✦ Konten dibantu AI — riwayat proses di bagian akhir artikel
Seri Artikel · 5 Esai
Artikel ini adalah bagian ketiga dari seri edukasi tentang
Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan
Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025.
- Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR)
- Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh
- Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa ← Anda sedang membaca ini
- Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India
- Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif
Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular
Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa
Tidak ada satu model EPR yang berlaku universal. Setiap negara merancang sistemnya sendiri — sesuai kapasitas kelembagaan, struktur industrinya, dan sejarah pengelolaan sampahnya. Tapi dari ragam pendekatan itu, ada pola dan pelajaran yang bisa dipetik untuk konteks Indonesia.
Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 3 dari 5 · ~15 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025
Ketika Jerman mengembangkan sistem EPR pertamanya pada awal 1990-an, tidak ada blueprint yang bisa dirujuk. Sistem itu dirancang dari nol — melalui negosiasi panjang antara industri, pemerintah, dan pengelola sampah — dengan segala kekurangan yang kemudian harus diperbaiki selama tiga dekade. Hari ini, Jerman adalah salah satu referensi global paling sering dikutip dalam diskusi EPR, bukan karena sistemnya sempurna sejak awal, melainkan karena sistem itu terus dibenahi berdasarkan bukti dan tekanan regulasi.
Indonesia kini berada di persimpangan serupa — tapi dengan satu keuntungan penting yang tidak dimiliki Jerman pada 1990-an: pengalaman puluhan negara lain yang bisa dijadikan referensi. Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI melakukan benchmarking terhadap delapan negara yang telah menerapkan skema EPR untuk kemasan — Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Norwegia, Denmark, Jerman, dan Finlandia. Esai ini merangkum pelajaran terpenting dari empat negara yang paling relevan untuk konteks Indonesia, ditambah catatan dari dua negara lain yang memberikan perspektif berbeda.
Gambaran Cepat: Rentang Pengalaman yang Dibandingkan
8
Negara yang dikaji dalam benchmarking Kajian EPR IPRO–SWI
1990
Tahun sistem EPR kemasan pertama dunia mulai dirancang (Jerman)
2022
Tahun negara ASEAN termuda yang mengesahkan UU EPR (Filipina), dengan target pemulihan 80% sampah plastik pada 2028
Jepang: Ketika Biaya Ditanggung Bersama, Bukan Dibebankan Sepihak
1
EPR pertama di Asia melalui Law for the Promotion of Effective Utilization of Resources (1992) yang awalnya sukarela, kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Daur Ulang Wadah dan Kemasan (1997) yang bersifat wajib.
2
Prinsip pembeda utama: cost sharing yang adil. Berdasarkan Fundamental Law for Establishing a Sound Material-Cycle Society (2000), biaya EPR tidak hanya ditanggung produsen, melainkan dibagi secara proporsional antara produsen, konsumen, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah — sesuai dengan peran masing-masing dalam siklus kemasan.
3
Fokus kuat pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang diintegrasikan ke dalam kebijakan industri, bukan hanya kebijakan lingkungan — mendorong inovasi desain sejak tahap produksi.
Relevansi untuk Indonesia
Model
cost sharing Jepang penting sebagai argumen bahwa EPR bukan hanya soal membebani produsen. Membagi tanggung jawab biaya secara transparan — termasuk dengan melibatkan konsumen melalui harga produk dan pemerintah daerah melalui layanan pengumpulan — membuat sistem lebih berkeadilan dan lebih mudah mendapat penerimaan dari industri.
Korea Selatan: Target Tahunan, Pengawasan Ketat, dan Multi-PRO yang Bersaing
1
Setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup Korea mengumumkan tingkat daur ulang wajib untuk setiap jenis produk yang tercakup dalam sistem EPR — memberikan kepastian target yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala.
2
Korea Environment Corporation (KECO) berperan sebagai lembaga pengawas dan kustodian data yang memastikan produsen dan importir melaporkan data penjualan, impor, pengumpulan, dan daur ulang secara akurat. KECO juga mengelola kliring data lintas PRO.
3
Sistem multi-PRO: beberapa organisasi PRO beroperasi secara kompetitif, mendorong efisiensi layanan. Pengumpulan dilakukan oleh pemerintah lokal dan swasta, dengan Material Recovery Facility (MRF) publik dan swasta sebagai titik pemrosesan.
4
Sistem pelabelan wajib pada kemasan — diproduksi oleh importir dan produsen — membantu konsumen memilah sampah dengan benar sekaligus memudahkan pengawasan.
Relevansi untuk Indonesia
Dua elemen Korea yang paling langsung bisa diadaptasi: KECO sebagai model lembaga kustodian data independen (yang dalam konteks Indonesia sangat dibutuhkan untuk mencegah
double counting), dan mekanisme target tahunan yang diumumkan pemerintah sebagai acuan kepatuhan yang jelas dan terukur.
Jerman: Dari Monopoli PRO Tunggal ke Kompetisi Multi-PRO yang Transparan
1
Sistem EPR kemasan Jerman dimulai tahun 1993 dengan PRO tunggal non-profit bernama Duales System Deutschland (DSD) — produsen dan importir wajib bergabung dan membayar iuran, sebagai gantinya berhak mencetak simbol Green Dot pada kemasan mereka.
2
Pada 2003, sistem monopoli PRO tunggal dihapus akibat tekanan regulasi antimonopoli. Jerman beralih ke sistem multi-PRO berorientasi profit yang bersaing — mendorong efisiensi biaya dan kualitas layanan melalui kompetisi antarorganisasi.
3
Pada 2019, Jerman mendirikan Zentrale Stelle Verpackungsregister (ZSVR) — Badan Pendaftaran Pusat Kemasan — sebagai lembaga registry, pengawas, dan kliring data independen. Produsen yang tidak mendaftar ke ZSVR sebelum memasarkan produk dikenai denda hingga €100.000 per kasus; yang tidak berpartisipasi dalam sistem sama sekali dikenai denda hingga €200.000.
4
Biaya EPR didasarkan pada jenis dan bobot material kemasan yang dipasarkan — mendorong produsen memilih material yang lebih mudah didaur ulang untuk menekan biaya kewajiban mereka.
Relevansi untuk Indonesia
Perjalanan Jerman dari monopoli ke multi-PRO adalah peringatan penting: entitas PRO tunggal yang terlalu dominan berisiko menciptakan monopoli baru yang tidak efisien dan sulit diawasi. Lebih krusial lagi, keberadaan ZSVR sebagai lembaga registry independen — terpisah dari PRO manapun — adalah arsitektur yang sangat relevan untuk menjawab kekhawatiran tentang
double counting dan kerahasiaan data produsen di Indonesia.
Filipina: Negara Tetangga yang Melangkah Lebih Jauh, Lebih Cepat
1
Undang-Undang EPR 2022 (RA 11898) mewajibkan perusahaan besar untuk membangun program manajemen sampah plastik dengan target pemulihan yang meningkat secara bertahap: 20% pada 2023, hingga 80% pada 2028 — salah satu target paling ambisius di Asia Tenggara.
2
Registrasi dan pelaporan dilakukan ke National Ecology Center (NEC) di bawah National Solid Waste Management Commission (NSWMC). Data yang dilaporkan sangat rinci: jenis bahan kemasan, merek produk, volume kemasan yang dipasarkan, target tonase pemulihan, dan status kepatuhan.
3
Audit independen wajib oleh auditor pihak ketiga, dengan laporan yang dipublikasikan di situs web DENR (Departemen Lingkungan Hidup) — memberi tekanan reputasi bagi perusahaan yang tidak patuh.
4
Denda progresif bagi yang tidak memenuhi target: Php 5–10 juta untuk pelanggaran pertama, hingga Php 15–20 juta plus penangguhan izin usaha untuk pelanggaran ketiga. UMKM tidak diwajibkan tetapi dianjurkan berpartisipasi.
Relevansi untuk Indonesia
Filipina adalah cermin paling langsung bagi Indonesia — konteks ASEAN yang serupa, tantangan infrastruktur persampahan yang tidak jauh berbeda, dan keduanya baru mulai membangun sistem EPR formal dalam satu dekade terakhir. Yang membedakan: Filipina sudah memiliki UU EPR yang spesifik, target pemulihan yang jelas, mekanisme audit independen, dan sanksi yang terukur. Indonesia belum.
Catatan Tambahan: Pelajaran dari Vietnam dan Norwegia
Di luar keempat negara utama, dua negara lain memberikan perspektif yang relevan. Vietnam — sebagai pelopor EPR di ASEAN — menerapkan model hibrida yang memberi produsen dua pilihan: menjalankan daur ulang secara mandiri atau membayar kontribusi finansial ke Dana Perlindungan Lingkungan Vietnam (VEP). Model ini menarik karena memberikan fleksibilitas operasional kepada produsen sambil tetap memastikan dana pemulihan terkumpul. Kewajiban berlaku bagi produsen kemasan dengan pendapatan di atas 30 miliar VND dan importir dengan pendapatan di atas 20 miliar VND pada tahun sebelumnya — sebuah ambang batas yang bisa menjadi referensi saat Indonesia merumuskan kriteria produsen wajib.
Norwegia memberikan pelajaran berbeda: tentang betapa seriusnya pemerintah menutup celah free-rider. Pada 2020, Badan Lingkungan Hidup Norwegia merekomendasikan pembaruan definisi “produsen” dan pembuatan daftar terbuka yang memungkinkan publik membandingkan kontribusi antar-produsen — sebuah instrumen transparansi yang secara langsung menekan produsen untuk tidak absen dari sistem.
“Tidak ada negara yang langsung berhasil. Jerman membutuhkan tiga dekade untuk membenahi sistemnya dari monopoli PRO tunggal ke multi-PRO yang transparan. Yang membedakan adalah kemauannya untuk terus memperbaiki — berdasarkan bukti, bukan preferensi kelembagaan.”
— Disarikan dari Kajian Akademis EPR IPRO–SWI, Bab 3: Benchmarking Internasional, 2025
Rangkuman: Empat Pola yang Muncul dari Benchmarking
Dari kedelapan negara yang dikaji, empat pola berulang yang membedakan sistem EPR yang berhasil dari yang tidak:
| Pola |
Ditemukan di |
Implikasi untuk Indonesia |
| Lembaga registry / kustodian data independen — terpisah dari PRO manapun |
Jerman (ZSVR), Korea (KECO), Filipina (NEC) |
Indonesia membutuhkan lembaga serupa untuk mencegah double counting, memverifikasi data tonase, dan menjadi arbiter netral antara produsen dan PRO |
| Target terukur yang diperbarui secara berkala — bukan target statis |
Korea (target tahunan per jenis produk), Filipina (target bertahap 20%→80%) |
Target yang ditetapkan sekali dan tidak direvisi tidak cukup; diperlukan mekanisme penyesuaian berkala berdasarkan evaluasi kinerja |
| Sanksi yang proporsional dan dijalankan — bukan sekadar ancaman di atas kertas |
Jerman (denda hingga €200.000), Filipina (denda progresif + penangguhan izin), Vietnam (denda dan pencabutan izin) |
Tanpa sanksi yang nyata dan dieksekusi, kewajiban EPR tidak akan ditaati secara konsisten — terutama oleh produsen yang beroperasi di pasar yang kompetitif |
| Transparansi data yang bisa diakses publik |
Filipina (laporan audit dipublikasikan di situs DENR), Norwegia (daftar terbuka kontribusi per produsen) |
Publikasi data kepatuhan memberikan tekanan reputasi bagi produsen yang absen, dan memungkinkan civil society serta media ikut mengawasi |
Apa yang tidak bisa ditiru mentah-mentah: Sistem Finlandia dengan deposit-refund yang mencapai tingkat pengembalian sangat tinggi untuk kemasan minuman bergantung pada infrastruktur ritel yang sangat berbeda dari Indonesia. Model Korea dengan MRF publik bergantung pada kapasitas fiskal pemerintah daerah yang jauh melampaui rata-rata kabupaten/kota di Indonesia. Benchmarking bukan berarti copy-paste — ia adalah proses memilah mana yang kontekstual dan mana yang perlu adaptasi mendasar.
Selanjutnya dalam Seri Ini
- Esai 4: Inovasi Ketertelusuran Digital — membedah secara khusus sistem sertifikat EPR di India, di mana produsen dan pengolah sampah terhubung langsung melalui portal digital pemerintah tanpa memerlukan entitas perantara yang rumit
- Esai 5: Arah Kebijakan EPR Indonesia — menganalisis Permen LHK 75/2019 dan merumuskan langkah ke depan menuju tata kelola yang transparan dan inklusif, dengan mengintegrasikan pelajaran dari benchmarking global