Alarm Sudah Berbunyi, Bantargebang Tak Kuat Lagi Menanggung Sampah Jakarta!
[National] · Policy Ringkasan Tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang di Bekasi telah mencapai kapasitas maksimal dan tidak mampu lagi menampung sampah dari Jakarta. Kondisi ini menunjukkan urgensi penanganan sampah yang lebih baik melalui pengurangan volume limbah dan diversifikasi lokasi pembuangan. Pemerintah perlu segera mengimplementasikan strategi pengelolaan sampah yang komprehensif, termasuk peningkatan program daur ulang dan pengolahan sampah berbasis komunitas. Tantangan ini menjadi alarm penting bagi Jakarta untuk menciptakan sistem keberlanjutan pengelolaan sampah yang lebih efektif dan berkelanjutan. Summary The Bantargebang landfill in Bekasi has reached its maximum capacity and can no longer accommodate waste from Jakarta. This situation highlights the urgent need for improved waste management through waste volume reduction and diversification of disposal sites. The government must immediately implement a comprehensive waste management strategy, including enhanced recycling programs and community-based waste treatment initiatives. This challenge serves as a critical wake-up call for Jakarta to establish a more effective and sustainable waste management system. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.com →
Minister pushes ‘carrot and stick’ approach in waste management
[National] · Policy Ringkasan Menteri mendorong pendekatan kombinasi insentif dan sanksi dalam pengelolaan sampah untuk meningkatkan efektivitas program. Strategi “carrot and stick” ini dirancang untuk memberikan reward kepada pelaku yang patuh sekaligus menerapkan penalti bagi yang melanggar regulasi. Pendekatan dual ini diharapkan dapat mengakselerasi transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan terukur. Implementasi komprehensif melibatkan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mencapai target pengurangan sampah nasional. Summary The Minister is promoting a combined approach of incentives and penalties to strengthen waste management effectiveness. This “carrot and stick” strategy is designed to reward compliant stakeholders while imposing sanctions on non-compliant parties. The dual approach is expected to accelerate the transition toward a sustainable and measurable waste management system. Comprehensive implementation requires collaboration among government, industry, and communities to achieve national waste reduction targets. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News →
Catatan Buruk Kebijakan Sampah Nasional
[National] · Policy Ringkasan Kebijakan sampah nasional Indonesia menghadapi sejumlah tantangan signifikan yang memerlukan evaluasi mendalam dan perbaikan menyeluruh. Implementasi regulasi yang ada masih terkendala oleh inkonsistensi antara tingkat pusat dan daerah, serta keterbatasan infrastruktur dan pendanaan. Persoalan ini berdampak pada pengelolaan sampah yang belum optimal dan belum tercapainya target pengurangan limbah secara nasional. SWI menekankan perlunya reformasi kebijakan yang lebih komprehensif dan kolaboratif untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Summary Indonesia’s national waste management policy faces significant challenges that require thorough evaluation and comprehensive reform. The implementation of existing regulations remains constrained by inconsistencies between central and regional levels, as well as limitations in infrastructure and funding. These issues have resulted in suboptimal waste management and failure to achieve national waste reduction targets. SWI emphasizes the need for more comprehensive and collaborative policy reforms to establish a sustainable waste management system. ───────────── Baca selengkapnya di: Epaper Media Indonesia →
DPRD Minta Pemprov DKI Perjelas Sistem Sebulan Jelang Aturan Pilah Sampah
[National] · Policy Ringkasan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai sistem pemilahan sampah sebelum aturan tersebut diberlakukan satu bulan ke depan. Permintaan ini menunjukkan kekhawatiran akan kesiapan implementasi kebijakan pemilahan sampah di tingkat masyarakat dan infrastruktur pendukungnya. Pemprov perlu memastikan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami prosedur pemilahan sampah yang benar. Koordinasi yang kuat antara DPRD dan Pemprov diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai target pembangunan berkelanjutan. Summary The Jakarta Provincial Legislative Council has requested the Provincial Government of DKI Jakarta to provide clearer explanations regarding the waste sorting system before its implementation in the coming month. This request reflects concerns about the readiness of implementing waste sorting policies at community and infrastructure levels. The Provincial Government must ensure adequate socialization so that the public understands the correct waste sorting procedures. Strong coordination between the legislative council and provincial government is essential to ensure the policy runs effectively and aligns with sustainable development targets. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.com →
Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

Seri Artikel · 5 Esai — Penutup Artikel ini adalah bagian kelima dan terakhir dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ← Anda sedang membaca ini ✦ Konten dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif Indonesia memiliki regulasi EPR, namun tidak untuk sistemnya dan masih bersifat sukarela. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 5 dari 5 · ~16 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha 2025 Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi EPR di Indonesia bukan “apakah kita perlu EPR” — jawabannya sudah ada dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012, dan Permen LHK 75 Tahun 2019. Pertanyaan sesungguhnya adalah mengapa dengan semua regulasi itu, implementasinya masih berjalan di tempat? Apa yang sesungguhnya belum ada? Empat esai sebelumnya dalam seri ini membangun fondasi untuk menjawab pertanyaan itu. Kita sudah melihat filosofi EPR dan tiga jenis tanggung jawab yang seharusnya diemban produsen, dua jalur intervensi hulu-hilir beserta keterbatasan pendekatan sukarela, pengalaman delapan negara yang sudah lebih jauh membangun sistemnya, dan sistem sertifikat digital India yang dalam lima tahun mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Permen LHK 75/2019: Apa yang Berhasil, Apa yang Tidak Cukup Permen LHK 75/2019 berhasil memaksa sebagian besar produsen besar untuk pertama kalinya menyusun peta jalan formal tentang pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Ia juga menjadi dasar hukum yang memungkinkan inisiatif kolektif seperti Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) tumbuh. Regulasi ini juga berkontribusi pada proses phase-out kantong plastik sekali pakai di sektor ritel dan horeka, meski dengan konsekuensi yang tidak selalu disengaja, yaitu beberapa pabrik daur ulang kantong plastik — yang secara teknis merupakan material paling mudah didaur ulang — tutup karena permintaan material runtuh. Kajian yang disusun Puskaha Indonesia sebagai bagian dari Kajian Akademis EPR mengidentifikasi empat gap regulasi yang mendasar, yang semuanya membatasi seberapa jauh Permen LHK 75/2019 bisa bekerja. Gap yang Diidentifikasi Akar Masalah Konsekuensi Praktis Status Hierarki regulasi terlalu rendah — EPR diatur di level Permen, bukan PP atau Perpres UU 18/2008 Pasal 16 mengamanatkan pengaturan kewajiban produsen melalui PP, bukan Permen. Loncatan hierarki ini menciptakan kelemahan daya ikat lintas sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan tidak terikat untuk mengikuti amanat Permen LHK. Koordinasi lintas K/L tidak punya fondasi hukum yang kuat. Belum diperbaiki Framing “pengurangan” bukan “pengelolaan” — cakupan kewajiban terlalu sempit UU 18/2008 memerintahkan produsen “mengelola” sampah kemasan. Permen LHK 75/2019 hanya mengatur “pengurangan” — lingkup yang jauh lebih sempit dan tidak mencakup take-back, daur ulang, atau pemulihan energi. Aspek hilir — pengumpulan kembali, daur ulang, dan pemrosesan akhir — tidak punya dasar kewajiban yang eksplisit. Produsen yang hanya membuat peta jalan pengurangan sudah dianggap patuh. Belum diperbaiki Definisi “produsen” yang sempit dan tidak eksplisit Permen LHK 75/2019 hanya menyasar brand owner, ritel, dan horeka. Produsen kemasan (converter plastik), manufaktur resin, dan importir tidak dimasukkan sebagai subjek kewajiban. Sebagian besar volume kemasan plastik — yang diproduksi oleh converter dan disuplai ke brand owner — tidak dikenai kewajiban EPR apapun. Celah ini memberi ruang free-rider yang signifikan di hulu rantai pasok. Belum diperbaiki Tidak ada PRO dan tidak ada lembaga kustodian Dari semua regulasi yang ada — UU 18/2008, PP 81/2012, Perpres 97/2017, hingga Permen LHK 75/2019 — tidak satu pun secara eksplisit mengatur pembentukan dan peran PRO maupun custodian body. Produsen yang ingin patuh tidak punya lembaga kolektif yang diakui hukum untuk menyalurkan kontribusinya. Klaim EPR tidak bisa diverifikasi secara independen. Double counting tidak bisa dicegah secara sistemik. Belum diperbaiki Keempat gap ini bukan masalah implementasi — bukan soal kurangnya niat baik produsen atau lemahnya kapasitas aparat. Ini masalah arsitektur regulasi dimana sistemnya tidak cukup dirancang untuk bisa berfungsi. Memperkuat pengawasan atau menambah jumlah produsen yang lapor tidak akan memperbaiki ketiadaan fondasi kelembagaan. Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Apapun Bisa Dibangun Sebelum membahas solusi teknis, kajian mengidentifikasi empat pertanyaan kelembagaan fundamental yang selama ini dibiarkan menggantung — dan yang, jika tidak dijawab secara eksplisit, akan terus menjadi sumber konflik dan kebuntuan dalam setiap upaya merancang sistem EPR yang konkret. 01 Registry: pemerintah atau non-pemerintah? Data produsen dan data tonase yang diputar balik adalah informasi sensitif secara komersial. Siapa yang memegang, memverifikasi, dan mengawasi data ini menentukan apakah sistem bisa dipercaya oleh semua pihak. Kajian merekomendasikan model hibrida: registry nasional diawasi pemerintah tapi dioperasikan lembaga profesional non-pemerintah yang berfungsi teknokratis, bukan birokratis. 02 Lembaga pengawas: KLH saja, atau multi kementerian/lembaga dan masyarakat? Pengawas tunggal dari KLH berisiko menciptakan bias sektoral dan tidak mampu mengkoordinasikan kepentingan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemendagri yang semuanya relevan dalam EPR. Kajian merekomendasikan komite multi-stakeholder dengan KLH sebagai koordinator utama, didukung asosiasi industri dan akademisi untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan. 03 Data Put-on-Market (POM): ke KLH, PRO, atau registry independen? Data volume kemasan yang dipasarkan terkait langsung dengan rahasia bisnis dan pajak. Jika diserahkan ke KLH, produsen khawatir data disalahgunakan. Jika ke PRO, muncul konflik kepentingan. Model terbaik: ke registry non-pemerintah sebagai data custodian resmi. KLH hanya menerima laporan agregat — bukan data per produsen. 04 Skema individual: tetap diizinkan atau diwajibkan bergabung PRO? Di tahap awal, produsen besar yang sudah punya sistem daur ulang sendiri mungkin perlu ruang untuk tetap menjalankan skema individual, tapi dalam jangka menengah, skema kolektif melalui PRO jauh lebih efisien dan bisa diaudit. Arah regulasi sebaiknya memberi ruang transisi, sambil secara bertahap mendorong konsolidasi ke PRO — tanpa mematikan inisiatif yang sudah berjalan. Empat pertanyaan ini merupakan keputusan kebijakan yang melibatkan trade-off antara efisiensi dan kontrol, antara transparansi publik dan kerahasiaan bisnis, antara kecepatan membangun sistem dan risiko membangun
Presiden ISWA Berkunjung ke SUS ENVIRONMENT, Bahas Solusi Pengelolaan Sampah Global untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
[National] · Policy Ringkasan Presiden International Solid Waste Association (ISWA) mengunjungi SUS Environment untuk membahas strategi pengelolaan sampah global yang berkelanjutan. Kunjungan ini menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam mengatasi tantangan pengelolaan limbah di era modern. Diskusi berfokus pada solusi inovatif dan praktik terbaik yang dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di berbagai negara. Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat kemitraan dan pertukaran pengetahuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Summary The President of the International Solid Waste Association (ISWA) visited SUS Environment to discuss global waste management solutions that support sustainable development. The visit emphasized the importance of international collaboration in addressing modern waste management challenges. The discussion focused on innovative solutions and best practices that can advance sustainable development goals across various countries. The meeting is expected to strengthen partnerships and knowledge exchange to enhance more efficient and environmentally friendly waste management systems. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News →
Petaka Sampah Longsor di Bantargebang
[International] · Policy Ringkasan Terjadi bencana longsor sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungan. Insiden ini menunjukkan risiko serius dari pengelolaan sampah yang tidak optimal dan kapasitas TPA yang sudah melampaui batas. Pemerintah dan pengelola TPA perlu segera mengambil langkah mitigasi untuk mencegah bencana serupa di masa depan. Kejadian ini menegaskan urgensi implementasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan terpadu. Summary A waste landslide disaster occurred at the Bantargebang Final Waste Processing Site (TPA), posing serious threats to public safety and the surrounding environment. This incident underscores the critical risks associated with suboptimal waste management practices and the facility’s capacity exceeding its operational limits. Government authorities and TPA operators must immediately implement mitigation measures to prevent similar disasters from occurring in the future. The event highlights the urgent need for implementing a comprehensive and sustainable integrated waste management system. ───────────── Baca selengkapnya di: Mongabay.co.id →
Polemik Pengelolaan Sampah, Desakan Hak Angket Menggema di DPRD Kota Jambi
[National] · Policy Ringkasan Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi semakin memanas dengan desakan hak angket yang berkumandang di DPRD setempat. Anggota dewan mendesak dilakukannya investigasi mendalam terhadap pengelolaan sampah yang dinilai tidak transparan dan tidak efektif. Hak angket ini merupakan mekanisme kontrol parlemen untuk mengungkap kebenaran atas dugaan penyelewengan dalam pengelolaan limbah perkotaan. Isu ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan reformasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan akuntabel di tingkat lokal. Summary The garbage management controversy in Jambi City intensifies as calls for parliamentary inquiry echo through the local DPRD. Assembly members are demanding a thorough investigation into waste management practices deemed to lack transparency and effectiveness. This parliamentary right of inquiry represents a crucial control mechanism to uncover the truth behind suspected mismanagement of municipal waste. The issue underscores the urgent need for sustainable and accountable waste management system reforms at the local level. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.com →
Minister pushes ‘carrot and stick’ approach in waste management
[National] · Policy Ringkasan Menteri mendorong pendekatan “carrot and stick” dalam manajemen sampah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah di Indonesia. Strategi ini menggabungkan insentif positif bagi pelaku usaha dan masyarakat yang mematuhi regulasi, sekaligus penerapan sanksi tegas bagi yang melanggar. Pendekatan dua arah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesadaran lingkungan. Implementasi kebijakan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan capaian target pengurangan sampah nasional. Summary The Minister is promoting a “carrot and stick” approach to strengthen waste management effectiveness across Indonesia. This strategy combines positive incentives for businesses and citizens who comply with regulations, alongside strict penalties for violators. The dual approach aims to establish a sustainable waste management ecosystem while enhancing environmental awareness among stakeholders. The policy implementation involves cross-sectoral collaboration to ensure the achievement of national waste reduction targets. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News →
UI dan Mahasiswa Korsel Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah di Rusunawa
[National] · Policy Ringkasan Universitas Indonesia (UI) berkolaborasi dengan mahasiswa Korea Selatan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang inovatif di rusunawa (rumah susun sewa). Proyek ini bertujuan meningkatkan efisiensi penanganan limbah dan mendorong praktik keberlanjutan di lingkungan hunian padat. Melalui kerjasama akademik internasional ini, kedua belah pihak berbagi keahlian untuk menciptakan solusi sampah yang ramah lingkungan dan dapat diterapkan secara luas. Inisiatif tersebut menunjukkan komitmen dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah perkotaan Indonesia. Summary The University of Indonesia (UI) is collaborating with South Korean students to develop an innovative waste management system in rusunawa (rental apartment complexes). The project aims to improve waste handling efficiency and promote sustainable practices in densely populated residential environments. Through this international academic partnership, both parties share expertise to create environmentally friendly waste solutions that can be widely implemented. The initiative demonstrates a commitment to addressing Indonesia’s urban waste management challenges. ───────────── Baca selengkapnya di: republika.co.id →