When marine scientists found a plastic bottle floating in the ocean, they were shocked to see this large animal living inside, unable to escape
[International] · Environment & Impact Ringkasan Para ilmuwan laut menemukan seekor hewan besar yang terjebak di dalam botol plastik yang mengapung di lautan. Penemuan ini menunjukkan dampak serius sampah plastik terhadap kehidupan laut, dimana hewan-hewan tidak dapat keluar dari benda plastik yang menjadi perangkap mereka. Insiden ini menjadi bukti nyata bahwa polusi plastik di laut mengancam keselamatan berbagai spesies laut. Temuan ini menekankan pentingnya pengelolaan sampah berkelanjutan dan pengurangan penggunaan plastik untuk melindungi ekosistem laut. Summary Marine scientists discovered a large marine animal trapped inside a floating plastic bottle in the ocean, unable to escape. This finding highlights the severe impact of plastic pollution on marine life, where animals become unintentionally trapped by plastic waste. The incident serves as stark evidence that plastic pollution in our oceans poses a critical threat to various marine species. This discovery underscores the urgent need for sustainable waste management and the reduction of plastic consumption to protect marine ecosystems. ───────────── Baca selengkapnya di: BBC Wildlife Magazine →
GFL Environmental explores take-private deal amid buyout interest, Bloomberg reports
[International] · Environment & Impact Ringkasan GFL Environmental, perusahaan pengelolaan limbah terkemuka, sedang mengeksplorasi kemungkinan transaksi take-private seiring dengan meningkatnya minat dari calon pembeli. Langkah strategis ini menunjukkan potensi restrukturisasi kepemilikan perusahaan untuk meningkatkan nilai dan operasionalnya. Keputusan ini mencerminkan dinamika pasar waste management global yang terus berkembang dan peluang konsolidasi industri. Perkembangan ini relevan bagi pemain lokal seperti SWI dalam memahami tren industri pengelolaan limbah internasional. Summary GFL Environmental is exploring a take-private transaction amid growing buyout interest from potential acquirers, according to recent reports. This strategic move indicates the company’s consideration of ownership restructuring to enhance its value and operational efficiency. The development reflects the evolving dynamics of the global waste management market and ongoing industry consolidation opportunities. This development is relevant for regional players like SWI to understand international waste management industry trends. ───────────── Baca selengkapnya di: Reuters →
Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

Seri Artikel · 5 Esai — Penutup Artikel ini adalah bagian kelima dan terakhir dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ← Anda sedang membaca ini ✦ Konten dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif Indonesia memiliki regulasi EPR, namun tidak untuk sistemnya dan masih bersifat sukarela. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 5 dari 5 · ~16 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha 2025 Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi EPR di Indonesia bukan “apakah kita perlu EPR” — jawabannya sudah ada dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012, dan Permen LHK 75 Tahun 2019. Pertanyaan sesungguhnya adalah mengapa dengan semua regulasi itu, implementasinya masih berjalan di tempat? Apa yang sesungguhnya belum ada? Empat esai sebelumnya dalam seri ini membangun fondasi untuk menjawab pertanyaan itu. Kita sudah melihat filosofi EPR dan tiga jenis tanggung jawab yang seharusnya diemban produsen, dua jalur intervensi hulu-hilir beserta keterbatasan pendekatan sukarela, pengalaman delapan negara yang sudah lebih jauh membangun sistemnya, dan sistem sertifikat digital India yang dalam lima tahun mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Permen LHK 75/2019: Apa yang Berhasil, Apa yang Tidak Cukup Permen LHK 75/2019 berhasil memaksa sebagian besar produsen besar untuk pertama kalinya menyusun peta jalan formal tentang pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Ia juga menjadi dasar hukum yang memungkinkan inisiatif kolektif seperti Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) tumbuh. Regulasi ini juga berkontribusi pada proses phase-out kantong plastik sekali pakai di sektor ritel dan horeka, meski dengan konsekuensi yang tidak selalu disengaja, yaitu beberapa pabrik daur ulang kantong plastik — yang secara teknis merupakan material paling mudah didaur ulang — tutup karena permintaan material runtuh. Kajian yang disusun Puskaha Indonesia sebagai bagian dari Kajian Akademis EPR mengidentifikasi empat gap regulasi yang mendasar, yang semuanya membatasi seberapa jauh Permen LHK 75/2019 bisa bekerja. Gap yang Diidentifikasi Akar Masalah Konsekuensi Praktis Status Hierarki regulasi terlalu rendah — EPR diatur di level Permen, bukan PP atau Perpres UU 18/2008 Pasal 16 mengamanatkan pengaturan kewajiban produsen melalui PP, bukan Permen. Loncatan hierarki ini menciptakan kelemahan daya ikat lintas sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan tidak terikat untuk mengikuti amanat Permen LHK. Koordinasi lintas K/L tidak punya fondasi hukum yang kuat. Belum diperbaiki Framing “pengurangan” bukan “pengelolaan” — cakupan kewajiban terlalu sempit UU 18/2008 memerintahkan produsen “mengelola” sampah kemasan. Permen LHK 75/2019 hanya mengatur “pengurangan” — lingkup yang jauh lebih sempit dan tidak mencakup take-back, daur ulang, atau pemulihan energi. Aspek hilir — pengumpulan kembali, daur ulang, dan pemrosesan akhir — tidak punya dasar kewajiban yang eksplisit. Produsen yang hanya membuat peta jalan pengurangan sudah dianggap patuh. Belum diperbaiki Definisi “produsen” yang sempit dan tidak eksplisit Permen LHK 75/2019 hanya menyasar brand owner, ritel, dan horeka. Produsen kemasan (converter plastik), manufaktur resin, dan importir tidak dimasukkan sebagai subjek kewajiban. Sebagian besar volume kemasan plastik — yang diproduksi oleh converter dan disuplai ke brand owner — tidak dikenai kewajiban EPR apapun. Celah ini memberi ruang free-rider yang signifikan di hulu rantai pasok. Belum diperbaiki Tidak ada PRO dan tidak ada lembaga kustodian Dari semua regulasi yang ada — UU 18/2008, PP 81/2012, Perpres 97/2017, hingga Permen LHK 75/2019 — tidak satu pun secara eksplisit mengatur pembentukan dan peran PRO maupun custodian body. Produsen yang ingin patuh tidak punya lembaga kolektif yang diakui hukum untuk menyalurkan kontribusinya. Klaim EPR tidak bisa diverifikasi secara independen. Double counting tidak bisa dicegah secara sistemik. Belum diperbaiki Keempat gap ini bukan masalah implementasi — bukan soal kurangnya niat baik produsen atau lemahnya kapasitas aparat. Ini masalah arsitektur regulasi dimana sistemnya tidak cukup dirancang untuk bisa berfungsi. Memperkuat pengawasan atau menambah jumlah produsen yang lapor tidak akan memperbaiki ketiadaan fondasi kelembagaan. Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Apapun Bisa Dibangun Sebelum membahas solusi teknis, kajian mengidentifikasi empat pertanyaan kelembagaan fundamental yang selama ini dibiarkan menggantung — dan yang, jika tidak dijawab secara eksplisit, akan terus menjadi sumber konflik dan kebuntuan dalam setiap upaya merancang sistem EPR yang konkret. 01 Registry: pemerintah atau non-pemerintah? Data produsen dan data tonase yang diputar balik adalah informasi sensitif secara komersial. Siapa yang memegang, memverifikasi, dan mengawasi data ini menentukan apakah sistem bisa dipercaya oleh semua pihak. Kajian merekomendasikan model hibrida: registry nasional diawasi pemerintah tapi dioperasikan lembaga profesional non-pemerintah yang berfungsi teknokratis, bukan birokratis. 02 Lembaga pengawas: KLH saja, atau multi kementerian/lembaga dan masyarakat? Pengawas tunggal dari KLH berisiko menciptakan bias sektoral dan tidak mampu mengkoordinasikan kepentingan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemendagri yang semuanya relevan dalam EPR. Kajian merekomendasikan komite multi-stakeholder dengan KLH sebagai koordinator utama, didukung asosiasi industri dan akademisi untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan. 03 Data Put-on-Market (POM): ke KLH, PRO, atau registry independen? Data volume kemasan yang dipasarkan terkait langsung dengan rahasia bisnis dan pajak. Jika diserahkan ke KLH, produsen khawatir data disalahgunakan. Jika ke PRO, muncul konflik kepentingan. Model terbaik: ke registry non-pemerintah sebagai data custodian resmi. KLH hanya menerima laporan agregat — bukan data per produsen. 04 Skema individual: tetap diizinkan atau diwajibkan bergabung PRO? Di tahap awal, produsen besar yang sudah punya sistem daur ulang sendiri mungkin perlu ruang untuk tetap menjalankan skema individual, tapi dalam jangka menengah, skema kolektif melalui PRO jauh lebih efisien dan bisa diaudit. Arah regulasi sebaiknya memberi ruang transisi, sambil secara bertahap mendorong konsolidasi ke PRO — tanpa mematikan inisiatif yang sudah berjalan. Empat pertanyaan ini merupakan keputusan kebijakan yang melibatkan trade-off antara efisiensi dan kontrol, antara transparansi publik dan kerahasiaan bisnis, antara kecepatan membangun sistem dan risiko membangun
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah mengimplementasikan kebijakan lingkungan yang signifikan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di acara-acara pemerintah. Kebijakan ini juga mencakup pengenaan biaya untuk tas plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang ramah lingkungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah Sri Lanka untuk mengatasi masalah pencemaran plastik dan mempromosikan praktik keberlanjutan di tingkat institusional. Inisiatif ini dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah plastik yang lebih efektif. Summary Sri Lanka has implemented a significant environmental policy by banning single-use plastic bottles at government events. The policy also includes charging fees for plastic bags as an effort to reduce plastic waste and encourage the use of environmentally friendly alternatives. This measure reflects the Sri Lankan government’s commitment to addressing plastic pollution and promoting sustainable practices at the institutional level. This initiative can serve as a model for other countries in developing more effective plastic waste management policies. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
California Revamps Its Carbon Market and Gets Tough on Plastic Waste
[International] · Environment & Impact Ringkasan California telah melakukan reformasi signifikan terhadap pasar karbon negara bagian dengan meningkatkan mekanisme pembatasan emisi dan perdagangan. Selain itu, pemerintah California menerapkan regulasi yang lebih ketat untuk mengatasi masalah limbah plastik melalui kebijakan pengurangan dan pengelolaan yang komprehensif. Langkah-langkah ini mencerminkan komitmen California terhadap transisi ekonomi berkelanjutan dan perlindungan lingkungan yang lebih agresif. Inisiatif ganda ini diharapkan dapat menurunkan emisi karbon sambil sekaligus mengurangi beban limbah plastik di ekosistem negara bagian. Summary California has implemented significant reforms to its carbon market by strengthening emissions reduction mechanisms and cap-and-trade operations. The state government has also adopted stricter regulations to address plastic waste through comprehensive reduction and management policies. These measures demonstrate California’s commitment to a more aggressive approach toward sustainable economic transition and environmental protection. The dual initiative is expected to reduce carbon emissions while simultaneously addressing the plastic waste burden in the state’s ecosystems. ───────────── Baca selengkapnya di: Bloomberg →
Pemulihan Sungai Citarum Mulai 2013
[International] · Environment & Impact Ringkasan Pemulihan Sungai Citarum dimulai pada tahun 2013 sebagai respons terhadap kondisi sungai yang telah mengalami degradasi signifikan akibat aktivitas industri dan pembuangan limbah. Program ini merupakan inisiatif komprehensif yang melibatkan berbagai stakeholder untuk mengembalikan kualitas air dan ekosistem sungai. Upaya pemulihan mencakup pengurangan sumber polusi, pengelolaan limbah yang lebih baik, dan restorasi habitat alami. Komitmen jangka panjang ini diharapkan dapat meningkatkan kesehatan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada sungai tersebut. Summary The Citarum River recovery initiative launched in 2013 in response to severe environmental degradation caused by industrial activities and waste discharge. This comprehensive program brings together multiple stakeholders to restore the river’s water quality and ecosystem functions. Recovery efforts include reducing pollution sources, implementing improved waste management practices, and restoring natural habitats. This long-term commitment aims to enhance environmental health and improve the well-being of communities dependent on the river. ───────────── Baca selengkapnya di: Mongabay.co.id →
Sungai Tercemar Limbah, Masyarakat Nagan Raya Laporkan Tiga Perusahaan Sawit ke Dinas Lingkungan Hidup
[International] · Environment & Impact Ringkasan Masyarakat Nagan Raya melaporkan tiga perusahaan sawit ke Dinas Lingkungan Hidup karena mencemari sungai dengan limbah industri mereka. Pencemaran tersebut berdampak signifikan terhadap kualitas air dan ekosistem sungai di wilayah setempat. Laporan ini menunjukkan eskalasi konflik antara industri perkebunan kelapa sawit dan perlindungan lingkungan lokal. Tindakan masyarakat mencerminkan upaya grassroots untuk menegakkan standar lingkungan dan akuntabilitas perusahaan. Summary Residents of Nagan Raya have filed complaints with the Environmental Agency against three palm oil companies for contaminating the river with industrial waste. The pollution has significantly impacted water quality and the river ecosystem in the local area. This report highlights the escalating conflict between palm oil plantation operations and local environmental protection efforts. The community’s action reflects grassroots initiatives to enforce environmental standards and corporate accountability. ───────────── Baca selengkapnya di: Mongabay.co.id →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka menerapkan kebijakan ramah lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai pada acara-acara pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sistem pengenaan biaya untuk tas plastik guna mengurangi konsumsi plastik sekali pakai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Sri Lanka untuk mengatasi masalah sampah plastik dan mempromosikan praktik keberlanjutan di tingkat nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku konsumen menuju gaya hidup yang lebih berkelanjutan. Summary Sri Lanka has implemented an environmental-friendly policy by banning single-use plastic bottles at government events. Additionally, the government has introduced a charge system for plastic bags to reduce the consumption of disposable plastic products. This initiative represents Sri Lanka’s commitment to addressing plastic waste issues and promoting sustainable practices at the national level. The policy is expected to encourage behavioral change among consumers toward a more sustainable lifestyle. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
California’s landmark anti-plastics law sparks anger as 17 states move to sue
[International] · Policy Ringkasan Undang-undang anti-plastik inovatif California telah memicu kontroversi serius dengan 17 negara bagian AS mengajukan gugatan terhadap kebijakan tersebut. Hukum landmark ini dirancang untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, namun pihak yang keberatan mengklaim dampak negatif terhadap ekonomi dan perdagangan lintas negara bagian. Ketegangan ini mencerminkan pertentangan antara komitmen lingkungan dan kepentingan industri dalam mengatasi krisis sampah plastik. Kasus ini menunjukkan tantangan kompleks dalam implementasi kebijakan berkelanjutan di tingkat regional. Summary California’s landmark anti-plastic legislation has triggered significant controversy as 17 U.S. states have filed lawsuits challenging the policy. The groundbreaking law aims to reduce single-use plastic consumption; however, opposing parties argue it creates negative economic impacts and disrupts interstate commerce. This conflict reflects the tension between environmental commitments and industry interests in addressing the plastic waste crisis. The case demonstrates the complex challenges in implementing sustainable policies at the regional level. ───────────── Baca selengkapnya di: The Guardian →
Alliance to End Plastic Waste Report Demonstrates Feasibility of Producing High-Quality Film from Household Flexible Plastic Waste
[International] · Environment & Impact Ringkasan Laporan dari Alliance to End Plastic Waste menunjukkan bahwa limbah plastik fleksibel dari rumah tangga dapat diproses menjadi film berkualitas tinggi. Penelitian ini membuktikan kelayakan teknis dan ekonomis untuk mengubah sampah plastik kemasan rumah tangga menjadi produk yang dapat digunakan kembali dalam industri. Temuan ini memberikan harapan baru dalam upaya pengelolaan limbah plastik dan ekonomi sirkular di Indonesia. Penemuan tersebut membuka peluang untuk mengurangi volume limbah plastik sekaligus menciptakan nilai tambah ekonomi. Summary The Alliance to End Plastic Waste report demonstrates that household flexible plastic waste can be processed into high-quality film products. The research validates the technical and economic feasibility of converting household plastic packaging waste into materials suitable for industrial reuse and application. This finding offers promising prospects for plastic waste management and the circular economy initiative in Indonesia. The discovery presents significant opportunities to reduce plastic waste volume while generating economic value. ───────────── Baca selengkapnya di: Sustainable Packaging News →