Plastics post-pandemic: Tragedy or opportunity?

Indonesia is one of the countries moving forward to the circular economy platform. Plastic circularity, which involves both the formal and informal economies in its value chain, has been included as part of its agenda. The informal sector, specifically, plays a significant role in running the collection and processing of the recycling supply chain today, thus acting as the fundamental livelihood for around 2 million people in Indonesia. It forms an ecosystem that, despite being called informal, actually performs a pattern to organize quantity and quality of plastic within its wide network. Before the COVID-19 pandemic hit, practitioners and activists of the circular economy on plastics already faced challenges in mainstreaming this platform. The idea to reduce pollution while improving the economy and competitiveness of the industry still needs pre-conditions to accelerate its implementation. The pre-conditions mainly include enabling national regulation that concretely incentivizes the use and production of products with recycled content, and the actualization of a business model that enables synergy between the formal waste management system and the informalities of the recycling ecosystem. Our research has shown that Indonesia currently has a 7 percent recycling rate of plastic, although specific types such as PET bottles are recycled at a rate of nearly 70 percent. With this baseline in mind, we need to be cautious because the majority of plastic still needs to be contained and re-processed to avoid pollution and benefit the economy. The challenges have become wider since COVID-19 began to spread around the world. The oil price decrease has resulted in a lower price of virgin plastics compare to recycled plastics, causing a domino effect for the recycling industry. The market demand became lower, the supply chain became slower, factories reduced (some even stopped) purchasing recycling materials, and the informal sector failed to sell its sorted plastics, resulting in unpaid waste pickers and a stock pile-up of post-consumer plastic materials. In the formal and semi-formal sectors, waste facilities and waste banks in the communities are striving to maintain their operations, due to declining income from recyclable sales. This is worsened in cities where local government subsidies are shifted to COVID-19 relief mitigation actions. As a consequence, unsafe disposal and burning of waste have become inevitable in some waste facilities. The uncertainty surrounding economic recovery after COVID-19 is undeniably shattering the recycling industry as one of the circular economy pillars. On the other side, unemployment, which will skyrocket due to economic depression, will likely increase the number of informal workers who turn to the easiest job to take: waste picking. If all of us realize this too late and fail to take immediate measures in handling these impacts to the recycling ecosystem, Indonesia could be moving further backward in meeting the target of reducing 70 percent of ocean plastic pollution by 2025. The government, industry and society have to align together to mitigate and adapt during and after COVID-19 to enable the circular economy to stay on track, and even to hold more strategic positions. There are two sides of the coin for this: the recycling economy as the safety net for job employment and small/micro-entrepreneurs empowerment – the economy side; and recycling as a measure to divert the burden of waste at landfills, the conditions of which are at a critical stage in Indonesia – the environment side. Nationwide awareness about this urgency needs to be raised. The impacts would otherwise threaten our daily lives if we fail or are late to realize. Piles of trash in our neighborhoods would very much worsen the situation in this pandemic. The questions of what should we do to revive the whole ecosystem remain challenging. Nevertheless, we try to point out what we consider doable programs to address this. The first one is economic measures. Economic stimulus is needed for business actors, especially SMEs along the value chain, through financial support or guarantees, opening new markets, tax incentives or supporting infrastructure. A regulatory framework that incentivizes products with recycle content needs to be prioritized, promoting recycling-based products that should be supported, e.g. through procurement of non-food contact related products in government institutions or state-owned enterprises. It is also important that instruments of standards and verifications, especially for food-grade packaging that use recycled materials, are implemented soon. Incentives should be prioritized for post-consumer recycling – of which waste collecting and processing takes place in Indonesia – by Indonesian recyclers, rather than imported scrap or recyclate/resin produced by other countries. This is crucial to make sure that the circular economy is the solution that will give the most benefits to our nation. The second one is collaborative measures. The development of a business model to synergize formal and informal systems in the collection and processing of plastic waste needs concrete realization. Perhaps on a pilot scale first, then scale up. Waste management investment via private engagement should also be explored more and implemented, both in a medium and large-scale capacity. *** Director of Sustainable Waste Indonesia

Global Waste Management Outlook

Judul Asli : Global Waste Management Outlook Penerbit    : ISWA dan UNEP Tahun        : 2015 Tebal          : 331 halaman Populasi saat ini di dunia telah mencapai 7.3 miliar. Di akhir abad 21, jumlahnya diproyeksikan mencapai 9 hingga 11 miliar, dimana sejumlah 3 miliar diantaranya adalah populasi kelas menengah yang konsumtif, menambah rentan resiko beban waste yang dihasilkannya serta tergerusnya sumber daya alam planet ini. Global Waste Management Outlook (GWMO) merupakan hasil kolaborasi International Solid Waste Association (ISWA) dan United Nations Environmental Program (UNEP), yang berisi kajian yang komprehensif, imparsial, dan mendalam tentang waste management di dunia, merefleksikan gabungan pengetahuan ilmiah terkini, dari pengalaman para ahli ternama dan berbagai penelitian yang dilakukan, baik oleh United Nations maupun oleh pihak lainnya. Global Waste Management Outlook terdiri dari 6 bagian, yang meninformasikan tren, memberikan analisis terhadap governance dan mekanisme finansial, serta rekomendasi kebijakan ke depan. Dokumen utama mentargetkan profesional, sementara dua dokumen rangkuman ditargetkan untuk pengambil keputusan dan public secara luas. Link: Global Waste Management Outlook

Kebijakan Teknis ISWA No. 5 – Penyimpanan, Pengumpulan, Transportasi Dan Pemindahan Sampah

Kebijakan Teknis ISWA No. 5 Penyimpanan, Pengumpulan, Transportasi Dan Pemindahan Sampah Version 2. Approved Jan 11, 2007 Penyimpanan Sampah Di Perumahan, Di Kawasan Komersial, di Lembaga dan di Kawasan Industri Kebijakan ISWA mendukung penyimpanan sampah di wadah yang aman, yang menyediakan tempat dan tidak menciptakan gangguan publik. Wadah penyimpanan harus dirancang dan dipelihara untuk memberikan rasa aman, dapat diakses dengan mudah untuk generator dan kolektor, serta harus kompatibel dengan sistem pengumpulan yang digunakan. Rekomendasi Berikut adalah contoh-contoh praktek terbaik untuk penyimpanan sampah : Sampah di Perumahan – wadah penyimpanan harus dirancang untuk mencegah masuknya tikus dan serangga, serta memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku. Terkait sampah di perumahan, Perangkat daerah harus : Menentukan wadah penyimpanan apa yang cocok, yang sesuai dengan yurisdiksi dan menentukan bagaimana penggunaannya, Menetapkan standar untuk merawat wadah penyimpanan yang digunakan di lingkungan perumahan, Adanya generator sampah di perumahan untuk mematuhi ketentuan, tata cara dan standar untuk wadah penyimpanan, Memastikan bahwa wadah tersebut terpelihara dengan baik sesuai dengan tata cara dan standar yang ada. Wadah penyimpanan harus kompatibel dengan sistem pengumpulan secara otomatis atau secara mekanik, ketika sistem tersebut digunakan. Sampah Di Kawasan Komersial, Lembaga, Dan Di Kawasan Industri – wadah penyimpanan harus dirancang untuk mencegah masuknya tikus, serangga, pembuangan bahan yang dilarang, dan memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan, Pemerintah Daerah harus: Menetapkan tata cara dan standar untuk mengatur wadah penyimpanan apa yang sesuai untuk penyimpanan sampah di kawasan komersial, lembaga, dan industri, Menetapkan prosedur untuk penentuan ukuran wadah yang akan digunakan, Menetapkan prosedur untuk penentuan frekuensi servis wadah, Menetapkan persyaratan dan standar penempatan wadah yang aman, Menetapkan kriteria untuk lampiran dan bantalan beton, Menetapkan persyaratan untuk pembersihan dan pemeliharaan wadah penyimpanan, Menetapkan program penegakan hukum untuk memastikan bahwa generator dan penyedia layanan jasa pengumpulan sampah di kawasan komersial, lembaga, dan kalangan industri sesuai dengan tata cara dan peraturan, dan Menetapkan persyaratan keamanan yang tepat untuk mencegah pembuangan bahan ilegal atau barang terlarang. Wadah penyimpanan harus sesuai dengan sistem pengumpulan secara otomatis atau secara mekanik ketika sistem tersebut digunakan. Pengumpulan Sampah  Kebijakan ISWA mendukung metode dan sistem pengumpulan sampah yang ekonomis dan ramah lingkungan. Sistem dan layanan pengumpulan: Harus didasarkan pada standar peraturan pemerintah provinsi/daerah dan dijalankan dengan konsisten, Harus direncanakan oleh pemerintah daerah dan disediakan melalui penyedia layanan publik atau swasta, Harus didasarkan pada rencana pengelolaan sampah yang komprehensif. ISWA merekomendasikan layanan pengumpulan sampah di kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan institusional, dan industri harus menyediakan sistem dan teknologi yang otomatis dan mekanis. Hal ini karena ketika sistem tersebut layak, praktis dan dengan biaya yang paling efektif. Rekomendasi ISWA mendukung penetapan sistem dan layanan pengumpulan sampah yang : Aman, nyaman, dapat diandalkan, dan efisien, Ekonomis, Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan, Dapat menjadi contoh yang baik dalah hal teknologi dan praktik, Menetapkan standar layanan, standar kinerja dan kepuasan pelanggan, serta Memberikan biaya dan pendapatan yang terkait dengan layanan. Dalam penggunaannya, penyedia layanan publik atau swasta untuk pengumpulan sampah, Pemerintah Daerah harus : Memastikan bahwa terdapat perbandingan yang adil diantara semua penyedia layanan, Menjamin bahwa penyediaan layanan didasarkan pada standar yang ditetapkan meliputi layanan, kinerja, dan kepuasan pelanggan, Membangun program pengawasan pemantauan dan menjamin kinerja dari layanan yang diberikan, Melakukan evaluasi layanan pengumpulan untuk memastikan bahwa layanan tersebut telah dijalankan baik dalam teknologi maupun sistem. Hal ini dilakukan dalam rangka menyediakan lingkungan yang kompetitif dan berkelanjutan, Menjamin bahwa layanan publik kompetitif dengan pelayanan dan sistem yang disediakan oleh sektor swasta, Memastikan bahwa layanan swasta kompetitif dengan layanan dan sistem yang disediakan oleh sektor publik, Adanya penghargaan terhadap penyedia layanan swasta yang kompetitif melalui proses kontrak, waralaba atau lisensi. Transportasi Dan Pemindahan Sampah Kebijakan ISWA mendukung prinsip kedekatan jarak. Jika transportasi dan pemindahan sampah adalah pilihan, maka keputusan harus didasarkan pada analisis ekonomi dan lingkungan. ISWA mendukung pembentukan standar, regulasi, lisensi dan persyaratan izin oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk penentuan tapak, desain, dan fasilitas. Rekomendasi Dalam program pengelolaan sampah terintegrasi, Pemerintah Daerah harus mengatur ketentuan untuk transportasi dan pemindahan sampah yang dihasilkan. ISWA mendukung transportasi dan pemindahan sampah di bawah kondisi berikut : Transportasi dan sistem pemindahan harus menjadi elemen yang masuk ke dalam rencana pengelolaan sampah terintegrasi, Transportasi dan pemindahan sampah (meliputi peralatan dan fasilitas transportasi) harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku baik secara nasional, provinsi, lokal; peraturan, dan perizinan dan semua lisensi, dan Tidak ada fasilitas yang bisa menerima sampah yang bukan merupakan bagian dari izin fasilitas tersebut. Transportasi dan layanan pemindahan sampah harus : Dibuat dalam peraturan daerah provinsi/daerah, Konsisten dengan peraturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Tunduk pada kondisi Pemerintah Provinsi, Konsisten Dengan Rencana Terintegrasi Pengelolaan Sampah Pemerintah daerah, dan Dicapai dalam sistem yang didasarkan pada rencana pengelolaan sampah terintegrasi. ISWA mendukung sistem transportasi dan pemindahan teknologi yang : Semua jalan, kereta api, dan alat transportasi air harus sesuai dengan standar keselamatan dan peralatan dari Pemerintah Provinsi, Daerah, dan Semua peralatan operator harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku, Semua stasiun pemindahan harus menyediakan lingkungan kerja yang tepat untuk melindungi pekerja dan keselamatan publik, kesehatan, dan lingkungan, dan Semua stasiun pemindahan harus mematuhi peraturan keselamatan pekerja yang berlaku. ISWA mendukung transportasi dan layanan pemindahan sampah yang : mencerminkan praktek terbaik (contoh) dalam hal teknologi, menetapkan standar pelayanan, standar kinerja, dan kepuasan pelanggan, Menyediakan biaya dan pendapatan yang transparan yang terkait dengan pelayanan. Dalam penggunaannya, baik oleh penyedia layanan publik atau swasta untuk jasa transfer sampah, pemerintah daerah harus : Memastikan bahwa ada perbandingan yang adil antara semua penyedia layanan, Menjamin bahwa penyediaan layanan didasarkan pada standar yang ditetapkan, kinerja dan kepuasan pelanggan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi/Daerah, Membangun program pengawasan pemantauan dan untuk menjamin kinerja dari layanan yang diberikan, Melakukan evaluasi terhadap layanan transportasi dan pemindahan sampah yang dilakukan sektor public, memastikan bahwa layanan tersebut mencerminkan contoh yang baik dalam teknologi dan sistem untuk menyediakan lingkungan yang kompetitif dan berkelanjutan, Menjamin bahwa layanan publik kompetitif dengan pelayanan dan sistem yang disediakan oleh sektor swasta, Memastikan bahwa layanan swasta kompetitif dengan layanan dan sistem yang disediakan oleh sektor publik Memberikan penghargaan terhadap penyedia

Kebijakan Teknis ISWA No. 7 – Pengolahan Biologis Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Kebijakan Teknis ISWA No. 7 Pengolahan Biologis Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi Version 5. Approved Jan 11, 2007   Kebijakan ISWA mendukung dimasukkannya pengolahan biologis (termasuk pembuatan kompos, anaerobic digestion, mechanical-biological treatment) sebagai komponen pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan program-program dan fasilitas untuk pengolahan sampah organik dan pengolahan biologis harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi dari pemerintah daerah. Biaya penuh untuk siting, desain, konstruksi, pengoperasian program dan fasilitas harus masuk dalam biaya – biaya manfaat dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Program-program dan fasilitas harus direncanakan dan dilaksanakan secara konsisten dengan melihat pada kondisi ekonomi, lingkungan, keselamatan pekerja, dan kesehatan masyarakat. Perhatian khusus harus diberikan kepada pengolahan biologis karena terdapat fakta bahwa pengolahan biologis memungkinkan adanya berbagai pendekatan yang berbeda, tergantung pada ukuran, lokasi tempat pengolahan, optimalisasi proses target serta meminimalkan dampak lingkungan dan kesehatan (tergantung pada relevansi emisi bau). Rekomendasi ISWA mendukung sektor industry, bisnis, institusi, pemerintah, dan perorangan yang melakukan pengalihan dan pemanfaatan secara maksimum, melalui pengomposan dan/atau anaerobic digestion, bahan organik dari sampah. Secara khusus : ISWA mendukung pengalihan limbah dari sumber di perumahan, limbah hijau dari rumput, pembibitan, perusahaan layanan pohon/kompos, penutup harian alternatif, dan kegunaan lainnya yang bermanfaat. ISWA mendukung pengalihan dan komposting dari sampah makanan yang berasal dari kawasan komersial, perumahan dan industri. ISWA juga mendukung pembuatan kompos dan/atau anaerobic digestion limbah lumpur dengan kualitas yang cukup baik sehingga memungkinkan produksi pupuk organik yang konsisten dengan undang-undang. ISWA tidak mendukung pengalihan dan penggunaan bahan-bahan organik dari sampah untuk tujuan produksi bahan baku hewan sampai batas yang sangat kecil dan ketat sesuai dengan undang-undang kesehatan yang ada (misalnya EC Reg 1774/2002). Hal ini dimaksudkan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan. Selain mengadopsi strategi “product oriented” (bila sumber bahan dipisahkan adalah kompos) pengolahan biologis juga dapat memberikan solusi untuk pengolahan campuran atau sisa MSW, dalam perspektif “waste oriented”. Dalam hal ini, ISWA mendukung penerapan mechanical-biological treatment (MBT), baik itu aerobik atau anaerobik,. Untuk pengolahan MSW campuran atau limbah sisa setelah pengumpulan terpisah untuk : Meningkatkan “stabilitas” biokimia dan mengurangi dampak lingkungan dari tempat pembuangan sampah, di mana tidak ada cara lain selain penimbunan sebagian atau seluruh dari MSW. Meningkatkan nilai kalor limbah yang akan dikirim untuk pemulihan energi di site Orco-insinerasi-insinerasi sites. (bila ada) menghasilkan output yang lebih rendah (“MSW campuran kompos”) untuk aplikasi yang sesuai apabila konsisten dengan peraturan yang relevan dan praktek yang ada. Meskipun lebih banyak dan lebih sering tujuan dari proses MBT adalah stabilisasi organik dan peningkatan nilai kalor bahan yang cocok untuk pemulihan energi, kadang-kadang campuran MSW “kompos” dapat dianggap sebagai pendekatan transisi untuk meningkatkan pengalihan organik dan mengembangkan strategi sektoral untuk penggunaan dan pemasaran kompos. Di negara-negara maju, output MBT hanya dipertimbangkan untuk aplikasi terbatas misalnya dalam reklamasi tanah sehingga meningkatkan keseluruhan pengalihan dari tempat pembuangan sampah. ISWA mendukung insiatif yang dilakukan oleh kalangan industri, kalangan bisnis, institusi, pemerintah, dan perorangan untuk meningkatkan pengolahan biologis sebagai berikut : Inisiatif Industri, Bisnis, dan Institusi Sektor industri, bisnis, dan institusi harus melaksanakan inisiatif sebagai berikut : Menetapkan program pengalihan untuk memaksimalkan pengalihan fraksi organik dari aliran limbah padat, konsisten dengan analisis ekonomi dan analisis lingkungan, Menetapkan program-program pengelolaan sampah organik secara konsisten dan sesuai dengan rencana pengelolaan sampah pemerintah daerah, Mengadopsi praktek bisnis yang mempromosikan pengalihan bahan organik dari sampah dan, Membangun fasilitas pengolahan biologis, atau mengamankan fasilitas tersebut untuk memproses dan mempersiapkan fraksi organik agar dialihkan dari aliran limbah. Mengoperasikan dan mengelola fasilitas sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam peraturan (jika perlu) dan praktek-prakteknya hingga isu-isu keselamatan pekerja, odour management dan pengelolaan air limbah. Menggunakan daya beli untuk membeli mulch dan produk kompos, Pemerintah Pemerintah dihimbau untuk mendorong peningkatan dan pelaksanaan program. Diharapkan dengan adanya dorongan dari Pemerintah, dapat merangsang peningkatan pengalihan dan pengolahan fraksi organik dalam aliran limbah melalui : Menetapkan prinsip-prinsip kebijakan mengenai peran utama pengolahan biologis sebagai strategi untuk pengalihan biodegradable dari landfill dan untuk perbaikan pengelolaan TPA. Pembuatan kerangka peraturan yang konsisten dan/atau pedoman “good practice” untuk pengelolaan bau (management of odours) dan disamenities potensial lainnya dari kompos. Ini harus mempertimbangkan berbagai jenis bahan baku, lokasi, kapasitas, dan khususnya, harus memberikan ketentuan yang sederhana pada skala kecil, site yang berteknologi rendah. Mengembangkan dan menerapkan insentif/subsidi untuk penggunaan produk dari pengolahan limbah organik. Hal ini sebagai cara untuk mengembalikan kesuburan tanah, menyimpan karbon, memerangi perubahan iklim, mengurangi erosi, tanah longsor, banjir, Membina insentif/subsidi untuk mendukung anaerobic digestion sebagai pilihan untuk produksi energi terbarukan, Pengembangan sampah organik dan kebijakan biosolid secara konsisten, mempromosikan pengolahan biologis sebagai cara untuk membersihkan, menstabilkan, dan meningkatkan manfaat lahan, Jaminan spesifikasi yang seragam untuk mulch dan kompos yang terbuat dari fraksi organik aliran limbah padat, Jaminan dalam regulasi dan pemasaran produk-produk limbah organik secara konsisten, Mendorong dan mendukung pasar untuk produk limbah organik, Pengembangan pasar baru untuk produk-produk limbah organik melalui insentif ekonomi, peraturan dan disinsentif, Pembentukan kebijakan yang konsisten untuk mengurangi kontaminasi penyebaran dari industri dan sumber-sumber lain sehingga terjadi peningkatan kualitas bahan untuk pengomposan dan anaerobic digestion dapat tercapai. Mendukung pendidikan untuk mendorong sektor industri, bisnis, pemerintah dan individual agar melakukan praktek daur ulang. Adanya definisi undang-undang yang konsisten, yang sesuai untuk dijalankan di TPA, yang harus memberikan kemungkinan untuk mengadopsi MBT sebagai pra-pengolahan dengan rasio C/B, dalam rangka untuk perbaikan menyeluruh terhadap pengelolaan tempat pembuangan sampah dengan biaya yang relatif terjangkau. Definisi aplikasi output tingkat rendah dari MBT/campuran kompos MSW harus konsisten dengan strategi nasional dan internasional untuk perlindungan tanah Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi dihimbau unutk melaksanakan program-program pengalihan dan pengolahan limbah organik melalui : Adanya definisi yang tepat dan jelas mengenai peran utama pengobatan biologis dalam rencana pengalihan biodegradable dari landfill dan untuk perbaikan pengelolaan TPA. Membuat spesifikasi yang seragam untuk produk-produk yang dibuat dari limbah organik, Mendorong, mendukung, dan mengembangkan pasar untuk produk limbah organik melalui ekonomi, insentif peraturan, dan disinsentif, Menyediakan program bantuan teknis untuk kalangan bisnis, lembaga, pemerintah daerah, dan individu untuk membantu mereka dalam merencanakan, menilai dan melaksanakan program pengolahan biologis, Mendukung program percontohan pengolahan biologis. Hal ini dilakukan untuk menunjukkan efektivitas program tersebut dan untuk menghasilkan dukungan untuk program tersebut, Penyediaan informasi melalui clearinghouses pada program,

Kebijakan Teknis ISWA No. 8 – Waste-To-Energy Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Kebijakan Teknis ISWA No. 8 Waste-To-Energy Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi Version 3. Approved Jan 11, 2007   Kebijakan ISWA mendukung waste-to-energy sebagai elemen dari pengelolaan sampah yang terintegrasi. Dalam hubungannya dengan pembakaran sampah, pemanfaatan teknologi dan sistem waste-to-energy merupakan aplikasi yang diinginkan. Penggunaan waste-to-energy harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik nasional, regional dan lokal. Perizinan fasilitas waste-to-energy harus konsisten dengan kebutuhan, kapasitas jangka panjang dan rencana pengelolaan sampah  Biaya penuh untuk penentuan siting, desain, konstruksi, dan operasi harus dimasukkan ke dalam biaya fasilitas waste-to-energy, termasuk manajemen abu (bottom ash management), penanganan yang aman dari gas buang (membersihkan residu) dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan fasilitas waste-to-energy harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat dengan Best Available Technology References (BREF). Penggunaan fasilitas waste-to-energy harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi, dan operasi, fasilitas waste-to-energy mematuhi semua peraturan dan perizinan. Rekomendasi Berikut adalah praktek terbaik dalam penentuan siting, desain, dan operasi waste-to-energy sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi : Pemilihan lokasi untuk waste-to-energy, desain, konstruksi dan operasi yang digunakan harus : Konsisten dengan kondisi penggunaan lahan, Mengumpulkan informasi tentang situs dan mendalaminya, Melindungi situs-situs arkeologi, sejarah, dan budaya daerah, Dekat dengan jaringan listrik, dan jika mungkin dapat menyediakan kota, desa, dan industri dengan heat, district heating dan / atau district cooling, Menyediakan praktek terbaik dalam desain, konstruksi, dan operasi, dan Meminimalkan dampak terhadap kualitas udara dan air, atau sebaliknya merugikan kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan, Mendorong kegiatan daur ulang dan usaha pengurangan sumber sebagai salah satu rencana pengelolaan sampah terintegrasi Waste-to-energyharus didesain oleh insinyur yang professional dan ahli lainnya yang telah memiliki lisensi. Dengan menunjukkan pengetahuannya dalam desain fasilitas waste–to-energy dengan berpedoman pada prinsip – prinsip berikut : Memungkinkan pekerjaan yang efisien dan aman, Adanya akses kontrol terhadap mesin, Menyediakan sarana untuk pengukuran berat sampah yang masuk, abu, dan gas buang residu dari proses pembakaran, Menyediakan sarana visual screening untuk sampah yang masuk, Adanya kontrol emisi secara efisien terhadap udara dan air sesuai dengan arahan, hukum dan peraturan, Menyediakan daur ulang logam dan kerikil dari abu dasar (bottom ash), Menyediakan penanganan akhir yang aman dari residu pembersih gas buang di tempat pembuangan sampah atau situs yang diizinkan. Pengoperasian fasilitas waste-to-energy harus sesuai prinsip-prinsip berikut : Pengoperasian di bawah manajemen yang profesional, terampil, kompeten, manajer dan staf terdidik dalam rangka untuk mengarahkan dan mengoptimalkan proses pembakaran, dengan pemulihan energi dan untuk meminimalkan emisi dengan daur ulang abu secara maksimal serta dengan penanganan gas residu yang aman, Mengoptimalkan pemulihan panas dan/atau listrik, Menyediakan akses yang hanya dikendalikan dan digunakan oleh pengguna yang berwenang, Mengukur semua sampah yang masuk dengan satuan berat, Melakukan inspeksi secara acak terhadap beban sampah yang masuk. Ini dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pembakaran sampah yang tidak cocok, Hanya menerima sampah/limbah yang masuk dalam izin, Adanya kegiatan pelatihan personil di site. Penanganan limbah dan pembakaran sampah harus memenuhi standar tempat kerja baik nasional maupun lokal untuk keselamatan, perlindungan kesehatan, dan eksposur pekerja.

Teknologi Alternatif Untuk Konversi Energi Dari Sampah

Judul Asli : Alternative Waste Conversion Technology Penerbit    : ISWA Tahun        : 2013 Tebal          : 44 halaman Teknologi thermal konversi sampah menjadi energi memang belum diterapkan di Indonesia hingga saat ini. Namun beberapa kota seperti Jakarta, Bandung dan Batam sudah menempuh proses menuju implementasi instalasi tersebut. Kebijakan feed in tariff dari pemerintah pun sudah kondusif, melalui Peraturan Menteri ESDM No. 19/2013 mengenai harga listrik yang berasal dari sampah perkotaan. Para pengambil keputusan, baik di tingkat daerah maupun pusat semakin intens mendapatkan tawaran teknologi dengan berbagai klaim yang menjanjikan, mulai dari efisiensi energi yang lebih tinggi, instalasi yang lebih ramah lingkungan, dlsb. Seringkali kecanggihan teknologi yang ditawarkan tidak disertai dengan data yang cukup untuk melihat perbandingan terhadap teknologi yang comparable dan skala implementasinya. Faktanya, di seluruh dunia, saat ini terdapat sekitar 2,000 (dua ribu) instalasi konvensional EfW dengan teknologi insinerasi telah dibangun, dengan kapasitas lebih dari 100 juta ton sampah perkotaan per tahun. Seluruh instalasi yang beroperasi saat ini sudah dilengkapi dengan peralatan flue gas cleaning (pembersihan gas buang) yang memadai, dan kontrol pembakaran yang canggih sehingga dengan mudah memenuhi kebutuhan standar emisi yang sangat ketat. Dokumen ini termasuk dalam ISWA White Paper yang disusun oleh ISWA Working Group on Energy Recovery untuk memberikan pandangan bagi pengambil keputusan yang mempertimbangkan untuk berinvestasi pada teknologi thermal alternatif untuk mengkonversi sampah menjadi energy atau EfW (Energy from Waste). Teknologi alternatif yang dimaksud dikelompokkan menjadi 3 (tiga), yaitu gasifikasi, plasma gasifikasi, dan pirolisis. Sedangkan teknologi konvensional yang dimaksud mengacu pada insinerasi/pembakaran. Tinjauan yang dipaparkan dalam White Paper ini adalah sbb: inter-relasi antara sistem pembakaran EfW konvensional dengan teknologi alternatif, batasan sistem yang harus diperhatikan dalam mengkaji proposal instalasi EfW, informasi yang dibutuhkan untuk membandingkan berbagai teknologi secara objektif, resiko teknologi terkait efeknya terhadap pendapatan, pengalaman operasional dari instalasi berbasis teknologi alternatif, dan perbedaan-perbedaan dalam batasan operasional. Definisi singkat gasifikasi adalah penghancuran sampah secara thermal dalam kondisi minim oksigen, yang menghasilkan syngas (contoh pada konversi char menjadi gas kota). Sedangkan plasma gasifikasi adalah pengolahan sampah melalui intensitas electron yang sangat tinggi, dengan temperature mencapai  > 2,000°C. Dalam plasma tersebut, dihasilkan vitrified slag dan syngas. Pyrolysis adalah penghancuran sampah secara thermal dalam kondisi hampa udara, menghasilkan arang, pyrolysis oil dan syngas (contoh pada konversi kayu menjadi arang). Sedangkan insinerasi/pembakaran adalah penghancuran sampah secara thermal dengan suplai udara yang cukup, menghasilkan flue gas (CO2, O2, N2, water vapor) dan panas. Definisi diatas dan inter-relasi dari sistem pengolahan sampah dielaborasi lebih lanjut di dokumen ini. Inter-relasi ini penting agar analisa terhadap teknologi thermal tidak parsial, dengan material input-output dan energy input-output yang dapat dibandingkan. Bagian lain dalam dokumen ini mendiskusikan secara ringkas rantai nilai (value chain) suatu proyek energi dari sampah atau EfW, khususnya kelayakan dari aspek finansial. Variabel seperti harga listrik, gate fee, biaya utilitas dan komponen-komponen didalamnya perlu dipertimbangkan dengan cermat agar diperoleh output energi dan kapasitas pengolahan sampah yang optimal. Akurasi perkiraan biaya inilah yang lebih sulit diperoleh untuk teknologi alternatif, sehingga terdapat resiko yang lebih tinggi dibandingkan investasi pada teknologi konvensional. Panduan umum untuk menilai teknologi konversi energi dari sampah dijelaskan dengan baik dan sistematis pada dokumen ini. Pada aspek teknis, yang perlu diperhatikan adalah: (1) pengalaman operasional pada skala operasi yang diharapkan, (2) ketersediaan dan kehandalan teknologi tersebut, (3) fleksibilitas bahan bakar, (4) neraca massa dan neraca energi, (5) pemenuhan persyaratan lingkungan, dan (6) produksi energi. Sedangkan untuk aspek ekonomi, yang utama adalah membandingkan hal berikut: (1) total biaya investasi, (2) biaya operasional/eksploitasi, dan (3) pendapatan. Proven technology (teknologi yang terbukti) dan proven reliability (kehandalan yang terbukti) menjadi pertimbangan utama dalam panduan tersebut. Proven technology artinya bahwa teknologi tersebut telah menunjukkan pemenuhan kriteria selama bertahun-tahun masa operasi, dengan satu atau lebih instalasi yang dapat dibandingkan baik dari segi skala, input, dan outputnya. Sedangkan proven reliability sangat berpengaruh untuk memprediksi apakah investasi terhadap instalasi dapat memberikan hasil yang positif. Detail daftar pertanyaan yang perlu dijawab pada proses evaluasi terhadap penawaran teknologi ditampilkan pada bagian lampiran dokumen ini. Proses konversi sampah secara thermal yang lengkap terdiri atas rangkaian pyrolysis, gasifikasi dan/atau tahap pembakaran. Dalam metoda konvensional EfW, ketiga tahap tersebut terintegrasi, sedangkan dalam teknologi alternatif, produk antara dihasilkan dan tahap pembakaran dilakukan selanjutnya. Penjelasan tentang sistem konversi energi dengan teknologi alternatif didiskusikan pada bagian dalam dokumen ini. Untuk setiap sistem alternatif, dokumen ini mendiskusikan definisi, aspek teknis, klaim keunggulan teknologi, neraca energi, pengalaman, informasi yang tersedia, dan resiko yang terkait dengan teknologi tersebut. Beberapa brand proses dan supplier untuk teknologi alternatif juga ditampilkan di bagian ini. Untuk pyrolysis, terdapat 8 nama proses/supplier internasional yang diidentifikasi. Total di seluruh dunia terdapat 25 instalasi yang beroperasi, dengan kapasitas kurang dari 1 juta ton per tahun. Mayoritas instalasi ini berada di Jepang. Sedangkan gasifikasi, sudah terdapat 6 proses/suplier untuk kelompok true gasification dan 10 proses/supplier untuk staged gasification. Total di seluruh dunia terdapat 100 instalasi yang beroperasi, dengan kapasitas sekitar 2.5 juta ton per tahun. Mayoritas instalasi juga berada di Jepang. Adapun plasma gasifikasi saat ini sudah dilakukan oleh 7 proses/supplier. Total di seluruh dunia terdapat 15 instalasi yang beroperasi, mayoritas berada di Jepang, dan sebagian lain instalasi uji coba di Eropa dan Amerika Serikat. Total kapasitas sekitar 300 ribu ton per tahun. Sebagai referensi dan pembanding, dokumen ini juga menjelaskan sistem konvensional teknologi thermal energi dari sampah yaitu grate combustion dan fluidized bed. Untuk jenis pertama, sudah terdapat 12 suplier di seluruh dunia, sedangkan untuk jenis kedua terdapat 5 suplier. Data terkait emisi udara dan efisiensi elektrikal dari beberapa perusahaan dan lokasi instalasi energi dari sampah juga dapat ditemui pada lampiran dokumen ini. Di bagian akhir, dokumen ini menampilkan karakter utama instalasi EfW di kawasan Eropa, Amerika Serikat, Jepang, China dan Korea Selatan. Karakter yang dimaksud termasuk standar emisi dan persyaratan lingkungan, nilai kalor, kapasitas instalasi, range biaya investasi dan gate fee di negara-negara tersebut. Di Eropa, gate fee berkisar antara EUR 25 – 100 per ton untuk instalasi EfW, dengan nilai investasi  EUR 400 – 1,000 per ton per tahun. Di Amerika Serikat, gate fee relative rendah

Kebijakan Teknis ISWA No. 9 – Sanitary Landfill Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi

KEBIJAKAN TEKNIS ISWA NO. 9 SANITARY LANDFILL SEBAGAI BAGIAN DARI PENGELOLAAN SAMPAH TERINTEGRASI Version 4. Approved Dec 20, 2007   Kebijakan ISWA mendukung sanitary landfill sebagai elemen penting dalam pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perizinan sanitary landfill harus konsisten dengan kebutuhan  pemerintah daerah dan rencana pengelolaan sampah terintegrasi mereka. Biaya untuk penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan, dan pasca penutupan harus terwakili dalam biaya untuk sanitary landfill dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Penggunaan sanitary landfill harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan dan pasca penutupan akan mematuhi semua peraturan dan perizinan. Rekomendasi Berikut adalah praktek terbaik dalam siting, desain, konstruksi, operasi, dan penutupan sanitary landfill sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi : Pemilihan tempat untuk sanitary landfill, desain, konstruksi, pengoperasian harus : Konsisten dengan kondisi lahan dan kode zona, Memastikan bahwa populasi burung tidak menimbulkan bahaya pada pesawat, Melindungi dataran banjir, lahan basah, dan daerah-daerah sensitif lainnya secara ekologis, Melindungi situs-situs arkeologi, sejarah, dan budaya, Melindungi terhadap masalah yang disebabkan oleh pengaturan geologi yang tidak stabil, Memberikan praktek terbaik dalam desain, konstruksi, operasi dan penutupan, dan Meminimalkan dampak terhadap udara atau kualitas air dan tidak berdampak merugikan pada kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan. Sanitary landfill harus dirancang oleh, atau di bawah pengawasan insinyur yang profesional dan kalangan profesional berlisensi lainnya yang memiliki pengetahuan dalam desain sanitary landfill dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut : Menyediakan akses ke situs, Dapat digunakan oleh individu dan kepentingan umum, Menyediakan sarana untuk pengukuran berat sampah yang masuk, Menyediakan sarana untuk pemutaran sampah yang masuk, Menyediakan kontrol run -on dan run- off, Melakukan pencegahan terhadap pencemaran air tanah, Melakukan pencegahan terhadap kontaminasi air permukaan, Melakukan pencegahan terhadap pencemaran kualitas udara , Tersedianya air tanah, air permukaan dan gas TPA { LFG )/sistem pemantauan kualitas udara, Menyediakan sarana untuk pengumpulan, pemulihan, pengelolaan lindi dan LFG kondensat, Memastikan operasional yang efisien dan aman, Menyediakan sarana untuk pengelolaan dan pengendalian LFG sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Menyediakan sarana untuk pemulihan dan pengolahan LFG sesuai dengan Protokol Kyoto, dan jika mungkin memanfaatkan LFG sebagai sumber energi. Pengoperasian sanitary landfill harus sesuai dengan prinsip-prinsip berikut : Dioperasikan di bawah manajemen atau operator yang tepat, yang telah bersertifikat, Memiliki manajer yang memiliki pengetahuan cukup mengenai pengelolaan landfill, Akses pengawasan hanya digunakan oleh pengguna yang sah (resmi), Tersedia untuk digunakan oleh individu di tempat terpisah atau daerah umum, Mengukur berat semua sampah yang masuk, Melakukan inspeksi secara acak beban sampah yang masuk. Hal ini dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pembuangan limbah yang tidak ditentukan dalam izin lokasi, Hanya menerima limbah yang termasuk dalam izin, Memberikan pelatihan kepada personil yang berada di site dan mendorong adanya sertifikasi dari pemerintah Provinsi kepada manajer TPA, Mengoptimalkan pemadatan sampah, Meminimalkan pembuangan, Menyediakan bahan alternatif untuk penggunaan sehari-hari, Menyediakan vektor dan pengawasan, Kontrol run-on dan run-off, Kontrol sampah, Mencegah pencemaran air tanah, Mencegah kontaminasi air permukaan, Mencegah kontaminasi kualitas udara, Mencegah kebakaran TPA, Mencegah migrasi LFG ke substrat sekitarnya, Mencegah emisi LFG ke atmosfer sesuai dengan Protokol Kyoto. Penutupan dan pasca-penutupan sanitary landfill harus berprinsip-prinsip pada hal-hal berikut : Memberikan jaminan keuangan untuk setiap fasilitas/individu untuk penutupan dan perawatan pasca-penutupan, dan untuk tindakan korektif, Menyediakan sistem capping yang cocok, yang sesuai dengan iklim dan kondisi tanah setempat tetapi tidak mencegah infiltrasi curah hujan ke dalam limbah, Menyediakan sarana untuk air lindi dan menangkap dan mengolah LFG, Menyediakan revegetation yang cocok dengan tanaman penduduk untuk menjamin berkelanjutan tanaman masyarakat, Memenuhi persyaratan izin, Mengevaluasi penggunaan akhir site, dengan mempertimbangkan potensi kerusakan pada sistem penutup final dan penghapusan yang tepat, manajemen, dan pengolahan lindi dan LFG, Membatasi akses monitoring dan sistem kontrol fasilitas hanya kepada petugas yang berwenang saja, Pencatatan penggunaan lahan TPA. Adanya pengakuan bahwa gas metana dalam landfill berkontribusi terhadap perubahan iklim global, maka semua tempat pembuangan sampah harus dirancang dan dioperasikan, baik TPA terbuka dan TPA tertutup. Hal ini untuk memaksimalkan pengumpulan dan penghancuran gas TPA dan untuk meminimalkan gas emisi TPA. Jika layak, nilai energi TPA harus digunakan untuk mengimbangi penggunaan bahan bakar fosil dan kontribusinya terhadap perubahan iklim global. Pembuangan terbuka harus dihentikan dan ditutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kontaminasi di masa depan, yang sesuai dengan prinsip-prinsip berikut : Sampah yang terdapat dalam pembuangan terbuka harus digali dengan pembuangan tertutup atau penutupan resmi, atau mencari lokasi baru, Pengujian site dan/atau pemantauan untuk menilai resiko atau untuk memenuhi persyaratan peraturan, Membatasi akses monitoring dan sistem kontrol fasilitas ke petugas yang berwenang saja, dan Adanya catatan pemanfaatan pembuangan sampah. Kegiatan pemulung di lokasi pembuangan sampah dan di pembuangan terbuka harus dihentikan, setidaknya secara bertahap, dan semua area pembuangan harus diamankan dari pemulung, kecuali: Tempat pemilahan dan pemisahan sampah yang ditunjuk, Pemilahan sampah dan pemisahan bahan harus memenuhi standar tempat kerja untuk keselamatan, perlindungan kesehatan, dan eksposur pekerja.

Pendekatan Social Marketing Dalam Penerapan Teknologi Insinerator Sampah Kota

Tingginya volume sampah kota merupakan  permasalahan yang semakin meresahkan masyarakat dan Pemerintah Daerah. Kondisi TPA yang ada semakin penuh, sedangkan mencari lahan baru untuk TPA seringkali menemui jalan buntu. Salah satu teknologi untuk mengurangi jumlah sampah secara signifikan hingga 80 – 90% dari sampah yang masuk adalah teknologi insinerator. Aplikasi teknologi ini membutuhkan biaya yang sangat tinggi, baik dari segi investasi maupun operasional. Hanya pemerintah daerah yang memiliki cukup kesiapan finansial dan institusional yang akan mampu membiayai tipping fee fasilitas berbasis teknologi tinggi ini. Kemitraan dengan pihak swasta umumnya menjadi pilihan agar pengelolaan dapat dilakukan secara professional dan accountable. Sebuah fasilitas insinerator sampah kota juga memiliki isu sosial dan lingkungan yang cukup kritis. Sebagian kalangan menilai aplikasi teknologi ini akan mencemari udara dengan zat kimia yang berbahaya bagi kesehatan. Sebagian lagi meyakini bahwa insinerator mendatangkan lebih banyak kerugian daripada manfaat karena membuat masyarakat malas melakukan daur ulang dan pemilahan sampah. Tulisan ini dimaksudkan untuk menjelaskan kerangka logis dalam menyusun strategi pendekatan social marketing secara umum dalam aplikasi teknologi insinerator sampah kota. Diharapkan, tulisan ini cukup informatif dan praktis bagi pihak pengelola fasilitas pengolahan dalam menyusun strategi komunikasi dan pendekatan sosial yang spesifik untuk profil masyarakat, kondisi fisik lingkungan, dan sistem teknis operasional yang berlaku di fasilitas tersebut. Social marketing bertumpu pada teori modifikasi perilaku, dimana dilakukan identifikasi faktor-faktor kunci penentu perilaku para target audience yang dapat terjadi di tingkat individu, keluarga, masyarakat, maupun tingkat sistem. Dalam mempraktekkan social marketing, perlu dipertimbangkan bagaimana membuat perilaku baru tertentu menjadi suatu kebutuhan dan dapat dilakukan oleh target audience melalui pemahaman hambatan yang akan ditemui maupun manfaat dari adopsi perilaku tersebut. Pemangku Kepentingan (Stakeholder) Secara umum, para stakeholder yang terlibat dalam strategi komunikasi dalam pengelolaan sampah dan lingkungan dapat dikategorikan sebagai berikut: Kategori Aktor/Stakeholder Peran Sumber informasi Pimpinan lokal, ahli dan pekerja terkait, LSM dan kelompok masyarakat (CBO) Menyediakan informasi relevan tentang perilaku target audience, yang krusial untuk memformulasikan pesan kampanye Merancang produk materi komunikasi (poster, PSA, dll) Agensi periklanan, ahli komputer, model, seniman Menyusun produk yang diharapkan dari sumber pengetahuan yang relevan Distribusi / mengirimkan pesan kepada para audience   TV dan/atau stasiun radio, surat kabar, pekerja terkait, kelompok masyarakat (CBO), pimpinan masyarakat, LSM, dan pemerintah terkait Membuat iklan, menampilkan poster dan materi komunikasi di ruang publik Fasilitasi opini publik   Kementerian dan departemen pemerintah terkait (kesehatan, pekerjaan umum, lingkungan) Menanggapi reaksi publik terhadap kampanye   Pemerintah Daerah Secara umum, tanggung jawab pengelolaan sampah berada di tangan pemerintah daerah sebagai pelayanan publik. Meskipun pengelolaan fasilitas pengolahan sampah sudah diswastakan, pemerintah tetap memegang kunci strategi makro pengelolaan sampah kota. Ia tetap memiliki peran dalam menjembatani kolaborasi dan kerjasama dalam rangka kampanye pengelolaan sampah. Oleh karena itu, penyusunan rancangan strategi komunikasi harus tetap melibatkan pemerintah. Rumah Tangga Rumah tangga adalah komponen utama masyarakat yang menentukan strategi komunikasi. Persepsi dan perilaku terhadap pengelolaan sampah serta media komunikasi yang menjadi preferensi di tingkat rumah tangga perlu diketahui secara mendalam untuk mengetahui profil masyarakat dan strategi komunikasi yang tepat. Kelompok rumah tangga juga perlu dibedakan antara yang berlokasi di sekitar lokasi fasilitas pengolahan sampah dan kelompok rumah tangga yang berada di seluruh kota. Dalam pelaksanaan social marketing, rumah tangga dan kelompok masyarakat (CBO) juga perlu dilibatkan baik dalam proses perencanaan hingga monitoring dan evaluasi. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LSM adalah stakeholder yang juga berpengaruh kuat dalam pendekatan social marketing. Sebagai kelompok yang mewakili publik, LSM berperan penting dalam mengkonfirmasi pesan utama yang dikomunikasikan, serta menjembatani komunikasi dengan masyarakat melalui saluran dan jaringan komunikasi yang dimilikinya. Pendekatan kepada LSM perlu dibedakan dengan pendekatan kepada masyarakat, karena sebagian LSM terkadang memiliki sudut pandang yang kontra terhadap insinerator. Focus group discussion dan kunjungan lapangan dapat menjadi pilihan metoda pendekatan kepada stakeholder ini. Media massa (pers) Media massa, baik elektronik maupun cetak, sangat besar pengaruhnya dalam membentuk opini publik. Pendekatan kepada kelompok stakeholder ini perlu mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk perlunya visualisasi sebagai unsur pemberitaan. Metoda seminar yang mengupas isu secara mendalam biasanya kurang diminati oleh para awak media. Kunjungan lapangan dan diskusi media yang mengundang pakar atau narasumber secara informal misalnya forum coffee morning biasanya menjadi metoda pilihan untuk pendekatan kepada kelompok ini. Hambatan dan Tantangan Isu pencemaran udara Sebagian besar masyarakat memandang insinerator memiliki resiko lingkungan yang tinggi karena menghasilkan gas buang yang berbahaya bagi kesehatan. Apalagi untuk fasilitas pengolahan yang sampahnya belum mengalami pemilahan. Dikhawatirkan, jenis sampah seperti plastik, logam, ban, dll yang ikut dalam pembakaran dapat mencemari udara dengan zat berbahaya. Sebagian kalangan juga menyampaikan bahwa di beberapa negara maju, justru teknologi insinerator mulai ditinggalkan. Kekhawatiran ini cukup beralasan mengingat di beberapa wilayah, mungkin pernah dibangun fasilitas pembakaran sampah skala kecil yang membuat warga resah akibat pencemaran udara dan kebisingan yang ditimbulkannya. Untuk itu, perlu diberikan informasi sejelas dan se-transparan mungkin mengenai sistem operasional dan kendali lingkungan yang dilakukan dalam fasilitas insinerator tersebut. Kunjungan langsung ke lokasi fasilitas yang dapat diakses oleh publik dapat dilakukan untuk meminimalisir kekhawatiran akan isu pencemaran udara ini. Isu keselamatan (safety) Sebagai teknologi yang melibatkan suhu tinggi (thermal) dalam sistem operasionalnya, sebagian kalangan masyarakat menilai bahwa insinerator memiliki potensi tinggi untuk terjadinya ledakan atau kebakaran. Hal ini tentu dapat berdampak pada keselamatan masyarakat sekitar. Serupa dengan isu pencemaran udara, upaya untuk meminimalisir kekhawatiran tersebut dapat dilakukan melalui kunjungan langsung ke lokasi fasilitas insinerator. Selain itu, keberadaan insinerator juga dapat memiliki nilai tambah, misalnya dengan listrik gratis untuk masyarakat di sekitar lokasi, yang berasal dari pembangkit energi dari sampah. Cenderung membuat masyarakat menjadi ‘malas’ untuk melakukan daur ulang dan pemilahan Selama ini, kampanye daur ulang dan pemilahan sampah merupakan isu utama partisipasi masyarakat. Sebagian kalangan masyarakat menilai bahwa keberadaan insinerator dapat membuat masyarakat ter de-motivasi untuk mendaur ulang dan memilah sampah, karena menganggap insinerator dapat ‘menghabiskan’ semua jenis sampah. Anggapan ini perlu dinetralisir dengan informasi teknis yang memadai, diantaranya bahwa kapasitas teknis insinerator sangat dipengaruhi oleh kadar abu dan parameter lain dari sampah yang masuk. Insinerator akan bekerja optimal jika ada mekanisme pemilahan sebelumnya, selain juga untuk memanfaatkan material yang dapat di daur ulang maupun di recovery. Di sinilah peran penting pemerintah dalam mensinergikan