Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian pertama dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan oleh Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Sustainable Waste Indonesia (SWI), dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia (Puskaha) pada Desember 2025, serta data lapangan dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia (SWI, 2024).
  1. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) ← Anda sedang membaca ini
  2. Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh?
  3. Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa
  4. Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India
  5. Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif
✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review
Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular

Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR)

Setelah kemasan sampai di tangan konsumen, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas nasibnya?

Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 1 dari 5 · ~12 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 & RRI SWI 2024

Pada akhir 1980-an, seorang peneliti Swedia bernama Thomas Lindhqvist mengajukan gagasan yang terdengar sederhana namun mengubah cara dunia memandang tanggung jawab atas sampah. “Jika produsen yang merancang dan menjual sebuah produk, mengapa tanggung jawab atas produk itu berhenti begitu saja ketika sampai ke tangan konsumen?” tanyanya. Pada tahun 1990, gagasan ini resmi diperkenalkan dengan nama Extended Producer Responsibility (EPR) yaitu tanggung jawab produsen yang diperluas, tidak hanya mencakup tahap produksi, tetapi juga apa yang terjadi setelah produk tersebut digunakan dan dibuang.

Tiga dekade kemudian, gagasan itu menjadi salah satu instrumen kebijakan lingkungan paling berpengaruh di dunia. Jerman menjadi pelopor pada tahun 1991 melalui sistem Green Dot yang mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan secara kolektif. Jepang menyusul pada 1995 sebagai negara Asia pertama yang menerapkan EPR melalui regulasi daur ulang kemasan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kemudian merumuskan EPR sebagai pendekatan kebijakan yang memberikan tanggung jawab signifikan, baik finansial maupun fisik kepada produsen atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi.

Di Indonesia, urgensi gagasan ini sangatlah terasa. Data dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia yang disusun Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada 2024 memberikan gambaran skala persoalan yang dihadapi.

Skala Persoalan Sampah Plastik Indonesia
5,54 juta ton
Timbulan sampah plastik per tahun, didominasi PP (41%) dan HDPE (22%)
22%
Tingkat daur ulang plastik pasca konsumsi secara nasional
3,12 juta ton
Sampah plastik yang tidak tertangani setiap tahun (dibuang ke TPA, dibakar, atau bocor ke lingkungan)

Artinya, lebih dari tiga perempat sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahun tidak masuk ke jalur daur ulang sama sekali. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah Indonesia membutuhkan sistem/teknologi yang lebih baik, melainkan bagaimana beban penanganan sampah ini didistribusikan secara adil, baik antara pemerintah yang menanggung biaya pengelolaan, konsumen yang membeli dan membuang, dan produsen yang merancang serta memasarkan kemasan tersebut.

Salah Kaprah EPR

EPR sering disalahpahami sebagai bentuk pajak tambahan bagi industri. Pemahaman ini keliru. Secara filosofis, EPR adalah mekanisme untuk menginternalisasi biaya lingkungan yang selama ini bersifat eksternal, yaitu biaya yang ditanggung pemerintah dan masyarakat, padahal sumber persoalannya ada di tahap desain dan produksi.

Sebelum EPR diterapkan secara luas, pola yang berlaku di hampir semua negara adalah sederhana, yaitu produsen membuat dan menjual produk, sementara pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah yang dihasilkan dari produk tersebut. Pola ini menciptakan apa yang disebut ekonom sebagai market failure atau kegagalan pasar karena harga produk yang dijual ke konsumen tidak mencerminkan biaya sesungguhnya yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan anggaran publik.

EPR mengubah logika tersebut. Dengan memindahkan sebagian beban finansial dan fisik kembali kepada produsen maka biaya lingkungan menjadi bagian dari kalkulasi bisnis, bukan eksternalitas yang dibebankan ke pihak lain. Itulah yang dimaksud OECD ketika menyebut EPR memiliki dua ciri utama, yaitu pengalihan tanggung jawab ekonomi dan/atau fisik kepada produsen serta pemberian insentif bagi produsen untuk mempertimbangkan aspek lingkungan sejak tahap desain produk.

“EPR merupakan pendekatan kebijakan dimana produsen diberikan tanggung jawab signifikan (finansial dan/atau fisik) atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi.” — OECD, Extended Producer Responsibility: A Guidance Manual for Governments, 2001

OECD mengidentifikasi empat tujuan utama dari penerapan EPR, yaitu (1) konservasi sumber daya alam; (2) pencegahan timbulan sampah; (3) dorongan terhadap desain produk yang ramah lingkungan; dan (4) penutupan siklus penggunaan material (circular material loops) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Keempat tujuan itu saling terkait dan dengan desain yang lebih baik akan menghasilkan lebih sedikit sampah dan memperkuat ekonomi sirkular.

Tiga Jenis Tanggung Jawab yang Dipikul Produsen

Dalam kerangka teoritis yang dikembangkan Lindhqvist dan kemudian diadopsi secara luas, tanggung jawab produsen dalam skema EPR terbagi menjadi tiga jenis yang saling melengkapi. Pembagian ini penting karena menentukan bagaimana skema EPR dirancang di setiap negara, termasuk di Indonesia.

1
Tanggung Jawab Ekonomi (Economic Responsibility) Produsen wajib menanggung seluruh atau sebagian biaya pengelolaan produk setelah digunakan, mulai dari pengumpulan, daur ulang, hingga pembuangan akhir. Pembiayaan ini bisa dilakukan langsung oleh produsen atau melalui pungutan khusus yang dikelola lembaga kolektif.
2
Tanggung Jawab Fisik (Physical Responsibility) Produsen terlibat langsung dalam pengelolaan fisik produk dan dampak lingkungannya. Pada beberapa skema yang lebih ketat, produsen bahkan tetap mempertahankan keterikatan terhadap produknya sepanjang siklus hidup sehingga benar-benar bertanggung jawab atas apa yang terjadi pasca konsumsi.
3
Tanggung Jawab Informatif (Informative Responsibility) Produsen wajib menyediakan informasi yang relevan mengenai sifat, karakteristik, dan dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Informasi ini membantu konsumen, pengelola sampah, dan pemangku kepentingan lain membuat keputusan yang tepat, sekaligus mendorong perbaikan desain produk ke depannya.

Ketiga jenis tanggung jawab ini tidak harus dipikul produsen secara setara dalam setiap konteks. Sebagian negara menerapkan tanggung jawab finansial penuh sementara operasional pengelolaan sampah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Sebagian lain mengkombinasikan tanggung jawab finansial dengan keterlibatan operasional langsung dari produsen. Pilihan model ini sangat tergantung pada kapasitas kelembagaan dan ekosistem pengelolaan sampah yang sudah ada di masing-masing negara.

Mengapa Indonesia Tidak Bisa Mengandalkan Pendekatan Konvensional

Konteks Indonesia berbeda secara mendasar dari negara-negara yang menjadi rujukan awal EPR di Eropa dan Asia Timur. Di banyak negara maju, EPR lahir sebagai instrumen cost recovery untuk sistem pengelolaan sampah yang sudah mapan. Suatu kondisi dimana layanan pengangkutan sampah rumah tangga telah mencakup hampir seluruh populasi dan EPR berfungsi memperkuat sistem daur ulang yang sudah berjalan.

Indonesia menghadapi situasi yang berbeda. Cakupan layanan pengangkutan sampah formal masih terbatas, sementara ekosistem daur ulang justru tumbuh secara organik dari bawah yang digerakkan oleh jutaan pemulung, pelapak, bank sampah, dan usaha daur ulang skala kecil yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung pemulihan material plastik bernilai ekonomi.

Catatan penting: Riset RRI SWI 2024 menemukan bahwa setidaknya 80% dari seluruh jenis plastik daur ulang di Indonesia dikumpulkan oleh sektor informal, bukan oleh sistem formal pemerintah maupun swasta. Realitas ini menunjukkan bahwa EPR di Indonesia tidak bisa dirancang sebagai sistem yang menggantikan ekosistem yang sudah ada, melainkan harus dirancang untuk memperkuat dan mengintegrasikannya.

Jika EPR dirancang dengan meniru mentah-mentah model negara maju dengan sistem pengelolaan sampah formal yang sudah berfungsi penuh, maka kebijakan tersebut berisiko mengabaikan jutaan pelaku yang justru paling banyak berkontribusi pada keberhasilan daur ulang plastik di lapangan. Sebaliknya, EPR yang dirancang dengan memahami realitas ini berpotensi menjadi instrumen yang mengisi kekosongan layanan, memberikan pendanaan tambahan bagi pengumpulan dan pemrosesan, serta secara bertahap mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem formal melalui skema kemitraan yang adil.

Inilah benang merah filosofis yang akan menjadi dasar seluruh seri artikel ini dimana EPR bukan sekadar mekanisme pembiayaan, melainkan kerangka kebijakan yang menentukan siapa menanggung apa, dan bagaimana ekosistem yang sudah ada, baik formal maupun informal bisa diperkuat.

Yang akan dibahas dalam seri selanjutnya:
  • Esai 2: Strategi Hulu dan Hilir — bagaimana EPR bekerja secara menyeluruh melalui pendekatan desain produk (Design for Environment) dan skema penarikan kembali kemasan pasca konsumsi, serta mengapa sistem-wajib lebih efektif dibandingkan dengan sistem-sukarela
  • Esai 3: Berkaca dari Global — praktik terbaik EPR di berbagai negara serta pelajaran apa yang relevan untuk konteks Indonesia
  • Esai 4: Inovasi Ketertelusuran Digital — membedah sistem sertifikat EPR di India yang menghubungkan produsen dan pengolah sampah secara langsung melalui platform digital pemerintah
  • Esai 5: Arah Kebijakan EPR Indonesia — menganalisis Permen LHK 75/2019 dan merumuskan langkah ke depan menuju tata kelola yang transparan dan inklusif
Sumber utama: Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) & Sustainable Waste Indonesia (2025). Kajian Akademis Extended Producer Responsibility (EPR). Jakarta, Desember 2025. Didukung oleh Royal Norwegian Embassy. Data ekosistem lapangan: Sustainable Waste Indonesia (2024). Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia.

Artikel ini merupakan adaptasi editorial untuk tujuan edukasi publik. Data dan kutipan diambil dari dokumen kajian resmi. Interpretasi editorial dan pilihan narasi merupakan tanggung jawab redaksi.

Leave a Reply