akan meningkatkan jumlah sampah kemasan. Karena itu pesan dari sampah makanan sebagai isu global bagi kita semua adalah untuk berlaku bijak untuk semua makanan yang kita beli, yang kita bawa
Pencegahan, Minimisasi Sampah Dan Manajemen Sumber Daya
Judul Asli : Waste Prevention, Waste Minimisation and Resource Management Penerbit : ISWA Tahun : 2011 Tebal : 16 halaman Salah satu pesan fundamental dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah perubahan paradigma persampahan dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan sampah di sumber. UU ini bukan hanya membahas sampah yang timbul setelah suatu produk dikonsumsi, melainkan juga prinsip pencegahan sejak proses produksi suatu produk oleh produsen. Pada prakteknya, prinsip minimisasi sampah di Indonesia masih menemui banyak kendala untuk diterapkan, mengingat luasnya aspek dan pihak yang terkait di dalamnya. Disamping pentingnya komitmen tentang hal ini, diperlukan juga instrumen pendekatan dan kebijakan operasional yang lebih mendorong sistem pemanfaatan kembali dan daur ulang sampah, agar dapat menjadi mainstream atau arus utama praktek pengelolaan sampah di Indonesia. Dokumen ini termasuk dalam ISWA Key Issue Paper yang disiapkan oleh ISWA Working Group on Recycling and Waste Minimisation, untuk menjadi referensi dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah modern sebagai aspek integral pengelolaan materi dan aliran energi. Disadari bahwa untuk menjawab tantangan globalisasi dan kelangkaan sumber daya alam, dibutuhkan solusi teknis dan manajemen agar kondisi ekologi dan manfaat sosial sesuai dengan yang diharapkan. Faktanya, ekstraksi global terhadap sumber daya alam seperti mineral, logam, biomassa, dan pembangkitan energi berbasis fosil, meningkat terus hingga menunjukkan pertumbuhan yang mendekati eksponensial. Tingkat daur ulang yang ada saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan, dan selama total sumber daya yang dibutuhkan tetap tumbuh maka daur ulang yang semakin baik hanya sebagian dari jawaban kelangkaan sumber daya. Disisi lain, berbagai teknologi ramah lingkungan seperti aplikasi baterai, fuel cell, dan solar cell mensyaratkan kecukupan dan kualitas material logam untuk produksinya. Hasil analisis terhadap 41 jenis mineral dan logam terhadap perannya dalam ekonomi dan resiko suplainya ditampilkan dalam dokumen ini. Kategori krusial terdapat pada kategori ketiga, yaitu 14 jenis material yang memiliki peran penting dalam ekonomi namun memiliki resiko tinggi dalam rantai suplai Pentingnya pemahaman yang didasari pada siklus hidup material menjadi salah satu pesan utama dokumen ini. Meskipun hirarki pengelolaan sampah bermanfaat untuk pengambilan keputusan saat material berada dalam fase sampah, tapi hanya dengan pola pikir siklus hidup dapat diperoleh gambaran komprehensif kinerja lingkungan dari suatu produk dapat dicapai. Oleh karena itu, daur ulang yang optimal perlu ditentukan berdasarkan Life Cycle Assessment (LCA). Konsep resource management atau manajemen sumber daya dijelaskan dalam dokumen ini sebagai proses dan kebijakan mengelola material dan energi selama siklus hidup nya, dengan tujuan untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan material dan energi serta meminimalkan kehilangan material sebagai sampah yang akan dibuang. Hubungan antara berbagai metoda pengelolaan sampah dan pencegahan sampah sebagai aspek dari manajemen sumber daya juga dijelaskan, disamping deskripsi dan contoh beberapa terminologi penting berdasarkan hirarki pengelolaan sampah. Faktor utama yang mendorong aliran material dan energi, menurut dokumen ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu: legislasi, ekonomi, dan etika lingkungan. Legislasi pengelolaan sampah umumnya berawal dari keinginan untuk mencegah masalah sanitasi dan polusi lingkungan. Namun, legislasi persampahan modern bertujuan mengubah sampah menjadi sumber daya. Regulasi seperti larangan landfill atau lahan urug dan inisinerasi sampah yang masih dapat didaur ulang adalah instrument untuk mengarahkan aliran sampah menuju hirarki yang semestinya. Disamping itu, kerangka kerja extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen sudah menjadi salah satu instrument terpenting untuk meningkatkan dan membiayai pengumpulan terpilah dan daur ulang dari berbagai jenis produk dan material. Kelayakan secara ekonomi sebagai faktor pendorong cukup jelas terlihat dengan berbagai proses daur ulang yang tetap berlangsung meskipun tanpa intervensi. Di sisi lain, meskipun legislasi mengharuskan kuota daur ulang, sampah tetap dapat mengarah pada jalur ilegal jika tidak ada prosedur yang secara ekonomi menjanjikan. Perilaku yang lebih berpihak pada etika lingkungan, meskipun masih sedikit, mulai muncul sebagai pendorong. Konsumen dan produsen semakin sadar pada situasi terkait bagaimana barang-barang konsumsi diproduksi. Dalam konteks globalisasi, dijelaskan dalam dokumen ini bahwa regulasi paling ketat sekalipun yang diterapkan negara maju hanya memberi dampak relatif kecil terhadap volume produksi. Tingkat pemanfaatan kembali dan daur ulang di negara maju secara prinsip hanya mempengaruhi produk konsumsi yang diimpor, tapi tidak porsi signifikan dari sampah yang timbul di belahan lain di dunia dimana proses produksi berlangsung. Oleh karena itu, dokumen ini menyertakan skema dan tahapan suatu negara menuju pengelolaan sampah yang berorientasi daur ulang Bagian penting lainnya dari dokumen ini adalah berbagai instrumen untuk mendorong pencegahan sampah, minimisasi sampah, dan manajemen sumber daya, yaitu: Mengenalkan dan meningkatkan skema daur ulang. Termasuk diantaranya adalah pengumpulan terpilah dari rumah ke rumah, komunal, dan melalui retailers. Mengenalkan stimulan finansial. Skema pay-as-you-throw atau membayar sesuai jumlah sampah terbukti efektif sebagai instrument untuk mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan pemilahan di sumber. Sistem deposit-return atau pengembalian dengan deposit juga mendorong tingginya kemurnian material yang terkumpul, yang memungkinkan tingginya kualitas pemanfaatan kembali dan daur ulang. Green taxation atau pajak kebersihan potensial sebagai instrument finansial yang kuat, diantaranya pajak lahan urug dan insinerasi telah terbukti dapat secara efektif membuat pemilahan dan daur ulang lebih menjanjikan secara ekonomi Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui kebijakan EPR, produsen menerima tanggungjawab hukum, fisik, atau ekonomi untuk meminimalkan dampak lingkungan dari produknya. Pendekatan EPR memperlihatkan bagaimana kinerja lingkungan produk yang menjadi subyek EPR meningkat, khususnya material berbahaya dan meningkatnya tingkat daur ulang. Green Public Procurement (GPP). GPP terbukti menjadi stimulan yang kuat untuk inovasi lingkungan. Agar sukses, GPP membutuhkan kriteria lingkungan yang jelas dan dapat diverifikasi terhadap produk dan jasa. Kebijakan riset dan pengembangan. Riset dan pengembangan bertujuan bukan hanya agar produk dan proses menjadi lebih efisien, tetapi juga inovasi untuk men-deliver produk dan jasa dalam pola yang lebih sedikit mengkonsumsi sumber daya alam. Integrasi pencegahan sampah dalam izin lingkungan. Pencegahan sampah dan pilihan daur ulang dapat dipertimbangkan dalam fase proses perizinan bagi suatu unit usaha. Integrasi kriteria lingkungan dalam regulasi produk. Ketentuan ini diantaranya berupa larangan kandungan tertentu di dalam produk, persyaratan konsumsi energi, traceability (tingkat penelusuran) dan recyclability (kemampuan untuk didaur ulang) dari produk, komponen, dan material, serta kriteria untuk aplikasi material tertentu. Integrasi ketentuan lingkungan dalam legislasi produk adalah layak untuk teknologi dan standard yang sudah terbangun dan teruji. Product Service System (PSS). PSS adalah sistem dimana kepemilikan produk
Ruwetnya Urusan Sampah Di Jakarta
Diambil dari : Buku Kata Fakta Jakarta Penerbit : Rujak Center Tahun : 2011 Layaknya kota megapolitan yang menghasilkan ribuan ton sampah setiap harinya, Jakarta tak lepas dari permasalahan tumpukan sampah. Bahkan selama periode 2002 – 2007, bukan hanya di Jakarta, terjadi berbagai polemik yang bukan saja mengancam kesehatan dan lingkungan, tetapi juga merambah ke konflik sosial, bahkan jatuhnya korban manusia. Sebut saja kasus kerusuhan di TPST Bojong, rentetan protes atas TPA Bantargebang, dan puncaknya ‘tsunami’ sampah di TPA Leuwigajah Bandung tahun 2005 yang menewaskan sekitar 140 orang. Setelah menanti cukup lama dan mengalami berbagai polemik sampah yang terjadi, akhirnya di tahun 2008 sektor persampahan di Indonesia mulai mendapat titik cerah dan harapan. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka di tingkat nasional sudah ada reformasi kerangka pikir yang menjadi acuan pola pengelolaan sampah di tingkat Pusat, Daerah, hingga Masyarakat. Contoh langsung yang cukup mengikat adalah pasal 44 yang mewajibkan pemerintah daerah menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem penimbunan terbuka – nyaris 100% TPA di Indonesia adalah penimbunan terbuka – paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU ini. Bagaimana kesiapan perangkat implementasinya, tentunya merupakan tugas lanjutan yang harus segera dituntaskan, jika tidak ingin UU ini menjadi hal yang mubazir. Di tahun 2008 ini pula, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati perpanjangan kontrak penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga 15 tahun ke depan. Biaya pengolahan (tipping fee) meningkat hampir 100%, yang semula Rp. 52.500,- menjadi Rp. 103.000,- per ton sampah. Meskipun nilai ini masih dibawah standar yang dianjurkan para tim ahli, tidak dipungkiri bahwa ini sudah merupakan kemajuan signifikan mengingat implikasi dana APBD yang harus dikucurkan untuk 6000 ton sampah per hari yang dihasilkan kota ini menjadi jauh lebih tinggi. Dengan tipping fee ini, operasional alat berat, proses pemadatan, pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan biaya operasional lainnya akan mendapat alokasi dana yang cukup memadai. Adapun hasil produksi kompos, energi listrik dari gas methane, dan daur ulang lainnya akan menjadi hak investor untuk menutupi kekurangan tipping fee. Urusan sampah Jakarta tentu tidak selesai sampai di perpanjangan Bantargebang saja. Saat ini, Bantargebang memang masih menjadi pilihan tunggal yang tidak bisa dihindari. Namun secara bertahap ibu kota negara RI ini harus memiliki ‘WC sampah’ di dalam wilayahnya sendiri, bukan lagi menumpang di rumah tetangga. Meskipun Bantargebang memang sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta yang disusun tahun 1987, namun perlu disadari bahwa sudah cukup banyak konflik yang muncul akibat ketergantungan Jakarta membuang sampahnya di wilayah lain. Tengoklah kasus TPST Bojong yang sebenarnya tidak termasuk Masterplan DKI, melainkan inisiatif swasta dan Kabupaten Bogor, akhirnya ikut menyeret Jakarta dalam berbagai pemberitaan buruk di media. Atau ruwetnya kasus TPST Ciangir di Kabupaten Tangerang yang meskipun sejak 2009 sudah menjajaki kerjasama dengan Jakarta, hingga saat ini belum terealisasi akibat berbagai kepentingan wilayah masing-masing, termasuk kesepakatan teknologi dan tipping fee. Dalam action plan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, sebenarnya sudah direncanakan 3 lokasi TPST dalam kota atau yang mereka namakan Intermediate Treatment Facility (ITF) yaitu di Cakung, Marunda, dan Sunter. Namun hingga saat ini belum ada satupun yang terealisasi, meskipun proses tender sudah berlangsung sejak 2011. Peran penting masyarakat yang juga tidak sepele adalah pengurangan sampah di sumber, yang juga merupakan pilar dalam UU 18/2008. Inisiatif pemilahan dan 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat masyarakat saat ini terus berkembang. Aktivitas composting rumah tangga dan pembuatan kerajinan daur ulang sampah semakin luas jangkauannya. Pemerintah Provinsi mencatat tahun 2009 terdapat 94 lokasi 3R tersebar di 1000-an RT ataupun RW di lima wilayah kota. Sayangnya skala keberhasilan berbasis masyarakat ini belum ada yang meluas hingga tingkat kelurahan, apalagi kecamatan. Sehingga ibarat pohon, bonsai sudah banyak, namun belum ada yang bisa menjadi pohon beringin. Kesulitan utama terletak pada perubahan perilaku, kurangnya pendampingan Pemda, pendekatan yang berbasis proyek, ketergantungan pada local champion, dan pola komunikasi. Belum maksimalnya program 3R diperkuat survei Kompas yang menyimpulkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan sampah masih terhenti pada tataran pengetahuan. Hal ini tidak selamanya negatif, karena jika belum bisa mengolah sampah, partisipasi dapat dilakukan dengan memilah sampah. Jika memilah pun keberatan, maka konsekuensi partisipasi nya adalah membayar iuran sampah lebih tinggi. Tentu saja berbagai pilihan partisipasi ini hanya dapat diterapkan jika sistem pendukung untuk pemilahan hingga ke pemrosesan akhir sudah berjalan. Bicara sampah di Jakarta tentu tidak bisa lepas dari sampah yang masuk ke 13 sungai yang mengalir di ibukota ini. Kondisinya sangat memprihatinkan. BPLHD Jakarta – melalui program “Stop Nyampah di Kali” – mencatat, di Sungai Ciliwung saja terdapat 109 titik penumpukan sampah. Tidak heran jika kawasan Teluk Jakarta semakin dibanjiri sampah, hingga mencapai Kepulauan Seribu. Akibatnya, selain kesehatan dan lingkungan terancam, pemerintah harus membayar mahal untuk infrastruktur penyaringan sampah maupun pengerukan. Dikabarkan, untuk program mitigasi banjir Jakarta, kebutuhan biaya pengerukan sungai mencapai 150 juta US$ (1.3 trilyun rupiah). Disamping perubahan perilaku, kesulitan utama masalah ini adalah sebagian warga yang membuang sampah ke sungai beralasan wilayah mereka tidak terjangkau oleh layanan pengangkutan sampah oleh Pemda. Setelah adanya UU 18/2008, seharusnya Pemda dapat lebih memotivasi para pengelola kawasan kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya untuk memiliki fasilitas pemilahan (pasal 13). Dengan demikian, sebagian sampah mungkin sudah dapat didaur ulang sehingga yang diangkut oleh Pemda dapat berkurang. Salah satu strategi penting pengurangan sampah yang diamanatkan oleh UU 18/2008 adalah perpanjangan tanggung jawab produsen atau yang dikenal dengan extended producers responsibility (EPR). Pasal 15 secara tegas mewajibkan semua produsen mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh alam. Diharapkan, akan semakin banyak produsen yang melakukan pengumpulan kembali sampah kemasan produknya yang telah tersebar di masyarakat, men-daur ulang sampah tersebut, atau membuat kemasan produk yang lebih mudah terurai oleh alam. Beberapa produsen seperti Tetrapak, Aqua, dan peritel yang menggunakan kantong plastik ramah lingkungan merupakan contoh yang perlu diapresiasi. Pada tahun 2010, tercatat 23 retail modern di Jakarta telah mengganti kantong plastik konvensional dengan kantong plastik yang lebih mudah terurai oleh alam, meskipun ada penambahan biaya. Komitmen mereka terhadap green product yang terjangkau akan mempermudah masyarakat untuk menjadi lebih ramah