Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian kedua dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh ← Anda sedang membaca ini Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh EPR bekerja sejak sebelum kemasan diproduksi hingga setelah kemasan dibuang. Memahami cara kerja tersebut menjadi penting karena di sinilah letak salah satu kelemahan terbesar pelaksanaan EPR di Indonesia hari ini. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 2 dari 5 · ~13 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 Dalam kerangka teoritis EPR, terdapat dua pendekatan yang digunakan, yaitu intervensi hulu (upstream) dan intervensi hilir (downstream). Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI menjelaskan dengan tegas bahwa keduanya tidak bisa saling menggantikan dan masing-masing menjawab persoalan yang berbeda dalam siklus hidup sebuah kemasan. Hulu: Merancang Kemasan Agar Tidak Menjadi Masalah Intervensi hulu bekerja pada fase pra-konsumsi. Saat sebuah produk masih berupa keputusan desain di meja kerja produsen. Pendekatan ini dikenal sebagai Design for Environment (DfE), yaitu serangkaian standar yang mendorong produsen memilih material yang mudah didaur ulang, mengurangi penggunaan bahan berlebih, dan memasukkan kandungan daur ulang ke dalam kemasan baru. Tiga prinsip utama DfE yang relevan untuk konteks kemasan adalah kemudahan untuk didaur ulang (recyclable), kemungkinan untuk digunakan kembali (reusable), dan penggunaan bahan baku hasil daur ulang (recycled content). Ketiganya bekerja sebagai pencegahan di sumber. Semakin baik desain sebuah kemasan, semakin kecil beban yang harus ditanggung sistem pengelolaan sampah di kemudian hari. Catatan penting dari kajian: Meskipun DfE diakui sebagai bagian penting dari komitmen keberlanjutan produsen, Kajian Akademis EPR IPRO–SWI secara eksplisit membatasi ruang lingkupnya pada aspek pascakonsumsi (post-consumer), yaitu penguatan ekosistem pengumpulan, pemrosesan, dan daur ulang. DfE memerlukan parameter teknis dan pengujian material yang berbeda sehingga dibahas sebagai bagian dari skema beyond compliance sukarela, bukan sebagai fokus utama kajian operasional EPR. DfE menjadi pondasi bagi mekanisme insentif lanjutan seperti tarif terdiferensiasi (eco-modulation) dimana produsen yang menerapkan desain ramah lingkungan bisa memperoleh keringanan tarif EPR. Namun, penerapannya membutuhkan standar sertifikasi material yang sampai saat ini belum tersedia secara memadai di Indonesia. Hilir: Menjemput Kembali Apa yang Sudah Dibuang Jika hulu mencegah masalah sebelum terjadi, hilir menangani masalah yang sudah terjadi. Intervensi hilir berfokus pada penarikan kembali (takeback) kemasan pasca konsumsi agar masuk ke jalur daur ulang atau pemulihan energi, misalnya melalui produksi Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan Waste-to-Energy (WtE). Inilah area yang menjadi fokus utama Kajian Akademis EPR, karena di sinilah letak kesenjangan paling besar dalam pelaksanaan EPR Indonesia saat ini. Data dari kajian menunjukkan gambaran yang cukup mengkhawatirkan tentang skala persoalan yang harus ditangani melalui jalur hilir ini. Skala Tantangan di Jalur Hilir 20% Proporsi timbulan sampah nasional yang berasal dari kemasan produk berbagai material 54% Sampah kemasan bermerek yang sudah terkelola melalui daur ulang dan pemulihan energi oleh pelaku usaha 4,5% Kontribusi program EPR terhadap total pengelolaan sampah kemasan nasional saat ini Angka 4,5% ini perlu dibaca dengan saksama. Ia tidak berarti hanya 4,5% sampah kemasan yang tertangani, melainkan sebagian besar pengelolaan justru dilakukan oleh ekosistem daur ulang yang sudah berjalan secara independen, didorong oleh nilai ekonomi material itu sendiri. Yang dimaksud 4,5% adalah porsi yang secara spesifik bisa diatribusikan pada program EPR yang dijalankan produsen, baik secara individual maupun melalui Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO). Selisihnya yang besar inilah yang menjadi alasan mengapa skema EPR perlu diperkuat secara fundamental, bukan sekadar dilanjutkan dengan pola yang sama. Mengapa Sistem Wajib Mengungguli Sistem Sukarela Sampai saat ini, pelaksanaan EPR di Indonesia masih sangat bertumpu pada inisiatif sukarela. Permen LHK No. 75 Tahun 2019 memang mewajibkan produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah, tetapi tidak mengatur mekanisme pembiayaan kolektif, indikator capaian, maupun sanksi yang jelas bagi produsen yang tidak berpartisipasi secara memadai. Konsekuensinya terlihat jelas dalam data. Hingga 2025, baru 26 produsen yang memiliki peta jalan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan hanya 21 di antaranya yang telah diverifikasi pelaksanaan programnya. Dari ribuan perusahaan yang memproduksi dan memasarkan kemasan di Indonesia, jumlah ini sangat kecil. “Inisiatif EPR telah berjalan baik secara individual maupun kolektif melalui IPRO, tetapi kontribusinya baru sekitar 4,5% dari total pengelolaan sampah kemasan nasional.” — Kajian Akademis EPR IPRO–SWI, Ringkasan Eksekutif, 2025 Pola ini sejalan dengan apa yang diprediksi teori kebijakan lingkungan di banyak negara dimana skema sukarela cenderung hanya menarik partisipasi dari produsen yang sudah memiliki kapasitas finansial dan reputasi yang ingin dijaga yang umumnya perusahaan multinasional besar. Produsen lain, terutama yang berskala lebih kecil atau beroperasi dengan margin yang ketat tidak memiliki insentif kuat untuk berpartisipasi jika tidak diwajibkan secara hukum. Inilah yang disebut sebagai masalah free-rider, yaitu situasi di mana sebagian produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan mereka, sementara produsen lain menikmati manfaat dari sistem pengelolaan sampah yang ada tanpa ikut berkontribusi secara proporsional. Tanpa kewajiban yang mengikat secara hukum, ketimpangan ini akan terus berlanjut, bahkan berpotensi membuat produsen yang sudah patuh mempertanyakan kembali komitmennya karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding kompetitor yang lepas tangan. Skema Mandatory (Compliance) Berlaku bagi seluruh produsen yang termasuk kategori wajib dalam regulasi Memberikan kepastian hukum dan keadilan kompetisi antar produsen Dibangun melalui tiga tahap: registrasi, implementasi, dan verifikasi/pengawasan oleh lembaga pengawas Menggunakan model insentif berbasis output dimana dana EPR dibayarkan untuk tonase yang telah diverifikasi, bukan sekadar aktivitas administratif Skema Voluntary (Beyond Compliance) Terbuka bagi produsen yang ingin berkontribusi lebih jauh, termasuk yang belum termasuk kategori wajib seperti manufaktur resin dan converter/compounder Cenderung hanya menyasar produk dan produsen yang memiliki nilai ekonomi atau reputasi tinggi untuk dijaga Rawan terhadap masalah free-rider karena tidak ada konsekuensi hukum bagi yang tidak berpartisipasi Tetap penting sebagai jalur bagi co-investment infrastruktur dan
Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR)

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian pertama dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan oleh Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Sustainable Waste Indonesia (SWI), dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia (Puskaha) pada Desember 2025, serta data lapangan dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia (SWI, 2024). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) ← Anda sedang membaca ini Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh? Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Setelah kemasan sampai di tangan konsumen, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas nasibnya? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 1 dari 5 · ~12 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 & RRI SWI 2024 Pada akhir 1980-an, seorang peneliti Swedia bernama Thomas Lindhqvist mengajukan gagasan yang terdengar sederhana namun mengubah cara dunia memandang tanggung jawab atas sampah. “Jika produsen yang merancang dan menjual sebuah produk, mengapa tanggung jawab atas produk itu berhenti begitu saja ketika sampai ke tangan konsumen?” tanyanya. Pada tahun 1990, gagasan ini resmi diperkenalkan dengan nama Extended Producer Responsibility (EPR) yaitu tanggung jawab produsen yang diperluas, tidak hanya mencakup tahap produksi, tetapi juga apa yang terjadi setelah produk tersebut digunakan dan dibuang. Tiga dekade kemudian, gagasan itu menjadi salah satu instrumen kebijakan lingkungan paling berpengaruh di dunia. Jerman menjadi pelopor pada tahun 1991 melalui sistem Green Dot yang mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan secara kolektif. Jepang menyusul pada 1995 sebagai negara Asia pertama yang menerapkan EPR melalui regulasi daur ulang kemasan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kemudian merumuskan EPR sebagai pendekatan kebijakan yang memberikan tanggung jawab signifikan, baik finansial maupun fisik kepada produsen atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi. Di Indonesia, urgensi gagasan ini sangatlah terasa. Data dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia yang disusun Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada 2024 memberikan gambaran skala persoalan yang dihadapi. Skala Persoalan Sampah Plastik Indonesia 5,54 juta ton Timbulan sampah plastik per tahun, didominasi PP (41%) dan HDPE (22%) 22% Tingkat daur ulang plastik pasca konsumsi secara nasional 3,12 juta ton Sampah plastik yang tidak tertangani setiap tahun (dibuang ke TPA, dibakar, atau bocor ke lingkungan) Artinya, lebih dari tiga perempat sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahun tidak masuk ke jalur daur ulang sama sekali. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah Indonesia membutuhkan sistem/teknologi yang lebih baik, melainkan bagaimana beban penanganan sampah ini didistribusikan secara adil, baik antara pemerintah yang menanggung biaya pengelolaan, konsumen yang membeli dan membuang, dan produsen yang merancang serta memasarkan kemasan tersebut. Salah Kaprah EPR EPR sering disalahpahami sebagai bentuk pajak tambahan bagi industri. Pemahaman ini keliru. Secara filosofis, EPR adalah mekanisme untuk menginternalisasi biaya lingkungan yang selama ini bersifat eksternal, yaitu biaya yang ditanggung pemerintah dan masyarakat, padahal sumber persoalannya ada di tahap desain dan produksi. Sebelum EPR diterapkan secara luas, pola yang berlaku di hampir semua negara adalah sederhana, yaitu produsen membuat dan menjual produk, sementara pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah yang dihasilkan dari produk tersebut. Pola ini menciptakan apa yang disebut ekonom sebagai market failure atau kegagalan pasar karena harga produk yang dijual ke konsumen tidak mencerminkan biaya sesungguhnya yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan anggaran publik. EPR mengubah logika tersebut. Dengan memindahkan sebagian beban finansial dan fisik kembali kepada produsen maka biaya lingkungan menjadi bagian dari kalkulasi bisnis, bukan eksternalitas yang dibebankan ke pihak lain. Itulah yang dimaksud OECD ketika menyebut EPR memiliki dua ciri utama, yaitu pengalihan tanggung jawab ekonomi dan/atau fisik kepada produsen serta pemberian insentif bagi produsen untuk mempertimbangkan aspek lingkungan sejak tahap desain produk. “EPR merupakan pendekatan kebijakan dimana produsen diberikan tanggung jawab signifikan (finansial dan/atau fisik) atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi.” — OECD, Extended Producer Responsibility: A Guidance Manual for Governments, 2001 OECD mengidentifikasi empat tujuan utama dari penerapan EPR, yaitu (1) konservasi sumber daya alam; (2) pencegahan timbulan sampah; (3) dorongan terhadap desain produk yang ramah lingkungan; dan (4) penutupan siklus penggunaan material (circular material loops) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Keempat tujuan itu saling terkait dan dengan desain yang lebih baik akan menghasilkan lebih sedikit sampah dan memperkuat ekonomi sirkular. Tiga Jenis Tanggung Jawab yang Dipikul Produsen Dalam kerangka teoritis yang dikembangkan Lindhqvist dan kemudian diadopsi secara luas, tanggung jawab produsen dalam skema EPR terbagi menjadi tiga jenis yang saling melengkapi. Pembagian ini penting karena menentukan bagaimana skema EPR dirancang di setiap negara, termasuk di Indonesia. 1 Tanggung Jawab Ekonomi (Economic Responsibility) Produsen wajib menanggung seluruh atau sebagian biaya pengelolaan produk setelah digunakan, mulai dari pengumpulan, daur ulang, hingga pembuangan akhir. Pembiayaan ini bisa dilakukan langsung oleh produsen atau melalui pungutan khusus yang dikelola lembaga kolektif. 2 Tanggung Jawab Fisik (Physical Responsibility) Produsen terlibat langsung dalam pengelolaan fisik produk dan dampak lingkungannya. Pada beberapa skema yang lebih ketat, produsen bahkan tetap mempertahankan keterikatan terhadap produknya sepanjang siklus hidup sehingga benar-benar bertanggung jawab atas apa yang terjadi pasca konsumsi. 3 Tanggung Jawab Informatif (Informative Responsibility) Produsen wajib menyediakan informasi yang relevan mengenai sifat, karakteristik, dan dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Informasi ini membantu konsumen, pengelola sampah, dan pemangku kepentingan lain membuat keputusan yang tepat, sekaligus mendorong perbaikan desain produk ke depannya. Ketiga jenis tanggung jawab ini tidak harus dipikul produsen secara setara dalam setiap konteks. Sebagian negara menerapkan tanggung jawab finansial penuh sementara operasional pengelolaan sampah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Sebagian lain mengkombinasikan tanggung jawab finansial dengan keterlibatan operasional langsung dari produsen. Pilihan model ini sangat tergantung pada kapasitas kelembagaan dan ekosistem pengelolaan sampah yang sudah ada di masing-masing negara. Mengapa Indonesia Tidak Bisa Mengandalkan Pendekatan Konvensional Konteks Indonesia berbeda secara mendasar dari negara-negara yang menjadi rujukan awal EPR di Eropa dan Asia Timur. Di
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintahan. Selain itu, negara ini juga memberlakukan sistem pembayaran untuk tas plastik sebagai langkah untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah limbah plastik dan mempromosikan praktik keberlanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi model bagi institusi publik lainnya dalam mengurangi jejak plastik. Summary Sri Lanka has implemented an environmental policy banning single-use plastic bottles at all government events as part of its waste reduction strategy. The government has also introduced a charging system for plastic bags to discourage their consumption and promote sustainable alternatives. This initiative represents a significant step toward addressing plastic waste challenges and encouraging sustainable practices across public institutions. The policy is expected to serve as a model for other organizations in reducing plastic consumption and environmental impact. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
‘Suspend plan to ban single-use plastic production, implement existing roadmap’
[International] · Policy Ringkasan Stakeholder industri plastik meminta pemerintah untuk menunda rencana pelarangan produksi plastik sekali pakai dan fokus mengimplementasikan roadmap yang telah ada. Langkah ini didasarkan pada kekhawatiran tentang dampak ekonomi dan kebutuhan waktu untuk transisi industri yang terukur. Pihak yang berkepentingan menekankan pentingnya menjalankan kebijakan berkelanjutan yang telah ditetapkan sebelum mengambil regulasi baru yang lebih ketat. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat menyeimbangkan komitmen lingkungan dengan stabilitas ekonomi dan industri. Summary Plastic industry stakeholders are urging the government to suspend plans for a single-use plastic production ban and instead focus on implementing the existing regulatory roadmap. This request stems from concerns regarding economic impact and the need for adequate time to facilitate an orderly industrial transition. The stakeholders emphasize the importance of executing previously established sustainable policies before introducing stricter new regulations. This phased approach aims to balance environmental commitments with economic stability and industry viability. ───────────── Baca selengkapnya di: The Guardian Nigeria News →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan lingkungan baru dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan biaya untuk tas plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Kebijakan ini merupakan langkah signifikan untuk meminimalkan dampak negatif plastik terhadap lingkungan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurangan sampah plastik. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen global untuk menciptakan ekonomi sirkular dan mengurangi polusi plastik. Summary Sri Lanka has implemented a new environmental policy by banning single-use plastic bottles at all government-organized events. Additionally, the government has introduced charges for plastic bags as part of its efforts to reduce plastic waste. This policy represents a significant step toward minimizing the negative environmental impacts of plastic and raising public awareness about waste reduction. The initiative aligns with global commitments to promote a circular economy and combat plastic pollution. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Tumpukan Sampah Tutupi Aliran Sungai Bersejarah Kesultanan Banten
[National] · Policy Ringkasan Aliran sungai bersejarah yang merupakan bagian penting dari Kesultanan Banten kini tertutup oleh tumpukan sampah yang terus menumpuk. Pencemaran ini mencerminkan krisis pengelolaan sampah yang serius di wilayah tersebut dan mengancam kelestarian warisan budaya serta ekosistem sungai. Diperlukan upaya penanganan sampah yang komprehensif dan berkelanjutan untuk membersihkan sungai historis ini dan mencegah kerusakan lebih lanjut. Isu ini menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dan koordinasi lintas sektor dalam menangani permasalahan sampah di area strategis. Summary A historic waterway that is an integral part of the Banten Sultanate is now covered by accumulating piles of waste. This pollution reflects a serious waste management crisis in the region and threatens the preservation of cultural heritage as well as the river’s ecosystem. Comprehensive and sustainable waste management efforts are urgently needed to clean this historic river and prevent further environmental damage. This issue highlights the importance of public awareness and cross-sectoral coordination in addressing waste problems in strategically significant areas. ───────────── Baca selengkapnya di: CNN Indonesia →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah mengimplementasikan kebijakan lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintah. Pemerintah juga menerapkan sistem pengenaan biaya untuk tas plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Sri Lanka dalam mengatasi krisis pencemaran plastik dan mempromosikan praktik konsumsi yang berkelanjutan. Summary Sri Lanka has implemented an environmental policy banning single-use plastic bottles at all government events. The government has also introduced a charge system for plastic bags as part of efforts to reduce plastic waste. This measure reflects Sri Lanka’s commitment to addressing plastic pollution and promoting sustainable consumption practices among citizens and government institutions. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan ramah lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di acara-acara pemerintah dan mengenakan biaya untuk tas plastik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Sri Lanka untuk mengurangi limbah plastik dan mempromosikan praktik keberlanjutan di tingkat nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong partisipan acara untuk menggunakan alternatif yang lebih ramah lingkungan dan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya pengurangan plastik. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen global untuk mengatasi krisis polusi plastik dan melindungi lingkungan untuk generasi mendatang. Summary Sri Lanka has implemented an environmentally-friendly policy by banning single-use plastic bottles at government events and introducing charges for plastic bags. This measure is part of the Sri Lankan government’s efforts to reduce plastic waste and promote sustainable practices at the national level. The policy is expected to encourage event participants to use more environmentally-friendly alternatives and raise public awareness about the importance of plastic reduction. This initiative aligns with global commitments to address the plastic pollution crisis and protect the environment for future generations. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
GFL CEO Dovigi talks energy, EPR, AI and plans to double in size
[International] · Policy Ringkasan CEO GFL, Dovigi, mengungkapkan strategi perusahaan untuk berkembang dengan fokus pada energi terbarukan, Extended Producer Responsibility (EPR), dan implementasi kecerdasan buatan dalam operasional. Perusahaan berencana menggandakan ukurannya melalui investasi pada teknologi inovatif dan ekspansi layanan manajemen limbah. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen GFL terhadap keberlanjutan dan efisiensi operasional di industri pengelolaan limbah. Summary GFL’s CEO Dovigi discussed the company’s growth strategy emphasizing renewable energy, Extended Producer Responsibility (EPR), and artificial intelligence integration across operations. The organization plans to double its size through investments in innovative technology and expanded waste management services. These initiatives align with GFL’s commitment to sustainability and operational efficiency in the waste management industry. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah mengimplementasikan kebijakan lingkungan yang signifikan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintah. Selain itu, negara tersebut juga mengenakan tarif untuk tas plastik sebagai upaya untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Sri Lanka untuk mengatasi krisis sampah plastik dan mendorong praktik keberlanjutan di sektor publik. Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi katalis bagi perubahan perilaku konsumen dan mendukung transisi menuju ekonomi sirkular. Summary Sri Lanka has implemented a significant environmental policy by banning single-use plastic bottles at all government events. The country has also introduced charges for plastic bags as part of its effort to reduce single-use plastic consumption. This initiative reflects Sri Lanka’s commitment to addressing the plastic waste crisis and promoting sustainable practices within the public sector. The policy is expected to serve as a catalyst for consumer behavior change and support the transition toward a circular economy. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →