Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

Seri Artikel · 5 Esai — Penutup Artikel ini adalah bagian kelima dan terakhir dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ← Anda sedang membaca ini ✦ Konten dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif Indonesia memiliki regulasi EPR, namun tidak untuk sistemnya dan masih bersifat sukarela. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 5 dari 5 · ~16 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha 2025 Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi EPR di Indonesia bukan “apakah kita perlu EPR” — jawabannya sudah ada dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012, dan Permen LHK 75 Tahun 2019. Pertanyaan sesungguhnya adalah mengapa dengan semua regulasi itu, implementasinya masih berjalan di tempat? Apa yang sesungguhnya belum ada? Empat esai sebelumnya dalam seri ini membangun fondasi untuk menjawab pertanyaan itu. Kita sudah melihat filosofi EPR dan tiga jenis tanggung jawab yang seharusnya diemban produsen, dua jalur intervensi hulu-hilir beserta keterbatasan pendekatan sukarela, pengalaman delapan negara yang sudah lebih jauh membangun sistemnya, dan sistem sertifikat digital India yang dalam lima tahun mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Permen LHK 75/2019: Apa yang Berhasil, Apa yang Tidak Cukup Permen LHK 75/2019 berhasil memaksa sebagian besar produsen besar untuk pertama kalinya menyusun peta jalan formal tentang pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Ia juga menjadi dasar hukum yang memungkinkan inisiatif kolektif seperti Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) tumbuh. Regulasi ini juga berkontribusi pada proses phase-out kantong plastik sekali pakai di sektor ritel dan horeka, meski dengan konsekuensi yang tidak selalu disengaja, yaitu beberapa pabrik daur ulang kantong plastik — yang secara teknis merupakan material paling mudah didaur ulang — tutup karena permintaan material runtuh. Kajian yang disusun Puskaha Indonesia sebagai bagian dari Kajian Akademis EPR mengidentifikasi empat gap regulasi yang mendasar, yang semuanya membatasi seberapa jauh Permen LHK 75/2019 bisa bekerja. Gap yang Diidentifikasi Akar Masalah Konsekuensi Praktis Status Hierarki regulasi terlalu rendah — EPR diatur di level Permen, bukan PP atau Perpres UU 18/2008 Pasal 16 mengamanatkan pengaturan kewajiban produsen melalui PP, bukan Permen. Loncatan hierarki ini menciptakan kelemahan daya ikat lintas sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan tidak terikat untuk mengikuti amanat Permen LHK. Koordinasi lintas K/L tidak punya fondasi hukum yang kuat. Belum diperbaiki Framing “pengurangan” bukan “pengelolaan” — cakupan kewajiban terlalu sempit UU 18/2008 memerintahkan produsen “mengelola” sampah kemasan. Permen LHK 75/2019 hanya mengatur “pengurangan” — lingkup yang jauh lebih sempit dan tidak mencakup take-back, daur ulang, atau pemulihan energi. Aspek hilir — pengumpulan kembali, daur ulang, dan pemrosesan akhir — tidak punya dasar kewajiban yang eksplisit. Produsen yang hanya membuat peta jalan pengurangan sudah dianggap patuh. Belum diperbaiki Definisi “produsen” yang sempit dan tidak eksplisit Permen LHK 75/2019 hanya menyasar brand owner, ritel, dan horeka. Produsen kemasan (converter plastik), manufaktur resin, dan importir tidak dimasukkan sebagai subjek kewajiban. Sebagian besar volume kemasan plastik — yang diproduksi oleh converter dan disuplai ke brand owner — tidak dikenai kewajiban EPR apapun. Celah ini memberi ruang free-rider yang signifikan di hulu rantai pasok. Belum diperbaiki Tidak ada PRO dan tidak ada lembaga kustodian Dari semua regulasi yang ada — UU 18/2008, PP 81/2012, Perpres 97/2017, hingga Permen LHK 75/2019 — tidak satu pun secara eksplisit mengatur pembentukan dan peran PRO maupun custodian body. Produsen yang ingin patuh tidak punya lembaga kolektif yang diakui hukum untuk menyalurkan kontribusinya. Klaim EPR tidak bisa diverifikasi secara independen. Double counting tidak bisa dicegah secara sistemik. Belum diperbaiki Keempat gap ini bukan masalah implementasi — bukan soal kurangnya niat baik produsen atau lemahnya kapasitas aparat. Ini masalah arsitektur regulasi dimana sistemnya tidak cukup dirancang untuk bisa berfungsi. Memperkuat pengawasan atau menambah jumlah produsen yang lapor tidak akan memperbaiki ketiadaan fondasi kelembagaan. Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Apapun Bisa Dibangun Sebelum membahas solusi teknis, kajian mengidentifikasi empat pertanyaan kelembagaan fundamental yang selama ini dibiarkan menggantung — dan yang, jika tidak dijawab secara eksplisit, akan terus menjadi sumber konflik dan kebuntuan dalam setiap upaya merancang sistem EPR yang konkret. 01 Registry: pemerintah atau non-pemerintah? Data produsen dan data tonase yang diputar balik adalah informasi sensitif secara komersial. Siapa yang memegang, memverifikasi, dan mengawasi data ini menentukan apakah sistem bisa dipercaya oleh semua pihak. Kajian merekomendasikan model hibrida: registry nasional diawasi pemerintah tapi dioperasikan lembaga profesional non-pemerintah yang berfungsi teknokratis, bukan birokratis. 02 Lembaga pengawas: KLH saja, atau multi kementerian/lembaga dan masyarakat? Pengawas tunggal dari KLH berisiko menciptakan bias sektoral dan tidak mampu mengkoordinasikan kepentingan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemendagri yang semuanya relevan dalam EPR. Kajian merekomendasikan komite multi-stakeholder dengan KLH sebagai koordinator utama, didukung asosiasi industri dan akademisi untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan. 03 Data Put-on-Market (POM): ke KLH, PRO, atau registry independen? Data volume kemasan yang dipasarkan terkait langsung dengan rahasia bisnis dan pajak. Jika diserahkan ke KLH, produsen khawatir data disalahgunakan. Jika ke PRO, muncul konflik kepentingan. Model terbaik: ke registry non-pemerintah sebagai data custodian resmi. KLH hanya menerima laporan agregat — bukan data per produsen. 04 Skema individual: tetap diizinkan atau diwajibkan bergabung PRO? Di tahap awal, produsen besar yang sudah punya sistem daur ulang sendiri mungkin perlu ruang untuk tetap menjalankan skema individual, tapi dalam jangka menengah, skema kolektif melalui PRO jauh lebih efisien dan bisa diaudit. Arah regulasi sebaiknya memberi ruang transisi, sambil secara bertahap mendorong konsolidasi ke PRO — tanpa mematikan inisiatif yang sudah berjalan. Empat pertanyaan ini merupakan keputusan kebijakan yang melibatkan trade-off antara efisiensi dan kontrol, antara transparansi publik dan kerahasiaan bisnis, antara kecepatan membangun sistem dan risiko membangun
Petaka Sampah Longsor di Bantargebang
[International] · Policy Ringkasan Terjadi bencana longsor sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungan. Insiden ini menunjukkan risiko serius dari pengelolaan sampah yang tidak optimal dan kapasitas TPA yang sudah melampaui batas. Pemerintah dan pengelola TPA perlu segera mengambil langkah mitigasi untuk mencegah bencana serupa di masa depan. Kejadian ini menegaskan urgensi implementasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan terpadu. Summary A waste landslide disaster occurred at the Bantargebang Final Waste Processing Site (TPA), posing serious threats to public safety and the surrounding environment. This incident underscores the critical risks associated with suboptimal waste management practices and the facility’s capacity exceeding its operational limits. Government authorities and TPA operators must immediately implement mitigation measures to prevent similar disasters from occurring in the future. The event highlights the urgent need for implementing a comprehensive and sustainable integrated waste management system. ───────────── Baca selengkapnya di: Mongabay.co.id →
Lingkungan: Longsor sampah di TPST ‘terbesar di Asia Tenggara’ Bantargebang tewaskan tujuh orang – ‘Cerminan sistem pengelolaan sampah yang amburadul’
[International] · Policy Ringkasan Longsor sampah di TPST Bantargebang, yang merupakan tempat pembuangan sampah terbesar di Asia Tenggara, telah menewaskan tujuh orang. Insiden tragis ini mengungkapkan kegagalan serius dalam sistem pengelolaan sampah Indonesia yang belum terkelola dengan baik. Bencana tersebut menjadi cerminan nyata dari kompleksitas penanganan limbah padat skala besar dan perlunya reformasi mendesak dalam infrastruktur dan regulasi pengelolaan sampah nasional. Summary A devastating waste landslide at Bantargebang landfill, Southeast Asia’s largest waste management facility, has claimed seven lives. This tragic incident exposes critical failures in Indonesia’s waste management system and operational oversight. The disaster serves as a stark reminder of the urgent need for comprehensive reform in waste infrastructure, safety protocols, and systematic improvements to the country’s solid waste management framework. ───────────── Baca selengkapnya di: BBC →
Polemik Pengelolaan Sampah, Desakan Hak Angket Menggema di DPRD Kota Jambi
[National] · Policy Ringkasan Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi semakin memanas dengan desakan hak angket yang berkumandang di DPRD setempat. Anggota dewan mendesak dilakukannya investigasi mendalam terhadap pengelolaan sampah yang dinilai tidak transparan dan tidak efektif. Hak angket ini merupakan mekanisme kontrol parlemen untuk mengungkap kebenaran atas dugaan penyelewengan dalam pengelolaan limbah perkotaan. Isu ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan reformasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan akuntabel di tingkat lokal. Summary The garbage management controversy in Jambi City intensifies as calls for parliamentary inquiry echo through the local DPRD. Assembly members are demanding a thorough investigation into waste management practices deemed to lack transparency and effectiveness. This parliamentary right of inquiry represents a crucial control mechanism to uncover the truth behind suspected mismanagement of municipal waste. The issue underscores the urgent need for sustainable and accountable waste management system reforms at the local level. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.com →
Dari Dapur ke Kompos, Gerakan Warga Kurangi Sampah Organik
[National] · Education & Community Ringkasan Warga melakukan gerakan pengurangan sampah organik dengan mengubah limbah dapur menjadi kompos. Inisiatif ini bertujuan untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke tempat pembuangan akhir dan sekaligus menciptakan produk bernilai guna. Melalui proses komposting sederhana di tingkat rumah tangga, komunitas berkontribusi aktif pada pengelolaan sampah berkelanjutan. Gerakan ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya ekonomi sirkular dan kelestarian lingkungan. Summary Community members are launching a movement to reduce organic waste by converting kitchen scraps into compost. This initiative aims to decrease waste volume sent to landfills while creating a valuable byproduct. Through simple household-level composting processes, residents actively contribute to sustainable waste management practices. The movement demonstrates growing public awareness about circular economy principles and environmental conservation. ───────────── Baca selengkapnya di: detikNews →
Gede Arsana, Penjaga Kebun Edukasi Desa Les
[National] · Education & Community Ringkasan Gede Arsana adalah seorang pengelola kebun edukasi di Desa Les yang berkomitmen untuk memberdayakan masyarakat lokal melalui pembelajaran pertanian berkelanjutan. Melalui kebun edukasi yang dikelolanya, Gede Arsana memberikan pelatihan praktis kepada warga desa tentang teknik pertanian organik dan pengelolaan sumber daya alam yang ramah lingkungan. Inisiatif ini tidak hanya meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang keberlanjutan, tetapi juga menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan ekonomi lokal. Kebun edukasi Desa Les menjadi contoh nyata bagaimana pendidikan lingkungan dapat diterapkan untuk mendorong perubahan positif di tingkat komunitas. Summary Gede Arsana is the manager of an educational garden in Les Village who is committed to empowering the local community through sustainable agriculture learning. Through his educational garden initiative, Gede Arsana provides practical training to village residents on organic farming techniques and environmentally responsible natural resource management. This initiative not only enhances the community’s knowledge about sustainability but also creates employment opportunities and improves the local economy. Les Village’s educational garden serves as a concrete example of how environmental education can be implemented to drive positive change at the community level. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.id →
4 EPR takeaways from the Packaging Recycling Summit
[International] · Policy Ringkasan Packaging Recycling Summit menghadirkan empat pembelajaran penting tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang relevan untuk industri daur ulang kemasan. Diskusi mencakup strategi implementasi EPR, tantangan regulasi, dan peran stakeholder dalam meningkatkan efektivitas program. Insights ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara produsen, pemerintah, dan sektor daur ulang untuk mencapai target keberlanjutan pengelolaan sampah kemasan. Takeaway tersebut memberikan panduan praktis bagi Indonesia dalam mengembangkan kerangka EPR yang lebih kuat dan terukur. Summary The Packaging Recycling Summit revealed four critical takeaways regarding Extended Producer Responsibility (EPR) implementation for the packaging industry. The discussion addressed EPR implementation strategies, regulatory challenges, and the essential roles of various stakeholders in enhancing program effectiveness. These insights underscore the importance of collaboration between producers, government agencies, and recycling sectors to achieve sustainable packaging waste management targets. The key learnings offer practical guidance for Indonesia in developing a more robust and measurable EPR framework. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah mengimplementasikan kebijakan lingkungan yang signifikan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di acara-acara pemerintah. Kebijakan ini juga mencakup pengenaan biaya untuk tas plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang ramah lingkungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah Sri Lanka untuk mengatasi masalah pencemaran plastik dan mempromosikan praktik keberlanjutan di tingkat institusional. Inisiatif ini dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah plastik yang lebih efektif. Summary Sri Lanka has implemented a significant environmental policy by banning single-use plastic bottles at government events. The policy also includes charging fees for plastic bags as an effort to reduce plastic waste and encourage the use of environmentally friendly alternatives. This measure reflects the Sri Lankan government’s commitment to addressing plastic pollution and promoting sustainable practices at the institutional level. This initiative can serve as a model for other countries in developing more effective plastic waste management policies. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
California Revamps Its Carbon Market and Gets Tough on Plastic Waste
[International] · Environment & Impact Ringkasan California telah melakukan reformasi signifikan terhadap pasar karbon negara bagian dengan meningkatkan mekanisme pembatasan emisi dan perdagangan. Selain itu, pemerintah California menerapkan regulasi yang lebih ketat untuk mengatasi masalah limbah plastik melalui kebijakan pengurangan dan pengelolaan yang komprehensif. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen California terhadap transisi ekonomi berkelanjutan dan perlindungan lingkungan yang lebih agresif. Inisiatif ganda ini diharapkan dapat menurunkan emisi karbon sambil sekaligus mengurangi beban limbah plastik di ekosistem negara bagian. Summary California has implemented significant reforms to its carbon market by strengthening emissions reduction mechanisms and cap-and-trade operations. The state government has also adopted stricter regulations to address plastic waste through comprehensive reduction and management policies. These measures demonstrate California’s commitment to a more aggressive approach toward sustainable economic transition and environmental protection. The dual initiative is expected to reduce carbon emissions while simultaneously addressing the plastic waste burden in the state’s ecosystems. ───────────── Baca selengkapnya di: Bloomberg →
Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo gelar Muharram Green Action
[National] · Education & Community Ringkasan Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo menyelenggarakan acara Muharram Green Action sebagai bagian dari komitmen mereka terhadap pendidikan lingkungan dan pengelolaan sampah berkelanjutan. Kegiatan ini menggabungkan nilai-nilai spiritual Muharram dengan aksi nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan. Melalui program ini, komunitas lokal diajak secara aktif untuk berpartisipasi dalam upaya pengurangan limbah dan penerapan gaya hidup ramah lingkungan. Inisiatif Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo menunjukkan dedikasi dalam membangun kesadaran masyarakat tentang pentingnya manajemen sampah yang bertanggung jawab. Summary Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo organized the Muharram Green Action event as part of their commitment to environmental education and sustainable waste management. This initiative combines the spiritual values of Muharram with concrete environmental conservation efforts. Through this program, the local community is actively engaged in waste reduction and the adoption of environmentally friendly lifestyles. Kampung Edukasi Sampah Sidoarjo’s initiative demonstrates their dedication to raising public awareness about the importance of responsible waste management. ───────────── Baca selengkapnya di: Antara News jatim →