KEBIJAKAN TEKNIS ISWA NO. 9
SANITARY LANDFILL SEBAGAI BAGIAN DARI PENGELOLAAN SAMPAH TERINTEGRASI
Version 4. Approved Dec 20, 2007
Kebijakan
ISWA mendukung sanitary landfill sebagai elemen penting dalam pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perizinan sanitary landfill harus konsisten dengan kebutuhan pemerintah daerah dan rencana pengelolaan sampah terintegrasi mereka. Biaya untuk penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan, dan pasca penutupan harus terwakili dalam biaya untuk sanitary landfill dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Penggunaan sanitary landfill harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan dan pasca penutupan akan mematuhi semua peraturan dan perizinan.
Rekomendasi
Berikut adalah praktek terbaik dalam siting, desain, konstruksi, operasi, dan penutupan sanitary landfill sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi :
- Pemilihan tempat untuk sanitary landfill, desain, konstruksi, pengoperasian harus :
- Konsisten dengan kondisi lahan dan kode zona,
- Memastikan bahwa populasi burung tidak menimbulkan bahaya pada pesawat,
- Melindungi dataran banjir, lahan basah, dan daerah-daerah sensitif lainnya secara ekologis,
- Melindungi situs-situs arkeologi, sejarah, dan budaya,
- Melindungi terhadap masalah yang disebabkan oleh pengaturan geologi yang tidak stabil,
- Memberikan praktek terbaik dalam desain, konstruksi, operasi dan penutupan, dan
- Meminimalkan dampak terhadap udara atau kualitas air dan tidak berdampak merugikan pada kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan.
- Sanitary landfill harus dirancang oleh, atau di bawah pengawasan insinyur yang profesional dan kalangan profesional berlisensi lainnya yang memiliki pengetahuan dalam desain sanitary landfill dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut :
- Menyediakan akses ke situs,
- Dapat digunakan oleh individu dan kepentingan umum,
- Menyediakan sarana untuk pengukuran berat sampah yang masuk,
- Menyediakan sarana untuk pemutaran sampah yang masuk,
- Menyediakan kontrol run -on dan run- off,
- Melakukan pencegahan terhadap pencemaran air tanah,
- Melakukan pencegahan terhadap kontaminasi air permukaan,
- Melakukan pencegahan terhadap pencemaran kualitas udara ,
- Tersedianya air tanah, air permukaan dan gas TPA { LFG )/sistem pemantauan kualitas udara,
- Menyediakan sarana untuk pengumpulan, pemulihan, pengelolaan lindi dan LFG kondensat,
- Memastikan operasional yang efisien dan aman,
- Menyediakan sarana untuk pengelolaan dan pengendalian LFG sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan
- Menyediakan sarana untuk pemulihan dan pengolahan LFG sesuai dengan Protokol Kyoto, dan jika mungkin memanfaatkan LFG sebagai sumber energi.
- Pengoperasian sanitary landfill harus sesuai dengan prinsip-prinsip berikut :
- Dioperasikan di bawah manajemen atau operator yang tepat, yang telah bersertifikat,
- Memiliki manajer yang memiliki pengetahuan cukup mengenai pengelolaan landfill,
- Akses pengawasan hanya digunakan oleh pengguna yang sah (resmi),
- Tersedia untuk digunakan oleh individu di tempat terpisah atau daerah umum,
- Mengukur berat semua sampah yang masuk,
- Melakukan inspeksi secara acak beban sampah yang masuk. Hal ini dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pembuangan limbah yang tidak ditentukan dalam izin lokasi,
- Hanya menerima limbah yang termasuk dalam izin,
- Memberikan pelatihan kepada personil yang berada di site dan mendorong adanya sertifikasi dari pemerintah Provinsi kepada manajer TPA,
- Mengoptimalkan pemadatan sampah,
- Meminimalkan pembuangan,
- Menyediakan bahan alternatif untuk penggunaan sehari-hari,
- Menyediakan vektor dan pengawasan,
- Kontrol run-on dan run-off,
- Kontrol sampah,
- Mencegah pencemaran air tanah,
- Mencegah kontaminasi air permukaan,
- Mencegah kontaminasi kualitas udara,
- Mencegah kebakaran TPA,
- Mencegah migrasi LFG ke substrat sekitarnya,
- Mencegah emisi LFG ke atmosfer sesuai dengan Protokol Kyoto.
- Penutupan dan pasca-penutupan sanitary landfill harus berprinsip-prinsip pada hal-hal berikut :
- Memberikan jaminan keuangan untuk setiap fasilitas/individu untuk penutupan dan perawatan pasca-penutupan, dan untuk tindakan korektif,
- Menyediakan sistem capping yang cocok, yang sesuai dengan iklim dan kondisi tanah setempat tetapi tidak mencegah infiltrasi curah hujan ke dalam limbah,
- Menyediakan sarana untuk air lindi dan menangkap dan mengolah LFG,
- Menyediakan revegetation yang cocok dengan tanaman penduduk untuk menjamin berkelanjutan tanaman masyarakat,
- Memenuhi persyaratan izin,
- Mengevaluasi penggunaan akhir site, dengan mempertimbangkan potensi kerusakan pada sistem penutup final dan penghapusan yang tepat, manajemen, dan pengolahan lindi dan LFG,
- Membatasi akses monitoring dan sistem kontrol fasilitas hanya kepada petugas yang berwenang saja,
- Pencatatan penggunaan lahan TPA.
- Adanya pengakuan bahwa gas metana dalam landfill berkontribusi terhadap perubahan iklim global, maka semua tempat pembuangan sampah harus dirancang dan dioperasikan, baik TPA terbuka dan TPA tertutup. Hal ini untuk memaksimalkan pengumpulan dan penghancuran gas TPA dan untuk meminimalkan gas emisi TPA. Jika layak, nilai energi TPA harus digunakan untuk mengimbangi penggunaan bahan bakar fosil dan kontribusinya terhadap perubahan iklim global.
- Pembuangan terbuka harus dihentikan dan ditutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kontaminasi di masa depan, yang sesuai dengan prinsip-prinsip berikut :
- Sampah yang terdapat dalam pembuangan terbuka harus digali dengan pembuangan tertutup atau penutupan resmi, atau mencari lokasi baru,
- Pengujian site dan/atau pemantauan untuk menilai resiko atau untuk memenuhi persyaratan peraturan,
- Membatasi akses monitoring dan sistem kontrol fasilitas ke petugas yang berwenang saja, dan
- Adanya catatan pemanfaatan pembuangan sampah.
- Kegiatan pemulung di lokasi pembuangan sampah dan di pembuangan terbuka harus dihentikan, setidaknya secara bertahap, dan semua area pembuangan harus diamankan dari pemulung, kecuali:
- Tempat pemilahan dan pemisahan sampah yang ditunjuk,
- Pemilahan sampah dan pemisahan bahan harus memenuhi standar tempat kerja untuk keselamatan, perlindungan kesehatan, dan eksposur pekerja.