Kondisi Mekanisme Siklus Ekonomi Dan EPR Di China

China telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat dalam kurun waktu 30 tahun ini, dengan angka pertumbuhan GDP rata-rata tahunan 9% selama periode tersebut. Pertumbuhan yang sangat cepat ini telah membawa kemajuan yang signifikan pada standar hidup yang juga berkontribusi pada penurunan kemiskinan dan terciptanya lapangan pekerjaan. Bagaimanapun juga, selain berdampak positif, pertumbuhan yang sangat cepat ini juga berdampak mahal. Pola pertumbuhan yang tidak berkelanjutan telah memancing permasalahan ekonomi yang penting termasuk menipisnya SDA, penurunan ekosistem dan penurunan kualitas udara dan air dikarenakan kenaikan tingkat pencemar. Berdasarkan Pernyataan Laporan Lingkungan Cina tahun 2006, 54% DAS dari 7 sistem utama perairan Negara tidak memenuhi batas minimum air permukaan. Hampir setengah dari DAS ini tergolong dalam Kategori V, kategori paling buruk pada system standar air permukaan di China (SEPA 2007). Sementara itu, buangan Sulfur dioksida (SO2) mencapai 25.89 juta ton, jauh melebihi 12 juta ton yang ditentukan oleh standar baku mutu nasional. Beberapa tahun terakhir, China telah menjadi pusat produsen utama di dunia termasuk untuk produk elektronik dimana sebagian diekspor ke negara lain dan sebagian besar juga menjadi konsumsi lokal masyarakat China sendiri diantaranya kulkas, mesin cuci dan televisi dalam jumlah ratusan juta. Dengan semakin banyaknya produk elektronik di China, pemerintah sudah harus mengelola kenaikan jumlah limbah  elektronik yang dihasilkan. Selain limbah elektronik lokal, China juga menerima alat elektronik yang dibuang dari negara-negara maju di dunia. Diperkirakan 70% limbah elektronik dunia dibuang ke China (Tao dan Yuping 2007). Tujuan akhir limbah ini adalah di Guiyu yang terletak di Propinsi Guangdong. Kota ini hampir seluruhnya dijadikan sebagai tempat pelayaran akhir limbah elektronik dari US, Eropa dan Jepang. Di Guiyu dan tempat-tempat lainnya, buruknya pengelolaan limbah elektronik telah mengakibatkan pencemaran tanah, air dan udara yang serius yang selanjutnya berdampak pada masalah kesehatan masyarakat sekitar. Pemerintah China mulai merespon permasalahan limbah elektronik ini dengan menerapkan suatu kerangka ekonomi nasional ke arah kebijakan ekonomi, lingkungan dan social yang terpadu untuk pencapaian efisiensi sumber daya. Januari 2009, Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular/ Circular Economy Promotion Law (CEPL) mulai diterapkan di China. Tidak seperti di negara-negara lain, kebijakan ini lebih ke arah pendekatan ekonomi bukan kebijakan lingkungan dan berada di bawah pengelolaan Komisi Pengembangan dan Reformasi Nasional/ National Development and Reform Commission (NDRC) bukan dibawah badan pengendalian lingkungan Lembaga Pengendalian Lingkungan Negara/ State Environmental Protection Administration (SEPA). Undang-undang ini melihat keseluruhan dampak ekonomi dan lingkungan dari siklus suatu produk mulai bahan baku yang digunakan pada proses produksi dan distribusi, konsumsi produk dan juga kemungkinan penggunaan kembali, proses daur ulang maupun pembuangan limbah produk. Kontrol penggunaan sumber daya dan energi dilakukan dengan prinsip 3R dan didukung oleh kebijakan pemerintah dan mekanisme pasar sehingga diharapkan pola yang terbentuk bukan lagi “resources—products—wastes”, tetapi sudah menjadi “resources–products– recycled resources” (Kummer 2007). Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular juga mengadopsi konsep Perluasan Tanggung jawab Produser/ Extended Producer Responsibility (EPR) dengan tujuan membantu mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan dan pembuangan limbah elektronik. Berdasarkan pengalaman negara-negara Uni Eropa, tetap diperlukan studi mengenai konsep ini dengan melibatkan tanggung jawab pengusaha, konsumen dan pemerintah. Kebijakan Ekonomi Sirkular dan EPR di China Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular (CEPL) merupakan hasil dari tindak lanjut pemerintah selama beberapa tahun yang mengganti sistem pengelolaan lingkungan yang sebelumnya pengendalian pencemaran di akhir penggunaan produk menjadi sistem pengelolaan pada keselurauhan siklus produk. Sepanjang 10 tahun ini, pemerintah China mempromosikan kebijakan ini melalui lembaga legislatif negara melalui penyusunan aturan, perencanaan daerah, proyek percobaan dan lain sebagainya. Poin utama dalam pengelolaan limbah adalah Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Sampah yang diterbitkan pada 1996 dengan penambahan pada akhir 2004. Undang-undang ini mencakup aturan tanggung jawab industri, distributor, importir dan konsumen dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran sampah. Akan tetapi Undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik dan jelas mengenai aturan pengumpulan dan penggunaan kembali/ daur ulang produk. Undang-undang Peningkatan Produksi Bersih diterbitkan pada 2003 mengatur pencegahan pencemaran pada proses produksi. Aturan ini dipandang terlalu umum dan sedikit sekali mengatur implementasi secara rinci meskipun terdapat beberapa aturan yang sesuai dengan kebijakan Ekonomi Sirkular. Pada 2002, SEPA dan beberapa kementerian bersama-sama mengeluarkan Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor diantaranya baterai, AC, computer, kulkas dan TV. Setahun kemudian, SEPA mengeluarkan pemberitahuan dalam hal dukungan terhadap pengelolaan lingkungan terhadap limbah elektronik dengan tujuan mengurangi volume limbah elektronik secara keseluruhan, meningkatkan angka pemanfaatan kembali produk yang telah ada dan mengurangi dampak negative terhadap lingkungan. Pada 25 Februari 2009, Peraturan Pengumpulan dan Pengelolaan Limbah Produk Elektrik dan Elektronik telah disosialisasikan oleh lembaga kenegaraan dan dilaksanakan pada awal tahun 2011. Melalui peraturan ini, NDRC dan beberapa kementerian memiliki wewenang untuk menyusun daftar khusus limbah produk dengan aturan pelaksana sistem pengumpulan dan pemanfaatan/ daur ulang produk. Untuk mendukung hal ini, aturan mengenai pendanaanpun juga harus ditentukan meskipun kementerian keuangan tetap memiliki wewenang untuk memformulasikan perhitungan pendaan ini. Langkah lain yang dilakukan adalah pada Maret 2007, Kementerian Industri Informasi, NDRC dan 4 kementerian lainnya mengeluarkan peraturan yang berisi ketentuan secara administrasi terhadap pencegahan dan penanganan pencemaran produk informasi elektronik. Dalam ketentuan ini ditetapkan beberapa hal diantaranya bahwa produk dirancang dengan metodologi yang ramah lingkungan, sebelum produk dipasarkan, informasi B3 dan 3R sudah tercantum pada produk serta adanya larangan dan batasan dalam penggunaan B3 itu sendiri. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kebijakan CEPL juga menerapkan konsep EPR dimana NDRC berwenang dalam menentukan daftar produk yang harus menerapkan EPR. Undang-undang ini mencakup aturan dalam perencanaan, standar dan statistika, daftar produk yang disarankan, dibatasai dan dilarang, batasan penggunaan sumber daya, pelabelan, rancangan produk yang ramah lingkungan, insentif, tanggung jawab produsen dan konsumen dan aturan lainnya. Meskipun begitu, aturan yang mendukung EPR ini masih bersifat umum dan belum menjelaskan dengan lebih rinci dalam hal pelaksanaan. Uji Coba Kebijakan Ekonomi Sirkular Pada 2005, NDRC dan 6 kementerian di China, menerbitkan acuan untuk Uji Coba Kebijakan Ekonomi Sirkular. Berdasarkan acuan tersebut, uji coba dilaksanakan pada 7 sektor utama, 4 area utama, 13 kawasan industry dan 10 propinsi dan kota. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan sumber daya dan buangan limbah dan meningkatkan penghematan penggunaan sumber daya. Uji coba tahap I ini memberikan hasil yang cukup signifikan dalam penghematan penggunaan energi pada perusahaan besi dan baja. Di Kota Tsingtao, telah

Kondisi Kebijakan EPR Di India Saat Ini

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, EPR dapat diartikan sebagai pendekatan kebijakan lingkungan dimana tanggung jawab produsen di tambah hingga tahap setelah konsumsi dari suatu siklus produk. Konsep EPR ini dapat berupa biaya, penggantian, pembatasan, perizinan, target, standar, label, kampanye informasi dan sebagainya. Karena EPR menekankan pada tanggung jawab produsen setelah penggunaan produk, hal ini mendukung 2 tujuan yaitu sistem perancangan produk dan pengumpulan,pemanfaatan produk kembali, daur ulang dan penanganan ramah lingkungan lainnya. Kerangka Kerja Peraturan Sepanjang tahun 1990, Kementerian Lingkungan dan Kehutanan India mengadopsi kebijakan pengendalian pencemaran dengan menggabungkan segala strategi baik dalam bentuk peraturan, kebijakan, kesepakatan, insentif keuangan, dan lainnya untuk mengurangi tingkat pencemaran. Pada 2006, Kebijakan Lingkungan Nasional  menyatakan bahwa pengurangan pencemaran sebagai hal yang sangat penting dalam mempengaruhi kesehatan dan kesejahteraan manusia. Untuk itu kebijakan ini memfokuskan pada optimasi efisiensi sumber daya dan mengurangi tingkat pencemaran.  Pernyataan pada kebijakan tersebut menyebutkan bahwa adanya perubahan dari pengendalian pencemaran secara sederhana menjadi peningkatan minimasi penggunaan bahan baku, perbaikan dan daur ulang produk. Kerangka kerja peraturan yang diterapkan pada pengelolaan limbah industri dibuat dalam beberapa tahap yaitu perencanaan, pembangunan dan operasional . Kerangka ini juga memperlihatkan masing-masing pihak yang bertanggung jawab pada pelaksanaan peraturan di tiap tahap. Tidak ada peraturan EPR khusus untuk penanganan limbah elektronik, limbah botol PET dan limbah automobile. Selama ini masih terangkum dalam Aturan Limbah Berbahaya tahun 2008. Dalam aturan ini limbah baterai menerapkan sistem penarikan kembali (take back system) seperti yang juga diterapkan di negara lain. Status EPR dan Hal-Hal Terkait Secara berkala telah dilakukan perubahan terhadap kebijakan terkait EPR sebagai hasil dari evaluasi program dan penerapannya dalam pengelolaan limbah. Sekurang-kurangnya 3 hal berikut dinilai sangat penting dalam program EPR yaitu: Pengendalian aktivitas di hulu, dalam hal ini termasuk sistem pengumpulan dan pengangkutan Alur pemakaian sumber daya dari produsen hingga sampai ke aktivitas di hulu. Hal ini harus secara seimbang memuat informasi kepada konsumen mengenai umur pakai produk, bagaimana cara pembuangan produk yang tepat. Selain itu juga harus memuat siapa pelaku di hulu yang berperan dalam pengumpulan dan pengangkutan serta fasilitas penanganan limbah. Dalam hal ini bisa saja dalam bentuk keterlibatan produsen sebagai pelaku langsung dalam sistem pengumpulan dan pengangkutan di hulu Mekanisme pemantauan dan laporan sebagai poin yang sangat diperlukan bagi keberhasilan dua poin sebelumnya Pengolahan, Pengumpulan dan Pengangkutan Di India terdapat 6 fasilitas pengolahan resmi dengan total kapasitas mampu mengolah 40% limbah elektronik yang dihasilkan di India. Akan tetapi belum ada mekanisme yang mendukung penggunaan fasilitas di atas seperti mekanisme pengumpulan dan pengangkutan limbah elektronik oleh produsen.  Saat ini juga sudah ada fasilitas yang sama untuk pengumpulan dan pengangkutan untuk limbah baterai dan botol PET bekas. Untuk limbah baterai, produsen berkewajiban untuk pengumpulan dan pengangkutan. Konsumen diminta untuk mengumpulkan baterai bekas pakai sementara pihak industri, pabrik, importir bertanggung jawab pada pengumpulan dan pengangkutan ke tempat daur ulang yang terdaftar. Untuk limbah botol PET, mekanisme pengumpulan dan pengangkutan dilakukan secara sukarela dan juga berlangsung mengikuti alur pemasaran. Perusahaan dengan sukarela bertanggung jawab sebagai bentuk program CSR dan didukung oleh adanya permintaan pasar sebagai bahan baku para pendaur ulang PET. Aliran Keuangan Dalam hal ini, dengan adanya sistem take-back produk bekas pakai, memberikan keuntungan berupa potongan harga bagi konsumen yang ingin membeli produk yang baru. Sistem ini berlaku untuk baterai,  produk automobile dan botol PET. Mekanisme yang sama digunakan untuk mendorong penjualan dari suatu produk baru. Faktor penting lainnya yang perlu diperhatikan dalam pengenalan EPR adalah melakukan pendataan mengenai limbah produk yang sudah ada dan menghitung produk yang sudah tidak jelas lagi siapa produsennya. Hasil pendataan selama ini memperlihatkan bahwa dari penggunaan individu, limbah elektronik yang dihasilkan dapat dikatakan lebih rendah  dibanding limbah baterai, botol PET dan limbah automobile. Akan tetapi limbah elektronik yang dihasilkan dari penggunaan kolektif dari suatu institusi atau perusahaan itu dapat dikatakan tinggi. Sedangkan bila dilihat dari pengumpulannya, limbah ini lebih gampang untuk dikumpulkan. Data mengenai produsen produk juga sangat penting karena disinilah pihak yang sangat berperan dalam program EPR dimana tanggung jawab pengelolaan limbah produk dikembalikan kepada produsen sehingga efisiensi EPR dapat tercapai. Tren di Masa Depan Latar Belakang Konsep EPR dipandang penting untuk diterapkan di India. Hal ini dilatarbelakangi oleh beberapa hal diantaranya semakin berkembangnya jumlah limbah domestik di India termasuk limbah yang datang dari negara-negara lain belum didukung dengan infrastruktur resmi untuk sistem pengumpulan dan pengangkutannya dan sering kali didaur ulang hanya dengan cara sangat sederhana. Produsen dituntut untuk bertanggung jawab terhadap limbah yang mereka hasilkan dan semakin banyak industri besar yang membutuhkan kejelasan peraturan EPR untuk mengelola limbah elektronik mereka. Kesempatan Kondisi di India saat ini cukup mendukung penerapan konsep EPR itu sendiri diantaranya dapat dilihat dari adanya informasi dimana produsen dapat didata melalui produk-produk dari pasar yang terorganisir dengan baik, adanya kerjasama antar perusahaan khususnya untuk produk elektronik sehingga mempermudah perubahan sistem ke arah konsep EPR, sistem daur ulang EPR dapat menggunakan sistem daur ulang yang telah ada dengan melakukan peningkatan beberapa hal terkait, sistem EPR dapat memakai infrastruktur yang ada dan mengurangi beban pengolahan limbah yang ada saat ini. Selain itu tentunya India juga dapat belajar dari negara maju yang sudah lebih dulu menerapkan konsep EPR dan mulai mempersiapkan industri untuk peraturan dan kebijakan EPR serta ketentuan mengenai bahan berbahaya. Kelemahan dan Tantangan 3 hal utama dalam EPR yang masih sangat lemah di India adalah sektor formal untuk daur ulang yang  sesuai dengan sarana pengolahan resmi, penambahan alur pendanaan dari produsen ke pendaur ulang dan infrastruktur untuk pemantauan dan laporan.

Mekanisme Penerapan EPR Di Thailand

Arahan utama dari konsep EPR adalah menggantikan tanggung jawab pengelolaan lingkungan  suatu produk dari pihak masyarakat (konsumen) kepada pihak swasta (produsen). Thailand memiliki banyak metode terkait penerapan EPR ini, baik yang dilakukan oleh pemerintah maupun implementasi yang langsung dilakukan oleh produsen produk dengan dukungan dari pemerintah. Perkembangan dan implementasi EPR di Thailand dapat dikatakan lambat. Pemerintah menyadari pentingnya konsep ini dengan menyiapkan undang-undang terkait EPR, akan tetapi masih belum dilaksanakan. Hingga saat ini, hanya kebijakan administratif yang telah disiapkan seperti Rencana Nasional Pengelolaan Limbah Terpadu untuk alat elektrik dan elektronik dan proyek uji coba seperti penyediaan perlengkapan ramah lingkungan di Departemen Pengendalian Pencemaran. Dibandingkan hal ini, implementasi EPR lebih nyata terlihat di sektor bisnis. Saat ini Thailand telah menyusun rancangan peraturan mengenai Peningkatan Pengelolaan Limbah Berbahaya dari Produk Bekas Pakai yang diarahkan kepada pengelolaan lingkungan setelah pemakaian produk dengan menekankan kepada penambahan biaya produk dan sistem pembelian kembali untuk beberapa produk tertentu (buy-back system). Beberapa kebijakan administrative Thailand terkait EPR: Rencana Nasional Produksi Bersih dan Teknologi Bersih, bertujuan untuk meningkatkan produksi bersih di semua sector termasuk industri untuk mengurangi limbah dan pencemaran Rencana Nasional Pengelolaan Limbah Terpadu, mengarahkan kepada pengurangan timbulan sampah termasuk pemilahan dan pemanfaatan limbah Rencana Strategi Limbah Elektronik, bertujuan untuk peningkatan sistem pengumpulan, pemilahan dan pengelolaan yang tepat untuk limbah elektronik. Kebijakan ini juga mengenalkan prinsip bahwa pihak yang mencemari yang harus membayar (Polluter Pays Principle) dan mencakup tanggung jawab produser, importir dan konsumen Draft Rencana Strategi Kemasan dan Pengelolaan Limbah Kemasan, bertujuan untuk mengurangi sampah dari kemasan dan mencakup rancangan, produksi, pemakaian, penanganan dan pembuangan kemasan Draft Kebijakan Peningkatan Pengelolaan Limbah Berbahaya dari Produk Bekas Pakai, bertujuan untuk mengurangi dampak dari limbah berbahaya dengan penerapan sistem penambahan biaya kepada produsen untuk produk tertentu, menyusun sistem pembelian kembali (buy-back system) dan penetapan biaya yang diperlukan untuk mengatur seluruh pendanaan pengelolaan limbah berbahaya dan barang bekas pakai. Kebijakan ini ditetapkan bersama Kementerian Keuangan karena terkait dengan masalah pendanaan negara Green procurement (penyediaan barang ramah lingkungan) merupakan usaha lain yang dilakukan pemerintah Thailand terkait pelaksanaan konsep EPR. Program ini dimulai pertama kali sebagai proyek uji coba Departemen Pengendalian Pencemaran dan mulai diterapkan di seluruh departemen pemerintahan pada tahun 2007 dikarenakan sebagian besar pembelian barang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini mendukung produsen untuk merancang produk yang ramah lingkungan dan sebagai tindak lanjut pemerintah diharapkan memperkenalkan kebijakan ini didukung dengan kebijakan lain ynag terkait seperti prinsip bahwa pihak yang mencemari yang harus membayar (polluter pays principle), pajak lingkungan dan sistem deposit-refund. Berbeda dengan negara lain, konsep EPR di Thailand tidak mudah untuk diterapkan untuk peningkatan sistem pengelolaan limbah dan produksi bersih karena perekonomian Thailand sebagian besar dipengaruhi oleh industri dan ekpor produk ke negara lain sehingga sangat bergantung pada kondisi dan kebijakan negara lain sebagai mitra dagangnya. Pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) ikut menekan industri-industri di Thailand untuk meningkatkan tanggung jawab lingkungan, kesejahteraan pekerja dan sosial. Contoh Sukses Pelaksanaan EPR oleh Pihak Swasta di Thailand: Ricoh (Thailand), Limited: Penyediaan barang ramah lingkungan Dalam penyediaan bahan baku, perusahaan melakukan pembelian barang-barang ramah lingkungan yang diimpor dari induk perusahaan yang ada di Jepang yang juga menerapkan program green procurement. Lebih lanjut, perusahaan juga menerapkan program yang sama untuk penyediaan barang-barang kantor dan saat ini dalam proses untuk menjadikan sebagai kebijakan perusahaan.  Di Jepang sendiri Ricoh juga menerapkan green procurement pada distributor yang menjadi rantai produk mereka. General Motors (Thailand), Limited:  Rancangan produk yang ramah lingkungan General Motor sebagai produsen Chevrolet sudah sangat menyadari kepentingan lingkungan pada proses produksi mereka. 2 produk mobil mereka Chevrolet Optra Estate dan Chevrolet AVEO sudah mendapat pengahargaan sertifikasi lingkungan (green label) yang dinilai dari beberapa hal diantaranya penghematan pemakaian bahan bakar, emisi, daur ulang komponen mobil, minimasi penggunaan material berbahaya dan limbah yang dihasilkan. Kriteria lain seperti penggunaan logam berat pada cat, bahan kimia, potensi pengurangan ozon dari pendingin mobil dan pengelolaan limbah selama tahap produksi juga menjadi bahan pertimbangan. Bangchak Petroleum (Publik) Company, Limited: Produk ramah lingkungan Perusahaan ini secara terus menerus mengembangkan energy terbarukan dan meningkatkan produk yang lebih ramah lingkungan. Bangchak saat ini memproduksi Gasohol 91 dan 95, Gasohol E20 yang mana ethanol yang digunakan berasal dari produk pertanian di Thailand. Selain itu, produk baru juga mulai diperkenalkan dimana salah satu bahan baku yang digunakan untuk memproduksi biodiesel berasal dari minyak makan yang dibeli dari masyarakat Bangkok sendiri. Biodegradable Packaging for Environment Company, Limited: Produk dan rancangan ramah lingkungan Perusahaan ini memproduksi peralatan makan dan tempat penyimpanan makanan yang ramah lingkungan. Bahan baku yang digunakan tidak berasala dari pohon ataupun produk hutan lainnya. Sebagai gantinya, bahan baku berasal dari produk pertanian yang tidak mengandung bahan beracun serta dapat hancur dalam 45 hari setelah pembuangan Siam Cement Group (SCG): Penyediaan barang ramah lingkungan Program ini diterapkan pada rantai produk dari para penjual dan juga penyedia jasa mereka. Green procurement juga diterapkan pada produk dan pelayanan melalui pembuatan kerangka acuan, berbagi pengetahuan dan informasi kepada mitra dagang terkait penyediaan barang ramah lingkungan. Philips Electronic (Thailand) and Thai Toshiba Lighting Company, Limited: Take-back and environmentally sound waste disposal Kedua perusahaan ini memproduksi bola lampu dan mereka melakukan kampanye untuk mengumpulkan bola lampu bekas pakai dari para konsumen dengan menyediakan kotak/ wadah untuk mengumpulkan atau dapat juga dikumpulkan secara langsung di tempat apabila memang terdapat dalam jumlah besar. Seluruh bola lampu bekas pakai ini ditangani dan didaur ulang dengan sangat baik. PTT (Publik) Company, Limited: Pengelolaan limbah yang ramah lingkungan Perusahaan ini merupakan perusahaan terbesar di Thailand bergerak di bidang minyak, gas, petrokimia. PTT telah menerapkan faktor lingkungan dan keamanan dalam tahap produksi sejak awal. PTT juga bertanggung jawab terhadap pengelolaan minyak bekas pakai. Amway (Thailand) Company, Limited: Produk ramah lingkungan, penarikan kembali produk bekas pakai (take-back) dan daur ulang limbah. Amway mencakup banyak produk di pasar Thailand yang saat ini berhasil mengurangi penggunaan kemasan dari segi ukuran dan pemanfaatan bahan baku. Kemasan yang digunakan juga dapat terurai secara alami. Amway juga melakukan kampanye “I’m not Rubbish” dimana kemasan bekas pakai dikumpulkan kembali untuk didaur ulang menjadi tas plastik. Pihak-pihak yang mengikuti program ini akan mendapat poin