Seri Artikel · 5 Esai — Penutup Artikel ini adalah bagian kelima dan terakhir dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia), Desember 2025.
  1. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR)
  2. Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh
  3. Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa
  4. Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India
  5. Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ← Anda sedang membaca ini
✦ Konten dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review
Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular
 

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

Indonesia memiliki regulasi EPR, namun tidak untuk sistemnya dan masih bersifat sukarela. 

Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 5 dari 5 · ~16 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha 2025

Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi EPR di Indonesia bukan “apakah kita perlu EPR” — jawabannya sudah ada dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012, dan Permen LHK 75 Tahun 2019. Pertanyaan sesungguhnya adalah mengapa dengan semua regulasi itu, implementasinya masih berjalan di tempat? Apa yang sesungguhnya belum ada?

Empat esai sebelumnya dalam seri ini membangun fondasi untuk menjawab pertanyaan itu. Kita sudah melihat filosofi EPR dan tiga jenis tanggung jawab yang seharusnya diemban produsen, dua jalur intervensi hulu-hilir beserta keterbatasan pendekatan sukarela, pengalaman delapan negara yang sudah lebih jauh membangun sistemnya, dan sistem sertifikat digital India yang dalam lima tahun mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani.

Permen LHK 75/2019: Apa yang Berhasil, Apa yang Tidak Cukup

Permen LHK 75/2019 berhasil memaksa sebagian besar produsen besar untuk pertama kalinya menyusun peta jalan formal tentang pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Ia juga menjadi dasar hukum yang memungkinkan inisiatif kolektif seperti Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) tumbuh. Regulasi ini juga berkontribusi pada proses phase-out kantong plastik sekali pakai di sektor ritel dan horeka, meski dengan konsekuensi yang tidak selalu disengaja, yaitu beberapa pabrik daur ulang kantong plastik — yang secara teknis merupakan material paling mudah didaur ulang — tutup karena permintaan material runtuh.

Kajian yang disusun Puskaha Indonesia sebagai bagian dari Kajian Akademis EPR mengidentifikasi empat gap regulasi yang mendasar, yang semuanya membatasi seberapa jauh Permen LHK 75/2019 bisa bekerja.

Gap yang Diidentifikasi Akar Masalah Konsekuensi Praktis Status
Hierarki regulasi terlalu rendah — EPR diatur di level Permen, bukan PP atau Perpres UU 18/2008 Pasal 16 mengamanatkan pengaturan kewajiban produsen melalui PP, bukan Permen. Loncatan hierarki ini menciptakan kelemahan daya ikat lintas sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan tidak terikat untuk mengikuti amanat Permen LHK. Koordinasi lintas K/L tidak punya fondasi hukum yang kuat. Belum diperbaiki
Framing “pengurangan” bukan “pengelolaan” — cakupan kewajiban terlalu sempit UU 18/2008 memerintahkan produsen “mengelola” sampah kemasan. Permen LHK 75/2019 hanya mengatur “pengurangan” — lingkup yang jauh lebih sempit dan tidak mencakup take-back, daur ulang, atau pemulihan energi. Aspek hilir — pengumpulan kembali, daur ulang, dan pemrosesan akhir — tidak punya dasar kewajiban yang eksplisit. Produsen yang hanya membuat peta jalan pengurangan sudah dianggap patuh. Belum diperbaiki
Definisi “produsen” yang sempit dan tidak eksplisit Permen LHK 75/2019 hanya menyasar brand owner, ritel, dan horeka. Produsen kemasan (converter plastik), manufaktur resin, dan importir tidak dimasukkan sebagai subjek kewajiban. Sebagian besar volume kemasan plastik — yang diproduksi oleh converter dan disuplai ke brand owner — tidak dikenai kewajiban EPR apapun. Celah ini memberi ruang free-rider yang signifikan di hulu rantai pasok. Belum diperbaiki
Tidak ada PRO dan tidak ada lembaga kustodian Dari semua regulasi yang ada — UU 18/2008, PP 81/2012, Perpres 97/2017, hingga Permen LHK 75/2019 — tidak satu pun secara eksplisit mengatur pembentukan dan peran PRO maupun custodian body. Produsen yang ingin patuh tidak punya lembaga kolektif yang diakui hukum untuk menyalurkan kontribusinya. Klaim EPR tidak bisa diverifikasi secara independen. Double counting tidak bisa dicegah secara sistemik. Belum diperbaiki

Keempat gap ini bukan masalah implementasi — bukan soal kurangnya niat baik produsen atau lemahnya kapasitas aparat. Ini masalah arsitektur regulasi dimana sistemnya tidak cukup dirancang untuk bisa berfungsi. Memperkuat pengawasan atau menambah jumlah produsen yang lapor tidak akan memperbaiki ketiadaan fondasi kelembagaan.

Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Apapun Bisa Dibangun

Sebelum membahas solusi teknis, kajian mengidentifikasi empat pertanyaan kelembagaan fundamental yang selama ini dibiarkan menggantung — dan yang, jika tidak dijawab secara eksplisit, akan terus menjadi sumber konflik dan kebuntuan dalam setiap upaya merancang sistem EPR yang konkret.

01
Registry: pemerintah atau non-pemerintah?
Data produsen dan data tonase yang diputar balik adalah informasi sensitif secara komersial. Siapa yang memegang, memverifikasi, dan mengawasi data ini menentukan apakah sistem bisa dipercaya oleh semua pihak. Kajian merekomendasikan model hibrida: registry nasional diawasi pemerintah tapi dioperasikan lembaga profesional non-pemerintah yang berfungsi teknokratis, bukan birokratis.
02
Lembaga pengawas: KLH saja, atau multi kementerian/lembaga dan masyarakat?
Pengawas tunggal dari KLH berisiko menciptakan bias sektoral dan tidak mampu mengkoordinasikan kepentingan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemendagri yang semuanya relevan dalam EPR. Kajian merekomendasikan komite multi-stakeholder dengan KLH sebagai koordinator utama, didukung asosiasi industri dan akademisi untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan.
03
Data Put-on-Market (POM): ke KLH, PRO, atau registry independen?
Data volume kemasan yang dipasarkan terkait langsung dengan rahasia bisnis dan pajak. Jika diserahkan ke KLH, produsen khawatir data disalahgunakan. Jika ke PRO, muncul konflik kepentingan. Model terbaik: ke registry non-pemerintah sebagai data custodian resmi. KLH hanya menerima laporan agregat — bukan data per produsen.
04
Skema individual: tetap diizinkan atau diwajibkan bergabung PRO?
Di tahap awal, produsen besar yang sudah punya sistem daur ulang sendiri mungkin perlu ruang untuk tetap menjalankan skema individual, tapi dalam jangka menengah, skema kolektif melalui PRO jauh lebih efisien dan bisa diaudit. Arah regulasi sebaiknya memberi ruang transisi, sambil secara bertahap mendorong konsolidasi ke PRO — tanpa mematikan inisiatif yang sudah berjalan.

Empat pertanyaan ini merupakan keputusan kebijakan yang melibatkan trade-off antara efisiensi dan kontrol, antara transparansi publik dan kerahasiaan bisnis, antara kecepatan membangun sistem dan risiko membangun sistem yang salah. Yang paling berbahaya adalah jika pertanyaan-pertanyaan ini dihindari dan kebijakan terus berjalan seolah jawabannya sudah ada.

Dua Model Kelembagaan yang Bisa Dipertimbangkan

Kajian mengajukan dua model kelembagaan yang masing-masing memiliki logika dan trade-off berbeda. Penting dicatat bahwa kedua model ini bukan pilihan akhir yang harus dipilih secara biner — keduanya adalah titik referensi untuk memulai diskusi yang lebih konkret.

Model 1 menempatkan Lembaga Pengawas/Lembaga Kustodian sebagai badan independen yang melekat pada KLH. Ia bersifat multi-stakeholder — melibatkan pemerintah, industri, dan masyarakat sipil — tapi tetap berada dalam ekosistem kelembagaan yang sudah ada. Preseden desain seperti ini bisa dilihat pada Komisi Akreditasi Nasional (KAN) yang beroperasi di bawah Badan Standardisasi Nasional. Model ini lebih mudah secara politik dan lebih cepat dibangun, tapi lebih rentan terhadap tekanan sektoral dari KLH sendiri.

Model 2 menempatkan Lembaga Kustodian/Lembaga Pengawas sebagai entitas yang sepenuhnya independen dan bertanggung jawab langsung kepada presiden — lintas kementerian dan lembaga. Ini model yang lebih ambisius dan lebih kuat secara kelembagaan, tapi membutuhkan kemauan politik yang lebih tinggi dan proses pembentukan yang lebih panjang. Preseden seperti Konsil Kesehatan Indonesia atau Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan bisa menjadi referensi desain.

Di kedua model, satu elemen yang tidak berubah adalah multi-PRO. Kajian secara tegas merekomendasikan bahwa PRO tidak boleh bersifat monopolistik — harus ada kompetisi antarorganisasi PRO untuk mendorong efisiensi dan mencegah rent-seeking. PRO sendiri berbentuk badan hukum nirlaba (yayasan, perkumpulan, atau koperasi) yang dibentuk oleh produsen atau asosiasi produsen, mampu menangani material multilayer, dan beroperasi di seluruh wilayah Indonesia.

Sektor Informal: Memperkuat yang Sudah Ada, Bukan Menggantikannya

Ini mungkin titik paling kritis yang membedakan tantangan EPR Indonesia dari tantangan yang dihadapi negara-negara yang selama ini dijadikan referensi. Di Jerman, Korea, atau Jepang, sistem EPR dibangun di atas infrastruktur pengelolaan sampah formal yang sudah mencakup hampir seluruh populasi. Di Indonesia, infrastruktur itu belum ada.

Yang Sudah Ada dan Bekerja — Sebelum EPR Formal Hadir
≥80%
Proporsi pengumpulan plastik daur ulang yang ditangani sektor informal — pemulung, pelapak, dan bank sampah
2,1 juta
Estimasi tenaga kerja di ekosistem pengumpulan dan daur ulang informal nasional
Rp 19 triliun
Estimasi nilai ekonomi tahunan ekosistem daur ulang plastik informal Indonesia

EPR yang dirancang tanpa mempertimbangkan kenyataan ini akan melakukan dua kesalahan sekaligus: ia akan gagal mencapai target karena mengabaikan rantai pengumpulan yang sudah ada dan ia berisiko mendisrupsi penghidupan jutaan orang yang selama ini mengisi kekosongan layanan yang tidak bisa diisi oleh sistem formal.

Integrasi sektor informal ke dalam sistem EPR bukan pekerjaan yang mudah. India menghadapi persoalan yang sama dan mengatasinya dengan cara yang tidak ideal dengan mewajibkan registrasi digital bagi semua pelaku di rantai nilai, termasuk pengumpul informal, melalui SWM Rules 2026. Dalam jangka pendek, aturan ini menciptakan pengecualian de facto bagi mereka yang tidak punya kapasitas administratif. Indonesia perlu menemukan jalur yang berbeda — kemungkinan melalui skema kemitraan antara PRO dan entitas yang sudah terorganisir (bank sampah, koperasi pemulung, aggregator material), dengan persyaratan administratif yang proporsional dan insentif yang jelas.

“EPR di Indonesia tidak bisa sekadar meniru model negara maju. EPR perlu dirancang untuk menjadi katalis dan penguat terhadap ekosistem yang sudah ada, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah — dan mengintegrasikan sektor informal ke dalam sistem formal melalui skema kemitraan, standar mutu, dan insentif yang adil.” — Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha Indonesia, Ringkasan Kesimpulan, 2025

Roadmap Pembiayaan: Dari Tarif Flat ke Eco-Modulation Penuh

Salah satu topik yang paling sering memunculkan kekhawatiran dari sisi industri adalah skema pembiayaan EPR — khususnya risiko bahwa tarif yang terlalu tinggi akan menaikkan harga produk konsumen dan mendistorsi persaingan. Kekhawatiran ini sah, tapi solusinya bukan menghindari sistem pembiayaan — melainkan merancangnya secara bertahap dan berbasis bukti.

2024–2029
~12%
target kontribusi EPR
Membangun pondasi dan kepercayaan. Fokus pada registrasi produsen dan PRO, penetapan framework hukum (PP atau Perpres EPR), dan penerapan tarif flat berbasis tonase per fraksi material — sederhana, dapat dijalankan, dan bisa diaudit. Prinsip incrementality diterapkan: produsen hanya membayar untuk tonase di atas baseline recycling rate aktual. Produsen dengan recycling rate tinggi otomatis membayar lebih sedikit. Pada fase ini, skema individual produsen masih dibolehkan paralel dengan skema kolektif PRO.
2030–2035
~25%
target kontribusi EPR
Penguatan dan semi-modulation. Transisi bertahap ke tarif semi-eco-modulation — tarif mulai dibedakan berdasarkan jenis material dan tingkat kemudahan daur ulangnya. PET botol (recycling rate tinggi) dikenai tarif berbeda dari multilayer flexible sachet (sulit didaur ulang). Fase ini juga mencakup co-investment infrastruktur: PRO dan produsen mulai membiayai pembangunan fasilitas pengumpulan dan pemrosesan di wilayah-wilayah dengan kesenjangan infrastruktur besar. Koordinasi dengan pemerintah daerah diperkuat.
2036–2039
~40%
target kontribusi EPR
Eco-modulation penuh dan audit nasional. Tarif sepenuhnya berbasis desain kemasan dan kemudahan daur ulang — menciptakan insentif langsung bagi produsen untuk berinovasi di hulu. Kemasan yang lebih mudah didaur ulang, lebih ringan, atau menggunakan recycled content dikenai tarif lebih rendah. Eco-modulation pada tahap ini bukan hanya instrumen pembiayaan, melainkan instrumen ekonomi yang menginternalisasi biaya lingkungan ke dalam struktur harga produk secara sistemik. Audit nasional menyeluruh terhadap seluruh skema compliance.

Satu prinsip yang perlu diingat tentang eco-modulation: ia hanya bisa berfungsi jika parameter desain kemasan yang menjadi dasarnya sudah terstandarisasi dan bisa diverifikasi secara objektif. Indonesia belum punya standar tersebut. Membangun standar desain kemasan yang terukur — melalui Kemenperin dan Badan Standardisasi Nasional — adalah prasyarat teknis yang tidak bisa diabaikan, dan idealnya dimulai paralel dengan fase pertama roadmap ini.

Reformasi Regulasi yang Tidak Bisa Ditunda

Kajian menegaskan satu hal yang perlu disampaikan secara jelas: tidak ada satupun agenda kelembagaan di atas yang bisa berjalan efektif jika fondasi hukumnya tidak diperkuat. Permen LHK 75/2019 tidak memiliki kekuatan untuk mengikat kementerian lain, tidak bisa mendirikan PRO atau lembaga kustodian, dan tidak bisa memberikan sanksi yang efektif. Yang dibutuhkan, menurut kajian, adalah setidaknya tiga langkah regulasi secara paralel:

Pertama, penerbitan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden khusus tentang EPR yang mengatur secara komprehensif lingkup kewajiban, definisi produsen yang diperluas, peran aktor, mekanisme pembiayaan, kelembagaan (termasuk PRO dan custodian body), sistem insentif-disinsentif, dan mekanisme pengawasan. Ini yang memberi EPR kekuatan hukum lintas sektor.

Kedua, revisi Undang-Undang 18 Tahun 2008 untuk memasukkan definisi yang jelas tentang PRO dan lembaga kustodian, serta kewajiban produsen untuk bergabung dalam skema kolektif maupun individual yang diakui secara hukum.

Ketiga, revisi Permen LHK 75/2019 yang — setelah PP atau Perpres EPR terbit — berperan sebagai peraturan teknis pelaksanaan, bukan lagi sebagai payung hukum utama yang terlalu berat untuk dibebani.

Ini bukan agenda yang bisa diselesaikan dalam satu atau dua tahun. Tapi inilah yang membedakan negara-negara yang berhasil membangun sistem EPR dari yang tidak: mereka bersedia menanggung biaya politik jangka pendek dari proses pembentukan regulasi yang komprehensif, daripada terus menambal regulasi yang tidak cukup kuat untuk berfungsi.

Menutup Seri: Dari Mana Harus Dimulai

Seri lima esai ini dimulai dengan pertanyaan tentang siapa yang bertanggung jawab atas kemasan yang tidak pernah pulang. Jawabannya sederhana secara prinsip: produsen yang memasarkan kemasan itu. Yang tidak sederhana adalah bagaimana tanggung jawab itu diterjemahkan menjadi sistem — dengan data yang bisa diverifikasi, lembaga yang tidak mudah dikaptulasi, insentif yang menciptakan perilaku yang benar, dan jalur yang tidak menutup pintu bagi jutaan pemulung, pelapak, dan pengelola bank sampah yang selama ini menjalankan fungsi yang seharusnya dibiayai secara sistemik.

Indonesia sudah punya landasan. Yang dibutuhkan sekarang bukan regulasi baru yang berdiri sendiri — melainkan keberanian untuk menjawab empat pertanyaan kelembagaan yang selama ini dihindari, dan kemauan untuk membangun arsitektur sistem yang menempatkan kepercayaan antarpihak sebagai prasyarat, bukan hasil akhir.

Sistem EPR yang baik tidak dimulai dari lembaga yang sempurna atau regulasi yang lengkap. Ia dimulai dari kejujuran tentang apa yang sudah ada, apa yang belum ada, dan apa yang secara realistis bisa dibangun dalam urutan yang benar.

Sumber utama: Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Sustainable Waste Indonesia (SWI) & Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia) (2025). Kajian Akademis Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia. Jakarta, Desember 2025. Didukung oleh Royal Norwegian Embassy. Data ekosistem lapangan: Sustainable Waste Indonesia (2024). Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia.

Artikel ini merupakan adaptasi editorial untuk tujuan edukasi publik. Data, kutipan, dan temuan regulasi diambil dari dokumen kajian resmi. Interpretasi editorial dan pilihan narasi merupakan tanggung jawab redaksi sw-indo.com.