Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian keempat dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI (Desember 2025) dan Studi Sistem EPR India (SWI, 2026). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India ← Anda sedang membaca ini Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India India membangun sistem EPR tanpa lembaga perantara baru yang rumit, melainkan melalui sebuah portal digital milik pemerintah, sertifikat yang bisa diperdagangkan, dan denda yang tidak menghapus kewajiban. Setelah lima tahun, sistemnya mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Bagaimana cara kerjanya dan apa yang bisa dipelajari Indonesia? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 4 dari 5 · ~14 menit baca · Berdasarkan Kajian EPR IPRO–SWI 2025 & Studi Sistem EPR India SWI 2026 Ketika sebagian besar negara membangun sistem EPR dengan mendirikan organisasi baru — entitas PRO yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan pengelola sampah — India memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih membangun lembaga baru dengan birokrasi tersendiri, India menempatkan portal digital nasional sebagai jantung sistemnya. Semua pihak — produsen, importir, pemilik merek, dan pengolah sampah plastik — terhubung langsung melalui satu platform tunggal yang dioperasikan pemerintah. Hasilnya bukan sistem yang sempurna, tapi sistem yang bekerja dalam skala yang sulit diabaikan. Sistem EPR Plastik India (Gambaran Hingga Februari 2026) 41.577 Total entitas PIBO (Producers, Importers, and Brand Owners) yang terdaftar — produsen, importir, dan pemilik merek 2.614 Pengolah Limbah Plastik (PWP) terdaftar resmi — pendaur ulang, fasilitas WtE, dan co-processing 20,11 juta Sertifikat EPR yang telah diterbitkan (1 sertifikat = 1 ton plastik terproses) 15,54 juta Sertifikat yang telah dipertukarkan dengan PIBO sebagai bukti kepatuhan Dua Aktor Utama, Satu Portal Penghubung Arsitektur sistem EPR India bisa dipahami melalui dua kelompok aktor utama yang berinteraksi melalui satu platform digital terpusat. Kelompok pertama adalah PIBO — Producers, Importers, and Brand Owners. Mereka adalah pihak yang memasukkan kemasan plastik ke pasar India. Dari 41.577 entitas terdaftar, komposisinya didominasi importir (83%), diikuti produsen (11%), dan pemilik merek (6%). Setiap tahun, PIBO wajib mendeklarasikan volume kemasan plastik yang mereka pasarkan, menetapkan target EPR mereka, dan membuktikan pencapaian target itu melalui sertifikat yang dibeli dari kelompok kedua. Kelompok kedua adalah PWP — Plastic Waste Processors. Mereka adalah pengolah sampah plastik yang terdiri dari pendaur ulang, pabrik semen yang melakukan co-processing, dan fasilitas waste-to-energy. PWP adalah pihak yang “mencetak” sertifikat EPR — setiap satu ton plastik yang berhasil mereka proses menghasilkan satu sertifikat yang kemudian bisa dijual kepada PIBO. Sebelum bisa menerbitkan sertifikat, PWP harus menjalani verifikasi fisik kapasitas pemrosesan oleh Central Pollution Control Board (CPCB) dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran. Di tengah kedua kelompok ini berdiri Portal EPR Online Nasional — platform yang menjadi pusat pendaftaran, pelaporan tahunan, dan perdagangan sertifikat. Portal ini dioperasikan oleh CPCB di tingkat nasional, dengan Pollution Control Boards (PCB) di tingkat provinsi bertugas memverifikasi kepatuhan dan melaporkan pencapaian EPR di wilayah masing-masing kepada CPCB setiap 31 Juli. 🏭 PIBO Produsen, Importir & Pemilik Merek. Daftar & lapor tahunan ke portal. Beli sertifikat dari PWP. → 🌐 Portal EPR Nasional Dioperasikan CPCB. Pusat data tunggal untuk registrasi, pelaporan, dan perdagangan sertifikat. Semua transaksi tercatat di sini. → ♻️ PWP Pengolah Limbah Plastik. Terima, proses, & terbitkan sertifikat EPR berdasarkan tonase yang diverifikasi. Jual ke PIBO. → 🏛️ CPCB & SPCB/PCC Pengawasan berlapis: nasional dan provinsi. Verifikasi kapasitas PWP, audit pihak ketiga, dan penegakan sanksi. Sertifikat EPR: Mata Uang Kepatuhan yang Diperdagangkan di Pasar Yang membuat sistem India unik dibandingkan model PRO konvensional adalah mekanisme sertifikat yang berfungsi seperti instrumen pasar. Harga sertifikat tidak ditetapkan pemerintah — CPCB hanya menetapkan besaran denda (Environmental Compensation). Harga aktual sertifikat ditentukan oleh dinamika penawaran dan permintaan antara PWP sebagai penjual dan PIBO sebagai pembeli. Logika pasarnya sederhana, semakin sulit suatu jenis plastik dikumpulkan dan diproses, semakin mahal sertifikat yang diterbitkan untuknya. Ini menciptakan sinyal harga yang secara alami mencerminkan kompleksitas material tanpa perlu birokrasi penetapan tarif terpusat. Kategori Plastik Contoh Material Kisaran Harga Sertifikat (per ton) Tingkat Kesulitan Kategori I — Plastik Rigid Kemasan rigid: botol, wadah, kontainer PET/HDPE/PP IDR 92.500 – 138.750 Lebih mudah Kategori II — Plastik Fleksibel Kantong belanja, saset, pouches, film berlapis tunggal IDR 138.750 – 277.500 Sedang Kategori III — Multilayered Kemasan dengan minimal satu lapis plastik dan satu lapis bahan lain (foil, kertas, dll.) IDR 185.000 – 277.500 Paling sulit Terdapat 12 jenis kode sertifikat yang berbeda, dikategorikan berdasarkan metode pemrosesan (daur ulang, penggunaan kembali, atau end-of-life) dan kategori plastik. Dari 20,11 juta sertifikat yang telah diterbitkan hingga Februari 2026, sekitar 45% adalah untuk kegiatan daur ulang dan sisanya untuk pembuangan akhir yang terkelola. Logika Environmental Compensation Salah satu elemen paling khas dari sistem India adalah filosofi penegakan hukumnya. Jika PIBO gagal memenuhi target EPR, mereka dikenakan Environmental Compensation (EC) — denda per ton untuk jumlah plastik yang tidak berhasil diproses. Besaran denda ini secara sengaja ditetapkan jauh di atas harga sertifikat di pasar, sehingga selalu lebih murah bagi PIBO untuk membeli sertifikat daripada membayar denda. Perbandingan: Harga Sertifikat vs Denda EC (per ton) IDR 92–277 rb Kisaran harga sertifikat EPR di pasar (tergantung kategori plastik) IDR 536 rb – 1,46 jt Denda EC untuk kegagalan mencapai target EPR — selalu lebih mahal dari harga sertifikat Namun, yang lebih penting dari besaran denda adalah prinsip yang mendasarinya, yaitu pembayaran denda tidak menghapus kewajiban. Target yang tidak terpenuhi di tahun ini terakumulasi ke tahun berikutnya. Dana denda yang dibayarkan disimpan dalam akun escrow khusus — dan setelah tiga tahun tanpa pemenuhan target, dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengumpulan dan daur ulang sampah plastik yang sebelumnya tidak terkelola. “Pembayaran Kompensasi Lingkungan tidak membebaskan pelaku dari kewajiban EPR mereka; target yang tidak
Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian ketiga dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa ← Anda sedang membaca ini Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Tidak ada satu model EPR yang berlaku universal. Setiap negara merancang sistemnya sendiri sesuai kapasitas kelembagaan, struktur industrinya, dan sejarah pengelolaan sampahnya. Dari ragam pendekatan itu, ada pola dan pelajaran yang bisa dipetik untuk konteks Indonesia. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 3 dari 5 · ~15 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 Ketika Jerman mengembangkan sistem EPR pertamanya pada awal 1990-an, tidak ada blueprint yang bisa dirujuk. Sistem itu dirancang dari nol melalui negosiasi panjang antara industri, pemerintah, dan pengelola sampah dengan segala kekurangan yang kemudian harus diperbaiki selama tiga dekade. Hari ini, Jerman adalah salah satu referensi global paling sering dikutip dalam diskusi EPR, bukan karena sistemnya sempurna sejak awal, melainkan karena sistem itu terus dibenahi berdasarkan bukti dan tekanan regulasi. Indonesia kini berada di persimpangan serupa, namun dengan satu keuntungan penting yang tidak dimiliki Jerman pada 1990-an, yaitu pengalaman puluhan negara lain yang bisa dijadikan referensi. Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI melakukan benchmarking terhadap delapan negara yang telah menerapkan skema EPR untuk kemasan, seperti Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Norwegia, Denmark, Jerman, dan Finlandia. Esai ini merangkum pelajaran terpenting dari empat negara yang paling relevan untuk konteks Indonesia, ditambah catatan dari dua negara lain yang memberikan perspektif berbeda. Gambaran Cepat: Rentang Pengalaman yang Dibandingkan 8 Negara yang dikaji dalam benchmarking Kajian EPR IPRO–SWI 1990 Tahun sistem EPR kemasan pertama dunia mulai dirancang (Jerman) 2022 Tahun negara ASEAN termuda yang mengesahkan UU EPR (Filipina), dengan target pemulihan 80% sampah plastik pada 2028 Jepang: Ketika Biaya Ditanggung Bersama, Bukan Dibebankan Sepihak 🇯🇵 Jepang Pelopor Asia EPR kemasan sejak 1997 1 EPR pertama di Asia melalui Law for the Promotion of Effective Utilization of Resources (1992) yang awalnya sukarela, kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Daur Ulang Wadah dan Kemasan (1997) yang bersifat wajib. 2 Prinsip pembeda utama: cost sharing yang adil. Berdasarkan Fundamental Law for Establishing a Sound Material-Cycle Society (2000), biaya EPR tidak hanya ditanggung produsen, melainkan dibagi secara proporsional antara produsen, konsumen, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan peran masing-masing dalam siklus kemasan. 3 Fokus kuat pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang diintegrasikan ke dalam kebijakan industri, bukan hanya kebijakan lingkungan, dan mendorong inovasi desain sejak tahap produksi. Relevansi untuk Indonesia Model cost sharing Jepang penting sebagai argumen bahwa EPR bukan hanya soal membebani produsen. Membagi tanggung jawab biaya secara transparan termasuk dengan melibatkan konsumen melalui harga produk dan pemerintah daerah melalui layanan pengumpulan membuat sistem lebih berkeadilan dan lebih mudah mendapat penerimaan dari industri. Korea Selatan: Target Tahunan, Pengawasan Ketat, dan Multi-PRO yang Bersaing 🇰🇷 Korea Selatan Asia — Pengawasan Terpusat EPR kemasan sejak 2003 1 Setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup Korea mengumumkan tingkat daur ulang wajib untuk setiap jenis produk yang tercakup dalam sistem EPR memberikan kepastian target yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala. 2 Korea Environment Corporation (KECO) berperan sebagai lembaga pengawas dan kustodian data yang memastikan produsen dan importir melaporkan data penjualan, impor, pengumpulan, dan daur ulang secara akurat. KECO juga mengelola kliring data lintas PRO. 3 Sistem multi-PRO: beberapa organisasi PRO beroperasi secara kompetitif, mendorong efisiensi layanan. Pengumpulan dilakukan oleh pemerintah lokal dan swasta, dengan Material Recovery Facility (MRF) publik dan swasta sebagai titik pemrosesan. 4 Sistem pelabelan wajib pada kemasan diproduksi oleh importir dan produsen dalam membantu konsumen memilah sampah dengan benar sekaligus memudahkan pengawasan. Relevansi untuk Indonesia Dua elemen Korea yang paling langsung bisa diadaptasi: KECO sebagai model lembaga kustodian data independen (yang dalam konteks Indonesia sangat dibutuhkan untuk mencegah double counting), dan mekanisme target tahunan yang diumumkan pemerintah sebagai acuan kepatuhan yang jelas dan terukur. Jerman: Dari Monopoli PRO Tunggal ke Kompetisi Multi-PRO yang Transparan 🇩🇪 Jerman Eropa — Pelopor EPR EPR kemasan sejak 1993 1 Sistem EPR kemasan Jerman dimulai tahun 1993 dengan PRO tunggal non-profit bernama Duales System Deutschland (DSD) dengan produsen dan importir wajib bergabung dan membayar iuran. Sebagai gantinya berhak mencetak simbol Green Dot pada kemasan mereka. 2 Pada 2003, sistem monopoli PRO tunggal dihapus akibat tekanan regulasi anti monopoli. Jerman beralih ke sistem multi-PRO berorientasi profit yang bersaing guna mendorong efisiensi biaya dan kualitas layanan melalui kompetisi antarorganisasi. 3 Pada 2019, Jerman mendirikan Zentrale Stelle Verpackungsregister (ZSVR) atau Badan Pendaftaran Pusat Kemasan — sebagai lembaga registry, pengawas, dan kliring data independen. Produsen yang tidak mendaftar ke ZSVR sebelum memasarkan produk dikenai denda hingga €100.000 per kasus dan yang tidak berpartisipasi dalam sistem sama sekali dikenai denda hingga €200.000. 4 Biaya EPR didasarkan pada jenis dan bobot material kemasan yang dipasarkan guna mendorong produsen memilih material yang lebih mudah didaur ulang untuk menekan biaya kewajiban mereka. Relevansi untuk Indonesia Perjalanan Jerman dari monopoli ke multi-PRO adalah peringatan penting: entitas PRO tunggal yang terlalu dominan berisiko menciptakan monopoli baru yang tidak efisien dan sulit diawasi. Lebih krusial lagi, keberadaan ZSVR sebagai lembaga registry independen terpisah dari PRO manapun sehingga menjadi arsitektur yang sangat relevan untuk menjawab kekhawatiran tentang double counting dan kerahasiaan data produsen di Indonesia. Filipina: Negara Tetangga yang Melangkah Lebih Jauh, Lebih Cepat 🇵🇭 Filipina ASEAN — UU EPR 2022 EPR Act disahkan Juli 2022 1 Undang-Undang EPR 2022 (RA 11898) mewajibkan perusahaan besar untuk membangun program manajemen sampah plastik dengan target pemulihan yang meningkat secara bertahap: 20% pada 2023 hingga 80% pada 2028 dan menjadi salah satu target paling ambisius di Asia Tenggara. 2 Registrasi dan pelaporan
Kebijakan EPR Negara Berkembang Di Asia Saat Ini – “Melalui Kebijakan EPR Dengan Kesadaran Internasional”
EPR sebagai pendekatan kebijakan yang fleksibel Dalam melakasanakan EPR secara efektif, para pemegang kebijakan harus mendefinisikan dengan jelas permasalahan apa yang ingin diselesaikan dan bagaimana gambaran penerapan konsep EPR itu sendiri agar dapat menyelesaikan masalah yang dihadapi. Tanpa analisis yang tepat, kebijakan EPR tidak akan dapat berkontribusi secara efektif. Untuk itu, pemegang kebijakan perlu untuk menyusun suatu kebijakan dan perangkat peraturan yang sesuai dengan kondisi negara masing-masing, secara rinci dapat menjelaskan tanggung jawab semua pelaku utama dan menyediakan insentif yang tepat atas kepatuhan terhadap kebijakan yang ditentukan. Hal-hal yang menjadi pertimbangan saat merencanakan penerapan kebijakan EPR: Apakah skema EPR fokus hanya pada daur ulang diakhir penggunaan produk ataukah cakupannya menjadi lebih luas hingga ke rantai perjalanan produk yang ramah lingkungan? Agar skema EPR lebih efektif, tanggung jawab seperti apa yang diharuskan kepada para pelaku (diluar produsen) seperti konsumen, pemerintah lokal, perusahaan penanganan limbah yang dapat mendukung produsen? Tanggung jawab apa saja yang dibutuhkan dari produsen (contohnya tanggung jawab keuangan dan penanganan langsung diakhir penggunaan produk, menyediakan informasi yang tepat dan lengkap kepada konsumen dan pihak yang menangani produk)? Apakah skema EPR berdasarkan kesadaran sukarela serta kesepakatan pemerintah dan industri ataukah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan? Siapakah pihak yang harus melaksanakan EPR, produsen, pemilik merk dagang, pabrik ataukah importir? Dalam kasus pengemasan, siapa yang harus bertanggung jawab, apakah produsen bahan kemasan ataukah pabrik pengemas produk? Apakah skema EPR didasarkan kepada tanggung jawab individual masing-masing produsen ataukah ada pembagian tanggung jawab bersama antar perusahaan untuk memenuhi kebijakan yang ada? Bagaimana mekanisme pendanaannya? Siapa yang harus membayar, pada tahap mana pembayaran harus dilakukan, siapa yang mengumpulkan pembayaran, prinsip seperti apa untuk menentukan jumlah yang harus dibayar dan bagaimana pengalokasian dan penggunaan biaya yang sudah terkumpul? Para pembuat kebijakan pasti memiliki alasan yang berbeda-beda dalam penerapan EPR dan sangat perlu untuk menentukan secara khusus bentuk skema EPR seperti apa yang bisa memenuhi kebutuhan masing-masing negara. Sebagai contoh, umumnya tujuan dari skema EPR adalah untuk mengurangi biaya pengelolaan sampah kota. Hal ini dapat dicapai dengan penerapan pembagian tanggung jawab pendanaan produsen untuk penanganan limbah diakhir penggunaan produk. Untuk menentukan insentif bagi produsen dalam merancang ulang produk agar lebih mudah untuk didaur ulang, sistem yang paling baik diterapkan adalah dengan sistem take-back produk oleh masing-masing produsen. Agar EPR dapat berjalan dengan baik, harus disadari benar bahwa akan ada pihak yang menyadari perlunya insentif dan ada yang tidak. Pembuat kebijakan harus dapat mengantisipasi agar para pelaku bisnis ataupun pihak terkait tidak akan lepas dari tanggung jawab mereka. Hal ini memperlihatkan bahwa dalam penerapannya, selalu dibutuhkan evaluasi secara rutin agar dapat melihat kelemahan sistem EPR yang ada untuk dapat mengambil langkah perbaikan yang seharusnya. Diantaranya adalah perbaikan sistem pendanaan. Sebagai contoh dalam pengumpulan limbah dari rumah tangga, akan lebih efisien dalam pelaksanaan dan pendanaan bila dilakukan secara kolektif. Contoh kebijakan lain adalah seperti produsen diperbolehkan untuk memasukkan biaya daur ulang pada harga produk sehingga konsumen ikut menanggung biaya tersebut karena bisa saja produsen belum mampu untuk mengurangi biaya daur ulang melalui rancang ulang produk dengan innovasi proses daur ulang itu sendiri. Implementasi EPR yang efektif harus dapat mengkoordinasikan kebijakan antara tanggung jawab produsen dengan standar kebijakan lingkungan yang ditetapkan pemerintah. Tentunya produsen akan mengusahakan agar dapat memenuhi standar penanganan lingkungan dengan biaya yang dikeluarkan seminimal mungkin. Untuk itu diperlukan aturan yang rinci dari pemerintah agar hal ini dapat tercapai dan tujuan semua pihak dapat terpenuhi. Dalam tahap pengumpulan limbah produk, aturan yang jelas juga sangat diperlukan. Pada beberapa skema EPR, produsen diminta untuk ikut bertanggung jawab pada tahap pengumpulan limbah langsung dari rumah tangga. Pada umumnya, produsen belum terbiasa dengan sistem seperti ini dan pastinya akan menambah pembiayaan. Untuk mengatasi hal ini, beberapa metode dapat dilakukan diantaranya menggunakan sistem pengumpulan yang sudah ada atau membayar pihak pengelola tertentu, menunjuk pihak tertentu untuk mengumpulkan sampah yang ada untuk dikumpulkan pada lokasi yang sudah ditentukan. Selain itu juga dapat memberlakukan sistem take-back dengan melibatkan para penjual sebagai tempat yang menerima limbah dan menggantinya dengan produk baru ditambah biaya yang seharusnya dibayarkan. Implementasi EPR di negara-negara berkembang di Asia Berbeda dengan penerapan EPR di negara Uni Eropa, beberapa hal sangat perlu untuk disiapkan sebelum penerapan konsep EPR di Asia. Kondisi yang ada di negara berkembang menjadi pertimbangannya antara lain pembangunan infrastruktur daur ulang yang ramah lingkungan masih sangat minim, kesadaran dan pengetahuan masyarakat mengenai pentingnya pemilahan masih kurang, lembaga dan pengetahuan teknis daur ulang masih kurang dan sistem pengumpulan dan pengangkutan yang ada pun juga masih belum dinilai baik. Untuk menyelesaikan ini semua, sangat diperlukan dukungan pendanaan dari pemerintah agar dapat menerapkan sistem EPR yang diharapkan. Dalam mencapai EPR yang efektif juga diperlukan kejelasan produsen dari masing-masing produk. Tidak sedikit produk yang tidak memiliki data dan informasi mengenai produsen penghasilnya sehingga tanggung jawab penanganannya dikembalikan kepada pemerintah lokal yang pada akhirnya dibebankan kembali pada produsen besar melalui pajak. Melihat kondisi di atas, bukan berarti EPR tidak mungkin untuk diterapkan di negara berkembang Asia. Justru hal-hal tersebut dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam menyusun konsep EPR yang sesuai dengan kondisi negara masing-masing. Pemantauan dan evaluasi menjadi hal yang sangat diperlukan untuk menilai kelemahan dan menentukan perbaikan sistem EPR yang dijalankan pada suatu negara. EPR dan perdagangan internasional Beberapa puluh tahun terakhir, negara-negara maju umumnya mengirimkan limbah dan bahan daur ulang mereka ke negara berkembang di Asia. Hal ini terjadi karena adanya perbedaan biaya yang lebih murah, regulasi lingkungan yang memungkinkan untuk menerima limbah tersebut sehingga kondisi ini menciptakan sistem perdagangan tersendiri. Penerapan EPR di negara maju membuat sistem pemilahan limbah meningkat dan produk bekas pakai semakin banyak tersedia sedangkan dengan standar yang semakin ketat, biaya yang dibutuhkan untuk daur ulang pun semakin tinggi. Akibatnya perusahaan memutuskan untuk menyediakan insentif penanganan limbah ini dengan cara mengirim limbah ke negara berkembang di Asia. Hal ini berdampak meningkatnya pencemaran limbah berbahaya di negara berkembang dan juga berdampak pada industri daur ulang di negara maju sendiri karena kekurangan bahan baku. Untuk itu beberapa mekanisme dinilai efektif dalam penerapan EPR di masing-masing negara, diantaranya: Penguatan struktur pemerintahan di negara berkembang dan pembangunan infrastruktur yang tepat untuk penanganan produk