Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh
EPR tidak bekerja sebagai satu mekanisme tunggal. Ia bergerak di dua front sekaligus — sebelum kemasan diproduksi, dan setelah kemasan dibuang. Memahami pembagian ini penting, karena di sinilah letak salah satu kelemahan terbesar pelaksanaan EPR di Indonesia hari ini.
Bayangkan dua orang petugas yang menangani masalah yang sama dari dua arah berlawanan. Satu berdiri di awal proses, memastikan bahan baku yang dipakai sudah dirancang sedemikian rupa agar mudah didaur ulang nanti. Satu lagi berdiri di ujung proses, menangkap kemasan yang sudah dibuang konsumen sebelum berakhir di tempat yang salah. Begitulah cara EPR seharusnya bekerja secara menyeluruh — dua strategi yang saling melengkapi, bukan dua pilihan yang berdiri sendiri.
Dalam kerangka teoritis EPR, dua pendekatan ini disebut intervensi hulu (upstream) dan intervensi hilir (downstream). Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI menjelaskan dengan tegas bahwa keduanya tidak bisa saling menggantikan — masing-masing menjawab persoalan yang berbeda dalam siklus hidup sebuah kemasan.
Hulu: Merancang Kemasan Agar Tidak Menjadi Masalah
Intervensi hulu bekerja pada fase pra-konsumsi, saat sebuah produk masih berupa keputusan desain di meja kerja produsen. Pendekatan ini dikenal sebagai Design for Environment (DfE) — serangkaian standar yang mendorong produsen memilih material yang mudah didaur ulang, mengurangi penggunaan bahan berlebih, dan memasukkan kandungan daur ulang ke dalam kemasan baru.
Tiga prinsip utama DfE yang relevan untuk konteks kemasan adalah kemudahan untuk didaur ulang (recyclable), kemungkinan untuk digunakan kembali (reusable), dan penggunaan bahan baku hasil daur ulang (recycled content). Ketiganya bekerja sebagai pencegahan di sumber — semakin baik desain sebuah kemasan, semakin kecil beban yang harus ditanggung sistem pengelolaan sampah di kemudian hari.
Batasan ini penting dipahami pembaca. Ia bukan berarti DfE tidak penting — justru sebaliknya, DfE adalah fondasi bagi mekanisme insentif lanjutan seperti tarif terdiferensiasi (eco-modulation), di mana produsen yang menerapkan desain ramah lingkungan bisa memperoleh keringanan tarif EPR. Namun penerapannya membutuhkan standar sertifikasi material yang sampai saat ini belum tersedia secara memadai di Indonesia.
Hilir: Menjemput Kembali Apa yang Sudah Dibuang
Jika hulu mencegah masalah sebelum terjadi, hilir menangani masalah yang sudah terjadi. Intervensi hilir berfokus pada penarikan kembali (takeback) kemasan pascakonsumsi agar masuk ke jalur daur ulang atau pemulihan energi — misalnya melalui produksi Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan Waste-to-Energy (WtE).
Inilah area yang menjadi fokus utama Kajian Akademis EPR, karena di sinilah letak kesenjangan paling besar dalam pelaksanaan EPR Indonesia saat ini. Data dari kajian menunjukkan gambaran yang cukup mengkhawatirkan tentang skala persoalan yang harus ditangani melalui jalur hilir ini.
Angka 4,5% ini perlu dibaca dengan saksama. Ia tidak berarti hanya 4,5% sampah kemasan yang tertangani — sebagian besar pengelolaan justru dilakukan oleh ekosistem daur ulang yang sudah berjalan secara independen, didorong oleh nilai ekonomi material itu sendiri. Yang dimaksud 4,5% adalah porsi yang secara spesifik bisa diatribusikan pada program EPR yang dijalankan produsen — baik secara individual maupun melalui Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO). Selisihnya yang besar inilah yang menjadi alasan mengapa skema EPR perlu diperkuat secara fundamental, bukan sekadar dilanjutkan dengan pola yang sama.
Mengapa Sistem Wajib Mengungguli Sistem Sukarela
Sampai saat ini, pelaksanaan EPR di Indonesia masih sangat bertumpu pada inisiatif sukarela. Permen LHK No. 75 Tahun 2019 memang mewajibkan produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah, tetapi tidak mengatur mekanisme pembiayaan kolektif, indikator capaian, maupun sanksi yang jelas bagi produsen yang tidak berpartisipasi secara memadai.
Konsekuensinya terlihat jelas dalam data. Hingga 2025, baru 26 produsen yang memiliki peta jalan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan hanya 21 di antaranya yang telah diverifikasi pelaksanaan programnya. Dari ribuan perusahaan yang memproduksi dan memasarkan kemasan di Indonesia, jumlah ini sangat kecil.
Pola ini sejalan dengan apa yang diprediksi teori kebijakan lingkungan di banyak negara: skema sukarela cenderung hanya menarik partisipasi dari produsen yang sudah memiliki kapasitas finansial dan reputasi yang ingin dijaga — umumnya perusahaan multinasional besar. Produsen lain, terutama yang berskala lebih kecil atau beroperasi dengan margin yang ketat, tidak memiliki insentif kuat untuk berpartisipasi jika tidak diwajibkan secara hukum.
Inilah yang disebut sebagai masalah free-rider — situasi di mana sebagian produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan mereka, sementara produsen lain menikmati manfaat dari sistem pengelolaan sampah yang ada tanpa ikut berkontribusi secara proporsional. Tanpa kewajiban yang mengikat secara hukum, ketimpangan ini akan terus berlanjut, bahkan berpotensi membuat produsen yang sudah patuh mempertanyakan kembali komitmennya karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding kompetitor yang lepas tangan.
- Berlaku bagi seluruh produsen yang termasuk kategori wajib dalam regulasi
- Memberikan kepastian hukum dan keadilan kompetisi antarprodusen
- Dibangun melalui tiga tahap: registrasi, implementasi, dan verifikasi/pengawasan oleh Lembaga Pengawas
- Menggunakan model insentif berbasis output — dana EPR dibayarkan untuk tonase yang telah diverifikasi, bukan sekadar aktivitas administratif
- Terbuka bagi produsen yang ingin berkontribusi lebih jauh, termasuk yang belum termasuk kategori wajib seperti manufaktur resin dan converter/compounder
- Cenderung hanya menyasar produk dan produsen yang memiliki nilai ekonomi atau reputasi tinggi untuk dijaga
- Rawan terhadap masalah free-rider karena tidak ada konsekuensi hukum bagi yang tidak berpartisipasi
- Tetap penting sebagai jalur bagi co-investment infrastruktur dan penerapan DfE di luar lingkup wajib
Penting dicatat, skema voluntary tidak serta-merta tidak berguna. Kajian menempatkannya sebagai jalur penting bagi produsen yang ingin melampaui batas minimum kepatuhan — misalnya melalui sistem take-back di atas target tonase wajib, kemitraan dalam rantai daur ulang tertutup (closed-loop circularity), atau investasi bersama dalam infrastruktur pengumpulan dan pemrosesan sampah. Skema ini juga menjadi pintu masuk bagi industri yang belum termasuk kategori wajib dalam Permen LHK 75/2019 — seperti manufaktur resin, converter, dan compounder — untuk tetap berkontribusi pada ekosistem daur ulang nasional.
Namun voluntary tidak boleh menjadi pengganti mandatory. Kajian secara tegas mengusulkan agar Indonesia membangun skema kepatuhan wajib yang terstruktur melalui tiga tahap: registrasi data produsen dan Producer Responsibility Organization (PRO), implementasi program berdasarkan kesepakatan target tonase, dan verifikasi oleh Lembaga Pengawas independen. Tiga tahap ini dirancang untuk memastikan setiap klaim capaian EPR bisa dibuktikan secara objektif — bukan sekadar laporan administratif yang tidak terverifikasi.
Target yang Realistis, tapi Menuntut Perubahan Sistemik
Kajian merumuskan peta jalan peningkatan kontribusi EPR secara bertahap. Dari kondisi saat ini di kisaran 4,5%, target untuk periode 2024–2029 adalah mencapai sekitar 12% kontribusi nasional, dengan fokus membangun kepercayaan (trust) antarpemangku kepentingan, kerangka regulasi mandatory, dan PRO nasional. Periode 2030–2035 mengarah pada penerapan tarif semi-modulasi serta penguatan co-investment fasilitas pengolahan. Target jangka panjang untuk 2036–2039 adalah mencapai kontribusi sekitar 40% dari total pengelolaan kemasan plastik nasional, didukung sistem tarif eco-modulasi penuh dan audit nasional menyeluruh.
Lompatan dari 4,5% menjadi 40% dalam waktu kurang dari 15 tahun bukan target yang kecil. Ia menuntut perubahan mendasar — dari sistem yang sebagian besar masih bersifat sukarela dan tidak terverifikasi secara ketat, menjadi sistem wajib dengan kepastian hukum, mekanisme pembiayaan kolektif yang adil, dan pengawasan yang kredibel. Inilah benang merah yang akan terus muncul di sepanjang seri artikel ini: EPR yang efektif bukan soal niat baik produsen secara individual, melainkan soal desain sistem yang memastikan setiap pihak menjalankan bagiannya — di hulu maupun di hilir, secara wajib maupun sukarela, dengan cara yang bisa diukur dan dipertanggungjawabkan.
- Esai 3: Berkaca dari Global — bagaimana Jepang, Korea Selatan, Jerman, dan Filipina merancang skema kepatuhan EPR mereka, dan pelajaran apa yang relevan bagi Indonesia
- Esai 4: Inovasi Ketertelusuran Digital — membedah sistem sertifikat EPR di India yang menghubungkan produsen dan pengolah sampah secara langsung melalui platform digital pemerintah
- Esai 5: Arah Kebijakan EPR Indonesia — menganalisis Permen LHK 75/2019 dan merumuskan langkah ke depan menuju tata kelola yang transparan dan inklusif