KEBIJAKAN TEKNIS ISWA NO. 9
SANITARY LANDFILL SEBAGAI BAGIAN DARI PENGELOLAAN SAMPAH TERINTEGRASI

Version 4. Approved Dec 20, 2007

 

Kebijakan

ISWA mendukung sanitary landfill sebagai elemen penting dalam pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perizinan sanitary landfill harus konsisten dengan kebutuhan  pemerintah daerah dan rencana pengelolaan sampah terintegrasi mereka. Biaya untuk penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan, dan pasca penutupan harus terwakili dalam biaya untuk sanitary landfill dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Penggunaan sanitary landfill harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan dan pasca penutupan akan mematuhi semua peraturan dan perizinan.

Rekomendasi

Berikut adalah praktek terbaik dalam siting, desain, konstruksi, operasi, dan penutupan sanitary landfill sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi :

  1. Pemilihan tempat untuk sanitary landfill, desain, konstruksi, pengoperasian harus :
  1. Sanitary landfill harus dirancang oleh, atau di bawah pengawasan insinyur yang profesional dan kalangan profesional berlisensi lainnya yang memiliki pengetahuan dalam desain sanitary landfill dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut :
  1. Pengoperasian sanitary landfill harus sesuai dengan prinsip-prinsip berikut :
  1. Penutupan dan pasca-penutupan sanitary landfill harus berprinsip-prinsip pada hal-hal berikut :
  1. Adanya pengakuan bahwa gas metana dalam landfill berkontribusi terhadap perubahan iklim global, maka semua tempat pembuangan sampah harus dirancang dan dioperasikan, baik TPA terbuka dan TPA tertutup. Hal ini untuk memaksimalkan pengumpulan dan penghancuran gas TPA dan untuk meminimalkan gas emisi TPA. Jika layak, nilai energi TPA harus digunakan untuk mengimbangi penggunaan bahan bakar fosil dan kontribusinya terhadap perubahan iklim global.
  1. Pembuangan terbuka harus dihentikan dan ditutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kontaminasi di masa depan, yang sesuai dengan prinsip-prinsip berikut :
  1. Kegiatan pemulung di lokasi pembuangan sampah dan di pembuangan terbuka harus dihentikan, setidaknya secara bertahap, dan semua area pembuangan harus diamankan dari pemulung, kecuali:

Leave a Reply