Pencegahan, Minimisasi Sampah Dan Manajemen Sumber Daya
Judul Asli : Waste Prevention, Waste Minimisation and Resource Management Penerbit : ISWA Tahun : 2011 Tebal : 16 halaman Salah satu pesan fundamental dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah perubahan paradigma persampahan dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan sampah di sumber. UU ini bukan hanya membahas sampah yang timbul setelah suatu produk dikonsumsi, melainkan juga prinsip pencegahan sejak proses produksi suatu produk oleh produsen. Pada prakteknya, prinsip minimisasi sampah di Indonesia masih menemui banyak kendala untuk diterapkan, mengingat luasnya aspek dan pihak yang terkait di dalamnya. Disamping pentingnya komitmen tentang hal ini, diperlukan juga instrumen pendekatan dan kebijakan operasional yang lebih mendorong sistem pemanfaatan kembali dan daur ulang sampah, agar dapat menjadi mainstream atau arus utama praktek pengelolaan sampah di Indonesia. Dokumen ini termasuk dalam ISWA Key Issue Paper yang disiapkan oleh ISWA Working Group on Recycling and Waste Minimisation, untuk menjadi referensi dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah modern sebagai aspek integral pengelolaan materi dan aliran energi. Disadari bahwa untuk menjawab tantangan globalisasi dan kelangkaan sumber daya alam, dibutuhkan solusi teknis dan manajemen agar kondisi ekologi dan manfaat sosial sesuai dengan yang diharapkan. Faktanya, ekstraksi global terhadap sumber daya alam seperti mineral, logam, biomassa, dan pembangkitan energi berbasis fosil, meningkat terus hingga menunjukkan pertumbuhan yang mendekati eksponensial. Tingkat daur ulang yang ada saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan, dan selama total sumber daya yang dibutuhkan tetap tumbuh maka daur ulang yang semakin baik hanya sebagian dari jawaban kelangkaan sumber daya. Disisi lain, berbagai teknologi ramah lingkungan seperti aplikasi baterai, fuel cell, dan solar cell mensyaratkan kecukupan dan kualitas material logam untuk produksinya. Hasil analisis terhadap 41 jenis mineral dan logam terhadap perannya dalam ekonomi dan resiko suplainya ditampilkan dalam dokumen ini. Kategori krusial terdapat pada kategori ketiga, yaitu 14 jenis material yang memiliki peran penting dalam ekonomi namun memiliki resiko tinggi dalam rantai suplai Pentingnya pemahaman yang didasari pada siklus hidup material menjadi salah satu pesan utama dokumen ini. Meskipun hirarki pengelolaan sampah bermanfaat untuk pengambilan keputusan saat material berada dalam fase sampah, tapi hanya dengan pola pikir siklus hidup dapat diperoleh gambaran komprehensif kinerja lingkungan dari suatu produk dapat dicapai. Oleh karena itu, daur ulang yang optimal perlu ditentukan berdasarkan Life Cycle Assessment (LCA). Konsep resource management atau manajemen sumber daya dijelaskan dalam dokumen ini sebagai proses dan kebijakan mengelola material dan energi selama siklus hidup nya, dengan tujuan untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan material dan energi serta meminimalkan kehilangan material sebagai sampah yang akan dibuang. Hubungan antara berbagai metoda pengelolaan sampah dan pencegahan sampah sebagai aspek dari manajemen sumber daya juga dijelaskan, disamping deskripsi dan contoh beberapa terminologi penting berdasarkan hirarki pengelolaan sampah. Faktor utama yang mendorong aliran material dan energi, menurut dokumen ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu: legislasi, ekonomi, dan etika lingkungan. Legislasi pengelolaan sampah umumnya berawal dari keinginan untuk mencegah masalah sanitasi dan polusi lingkungan. Namun, legislasi persampahan modern bertujuan mengubah sampah menjadi sumber daya. Regulasi seperti larangan landfill atau lahan urug dan inisinerasi sampah yang masih dapat didaur ulang adalah instrument untuk mengarahkan aliran sampah menuju hirarki yang semestinya. Disamping itu, kerangka kerja extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen sudah menjadi salah satu instrument terpenting untuk meningkatkan dan membiayai pengumpulan terpilah dan daur ulang dari berbagai jenis produk dan material. Kelayakan secara ekonomi sebagai faktor pendorong cukup jelas terlihat dengan berbagai proses daur ulang yang tetap berlangsung meskipun tanpa intervensi. Di sisi lain, meskipun legislasi mengharuskan kuota daur ulang, sampah tetap dapat mengarah pada jalur ilegal jika tidak ada prosedur yang secara ekonomi menjanjikan. Perilaku yang lebih berpihak pada etika lingkungan, meskipun masih sedikit, mulai muncul sebagai pendorong. Konsumen dan produsen semakin sadar pada situasi terkait bagaimana barang-barang konsumsi diproduksi. Dalam konteks globalisasi, dijelaskan dalam dokumen ini bahwa regulasi paling ketat sekalipun yang diterapkan negara maju hanya memberi dampak relatif kecil terhadap volume produksi. Tingkat pemanfaatan kembali dan daur ulang di negara maju secara prinsip hanya mempengaruhi produk konsumsi yang diimpor, tapi tidak porsi signifikan dari sampah yang timbul di belahan lain di dunia dimana proses produksi berlangsung. Oleh karena itu, dokumen ini menyertakan skema dan tahapan suatu negara menuju pengelolaan sampah yang berorientasi daur ulang Bagian penting lainnya dari dokumen ini adalah berbagai instrumen untuk mendorong pencegahan sampah, minimisasi sampah, dan manajemen sumber daya, yaitu: Mengenalkan dan meningkatkan skema daur ulang. Termasuk diantaranya adalah pengumpulan terpilah dari rumah ke rumah, komunal, dan melalui retailers. Mengenalkan stimulan finansial. Skema pay-as-you-throw atau membayar sesuai jumlah sampah terbukti efektif sebagai instrument untuk mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan pemilahan di sumber. Sistem deposit-return atau pengembalian dengan deposit juga mendorong tingginya kemurnian material yang terkumpul, yang memungkinkan tingginya kualitas pemanfaatan kembali dan daur ulang. Green taxation atau pajak kebersihan potensial sebagai instrument finansial yang kuat, diantaranya pajak lahan urug dan insinerasi telah terbukti dapat secara efektif membuat pemilahan dan daur ulang lebih menjanjikan secara ekonomi Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui kebijakan EPR, produsen menerima tanggungjawab hukum, fisik, atau ekonomi untuk meminimalkan dampak lingkungan dari produknya. Pendekatan EPR memperlihatkan bagaimana kinerja lingkungan produk yang menjadi subyek EPR meningkat, khususnya material berbahaya dan meningkatnya tingkat daur ulang. Green Public Procurement (GPP). GPP terbukti menjadi stimulan yang kuat untuk inovasi lingkungan. Agar sukses, GPP membutuhkan kriteria lingkungan yang jelas dan dapat diverifikasi terhadap produk dan jasa. Kebijakan riset dan pengembangan. Riset dan pengembangan bertujuan bukan hanya agar produk dan proses menjadi lebih efisien, tetapi juga inovasi untuk men-deliver produk dan jasa dalam pola yang lebih sedikit mengkonsumsi sumber daya alam. Integrasi pencegahan sampah dalam izin lingkungan. Pencegahan sampah dan pilihan daur ulang dapat dipertimbangkan dalam fase proses perizinan bagi suatu unit usaha. Integrasi kriteria lingkungan dalam regulasi produk. Ketentuan ini diantaranya berupa larangan kandungan tertentu di dalam produk, persyaratan konsumsi energi, traceability (tingkat penelusuran) dan recyclability (kemampuan untuk didaur ulang) dari produk, komponen, dan material, serta kriteria untuk aplikasi material tertentu. Integrasi ketentuan lingkungan dalam legislasi produk adalah layak untuk teknologi dan standard yang sudah terbangun dan teruji. Product Service System (PSS). PSS adalah sistem dimana kepemilikan produk
Mengkaji Dampak Lingkungan Dari Konsumsi Dan Produksi
Judul Asli : Assessing The Environmental Impacts of Consumption and Production – Priority Products and Materials Penerbit : UNEP Tahun : 2010 Tebal : 112 halaman Setiap kegiatan ekonomi membutuhkan sumber daya seperti energi, bahan baku/materi, dan lahan. Selain itu, kegiatan ekonomi selalu menghasilkan residu material yang masuk ke lingkungan dalam bentuk limbah ataupun polusi. Di satu sisi, bumi memliki kemampuan yang terbatas, baik dalam memasok sumber daya maupun dalam menyerap polusi. Kemudian timbul pertanyaan mengenai kegiatan ekonomi yang berbeda beda tersebut mempengaruhi penggunaan sumber daya alam dan polusi yang dihasilkan. Laporan ini menjelaskan serta mengkaji pertanyaan tersebut diatas melalui 2 langkah utama. Langkah pertama dengan meninjau kajian pengamatan pada tekanan – tekanan lingkungan dan dampaknya pada sistem bumi, yang biasanya dititik beratkan pada sisi kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, dan kemampuan penyediaan sumber daya. Kemudian, langkah kedua yaitu dengan mengidentifikasi penyebab tekanan – tekanan tersebut dari kegiatan ekonomi yang berbeda, yang dilakukan pada tiga perspektif utama, yaitu dari perspektif kegiatan produksi (produsen), penggunaan akhir produk (konsumen), dan dari perspektif penggunaan materi/bahan baku (pemilihan materi/bahan baku), sehingga dapat menetapkan pritoritas dari tiap perspektif tersebut. Kajian pada laporan ini diperoleh dari tinjuan menyeluruh serta perbandingan eksisting studi dan literatur dalam menganalisa dampak produksi, konsumsi, serta penggunaan sumber daya dari suatu negara, grup negara, ataupun dunia secara keseluruhan. Berikut merupakan tekanan – tekanan lingkungan yang teridentifikasi dari sisi kesehatan lingkungan, kesehatan manusia, dan kemampuan penyediaan sumber daya. Dari sisi kesehatan lingkungan, beberapa tekanan lingkungan utama yang diidentifkasi oleh Millennium Ecosystem Assessment adalah perubahan habitat, polusi (nitrogen dan fosfor), eksploitasi berlebihan dari sumber daya biotik seperti perikanan dan hutan, perubahan iklim, dan spesies invasif. Kemudian dari sisi kesehatan manusia, WHO mengidentifikasi tekanan lingkungan berupa air minum dan sanitasi yang tidak sehat, pembakaran bahan bakar pada sektor rumah tangga, paparan timbal, perubahan iklim, polusi udara perkotaan dan pajanan partikulat yang menjadi salah satu kontribusi utama penyakit saat ini. Sementara kajian mengenai ketersediaan sumber daya masih sangat terbatas dan pustaka akademis pun masih mempermasalahkan apakah yang terjadi berupa kelangkaan sumber daya, atau sebenarnya yang menjadi permasalahan utama adalah timbulnya persaingan pada sumber daya yang langka tersebut. Namun berdasarkan hasil proyeksi, mengindikasikan bahwa konsumsi beberapa logam serta minyak dan gas akan melebihi dari persediaan yang ada, dan mungkin ketersediaan cadangan akan habis pada abad ini. Untuk sumber daya biotik, eksploitasi berlebihan telah menyebabkan hancurnya pasokan sumber daya, terutama dalam hal perikanan. Selain itu, persaingan atas tanah dan ketersediaan air bersih merupakan masalah serius. Adapun dampak lingkungan yang disebabkan oleh emisi yaitu perubahan iklim yang disebabkan oleh emisi gas rumah kaca, eutrofikasi yang disebabkan oleh polusi dengan nitrogen dan fosfor, efek pencemar bagi lingkungan (ecotoxic) dan manusia yang disebabkan oleh polusi udara perkotaan dan regional, polusi udara dalam ruangan serta emisi beracun lainnya. Sedangkan dampak lingkungan terkait dengan penggunaan sumber daya yaitu penipisan sumber daya abiotik (fosil – pembawa energi dan logam), penipisan sumber daya biotik (terutama ikan dan kayu), perubahan habitat dan kompetisi sumber daya (dikarenakan air dan tata guna lahan). Dari perspektif produksi telah teridentifikasi 3 proses produksi pada industri dalam menetapkan prioritasnya. Pertama adalah proses yang melibatkan pembakaran bahan bakar fosil, yakni berupa kegiatan yang melibatkan pembakaran bahan bakar fosil dengan menggunakan listrik, yang biasanya dimanfaatkan untuk pemanasan ruangan, transportasi, penyulingan logam dan energi. Dimana faktor tersebut merupakan adalah salah satu kontributor utama dalam perubahan iklim, penipisan sumber daya abiotik, eutrofikasi, asidifikasi, dan toksisitas. Kedua adalah pertanian dan kegiatan yang menggunakan biomassa menggunakan, yang merupakan kontributor signifikan terhadap perubahan iklim, eutrofikasi, penggunaan lahan, penggunaan air dan toksisitas. Ketiga adalah perikanan, dimana eksploitasi berlebihan dan berkurangnya cadangan ikan, jelas terkait dengan sektor ini, begitu juga dengan emisi yang relatif tinggi dari industri perikanan. Secara umum, identifikasi dampak terkait dari penggunaan akhir produk dan jasa dapat ditinjau dari 2 sisi, yaitu prioritas produk dan konsumsi akhir, dan peran dari kegiatan ekspor dan impor. Terkait dengan prioritas produk dan konsumsi akhir, disebutkan bahwa, hampir di setiap negara, konsumsi dalam rumah tangga menentukan sebanyak 60% bahkan lebih terhadap dampak siklus hidup dari penggunaan akhir produk. Dimana pada rumah tangga di negara berkembang, konsumsi makanan dan perumahan mendominasi emisi gas rumah kaca. Sedangkan pada negara industri, seluruh studi menunjukan sebanyak lebih dari 70% dampak, berasal dari konsumsi rumah tangga (perumahan, makanan, dan peralatan listrik). Sementara dampak dari konsumsi kegiatan pemerintahan serta investasi pada infrastruktur dan pasar modal biasanya lebih rendah dibandingkan dengan konsumsi dari rumah tanggga. Ekspor dan impor pun ternyata berpengaruh dalam hal ini, mengingat negara berkembang (terutama di Asia) telah mengembangkan diri menjadi eksportir produk ke negara-negara maju dalam jumlah yang besar. Akibatnya, dampak yang didorong oleh konsumsi negara-negara maju, sebagian berpindah ke negara-negara produksi. Dalam kedua perbandingan lintas negara dan studi lintas sektor dalam rumah tangga masing-masing negara, terlihat korelasi yang kuat antara kemakmuran dengan penggunaan energi, serta emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari konsumsi akhir. Pada perspektif penggunaan material, upaya telah dilakukan untuk menghitung dampak dari penggunaan suatu material, dengan bantuan studi siklus hidup dan database, yang berisi informasi tentang emisi dan penggunaan sumber daya. Keduanya, total arus materi dan dampak per satuan massa, tampak bervariasi antar bahan, sekitar 12 kali lipat. Hal tersebut menunjukkan bahwa keduanya (massa total dan dampaknya per kg) adalah relevan. Namun, studi yang mempertimbangkan dampak lingkungan serta arus total massa hanya bisa ditemukan untuk Eropa. Indikator studi tersebut memfokuskan pada peralatan pertanian dan bahan biotik, bahan bakar fosil, dan logam. Dapat disimpulkan bahwa sektor pertanian dan konsumsi pangan diidentifikasi sebagai salah satu pendorong utama tekanan lingkungan, yang menjadi penyebab utama perubahan habitat, perubahan iklim, penggunaan air, dan emisi beracun. Selain itu, pemanfaatan energi fosil untuk pemanasan, transportasi, penyulingan logam dan produksi barang-barang manufaktur, juga merupakan faktor utama penyebab berkurangnya sumber daya energi fosil, perubahan iklim, dan berbagai dampak dari emisi. Mengingat perkembangan yang pesat baik di sektor industri maupun teknologi, maka dibutuhkan studi serta penelitian lebih lanjut dalam mengevaluasi tren, mengembangkan skenario, dan mengidentifikasi beberapa hal rumit. Pada tiap sektor (produksi, konsumsi, penggunaan material) masih perlu didukung dengan memperbanyak analisis dan
Mekanisme Penerapan EPR Di Thailand
Arahan utama dari konsep EPR adalah menggantikan tanggung jawab pengelolaan lingkungan suatu produk dari pihak masyarakat (konsumen) kepada pihak swasta (produsen). Thailand memiliki banyak metode terkait penerapan EPR ini, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun implementasi yang langsung dilakukan oleh produsen produk dengan dukungan dari pemerintah. Perkembangan dan implementasi EPR di Thailand dapat dikatakan lambat. Pemerintah menyadari pentingnya konsep ini dengan menyiapkan undang-undang terkait EPR, akan tetapi masih belum dilaksanakan. Hingga saat ini, hanya kebijakan administratif yang telah disiapkan seperti Rencana Nasional Pengelolaan Limbah Terpadu untuk alat elektrik dan elektronik dan proyek uji coba seperti penyediaan perlengkapan ramah lingkungan di Departemen Pengendalian Pencemaran. Dibandingkan hal ini, implementasi EPR lebih nyata terlihat di sektor bisnis. Saat ini Thailand telah menyusun rancangan peraturan mengenai Peningkatan Pengelolaan Limbah Berbahaya dari Produk Bekas Pakai yang diarahkan kepada pengelolaan lingkungan setelah pemakaian produk dengan menekankan kepada penambahan biaya produk dan sistem pembelian kembali untuk beberapa produk tertentu (buy-back system). Beberapa kebijakan administrative Thailand terkait EPR: Rencana Nasional Produksi Bersih dan Teknologi Bersih, bertujuan untuk meningkatkan produksi bersih di semua sector termasuk industri untuk mengurangi limbah dan pencemaran Rencana Nasional Pengelolaan Limbah Terpadu, mengarahkan kepada pengurangan timbulan sampah termasuk pemilahan dan pemanfaatan limbah Rencana Strategi Limbah Elektronik, bertujuan untuk peningkatan sistem pengumpulan, pemilahan dan pengelolaan yang tepat untuk limbah elektronik. Kebijakan ini juga mengenalkan prinsip bahwa pihak yang mencemari yang harus membayar (Polluter Pays Principle) dan mencakup tanggung jawab produser, importir dan konsumen Draft Rencana Strategi Kemasan dan Pengelolaan Limbah Kemasan, bertujuan untuk mengurangi sampah dari kemasan dan mencakup rancangan, produksi, pemakaian, penanganan dan pembuangan kemasan Draft Kebijakan Peningkatan Pengelolaan Limbah Berbahaya dari Produk Bekas Pakai, bertujuan untuk mengurangi dampak dari limbah berbahaya dengan penerapan sistem penambahan biaya kepada produsen untuk produk tertentu, menyusun sistem pembelian kembali (buy-back system) dan penetapan biaya yang diperlukan untuk mengatur seluruh pendanaan pengelolaan limbah berbahaya dan barang bekas pakai. Kebijakan ini ditetapkan bersama Kementerian Keuangan karena terkait dengan masalah pendanaan negara Green procurement (penyediaan barang ramah lingkungan) merupakan usaha lain yang dilakukan pemerintah Thailand terkait pelaksanaan konsep EPR. Program ini dimulai pertama kali sebagai proyek uji coba Departemen Pengendalian Pencemaran dan mulai diterapkan di seluruh departemen pemerintahan pada tahun 2007 dikarenakan sebagian besar pembelian barang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini mendukung produsen untuk merancang produk yang ramah lingkungan dan sebagai tindak lanjut pemerintah diharapkan memperkenalkan kebijakan ini didukung dengan kebijakan lain ynag terkait seperti prinsip bahwa pihak yang mencemari yang harus membayar (polluter pays principle), pajak lingkungan dan sistem deposit-refund. Berbeda dengan negara lain, konsep EPR di Thailand tidak mudah untuk diterapkan untuk peningkatan sistem pengelolaan limbah dan produksi bersih karena perekonomian Thailand sebagian besar dipengaruhi oleh industri dan ekpor produk ke negara lain sehingga sangat bergantung pada kondisi dan kebijakan negara lain sebagai mitra dagangnya. Pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ikut menekan industri-industri di Thailand untuk meningkatkan tanggung jawab lingkungan, kesejahteraan pekerja dan sosial. Contoh Sukses Pelaksanaan EPR oleh Pihak Swasta di Thailand: Ricoh (Thailand), Limited: Penyediaan barang ramah lingkungan Dalam penyediaan bahan baku, perusahaan melakukan pembelian barang-barang ramah lingkungan yang diimpor dari induk perusahaan yang ada di Jepang yang juga menerapkan program green procurement. Lebih lanjut, perusahaan juga menerapkan program yang sama untuk penyediaan barang-barang kantor dan saat ini dalam proses untuk menjadikan sebagai kebijakan perusahaan. Di Jepang sendiri Ricoh juga menerapkan green procurement pada distributor yang menjadi rantai produk mereka. General Motors (Thailand), Limited: Rancangan produk yang ramah lingkungan General Motor sebagai produsen Chevrolet sudah sangat menyadari kepentingan lingkungan pada proses produksi mereka. 2 produk mobil mereka Chevrolet Optra Estate dan Chevrolet AVEO sudah mendapat pengahargaan sertifikasi lingkungan (green label) yang dinilai dari beberapa hal diantaranya penghematan pemakaian bahan bakar, emisi, daur ulang komponen mobil, minimasi penggunaan material berbahaya dan limbah yang dihasilkan. Kriteria lain seperti penggunaan logam berat pada cat, bahan kimia, potensi pengurangan ozon dari pendingin mobil dan pengelolaan limbah selama tahap produksi juga menjadi bahan pertimbangan. Bangchak Petroleum (Publik) Company, Limited: Produk ramah lingkungan Perusahaan ini secara terus menerus mengembangkan energy terbarukan dan meningkatkan produk yang lebih ramah lingkungan. Bangchak saat ini memproduksi Gasohol 91 dan 95, Gasohol E20 yang mana ethanol yang digunakan berasal dari produk pertanian di Thailand. Selain itu, produk baru juga mulai diperkenalkan dimana salah satu bahan baku yang digunakan untuk memproduksi biodiesel berasal dari minyak makan yang dibeli dari masyarakat Bangkok sendiri. Biodegradable Packaging for Environment Company, Limited: Produk dan rancangan ramah lingkungan Perusahaan ini memproduksi peralatan makan dan tempat penyimpanan makanan yang ramah lingkungan. Bahan baku yang digunakan tidak berasala dari pohon ataupun produk hutan lainnya. Sebagai gantinya, bahan baku berasal dari produk pertanian yang tidak mengandung bahan beracun serta dapat hancur dalam 45 hari setelah pembuangan Siam Cement Group (SCG): Penyediaan barang ramah lingkungan Program ini diterapkan pada rantai produk dari para penjual dan juga penyedia jasa mereka. Green procurement juga diterapkan pada produk dan pelayanan melalui pembuatan kerangka acuan, berbagi pengetahuan dan informasi kepada mitra dagang terkait penyediaan barang ramah lingkungan. Philips Electronic (Thailand) and Thai Toshiba Lighting Company, Limited: Take-back and environmentally sound waste disposal Kedua perusahaan ini memproduksi bola lampu dan mereka melakukan kampanye untuk mengumpulkan bola lampu bekas pakai dari para konsumen dengan menyediakan kotak/ wadah untuk mengumpulkan atau dapat juga dikumpulkan secara langsung di tempat apabila memang terdapat dalam jumlah besar. Seluruh bola lampu bekas pakai ini ditangani dan didaur ulang dengan sangat baik. PTT (Publik) Company, Limited: Pengelolaan limbah yang ramah lingkungan Perusahaan ini merupakan perusahaan terbesar di Thailand bergerak di bidang minyak, gas, petrokimia. PTT telah menerapkan faktor lingkungan dan keamanan dalam tahap produksi sejak awal. PTT juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan minyak bekas pakai. Amway (Thailand) Company, Limited: Produk ramah lingkungan, penarikan kembali produk bekas pakai (take-back) dan daur ulang limbah. Amway mencakup banyak produk di pasar Thailand yang saat ini berhasil mengurangi penggunaan kemasan dari segi ukuran dan pemanfaatan bahan baku. Kemasan yang digunakan juga dapat terurai secara alami. Amway juga melakukan kampanye “I’m not Rubbish” dimana kemasan bekas pakai dikumpulkan kembali untuk didaur ulang menjadi tas plastik. Pihak-pihak yang mengikuti program ini akan mendapat poin
Penambangan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Judul Asli : Landfill Mining Penerbit : ISWA Tahun : 2013 Tebal : 9 halaman Permasalahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di Indonesia masih cukup mendominasi isu pengelolaan sampah di berbagai kota di Indonesia. Keterbatasan lahan dan penolakan masyarakat seringkali menjadi alasan utama sulitnya mencari lahan TPA baru. Wacana penambangan sampah di TPA oleh karena itu mulai muncul di beberapa kota, meskipun hingga saat ini belum ada yang pernah dilakukan. Dokumen ini adalah salah satu ISWA Key Issue Paper yang disusun oleh ISWA Working Group on Landfill, untuk meng-highlight faktor kunci social, lingkungan, dan ekonomi yang perlu dipertimbangkan sebelum melakukan proyek landfill mining (LFM) atau penambangan TPA. Penambangan TPA umumnya dipahami sebagai ekstraksi sampah dari lahan penimbunan di TPA setelah ditutup dan tidak lagi menerima timbunan sampah baru. Terdapat 3 (tiga) alasan utama dalam dokumen ini yang mempertimbangkan penambangan TPA, yaitu potensi material daur ulang, pemulihan energi, dan reklamasi lahan. Potensi material diharapkan didapat dari logam dan plastic, karena tingkat degradasi di dalam TPA yang rendah namun memiliki nilai jual yang cukup tinggi. Pemulihan energi diharapkan diperoleh dari sampah jika dibakar dalam fasilitas incinerator, meskipun solusi ini relatif untuk jangka pendek dan menengah. Adapun untuk alasan ketiga, potensi yang ada terkait dengan pertimbangan lingkungan dan aspek keberlanjutan yang lebih luas. Disisi lain, beberapa alasan untuk menghindari penambangan TPA juga cukup perlu dipertimbangkan. Resiko dari penggalian lokasi TPA termasuk diantaranya adalah gangguan selama kegiatan LFM, potensi adanya material berbahaya, dan lepasnya lindi atau gas TPA selama kegiatan penggalian. Sebagian besar resiko tersebut serupa dengan penambangan tradisional pada umumnya, namun lebih meningkat seiring dengan sifat heterogenitas sampah yang ada di dalam TPA. Regulasi dan standard terkait kegiatan LFM sudah mulai ada, diantaranya di Amerika Serikat dan Inggris. Menurut dokumen ini, secara umum, aturan terkait sangat berorientasi local, dengan perspektif yang variatif. Regulasi yang ada umumnya terkait operasional selama LFM berlangsung, pemrosesan sampah dari material yang tergali, dan bagaimana polusi lingkungan di sekitar lokasi dapat diminimalisir. Aspek kesehatan dan keselamatan kerja di lokasi juga cukup diatur dalam operasional LFM. Persyaratan dan pertimbangan teknis LFM menurut dokumen ini terkait dengan setiap proses yang dilakukan dalam LFM. Kombinasi proses tersebut yaitu: (1) pekerjaan awal, (2) ekstraksi sampah, (3) pemrosesan sampah, (4) pemasaran, (5) remediasi lahan, dan (6) pembangunan lanjutan. Termasuk bagaimana menangani material berbahaya jika ditemukan di dalam TPA. Selain itu, variasi yang tinggi dari komposisi dan konsistensi sampah yang diperoleh dari tahap-tahap penggalian juga sangat dimungkinkan. Oleh karena itu, seringkali dibutuhkan sistem pre-treatment terhadap hasil galian untuk memperoleh material yang homogen untuk menjadi bahan baku instalasi pemulihan energi. Terkait dampak lingkungan dan potensi mitigasinya, dijelaskan bahwa standar pengendalian penimbunan sampah seperti penutupan harian, pengendalian bau, dan penanganan debu tetap disyaratkan untuk meminimasi gangguan jangka pendek dan dampak lingkungan sekitar. Upaya mitigasi juga berkaitan dengan produksi gas metana selama fase LFG. Sifat volatile dan heterogenitas sampah yang tergali juga menjadi faktor yang mempengaruhi dampak lingkungan yang mungkin muncul. Pertimbangan finansial dan perbandingan biaya dan potensi pendapatan dalam proyek LFM juga dibahas secara singkat. Elemen biaya yang cukup tinggi umumnya dibutuhkan untuk penggalian, pengendalian lingkungan, pengangkutan, pemrosesan, dan remediasi lahan. Sedangkan potensi pendapatan diperoleh dari material yang dapat didaur ulang, dan kandungan biomassa untuk pemulihan energi. Pada sebagian kasus, keuntungan di masa datang dari pengembangan kembali lahan tersebut juga menjadi bahan pertimbangan. Implikasi terhadap pajak TPA, subsidi, legislasi dan aftercare juga menjadi poin yang dibahas. Sebagian berpendapat operasional LFM perlu mendapat kemudahan spesifik sebagai bentuk insentif upaya reklamasi lahan dan pemanfaatan kembali sumber daya material. Pembebasan pajak dari upaya remediasi lahan juga menjadi usulan. Yang juga menjadi catatan adalah bahwa salah satu keuntungan LFM adalah untuk menghilangkan resiko perubahan legislasi yang menempatkan beban tambahan pada pemilik dan pengelola TPA. Pencegahan resiko polusi di masa datang akan mencegah pula resiko sangsi di masa yang akan datang. Pentingnya Life Cycle Assessment (LCA) dan Cost-Benefit-Analysis (CBA) juga dibahas oleh dokumen ini. LCA akan mempertimbangkan semua parameter landfill dan untuk melakukannya, manfaat LFM dapat didefinisikan sebagai perbedaan antara kondisi yang membiarkan degradasi sampah secara natural dalam TPA selama periode yang tidak tentu dengan kondisi dampak terhadap proyek LFM. Sebagai kesimpulan, dinyatakan bahwa operasional LFM cenderung rumit dan perlu pertimbangan jangka panjang terhadap pertimbangan ekonomi dan lingkungan yang terpengaruh oleh proyek. Oleh karena itu perlu dilakukan investigasi lahan secara detil dan kuantifikasi yang memadai terhadap keuntungan dan kerugian proyek LFM. [DT]
Ruwetnya Urusan Sampah Di Jakarta
Diambil dari : Buku Kata Fakta Jakarta Penerbit : Rujak Center Tahun : 2011 Layaknya kota megapolitan yang menghasilkan ribuan ton sampah setiap harinya, Jakarta tak lepas dari permasalahan tumpukan sampah. Bahkan selama periode 2002 – 2007, bukan hanya di Jakarta, terjadi berbagai polemik yang bukan saja mengancam kesehatan dan lingkungan, tetapi juga merambah ke konflik sosial, bahkan jatuhnya korban manusia. Sebut saja kasus kerusuhan di TPST Bojong, rentetan protes atas TPA Bantargebang, dan puncaknya ‘tsunami’ sampah di TPA Leuwigajah Bandung tahun 2005 yang menewaskan sekitar 140 orang. Setelah menanti cukup lama dan mengalami berbagai polemik sampah yang terjadi, akhirnya di tahun 2008 sektor persampahan di Indonesia mulai mendapat titik cerah dan harapan. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka di tingkat nasional sudah ada reformasi kerangka pikir yang menjadi acuan pola pengelolaan sampah di tingkat Pusat, Daerah, hingga Masyarakat. Contoh langsung yang cukup mengikat adalah pasal 44 yang mewajibkan pemerintah daerah menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem penimbunan terbuka – nyaris 100% TPA di Indonesia adalah penimbunan terbuka – paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU ini. Bagaimana kesiapan perangkat implementasinya, tentunya merupakan tugas lanjutan yang harus segera dituntaskan, jika tidak ingin UU ini menjadi hal yang mubazir. Di tahun 2008 ini pula, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati perpanjangan kontrak penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga 15 tahun ke depan. Biaya pengolahan (tipping fee) meningkat hampir 100%, yang semula Rp. 52.500,- menjadi Rp. 103.000,- per ton sampah. Meskipun nilai ini masih dibawah standar yang dianjurkan para tim ahli, tidak dipungkiri bahwa ini sudah merupakan kemajuan signifikan mengingat implikasi dana APBD yang harus dikucurkan untuk 6000 ton sampah per hari yang dihasilkan kota ini menjadi jauh lebih tinggi. Dengan tipping fee ini, operasional alat berat, proses pemadatan, pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan biaya operasional lainnya akan mendapat alokasi dana yang cukup memadai. Adapun hasil produksi kompos, energi listrik dari gas methane, dan daur ulang lainnya akan menjadi hak investor untuk menutupi kekurangan tipping fee. Urusan sampah Jakarta tentu tidak selesai sampai di perpanjangan Bantargebang saja. Saat ini, Bantargebang memang masih menjadi pilihan tunggal yang tidak bisa dihindari. Namun secara bertahap ibu kota negara RI ini harus memiliki ‘WC sampah’ di dalam wilayahnya sendiri, bukan lagi menumpang di rumah tetangga. Meskipun Bantargebang memang sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta yang disusun tahun 1987, namun perlu disadari bahwa sudah cukup banyak konflik yang muncul akibat ketergantungan Jakarta membuang sampahnya di wilayah lain. Tengoklah kasus TPST Bojong yang sebenarnya tidak termasuk Masterplan DKI, melainkan inisiatif swasta dan Kabupaten Bogor, akhirnya ikut menyeret Jakarta dalam berbagai pemberitaan buruk di media. Atau ruwetnya kasus TPST Ciangir di Kabupaten Tangerang yang meskipun sejak 2009 sudah menjajaki kerjasama dengan Jakarta, hingga saat ini belum terealisasi akibat berbagai kepentingan wilayah masing-masing, termasuk kesepakatan teknologi dan tipping fee. Dalam action plan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, sebenarnya sudah direncanakan 3 lokasi TPST dalam kota atau yang mereka namakan Intermediate Treatment Facility (ITF) yaitu di Cakung, Marunda, dan Sunter. Namun hingga saat ini belum ada satupun yang terealisasi, meskipun proses tender sudah berlangsung sejak 2011. Peran penting masyarakat yang juga tidak sepele adalah pengurangan sampah di sumber, yang juga merupakan pilar dalam UU 18/2008. Inisiatif pemilahan dan 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat masyarakat saat ini terus berkembang. Aktivitas composting rumah tangga dan pembuatan kerajinan daur ulang sampah semakin luas jangkauannya. Pemerintah Provinsi mencatat tahun 2009 terdapat 94 lokasi 3R tersebar di 1000-an RT ataupun RW di lima wilayah kota. Sayangnya skala keberhasilan berbasis masyarakat ini belum ada yang meluas hingga tingkat kelurahan, apalagi kecamatan. Sehingga ibarat pohon, bonsai sudah banyak, namun belum ada yang bisa menjadi pohon beringin. Kesulitan utama terletak pada perubahan perilaku, kurangnya pendampingan Pemda, pendekatan yang berbasis proyek, ketergantungan pada local champion, dan pola komunikasi. Belum maksimalnya program 3R diperkuat survei Kompas yang menyimpulkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan sampah masih terhenti pada tataran pengetahuan. Hal ini tidak selamanya negatif, karena jika belum bisa mengolah sampah, partisipasi dapat dilakukan dengan memilah sampah. Jika memilah pun keberatan, maka konsekuensi partisipasi nya adalah membayar iuran sampah lebih tinggi. Tentu saja berbagai pilihan partisipasi ini hanya dapat diterapkan jika sistem pendukung untuk pemilahan hingga ke pemrosesan akhir sudah berjalan. Bicara sampah di Jakarta tentu tidak bisa lepas dari sampah yang masuk ke 13 sungai yang mengalir di ibukota ini. Kondisinya sangat memprihatinkan. BPLHD Jakarta – melalui program “Stop Nyampah di Kali” – mencatat, di Sungai Ciliwung saja terdapat 109 titik penumpukan sampah. Tidak heran jika kawasan Teluk Jakarta semakin dibanjiri sampah, hingga mencapai Kepulauan Seribu. Akibatnya, selain kesehatan dan lingkungan terancam, pemerintah harus membayar mahal untuk infrastruktur penyaringan sampah maupun pengerukan. Dikabarkan, untuk program mitigasi banjir Jakarta, kebutuhan biaya pengerukan sungai mencapai 150 juta US$ (1.3 trilyun rupiah). Disamping perubahan perilaku, kesulitan utama masalah ini adalah sebagian warga yang membuang sampah ke sungai beralasan wilayah mereka tidak terjangkau oleh layanan pengangkutan sampah oleh Pemda. Setelah adanya UU 18/2008, seharusnya Pemda dapat lebih memotivasi para pengelola kawasan kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya untuk memiliki fasilitas pemilahan (pasal 13). Dengan demikian, sebagian sampah mungkin sudah dapat didaur ulang sehingga yang diangkut oleh Pemda dapat berkurang. Salah satu strategi penting pengurangan sampah yang diamanatkan oleh UU 18/2008 adalah perpanjangan tanggung jawab produsen atau yang dikenal dengan extended producers responsibility (EPR). Pasal 15 secara tegas mewajibkan semua produsen mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh alam. Diharapkan, akan semakin banyak produsen yang melakukan pengumpulan kembali sampah kemasan produknya yang telah tersebar di masyarakat, men-daur ulang sampah tersebut, atau membuat kemasan produk yang lebih mudah terurai oleh alam. Beberapa produsen seperti Tetrapak, Aqua, dan peritel yang menggunakan kantong plastik ramah lingkungan merupakan contoh yang perlu diapresiasi. Pada tahun 2010, tercatat 23 retail modern di Jakarta telah mengganti kantong plastik konvensional dengan kantong plastik yang lebih mudah terurai oleh alam, meskipun ada penambahan biaya. Komitmen mereka terhadap green product yang terjangkau akan mempermudah masyarakat untuk menjadi lebih ramah
Sampah Dan Perubahan Iklim: Tren Global Dan Strategi Kerangka Kerja
Judul Asli : Waste and Climate Change: Global Trends and Strategy Framework Penerbit : UNEP Tahun : 2010 Tebal : 79 halaman Ternyata masih banyak masyarakat di negara berkembang yang belum mengerti keterkaitan antara isu perubahan iklim dan sampah. Padahal data IPCC tahun 2005 menunjukkan bahwa 3% dari emisi gas rumah kaca secara global berasal dari sektor sampah dimana 90% diantaranya terdiri dair gas methan pada Tempat Penampungan Akhir (TPA) sampah atau dumpsite dan air lindi. Pada kondisi ideal, perubahan iklim terkait pengelolaan sampah mengajak kita untuk mengurangi faktor emisi dari pemakaian TPA, mengurangi pemakaian bahan baku pada industri, meningkatkan kegiatan daur-ulang, substitusi pemakaian energi tak terbarukan menjadi energi yang terbarukan, pembentukan unsur Carbon (C) yang lebih stabil melalui aplikasi kompos pada tanah dan juga sebagai pengikatan unsur C dalam tanah. Tentunya kondisi ini dapat dicapai dengan meningkatkan mutu pengelolaan sampah. Isu terkait perubahan iklim dan sampah sudah banyak dikaji melalui evaluasi pengedalian dampak lingkungan atau Life Cycle Assessmemt (LCA) dan dimuat diberbagai media. Sayangnya pengkajian ini masih terlalu fokus pada negara maju, akibat dari kurang mendukungnya data dan sumber daya di negara berkembang. Sejatinya kajian seperti ini sangat membutuhkan data yang sifatnya lokal, seperti jumlah produksi dan konsumsi, tipe dan jenis pengolahan sampah yang tentunya sangat berbeda dengan yang diaplikasikan di negara maju. Meskipun begitu Bogner et al. (2008) menunjukkan produksi sampah yang dihasilkan baik di negara maju dan berkembang berbanding lurus dengan konsumsi energi perkapita, pendapatan dan konsumsi individu. Walaupun secara hirarki menghindari sesuatu agar tidak menjadi sampah (waste prevention) adalah yang tertinggi, namun pada kenyataannya hal ini masih belum dijadikan prioritas atau bahkan diabaikan. Contohnya, kegiatan terkait yang dilakukan pada sektor non-formal masih sering tidak dihiraukan, namun sebenarnya memberi dampak yang cukup signifikan pada penurunan emisi khususnya pada kota-kota di negara berkembang. Pada tahap internasional, sudah banyak badan dan lembaga yang memfokuskan kegiatannya pada isu pengurangan emisi dari sector sampah. Diantaranya melalui pengelolaan sampah terpadu, kebersinambungan proses produksi dan konsumsi, produksi bersih dan juga berbagai projek mekanisme pembangunan bersih (Clean Development Mechanism). Pada pelaksanaannya, kurangnya pendekatan yang kohesif seringkali mengakibatkan program yang dijalankan terhambat masalah duplikasi, dan kesenjangan pemahaman yang dapat menimbulkan konflik dan juga berkurangnya potensi untuk bekerja sama. Untuk itu dibutuhkan badan yang bisa memediasi dan mengkolaborasikan organisasi-organisasi yang sudah ada, yang memastikan tersaringnya informasi relevan dan penggunaan sumber daya yang efektif. United Nations Environmental Programme (UNEP) adalah salah satu lembaga yang berpayung dibawah Lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sebagai badan internasional yang mewadahi program lingkungan, UNEP memiliki peran tersendiri dalam hal mengkolaborasikan mitra-mitra yang tersebar diseluruh dunia terkait isu pengelolaan sampah dan perubahan iklim, yaitu dalam hal kepemimpinan dan penguatan sistem kerjasama. Tren Global Isu Perubahan Iklim dan Sampah UNEP mengamati beberapa tren global terkait dengan isu perubahan iklim dan sampah melalui perbandingan emisi yang dihasilkan dan manfaatnya, dari hulu atau upstream (indirect), selama pengoperasian atau direct (operating) dan hilir atau downstream (indirect). Yang pertama adalah decoupling atau mengkaitkan antara jumlah produksi sampah dan pendapatan per kapita. Di negara berkembang, dua unsur tersebut memperlihatkan korelasi yang sangat kuat, sedang di sebagian negara Eropa, khususnya Jerman, selama tahun 2000-2005 pemerintah terbukti berhasil menekan laju produksi sampah melalui kebijakan khsusus yang dikenal dengan EU waste Directive. Hal ini membuktikan hubungan berbanding lurus tersebut dapat dikendalikan. Yang kedua adalah emisi global dari TPA dan kualitas data. US EPA mengeluarkan data berupa emisi tahunan yang mewakili sekitar 100 negara. Namun karena masih banyaknya perdebatan metode dan perbedaan pengertian sampah di negara masing-masing, data tersebug masih belum dapat dibandingkan. Terlebih data tersebut juga melibatkan perhitungan emisi dari dekomposisi sampah juga masih memiliki banyak faktor tak tentu (uncertainty). Yang ketiga terkait dampak perubahan iklim pada praktek pengelolaan sampah. TPA dan teknologi insinerasi dinilai sebagai penghasil emisi terbesar dan terbesar kedua dalam hal praktek pengelolaan sampah. Sisi ironi dari peningkatan praktek TPA di negara berkembang dengan menggunakan sistem layer atau lapisan dan cover atau penutup adalah bertambah besarnya potensi produksi gas methane atas penguatan kondisi anaerob. Bagaimanapun semakin besar gas methan yang diproduksi dalam maka sebuah proyek penangkapan gas methan pada mekanisme pembangunan berkesinambungan akan semakin bernilai ekonomis. Lain lagi dengan teknologi insinerasi yang sangat familiar dipakai di negara maju. Di negara Denmark, Jepand an Luxemburg misalnya, lebih dari 50% sampah yang dihasilkan berakhri di teknologi ini (Bogner et al (2007)). Selain dari bahan bakar yang dihasilkan dari proses insinerasi, logam dan abu pembakaran juga masih bisa dimanfaatkan. Berbeda dengan negara berkembang seperti India, kesuksesan teknologi insinerasi ini sangat terbatas akibat kencangnya kegiatan non-formal pada kegiatan pengelolaan sampah, khususnya barang kering yang bisa didaur ulang. Selain harga investasi yang memulai, kegiatan non-formal ini juga meninggalkan sisa sampah yang sifatnya relatif basah dan tidak cocok untuk teknologi ini. Selain TPA dan Insinerasi, pengelolaan secara mekanis dan biologis (MBT), pengomposan, anaerobic digestion dan daur ulang juga termasuk dalam pembahasan yang ketiga. Secara teori MBT dapat mengurangi 90% potensi emisi dibandingkan dengan TPA, karena teknologi ini melibatkan daur ulang, pengomposan dan juga anaerobic digestion dimana salah satu hasilnya adalah bahan bakar. Untuk pengomposan dan anaerobic digestion, dibutuhkan penanaman pengetahuan yang mendalam. Hal ini sangat penting karena mempengaruhi kegiatan pemilahan sampah pada sumber, kualitas produk kompos yang dihasilkan dan juga kepuasan pemakai produk kompos tersebut. Selain dari unsur penguatan tanah, manfaat dari hasil pengomposan dan anaerobic digestion juga berupa subtitusi pupuk kimia dan pestisida. Dalam kerangka daur ulang, kebanyakan emisi yang berhasil dikurangi berasal dari pengurangan pemakaian bahan bakar fosil dan substitusi bahan baku. Beberapa kesimpulan dalam tren global terkait praktek pengelolaan sampah antara lain, potensi produksi emisi sangat bergantung pada kondisi lokal seperti komposisi sampah, penggunaan sumber energi dan asumsi performa teknologinya. Dan yang pasti walaupun fokus yang dibahas adalah mengenai emisi, namun hasilnya tetap akan bersinggungan dengan dampak lainnya seperti ekonomi dan sosial. Kesimpulan secara umum, tren ini tidak dapat dibandingkan secara global karena pada akhirnya tidak akan pernah bisa mengacu pada teknologi yang terbaik. Namun tren ini dapat memberi gambaran, dukungan apa yang bisa diberikan agar pengurangan emisi dan manfaatnya dapat dirasakan secara optimal. Pengembangan Strategi Kerangka Kerja Dalam menjalankan perannya sebagai
InSWA Focus Group on Waste to Energy in Low and Middle Income Countries, Jakarta, 5 November 2014
Pada tanggal 5 November 2014, bertempat di TPS 3R Rawasari, Jakarta, Indonesia Solid Waste Association (InSWA) menyelenggarakan forum diskusi yang dihadiri oleh lebih dari 30 orang yang merupakan perwakilan dari kementerian/badan, pemerintah daerah, lembaga swadaya masyarakat, lembaga donor, dan perusahaan swasta. Forum ini juga dihadiri oleh perwakilan dari International Solid Waste Association (ISWA) yaitu Hermann Koller selaku Managing Director dan perwakilan Waste Management Association of Malaysia (WMAM) yaitu Ho De Leong selaku Ketua.