Key EPR laws and right-to-repair updates moved forward in July

[International] · Policy Ringkasan Pada bulan Juli, terdapat kemajuan signifikan dalam regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) dan undang-undang hak perbaikan di berbagai wilayah. Kebijakan EPR yang diperkuat memastikan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, termasuk pengelolaan limbah di akhir masa pakai. Sementara itu, undang-undang hak perbaikan memberdayakan konsumen untuk memperbaiki produk mereka sendiri, mendukung ekonomi sirkular dan mengurangi limbah elektronik. Kedua inisiatif ini mencerminkan komitmen global untuk keberlanjutan lingkungan dan transisi menuju model ekonomi yang lebih bertanggung jawab. Summary Significant progress was made in July regarding Extended Producer Responsibility (EPR) regulations and right-to-repair legislation across multiple jurisdictions. Strengthened EPR policies ensure producers are held accountable for the complete lifecycle of their products, including end-of-life waste management. Meanwhile, right-to-repair laws empower consumers to repair their own products, supporting circular economy principles and reducing electronic waste. Both initiatives reflect a global commitment to environmental sustainability and the transition toward more responsible economic models. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

  Seri Artikel · 5 Esai — Penutup Artikel ini adalah bagian kelima dan terakhir dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ← Anda sedang membaca ini ✦ Konten dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular   Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif Indonesia memiliki regulasi EPR, namun tidak untuk sistemnya dan masih bersifat sukarela.  Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 5 dari 5 · ~16 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha 2025 Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi EPR di Indonesia bukan “apakah kita perlu EPR” — jawabannya sudah ada dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012, dan Permen LHK 75 Tahun 2019. Pertanyaan sesungguhnya adalah mengapa dengan semua regulasi itu, implementasinya masih berjalan di tempat? Apa yang sesungguhnya belum ada? Empat esai sebelumnya dalam seri ini membangun fondasi untuk menjawab pertanyaan itu. Kita sudah melihat filosofi EPR dan tiga jenis tanggung jawab yang seharusnya diemban produsen, dua jalur intervensi hulu-hilir beserta keterbatasan pendekatan sukarela, pengalaman delapan negara yang sudah lebih jauh membangun sistemnya, dan sistem sertifikat digital India yang dalam lima tahun mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Permen LHK 75/2019: Apa yang Berhasil, Apa yang Tidak Cukup Permen LHK 75/2019 berhasil memaksa sebagian besar produsen besar untuk pertama kalinya menyusun peta jalan formal tentang pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Ia juga menjadi dasar hukum yang memungkinkan inisiatif kolektif seperti Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) tumbuh. Regulasi ini juga berkontribusi pada proses phase-out kantong plastik sekali pakai di sektor ritel dan horeka, meski dengan konsekuensi yang tidak selalu disengaja, yaitu beberapa pabrik daur ulang kantong plastik — yang secara teknis merupakan material paling mudah didaur ulang — tutup karena permintaan material runtuh. Kajian yang disusun Puskaha Indonesia sebagai bagian dari Kajian Akademis EPR mengidentifikasi empat gap regulasi yang mendasar, yang semuanya membatasi seberapa jauh Permen LHK 75/2019 bisa bekerja. Gap yang Diidentifikasi Akar Masalah Konsekuensi Praktis Status Hierarki regulasi terlalu rendah — EPR diatur di level Permen, bukan PP atau Perpres UU 18/2008 Pasal 16 mengamanatkan pengaturan kewajiban produsen melalui PP, bukan Permen. Loncatan hierarki ini menciptakan kelemahan daya ikat lintas sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan tidak terikat untuk mengikuti amanat Permen LHK. Koordinasi lintas K/L tidak punya fondasi hukum yang kuat. Belum diperbaiki Framing “pengurangan” bukan “pengelolaan” — cakupan kewajiban terlalu sempit UU 18/2008 memerintahkan produsen “mengelola” sampah kemasan. Permen LHK 75/2019 hanya mengatur “pengurangan” — lingkup yang jauh lebih sempit dan tidak mencakup take-back, daur ulang, atau pemulihan energi. Aspek hilir — pengumpulan kembali, daur ulang, dan pemrosesan akhir — tidak punya dasar kewajiban yang eksplisit. Produsen yang hanya membuat peta jalan pengurangan sudah dianggap patuh. Belum diperbaiki Definisi “produsen” yang sempit dan tidak eksplisit Permen LHK 75/2019 hanya menyasar brand owner, ritel, dan horeka. Produsen kemasan (converter plastik), manufaktur resin, dan importir tidak dimasukkan sebagai subjek kewajiban. Sebagian besar volume kemasan plastik — yang diproduksi oleh converter dan disuplai ke brand owner — tidak dikenai kewajiban EPR apapun. Celah ini memberi ruang free-rider yang signifikan di hulu rantai pasok. Belum diperbaiki Tidak ada PRO dan tidak ada lembaga kustodian Dari semua regulasi yang ada — UU 18/2008, PP 81/2012, Perpres 97/2017, hingga Permen LHK 75/2019 — tidak satu pun secara eksplisit mengatur pembentukan dan peran PRO maupun custodian body. Produsen yang ingin patuh tidak punya lembaga kolektif yang diakui hukum untuk menyalurkan kontribusinya. Klaim EPR tidak bisa diverifikasi secara independen. Double counting tidak bisa dicegah secara sistemik. Belum diperbaiki Keempat gap ini bukan masalah implementasi — bukan soal kurangnya niat baik produsen atau lemahnya kapasitas aparat. Ini masalah arsitektur regulasi dimana sistemnya tidak cukup dirancang untuk bisa berfungsi. Memperkuat pengawasan atau menambah jumlah produsen yang lapor tidak akan memperbaiki ketiadaan fondasi kelembagaan. Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Apapun Bisa Dibangun Sebelum membahas solusi teknis, kajian mengidentifikasi empat pertanyaan kelembagaan fundamental yang selama ini dibiarkan menggantung — dan yang, jika tidak dijawab secara eksplisit, akan terus menjadi sumber konflik dan kebuntuan dalam setiap upaya merancang sistem EPR yang konkret. 01 Registry: pemerintah atau non-pemerintah? Data produsen dan data tonase yang diputar balik adalah informasi sensitif secara komersial. Siapa yang memegang, memverifikasi, dan mengawasi data ini menentukan apakah sistem bisa dipercaya oleh semua pihak. Kajian merekomendasikan model hibrida: registry nasional diawasi pemerintah tapi dioperasikan lembaga profesional non-pemerintah yang berfungsi teknokratis, bukan birokratis. 02 Lembaga pengawas: KLH saja, atau multi kementerian/lembaga dan masyarakat? Pengawas tunggal dari KLH berisiko menciptakan bias sektoral dan tidak mampu mengkoordinasikan kepentingan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemendagri yang semuanya relevan dalam EPR. Kajian merekomendasikan komite multi-stakeholder dengan KLH sebagai koordinator utama, didukung asosiasi industri dan akademisi untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan. 03 Data Put-on-Market (POM): ke KLH, PRO, atau registry independen? Data volume kemasan yang dipasarkan terkait langsung dengan rahasia bisnis dan pajak. Jika diserahkan ke KLH, produsen khawatir data disalahgunakan. Jika ke PRO, muncul konflik kepentingan. Model terbaik: ke registry non-pemerintah sebagai data custodian resmi. KLH hanya menerima laporan agregat — bukan data per produsen. 04 Skema individual: tetap diizinkan atau diwajibkan bergabung PRO? Di tahap awal, produsen besar yang sudah punya sistem daur ulang sendiri mungkin perlu ruang untuk tetap menjalankan skema individual, tapi dalam jangka menengah, skema kolektif melalui PRO jauh lebih efisien dan bisa diaudit. Arah regulasi sebaiknya memberi ruang transisi, sambil secara bertahap mendorong konsolidasi ke PRO — tanpa mematikan inisiatif yang sudah berjalan. Empat pertanyaan ini merupakan keputusan kebijakan yang melibatkan trade-off antara efisiensi dan kontrol, antara transparansi publik dan kerahasiaan bisnis, antara kecepatan membangun sistem dan risiko membangun

Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Implementasi EPR untuk Percepat Ekonomi Sirkular

[National] · Policy Ringkasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai strategi utama untuk mempercepat transisi ekonomi sirkular di Indonesia. Melalui kebijakan EPR, produsen diberikan tanggung jawab penuh dalam mengelola produk mereka di akhir masa pakai, termasuk pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang. Langkah ini bertujuan mengurangi beban pengelolaan sampah dari pemerintah lokal sambil mendorong produsen untuk merancang produk yang lebih ramah lingkungan dan dapat didaur ulang. Implementasi EPR yang lebih kuat diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang berkelanjutan dan mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksi dan konsumsi. Summary The Ministry of Environment and Forestry (KLHK) is strengthening the implementation of Extended Producer Responsibility (EPR) as a key strategy to accelerate the transition to a circular economy in Indonesia. Through the EPR policy, producers are given full responsibility for managing their products at the end of their lifecycle, including collection, sorting, and recycling. This initiative aims to reduce the waste management burden on local governments while encouraging producers to design more environmentally friendly and recyclable products. Stronger EPR implementation is expected to create a sustainable circular economy ecosystem and reduce the environmental impact of production and consumption activities. ───────────── Baca selengkapnya di: kontan.co.id →

4 EPR takeaways from the Packaging Recycling Summit

[International] · Policy Ringkasan Packaging Recycling Summit menghadirkan empat pembelajaran penting tentang Extended Producer Responsibility (EPR) yang relevan untuk industri daur ulang kemasan. Diskusi mencakup strategi implementasi EPR, tantangan regulasi, dan peran stakeholder dalam meningkatkan efektivitas program. Insights ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara produsen, pemerintah, dan sektor daur ulang untuk mencapai target keberlanjutan pengelolaan sampah kemasan. Takeaway tersebut memberikan panduan praktis bagi Indonesia dalam mengembangkan kerangka EPR yang lebih kuat dan terukur. Summary The Packaging Recycling Summit revealed four critical takeaways regarding Extended Producer Responsibility (EPR) implementation for the packaging industry. The discussion addressed EPR implementation strategies, regulatory challenges, and the essential roles of various stakeholders in enhancing program effectiveness. These insights underscore the importance of collaboration between producers, government agencies, and recycling sectors to achieve sustainable packaging waste management targets. The key learnings offer practical guidance for Indonesia in developing a more robust and measurable EPR framework. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →

Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

  Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian keempat dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI (Desember 2025) dan Studi Sistem EPR India (SWI, 2026). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India ← Anda sedang membaca ini Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India India membangun sistem EPR tanpa lembaga perantara baru yang rumit, melainkan melalui sebuah portal digital milik pemerintah, sertifikat yang bisa diperdagangkan, dan denda yang tidak menghapus kewajiban. Setelah lima tahun, sistemnya mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Bagaimana cara kerjanya dan apa yang bisa dipelajari Indonesia? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 4 dari 5 · ~14 menit baca · Berdasarkan Kajian EPR IPRO–SWI 2025 & Studi Sistem EPR India SWI 2026 Ketika sebagian besar negara membangun sistem EPR dengan mendirikan organisasi baru — entitas PRO yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan pengelola sampah — India memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih membangun lembaga baru dengan birokrasi tersendiri, India menempatkan portal digital nasional sebagai jantung sistemnya. Semua pihak — produsen, importir, pemilik merek, dan pengolah sampah plastik — terhubung langsung melalui satu platform tunggal yang dioperasikan pemerintah. Hasilnya bukan sistem yang sempurna, tapi sistem yang bekerja dalam skala yang sulit diabaikan. Sistem EPR Plastik India (Gambaran Hingga Februari 2026) 41.577 Total entitas PIBO (Producers, Importers, and Brand Owners) yang terdaftar — produsen, importir, dan pemilik merek 2.614 Pengolah Limbah Plastik (PWP) terdaftar resmi — pendaur ulang, fasilitas WtE, dan co-processing 20,11 juta Sertifikat EPR yang telah diterbitkan (1 sertifikat = 1 ton plastik terproses) 15,54 juta Sertifikat yang telah dipertukarkan dengan PIBO sebagai bukti kepatuhan Dua Aktor Utama, Satu Portal Penghubung Arsitektur sistem EPR India bisa dipahami melalui dua kelompok aktor utama yang berinteraksi melalui satu platform digital terpusat. Kelompok pertama adalah PIBO — Producers, Importers, and Brand Owners. Mereka adalah pihak yang memasukkan kemasan plastik ke pasar India. Dari 41.577 entitas terdaftar, komposisinya didominasi importir (83%), diikuti produsen (11%), dan pemilik merek (6%). Setiap tahun, PIBO wajib mendeklarasikan volume kemasan plastik yang mereka pasarkan, menetapkan target EPR mereka, dan membuktikan pencapaian target itu melalui sertifikat yang dibeli dari kelompok kedua. Kelompok kedua adalah PWP — Plastic Waste Processors. Mereka adalah pengolah sampah plastik yang terdiri dari pendaur ulang, pabrik semen yang melakukan co-processing, dan fasilitas waste-to-energy. PWP adalah pihak yang “mencetak” sertifikat EPR — setiap satu ton plastik yang berhasil mereka proses menghasilkan satu sertifikat yang kemudian bisa dijual kepada PIBO. Sebelum bisa menerbitkan sertifikat, PWP harus menjalani verifikasi fisik kapasitas pemrosesan oleh Central Pollution Control Board (CPCB) dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran. Di tengah kedua kelompok ini berdiri Portal EPR Online Nasional — platform yang menjadi pusat pendaftaran, pelaporan tahunan, dan perdagangan sertifikat. Portal ini dioperasikan oleh CPCB di tingkat nasional, dengan Pollution Control Boards (PCB) di tingkat provinsi bertugas memverifikasi kepatuhan dan melaporkan pencapaian EPR di wilayah masing-masing kepada CPCB setiap 31 Juli. 🏭 PIBO Produsen, Importir & Pemilik Merek. Daftar & lapor tahunan ke portal. Beli sertifikat dari PWP. → 🌐 Portal EPR Nasional Dioperasikan CPCB. Pusat data tunggal untuk registrasi, pelaporan, dan perdagangan sertifikat. Semua transaksi tercatat di sini. → ♻️ PWP Pengolah Limbah Plastik. Terima, proses, & terbitkan sertifikat EPR berdasarkan tonase yang diverifikasi. Jual ke PIBO. → 🏛️ CPCB & SPCB/PCC Pengawasan berlapis: nasional dan provinsi. Verifikasi kapasitas PWP, audit pihak ketiga, dan penegakan sanksi. Sertifikat EPR: Mata Uang Kepatuhan yang Diperdagangkan di Pasar Yang membuat sistem India unik dibandingkan model PRO konvensional adalah mekanisme sertifikat yang berfungsi seperti instrumen pasar. Harga sertifikat tidak ditetapkan pemerintah — CPCB hanya menetapkan besaran denda (Environmental Compensation). Harga aktual sertifikat ditentukan oleh dinamika penawaran dan permintaan antara PWP sebagai penjual dan PIBO sebagai pembeli. Logika pasarnya sederhana, semakin sulit suatu jenis plastik dikumpulkan dan diproses, semakin mahal sertifikat yang diterbitkan untuknya. Ini menciptakan sinyal harga yang secara alami mencerminkan kompleksitas material tanpa perlu birokrasi penetapan tarif terpusat. Kategori Plastik Contoh Material Kisaran Harga Sertifikat (per ton) Tingkat Kesulitan Kategori I — Plastik Rigid Kemasan rigid: botol, wadah, kontainer PET/HDPE/PP IDR 92.500 – 138.750 Lebih mudah Kategori II — Plastik Fleksibel Kantong belanja, saset, pouches, film berlapis tunggal IDR 138.750 – 277.500 Sedang Kategori III — Multilayered Kemasan dengan minimal satu lapis plastik dan satu lapis bahan lain (foil, kertas, dll.) IDR 185.000 – 277.500 Paling sulit Terdapat 12 jenis kode sertifikat yang berbeda, dikategorikan berdasarkan metode pemrosesan (daur ulang, penggunaan kembali, atau end-of-life) dan kategori plastik. Dari 20,11 juta sertifikat yang telah diterbitkan hingga Februari 2026, sekitar 45% adalah untuk kegiatan daur ulang dan sisanya untuk pembuangan akhir yang terkelola. Logika Environmental Compensation Salah satu elemen paling khas dari sistem India adalah filosofi penegakan hukumnya. Jika PIBO gagal memenuhi target EPR, mereka dikenakan Environmental Compensation (EC) — denda per ton untuk jumlah plastik yang tidak berhasil diproses. Besaran denda ini secara sengaja ditetapkan jauh di atas harga sertifikat di pasar, sehingga selalu lebih murah bagi PIBO untuk membeli sertifikat daripada membayar denda. Perbandingan: Harga Sertifikat vs Denda EC (per ton) IDR 92–277 rb Kisaran harga sertifikat EPR di pasar (tergantung kategori plastik) IDR 536 rb – 1,46 jt Denda EC untuk kegagalan mencapai target EPR — selalu lebih mahal dari harga sertifikat Namun, yang lebih penting dari besaran denda adalah prinsip yang mendasarinya, yaitu pembayaran denda tidak menghapus kewajiban. Target yang tidak terpenuhi di tahun ini terakumulasi ke tahun berikutnya. Dana denda yang dibayarkan disimpan dalam akun escrow khusus — dan setelah tiga tahun tanpa pemenuhan target, dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengumpulan dan daur ulang sampah plastik yang sebelumnya tidak terkelola. “Pembayaran Kompensasi Lingkungan tidak membebaskan pelaku dari kewajiban EPR mereka; target yang tidak

Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

  Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian ketiga dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa ← Anda sedang membaca ini Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Tidak ada satu model EPR yang berlaku universal. Setiap negara merancang sistemnya sendiri sesuai kapasitas kelembagaan, struktur industrinya, dan sejarah pengelolaan sampahnya. Dari ragam pendekatan itu, ada pola dan pelajaran yang bisa dipetik untuk konteks Indonesia. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 3 dari 5 · ~15 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 Ketika Jerman mengembangkan sistem EPR pertamanya pada awal 1990-an, tidak ada blueprint yang bisa dirujuk. Sistem itu dirancang dari nol melalui negosiasi panjang antara industri, pemerintah, dan pengelola sampah dengan segala kekurangan yang kemudian harus diperbaiki selama tiga dekade. Hari ini, Jerman adalah salah satu referensi global paling sering dikutip dalam diskusi EPR, bukan karena sistemnya sempurna sejak awal, melainkan karena sistem itu terus dibenahi berdasarkan bukti dan tekanan regulasi. Indonesia kini berada di persimpangan serupa, namun dengan satu keuntungan penting yang tidak dimiliki Jerman pada 1990-an, yaitu pengalaman puluhan negara lain yang bisa dijadikan referensi. Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI melakukan benchmarking terhadap delapan negara yang telah menerapkan skema EPR untuk kemasan, seperti Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Norwegia, Denmark, Jerman, dan Finlandia. Esai ini merangkum pelajaran terpenting dari empat negara yang paling relevan untuk konteks Indonesia, ditambah catatan dari dua negara lain yang memberikan perspektif berbeda. Gambaran Cepat: Rentang Pengalaman yang Dibandingkan 8 Negara yang dikaji dalam benchmarking Kajian EPR IPRO–SWI 1990 Tahun sistem EPR kemasan pertama dunia mulai dirancang (Jerman) 2022 Tahun negara ASEAN termuda yang mengesahkan UU EPR (Filipina), dengan target pemulihan 80% sampah plastik pada 2028 Jepang: Ketika Biaya Ditanggung Bersama, Bukan Dibebankan Sepihak 🇯🇵 Jepang Pelopor Asia EPR kemasan sejak 1997 1 EPR pertama di Asia melalui Law for the Promotion of Effective Utilization of Resources (1992) yang awalnya sukarela, kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Daur Ulang Wadah dan Kemasan (1997) yang bersifat wajib. 2 Prinsip pembeda utama: cost sharing yang adil. Berdasarkan Fundamental Law for Establishing a Sound Material-Cycle Society (2000), biaya EPR tidak hanya ditanggung produsen, melainkan dibagi secara proporsional antara produsen, konsumen, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan peran masing-masing dalam siklus kemasan. 3 Fokus kuat pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang diintegrasikan ke dalam kebijakan industri, bukan hanya kebijakan lingkungan, dan mendorong inovasi desain sejak tahap produksi. Relevansi untuk Indonesia Model cost sharing Jepang penting sebagai argumen bahwa EPR bukan hanya soal membebani produsen. Membagi tanggung jawab biaya secara transparan termasuk dengan melibatkan konsumen melalui harga produk dan pemerintah daerah melalui layanan pengumpulan membuat sistem lebih berkeadilan dan lebih mudah mendapat penerimaan dari industri. Korea Selatan: Target Tahunan, Pengawasan Ketat, dan Multi-PRO yang Bersaing 🇰🇷 Korea Selatan Asia — Pengawasan Terpusat EPR kemasan sejak 2003 1 Setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup Korea mengumumkan tingkat daur ulang wajib untuk setiap jenis produk yang tercakup dalam sistem EPR memberikan kepastian target yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala. 2 Korea Environment Corporation (KECO) berperan sebagai lembaga pengawas dan kustodian data yang memastikan produsen dan importir melaporkan data penjualan, impor, pengumpulan, dan daur ulang secara akurat. KECO juga mengelola kliring data lintas PRO. 3 Sistem multi-PRO: beberapa organisasi PRO beroperasi secara kompetitif, mendorong efisiensi layanan. Pengumpulan dilakukan oleh pemerintah lokal dan swasta, dengan Material Recovery Facility (MRF) publik dan swasta sebagai titik pemrosesan. 4 Sistem pelabelan wajib pada kemasan diproduksi oleh importir dan produsen dalam membantu konsumen memilah sampah dengan benar sekaligus memudahkan pengawasan. Relevansi untuk Indonesia Dua elemen Korea yang paling langsung bisa diadaptasi: KECO sebagai model lembaga kustodian data independen (yang dalam konteks Indonesia sangat dibutuhkan untuk mencegah double counting), dan mekanisme target tahunan yang diumumkan pemerintah sebagai acuan kepatuhan yang jelas dan terukur. Jerman: Dari Monopoli PRO Tunggal ke Kompetisi Multi-PRO yang Transparan 🇩🇪 Jerman Eropa — Pelopor EPR EPR kemasan sejak 1993 1 Sistem EPR kemasan Jerman dimulai tahun 1993 dengan PRO tunggal non-profit bernama Duales System Deutschland (DSD) dengan produsen dan importir wajib bergabung dan membayar iuran. Sebagai gantinya berhak mencetak simbol Green Dot pada kemasan mereka. 2 Pada 2003, sistem monopoli PRO tunggal dihapus akibat tekanan regulasi anti monopoli. Jerman beralih ke sistem multi-PRO berorientasi profit yang bersaing guna mendorong efisiensi biaya dan kualitas layanan melalui kompetisi antarorganisasi. 3 Pada 2019, Jerman mendirikan Zentrale Stelle Verpackungsregister (ZSVR) atau Badan Pendaftaran Pusat Kemasan — sebagai lembaga registry, pengawas, dan kliring data independen. Produsen yang tidak mendaftar ke ZSVR sebelum memasarkan produk dikenai denda hingga €100.000 per kasus dan yang tidak berpartisipasi dalam sistem sama sekali dikenai denda hingga €200.000. 4 Biaya EPR didasarkan pada jenis dan bobot material kemasan yang dipasarkan guna mendorong produsen memilih material yang lebih mudah didaur ulang untuk menekan biaya kewajiban mereka. Relevansi untuk Indonesia Perjalanan Jerman dari monopoli ke multi-PRO adalah peringatan penting: entitas PRO tunggal yang terlalu dominan berisiko menciptakan monopoli baru yang tidak efisien dan sulit diawasi. Lebih krusial lagi, keberadaan ZSVR sebagai lembaga registry independen terpisah dari PRO manapun sehingga menjadi arsitektur yang sangat relevan untuk menjawab kekhawatiran tentang double counting dan kerahasiaan data produsen di Indonesia. Filipina: Negara Tetangga yang Melangkah Lebih Jauh, Lebih Cepat 🇵🇭 Filipina ASEAN — UU EPR 2022 EPR Act disahkan Juli 2022 1 Undang-Undang EPR 2022 (RA 11898) mewajibkan perusahaan besar untuk membangun program manajemen sampah plastik dengan target pemulihan yang meningkat secara bertahap: 20% pada 2023 hingga 80% pada 2028 dan menjadi salah satu target paling ambisius di Asia Tenggara. 2 Registrasi dan pelaporan

MRF upgrades in California, Minnesota, Ontario leverage grants and EPR

[International] · Policy Ringkasan Beberapa fasilitas pemilahan sampah (MRF) di California, Minnesota, dan Ontario melakukan modernisasi dengan memanfaatkan dukungan pendanaan dari program hibah dan skema Extended Producer Responsibility (EPR). Upgrade ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi operasional, kapasitas pemrosesan, dan kualitas material daur ulang yang dihasilkan. Investasi tersebut mencerminkan komitmen daerah-daerah tersebut dalam memperkuat infrastruktur pengelolaan sampah dan mendorong ekonomi sirkular yang lebih berkelanjutan. Summary Material Recovery Facilities (MRFs) across California, Minnesota, and Ontario are undergoing significant upgrades funded through grants and Extended Producer Responsibility (EPR) programs. These modernization efforts aim to enhance operational efficiency, processing capacity, and the quality of recovered recyclable materials. The investments demonstrate regional commitment to strengthening waste management infrastructure and advancing a more sustainable circular economy. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →

Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

  Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian kedua dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh ← Anda sedang membaca ini Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh EPR bekerja sejak sebelum kemasan diproduksi hingga setelah kemasan dibuang. Memahami cara kerja tersebut menjadi penting karena di sinilah letak salah satu kelemahan terbesar pelaksanaan EPR di Indonesia hari ini. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 2 dari 5 · ~13 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 Dalam kerangka teoritis EPR, terdapat dua pendekatan yang digunakan, yaitu intervensi hulu (upstream) dan intervensi hilir (downstream). Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI menjelaskan dengan tegas bahwa keduanya tidak bisa saling menggantikan dan masing-masing menjawab persoalan yang berbeda dalam siklus hidup sebuah kemasan. Hulu: Merancang Kemasan Agar Tidak Menjadi Masalah Intervensi hulu bekerja pada fase pra-konsumsi. Saat sebuah produk masih berupa keputusan desain di meja kerja produsen. Pendekatan ini dikenal sebagai Design for Environment (DfE), yaitu serangkaian standar yang mendorong produsen memilih material yang mudah didaur ulang, mengurangi penggunaan bahan berlebih, dan memasukkan kandungan daur ulang ke dalam kemasan baru. Tiga prinsip utama DfE yang relevan untuk konteks kemasan adalah kemudahan untuk didaur ulang (recyclable), kemungkinan untuk digunakan kembali (reusable), dan penggunaan bahan baku hasil daur ulang (recycled content). Ketiganya bekerja sebagai pencegahan di sumber. Semakin baik desain sebuah kemasan, semakin kecil beban yang harus ditanggung sistem pengelolaan sampah di kemudian hari. Catatan penting dari kajian: Meskipun DfE diakui sebagai bagian penting dari komitmen keberlanjutan produsen, Kajian Akademis EPR IPRO–SWI secara eksplisit membatasi ruang lingkupnya pada aspek pascakonsumsi (post-consumer), yaitu penguatan ekosistem pengumpulan, pemrosesan, dan daur ulang. DfE memerlukan parameter teknis dan pengujian material yang berbeda sehingga dibahas sebagai bagian dari skema beyond compliance sukarela, bukan sebagai fokus utama kajian operasional EPR. DfE menjadi pondasi bagi mekanisme insentif lanjutan seperti tarif terdiferensiasi (eco-modulation) dimana produsen yang menerapkan desain ramah lingkungan bisa memperoleh keringanan tarif EPR. Namun, penerapannya membutuhkan standar sertifikasi material yang sampai saat ini belum tersedia secara memadai di Indonesia. Hilir: Menjemput Kembali Apa yang Sudah Dibuang Jika hulu mencegah masalah sebelum terjadi, hilir menangani masalah yang sudah terjadi. Intervensi hilir berfokus pada penarikan kembali (takeback) kemasan pasca konsumsi agar masuk ke jalur daur ulang atau pemulihan energi, misalnya melalui produksi Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan Waste-to-Energy (WtE). Inilah area yang menjadi fokus utama Kajian Akademis EPR, karena di sinilah letak kesenjangan paling besar dalam pelaksanaan EPR Indonesia saat ini. Data dari kajian menunjukkan gambaran yang cukup mengkhawatirkan tentang skala persoalan yang harus ditangani melalui jalur hilir ini. Skala Tantangan di Jalur Hilir 20% Proporsi timbulan sampah nasional yang berasal dari kemasan produk berbagai material 54% Sampah kemasan bermerek yang sudah terkelola melalui daur ulang dan pemulihan energi oleh pelaku usaha 4,5% Kontribusi program EPR terhadap total pengelolaan sampah kemasan nasional saat ini Angka 4,5% ini perlu dibaca dengan saksama. Ia tidak berarti hanya 4,5% sampah kemasan yang tertangani, melainkan sebagian besar pengelolaan justru dilakukan oleh ekosistem daur ulang yang sudah berjalan secara independen, didorong oleh nilai ekonomi material itu sendiri. Yang dimaksud 4,5% adalah porsi yang secara spesifik bisa diatribusikan pada program EPR yang dijalankan produsen, baik secara individual maupun melalui Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO). Selisihnya yang besar inilah yang menjadi alasan mengapa skema EPR perlu diperkuat secara fundamental, bukan sekadar dilanjutkan dengan pola yang sama. Mengapa Sistem Wajib Mengungguli Sistem Sukarela Sampai saat ini, pelaksanaan EPR di Indonesia masih sangat bertumpu pada inisiatif sukarela. Permen LHK No. 75 Tahun 2019 memang mewajibkan produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah, tetapi tidak mengatur mekanisme pembiayaan kolektif, indikator capaian, maupun sanksi yang jelas bagi produsen yang tidak berpartisipasi secara memadai. Konsekuensinya terlihat jelas dalam data. Hingga 2025, baru 26 produsen yang memiliki peta jalan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan hanya 21 di antaranya yang telah diverifikasi pelaksanaan programnya. Dari ribuan perusahaan yang memproduksi dan memasarkan kemasan di Indonesia, jumlah ini sangat kecil. “Inisiatif EPR telah berjalan baik secara individual maupun kolektif melalui IPRO, tetapi kontribusinya baru sekitar 4,5% dari total pengelolaan sampah kemasan nasional.” — Kajian Akademis EPR IPRO–SWI, Ringkasan Eksekutif, 2025 Pola ini sejalan dengan apa yang diprediksi teori kebijakan lingkungan di banyak negara dimana skema sukarela cenderung hanya menarik partisipasi dari produsen yang sudah memiliki kapasitas finansial dan reputasi yang ingin dijaga yang umumnya perusahaan multinasional besar. Produsen lain, terutama yang berskala lebih kecil atau beroperasi dengan margin yang ketat tidak memiliki insentif kuat untuk berpartisipasi jika tidak diwajibkan secara hukum. Inilah yang disebut sebagai masalah free-rider, yaitu situasi di mana sebagian produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan mereka, sementara produsen lain menikmati manfaat dari sistem pengelolaan sampah yang ada tanpa ikut berkontribusi secara proporsional. Tanpa kewajiban yang mengikat secara hukum, ketimpangan ini akan terus berlanjut, bahkan berpotensi membuat produsen yang sudah patuh mempertanyakan kembali komitmennya karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding kompetitor yang lepas tangan. Skema Mandatory (Compliance) Berlaku bagi seluruh produsen yang termasuk kategori wajib dalam regulasi Memberikan kepastian hukum dan keadilan kompetisi antar produsen Dibangun melalui tiga tahap: registrasi, implementasi, dan verifikasi/pengawasan oleh lembaga pengawas Menggunakan model insentif berbasis output dimana dana EPR dibayarkan untuk tonase yang telah diverifikasi, bukan sekadar aktivitas administratif Skema Voluntary (Beyond Compliance) Terbuka bagi produsen yang ingin berkontribusi lebih jauh, termasuk yang belum termasuk kategori wajib seperti manufaktur resin dan converter/compounder Cenderung hanya menyasar produk dan produsen yang memiliki nilai ekonomi atau reputasi tinggi untuk dijaga Rawan terhadap masalah free-rider karena tidak ada konsekuensi hukum bagi yang tidak berpartisipasi Tetap penting sebagai jalur bagi co-investment infrastruktur dan

Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR)

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

  Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian pertama dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan oleh Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Sustainable Waste Indonesia (SWI), dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia (Puskaha) pada Desember 2025, serta data lapangan dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia (SWI, 2024). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) ← Anda sedang membaca ini Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh? Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Setelah kemasan sampai di tangan konsumen, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas nasibnya? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 1 dari 5 · ~12 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 & RRI SWI 2024 Pada akhir 1980-an, seorang peneliti Swedia bernama Thomas Lindhqvist mengajukan gagasan yang terdengar sederhana namun mengubah cara dunia memandang tanggung jawab atas sampah. “Jika produsen yang merancang dan menjual sebuah produk, mengapa tanggung jawab atas produk itu berhenti begitu saja ketika sampai ke tangan konsumen?” tanyanya. Pada tahun 1990, gagasan ini resmi diperkenalkan dengan nama Extended Producer Responsibility (EPR) yaitu tanggung jawab produsen yang diperluas, tidak hanya mencakup tahap produksi, tetapi juga apa yang terjadi setelah produk tersebut digunakan dan dibuang. Tiga dekade kemudian, gagasan itu menjadi salah satu instrumen kebijakan lingkungan paling berpengaruh di dunia. Jerman menjadi pelopor pada tahun 1991 melalui sistem Green Dot yang mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan secara kolektif. Jepang menyusul pada 1995 sebagai negara Asia pertama yang menerapkan EPR melalui regulasi daur ulang kemasan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kemudian merumuskan EPR sebagai pendekatan kebijakan yang memberikan tanggung jawab signifikan, baik finansial maupun fisik kepada produsen atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi. Di Indonesia, urgensi gagasan ini sangatlah terasa. Data dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia yang disusun Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada 2024 memberikan gambaran skala persoalan yang dihadapi. Skala Persoalan Sampah Plastik Indonesia 5,54 juta ton Timbulan sampah plastik per tahun, didominasi PP (41%) dan HDPE (22%) 22% Tingkat daur ulang plastik pasca konsumsi secara nasional 3,12 juta ton Sampah plastik yang tidak tertangani setiap tahun (dibuang ke TPA, dibakar, atau bocor ke lingkungan) Artinya, lebih dari tiga perempat sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahun tidak masuk ke jalur daur ulang sama sekali. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah Indonesia membutuhkan sistem/teknologi yang lebih baik, melainkan bagaimana beban penanganan sampah ini didistribusikan secara adil, baik antara pemerintah yang menanggung biaya pengelolaan, konsumen yang membeli dan membuang, dan produsen yang merancang serta memasarkan kemasan tersebut. Salah Kaprah EPR EPR sering disalahpahami sebagai bentuk pajak tambahan bagi industri. Pemahaman ini keliru. Secara filosofis, EPR adalah mekanisme untuk menginternalisasi biaya lingkungan yang selama ini bersifat eksternal, yaitu biaya yang ditanggung pemerintah dan masyarakat, padahal sumber persoalannya ada di tahap desain dan produksi. Sebelum EPR diterapkan secara luas, pola yang berlaku di hampir semua negara adalah sederhana, yaitu produsen membuat dan menjual produk, sementara pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah yang dihasilkan dari produk tersebut. Pola ini menciptakan apa yang disebut ekonom sebagai market failure atau kegagalan pasar karena harga produk yang dijual ke konsumen tidak mencerminkan biaya sesungguhnya yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan anggaran publik. EPR mengubah logika tersebut. Dengan memindahkan sebagian beban finansial dan fisik kembali kepada produsen maka biaya lingkungan menjadi bagian dari kalkulasi bisnis, bukan eksternalitas yang dibebankan ke pihak lain. Itulah yang dimaksud OECD ketika menyebut EPR memiliki dua ciri utama, yaitu pengalihan tanggung jawab ekonomi dan/atau fisik kepada produsen serta pemberian insentif bagi produsen untuk mempertimbangkan aspek lingkungan sejak tahap desain produk. “EPR merupakan pendekatan kebijakan dimana produsen diberikan tanggung jawab signifikan (finansial dan/atau fisik) atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi.” — OECD, Extended Producer Responsibility: A Guidance Manual for Governments, 2001 OECD mengidentifikasi empat tujuan utama dari penerapan EPR, yaitu (1) konservasi sumber daya alam; (2) pencegahan timbulan sampah; (3) dorongan terhadap desain produk yang ramah lingkungan; dan (4) penutupan siklus penggunaan material (circular material loops) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Keempat tujuan itu saling terkait dan dengan desain yang lebih baik akan menghasilkan lebih sedikit sampah dan memperkuat ekonomi sirkular. Tiga Jenis Tanggung Jawab yang Dipikul Produsen Dalam kerangka teoritis yang dikembangkan Lindhqvist dan kemudian diadopsi secara luas, tanggung jawab produsen dalam skema EPR terbagi menjadi tiga jenis yang saling melengkapi. Pembagian ini penting karena menentukan bagaimana skema EPR dirancang di setiap negara, termasuk di Indonesia. 1 Tanggung Jawab Ekonomi (Economic Responsibility) Produsen wajib menanggung seluruh atau sebagian biaya pengelolaan produk setelah digunakan, mulai dari pengumpulan, daur ulang, hingga pembuangan akhir. Pembiayaan ini bisa dilakukan langsung oleh produsen atau melalui pungutan khusus yang dikelola lembaga kolektif. 2 Tanggung Jawab Fisik (Physical Responsibility) Produsen terlibat langsung dalam pengelolaan fisik produk dan dampak lingkungannya. Pada beberapa skema yang lebih ketat, produsen bahkan tetap mempertahankan keterikatan terhadap produknya sepanjang siklus hidup sehingga benar-benar bertanggung jawab atas apa yang terjadi pasca konsumsi. 3 Tanggung Jawab Informatif (Informative Responsibility) Produsen wajib menyediakan informasi yang relevan mengenai sifat, karakteristik, dan dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Informasi ini membantu konsumen, pengelola sampah, dan pemangku kepentingan lain membuat keputusan yang tepat, sekaligus mendorong perbaikan desain produk ke depannya. Ketiga jenis tanggung jawab ini tidak harus dipikul produsen secara setara dalam setiap konteks. Sebagian negara menerapkan tanggung jawab finansial penuh sementara operasional pengelolaan sampah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Sebagian lain mengkombinasikan tanggung jawab finansial dengan keterlibatan operasional langsung dari produsen. Pilihan model ini sangat tergantung pada kapasitas kelembagaan dan ekosistem pengelolaan sampah yang sudah ada di masing-masing negara. Mengapa Indonesia Tidak Bisa Mengandalkan Pendekatan Konvensional Konteks Indonesia berbeda secara mendasar dari negara-negara yang menjadi rujukan awal EPR di Eropa dan Asia Timur. Di

GFL CEO Dovigi talks energy, EPR, AI and plans to double in size

[International] · Policy Ringkasan CEO GFL, Dovigi, mengungkapkan strategi perusahaan untuk berkembang dengan fokus pada energi terbarukan, Extended Producer Responsibility (EPR), dan implementasi kecerdasan buatan dalam operasional. Perusahaan berencana menggandakan ukurannya melalui investasi pada teknologi inovatif dan ekspansi layanan manajemen limbah. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen GFL terhadap keberlanjutan dan efisiensi operasional di industri pengelolaan limbah. Summary GFL’s CEO Dovigi discussed the company’s growth strategy emphasizing renewable energy, Extended Producer Responsibility (EPR), and artificial intelligence integration across operations. The organization plans to double its size through investments in innovative technology and expanded waste management services. These initiatives align with GFL’s commitment to sustainability and operational efficiency in the waste management industry. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →