Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah mengimplementasikan kebijakan lingkungan yang signifikan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di acara-acara pemerintah. Kebijakan ini juga mencakup pengenaan biaya untuk tas plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang ramah lingkungan. Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah Sri Lanka untuk mengatasi masalah pencemaran plastik dan mempromosikan praktik keberlanjutan di tingkat institusional. Inisiatif ini dapat menjadi model bagi negara-negara lain dalam mengembangkan kebijakan pengelolaan sampah plastik yang lebih efektif. Summary Sri Lanka has implemented a significant environmental policy by banning single-use plastic bottles at government events. The policy also includes charging fees for plastic bags as an effort to reduce plastic waste and encourage the use of environmentally friendly alternatives. This measure reflects the Sri Lankan government’s commitment to addressing plastic pollution and promoting sustainable practices at the institutional level. This initiative can serve as a model for other countries in developing more effective plastic waste management policies. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Minister pushes ‘carrot and stick’ approach in waste management
[National] · Policy Ringkasan Menteri mendorong pendekatan “carrot and stick” dalam manajemen sampah untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan limbah di Indonesia. Strategi ini menggabungkan insentif positif bagi pelaku usaha dan masyarakat yang mematuhi regulasi, sekaligus penerapan sanksi tegas bagi yang melanggar. Pendekatan dua arah ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan meningkatkan kesadaran lingkungan. Implementasi kebijakan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor untuk memastikan capaian target pengurangan sampah nasional. Summary The Minister is promoting a “carrot and stick” approach to strengthen waste management effectiveness across Indonesia. This strategy combines positive incentives for businesses and citizens who comply with regulations, alongside strict penalties for violators. The dual approach aims to establish a sustainable waste management ecosystem while enhancing environmental awareness among stakeholders. The policy implementation involves cross-sectoral collaboration to ensure the achievement of national waste reduction targets. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka menerapkan kebijakan ramah lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai pada acara-acara pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan sistem pengenaan biaya untuk tas plastik guna mengurangi konsumsi plastik sekali pakai. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Sri Lanka untuk mengatasi masalah sampah plastik dan mempromosikan praktik keberlanjutan di tingkat nasional. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku konsumen menuju gaya hidup yang lebih berkelanjutan. Summary Sri Lanka has implemented an environmental-friendly policy by banning single-use plastic bottles at government events. Additionally, the government has introduced a charge system for plastic bags to reduce the consumption of disposable plastic products. This initiative represents Sri Lanka’s commitment to addressing plastic waste issues and promoting sustainable practices at the national level. The policy is expected to encourage behavioral change among consumers toward a more sustainable lifestyle. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
California’s landmark anti-plastics law sparks anger as 17 states move to sue
[International] · Policy Ringkasan Undang-undang anti-plastik inovatif California telah memicu kontroversi serius dengan 17 negara bagian AS mengajukan gugatan terhadap kebijakan tersebut. Hukum landmark ini dirancang untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai, namun pihak yang keberatan mengklaim dampak negatif terhadap ekonomi dan perdagangan lintas negara bagian. Ketegangan ini mencerminkan pertentangan antara komitmen lingkungan dan kepentingan industri dalam mengatasi krisis sampah plastik. Kasus ini menunjukkan tantangan kompleks dalam implementasi kebijakan berkelanjutan di tingkat regional. Summary California’s landmark anti-plastic legislation has triggered significant controversy as 17 U.S. states have filed lawsuits challenging the policy. The groundbreaking law aims to reduce single-use plastic consumption; however, opposing parties argue it creates negative economic impacts and disrupts interstate commerce. This conflict reflects the tension between environmental commitments and industry interests in addressing the plastic waste crisis. The case demonstrates the complex challenges in implementing sustainable policies at the regional level. ───────────── Baca selengkapnya di: The Guardian →
UI dan Mahasiswa Korsel Kembangkan Sistem Pengelolaan Sampah di Rusunawa
[National] · Policy Ringkasan Universitas Indonesia (UI) berkolaborasi dengan mahasiswa Korea Selatan untuk mengembangkan sistem pengelolaan sampah yang inovatif di rusunawa (rumah susun sewa). Proyek ini bertujuan meningkatkan efisiensi penanganan limbah dan mendorong praktik keberlanjutan di lingkungan hunian padat. Melalui kerjasama akademik internasional ini, kedua belah pihak berbagi keahlian untuk menciptakan solusi sampah yang ramah lingkungan dan dapat diterapkan secara luas. Inisiatif tersebut menunjukkan komitmen dalam mengatasi tantangan pengelolaan sampah perkotaan Indonesia. Summary The University of Indonesia (UI) is collaborating with South Korean students to develop an innovative waste management system in rusunawa (rental apartment complexes). The project aims to improve waste handling efficiency and promote sustainable practices in densely populated residential environments. Through this international academic partnership, both parties share expertise to create environmentally friendly waste solutions that can be widely implemented. The initiative demonstrates a commitment to addressing Indonesia’s urban waste management challenges. ───────────── Baca selengkapnya di: republika.co.id →
BOBST and Michelman: Expanding collaboration into new regulation-ready recyclable solutions
[International] · Policy Ringkasan BOBST dan Michelman memperluas kolaborasi mereka untuk mengembangkan solusi kemasan yang dapat didaur ulang dan sesuai dengan regulasi terbaru. Kemitraan strategis ini bertujuan menciptakan inovasi dalam teknologi pengemasan yang memenuhi standar keberlanjutan global. Dengan menggabungkan keahlian BOBST dalam mesin pengemasan dan formulasi bahan Michelman, kedua perusahaan siap menawarkan solusi yang ramah lingkungan kepada industri pengemasan modern. Summary BOBST and Michelman have expanded their collaboration to develop recyclable packaging solutions that comply with emerging regulatory standards. This strategic partnership aims to drive innovation in packaging technology that meets global sustainability requirements. By combining BOBST’s expertise in packaging machinery with Michelman’s material formulation capabilities, both companies are positioned to deliver environmentally responsible solutions to the modern packaging industry. ───────────── Baca selengkapnya di: Sustainable Packaging News →
Minister pushes ‘carrot and stick’ approach in waste management
[National] · Policy Ringkasan Menteri mendorong pendekatan kombinasi insentif dan sanksi dalam pengelolaan sampah untuk meningkatkan efektivitas program. Strategi “carrot and stick” ini dirancang untuk memberikan reward kepada pelaku yang mematuhi regulasi sekaligus memberikan punishment kepada yang melanggar. Pendekatan dual ini diharapkan dapat mengakselerasi transformasi sektor pengelolaan sampah menuju praktik berkelanjutan. Implementasi kebijakan ini melibatkan stakeholder dari berbagai tingkat untuk memastikan kepatuhan dan partisipasi aktif masyarakat. Summary The Minister is promoting a “carrot and stick” approach to strengthen waste management effectiveness by combining incentives and enforcement mechanisms. This dual strategy aims to reward compliant stakeholders while penalizing violators, thereby accelerating the transformation toward sustainable waste management practices. The policy implementation involves multiple stakeholders across different levels to ensure compliance and active community participation. This comprehensive approach is expected to drive significant progress in Indonesia’s waste management sector. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News →
Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian keempat dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI (Desember 2025) dan Studi Sistem EPR India (SWI, 2026). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India ← Anda sedang membaca ini Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India India membangun sistem EPR tanpa lembaga perantara baru yang rumit, melainkan melalui sebuah portal digital milik pemerintah, sertifikat yang bisa diperdagangkan, dan denda yang tidak menghapus kewajiban. Setelah lima tahun, sistemnya mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Bagaimana cara kerjanya dan apa yang bisa dipelajari Indonesia? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 4 dari 5 · ~14 menit baca · Berdasarkan Kajian EPR IPRO–SWI 2025 & Studi Sistem EPR India SWI 2026 Ketika sebagian besar negara membangun sistem EPR dengan mendirikan organisasi baru — entitas PRO yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan pengelola sampah — India memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih membangun lembaga baru dengan birokrasi tersendiri, India menempatkan portal digital nasional sebagai jantung sistemnya. Semua pihak — produsen, importir, pemilik merek, dan pengolah sampah plastik — terhubung langsung melalui satu platform tunggal yang dioperasikan pemerintah. Hasilnya bukan sistem yang sempurna, tapi sistem yang bekerja dalam skala yang sulit diabaikan. Sistem EPR Plastik India (Gambaran Hingga Februari 2026) 41.577 Total entitas PIBO (Producers, Importers, and Brand Owners) yang terdaftar — produsen, importir, dan pemilik merek 2.614 Pengolah Limbah Plastik (PWP) terdaftar resmi — pendaur ulang, fasilitas WtE, dan co-processing 20,11 juta Sertifikat EPR yang telah diterbitkan (1 sertifikat = 1 ton plastik terproses) 15,54 juta Sertifikat yang telah dipertukarkan dengan PIBO sebagai bukti kepatuhan Dua Aktor Utama, Satu Portal Penghubung Arsitektur sistem EPR India bisa dipahami melalui dua kelompok aktor utama yang berinteraksi melalui satu platform digital terpusat. Kelompok pertama adalah PIBO — Producers, Importers, and Brand Owners. Mereka adalah pihak yang memasukkan kemasan plastik ke pasar India. Dari 41.577 entitas terdaftar, komposisinya didominasi importir (83%), diikuti produsen (11%), dan pemilik merek (6%). Setiap tahun, PIBO wajib mendeklarasikan volume kemasan plastik yang mereka pasarkan, menetapkan target EPR mereka, dan membuktikan pencapaian target itu melalui sertifikat yang dibeli dari kelompok kedua. Kelompok kedua adalah PWP — Plastic Waste Processors. Mereka adalah pengolah sampah plastik yang terdiri dari pendaur ulang, pabrik semen yang melakukan co-processing, dan fasilitas waste-to-energy. PWP adalah pihak yang “mencetak” sertifikat EPR — setiap satu ton plastik yang berhasil mereka proses menghasilkan satu sertifikat yang kemudian bisa dijual kepada PIBO. Sebelum bisa menerbitkan sertifikat, PWP harus menjalani verifikasi fisik kapasitas pemrosesan oleh Central Pollution Control Board (CPCB) dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran. Di tengah kedua kelompok ini berdiri Portal EPR Online Nasional — platform yang menjadi pusat pendaftaran, pelaporan tahunan, dan perdagangan sertifikat. Portal ini dioperasikan oleh CPCB di tingkat nasional, dengan Pollution Control Boards (PCB) di tingkat provinsi bertugas memverifikasi kepatuhan dan melaporkan pencapaian EPR di wilayah masing-masing kepada CPCB setiap 31 Juli. 🏭 PIBO Produsen, Importir & Pemilik Merek. Daftar & lapor tahunan ke portal. Beli sertifikat dari PWP. → 🌐 Portal EPR Nasional Dioperasikan CPCB. Pusat data tunggal untuk registrasi, pelaporan, dan perdagangan sertifikat. Semua transaksi tercatat di sini. → ♻️ PWP Pengolah Limbah Plastik. Terima, proses, & terbitkan sertifikat EPR berdasarkan tonase yang diverifikasi. Jual ke PIBO. → 🏛️ CPCB & SPCB/PCC Pengawasan berlapis: nasional dan provinsi. Verifikasi kapasitas PWP, audit pihak ketiga, dan penegakan sanksi. Sertifikat EPR: Mata Uang Kepatuhan yang Diperdagangkan di Pasar Yang membuat sistem India unik dibandingkan model PRO konvensional adalah mekanisme sertifikat yang berfungsi seperti instrumen pasar. Harga sertifikat tidak ditetapkan pemerintah — CPCB hanya menetapkan besaran denda (Environmental Compensation). Harga aktual sertifikat ditentukan oleh dinamika penawaran dan permintaan antara PWP sebagai penjual dan PIBO sebagai pembeli. Logika pasarnya sederhana, semakin sulit suatu jenis plastik dikumpulkan dan diproses, semakin mahal sertifikat yang diterbitkan untuknya. Ini menciptakan sinyal harga yang secara alami mencerminkan kompleksitas material tanpa perlu birokrasi penetapan tarif terpusat. Kategori Plastik Contoh Material Kisaran Harga Sertifikat (per ton) Tingkat Kesulitan Kategori I — Plastik Rigid Kemasan rigid: botol, wadah, kontainer PET/HDPE/PP IDR 92.500 – 138.750 Lebih mudah Kategori II — Plastik Fleksibel Kantong belanja, saset, pouches, film berlapis tunggal IDR 138.750 – 277.500 Sedang Kategori III — Multilayered Kemasan dengan minimal satu lapis plastik dan satu lapis bahan lain (foil, kertas, dll.) IDR 185.000 – 277.500 Paling sulit Terdapat 12 jenis kode sertifikat yang berbeda, dikategorikan berdasarkan metode pemrosesan (daur ulang, penggunaan kembali, atau end-of-life) dan kategori plastik. Dari 20,11 juta sertifikat yang telah diterbitkan hingga Februari 2026, sekitar 45% adalah untuk kegiatan daur ulang dan sisanya untuk pembuangan akhir yang terkelola. Logika Environmental Compensation Salah satu elemen paling khas dari sistem India adalah filosofi penegakan hukumnya. Jika PIBO gagal memenuhi target EPR, mereka dikenakan Environmental Compensation (EC) — denda per ton untuk jumlah plastik yang tidak berhasil diproses. Besaran denda ini secara sengaja ditetapkan jauh di atas harga sertifikat di pasar, sehingga selalu lebih murah bagi PIBO untuk membeli sertifikat daripada membayar denda. Perbandingan: Harga Sertifikat vs Denda EC (per ton) IDR 92–277 rb Kisaran harga sertifikat EPR di pasar (tergantung kategori plastik) IDR 536 rb – 1,46 jt Denda EC untuk kegagalan mencapai target EPR — selalu lebih mahal dari harga sertifikat Namun, yang lebih penting dari besaran denda adalah prinsip yang mendasarinya, yaitu pembayaran denda tidak menghapus kewajiban. Target yang tidak terpenuhi di tahun ini terakumulasi ke tahun berikutnya. Dana denda yang dibayarkan disimpan dalam akun escrow khusus — dan setelah tiga tahun tanpa pemenuhan target, dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengumpulan dan daur ulang sampah plastik yang sebelumnya tidak terkelola. “Pembayaran Kompensasi Lingkungan tidak membebaskan pelaku dari kewajiban EPR mereka; target yang tidak
Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian ketiga dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa ← Anda sedang membaca ini Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Tidak ada satu model EPR yang berlaku universal. Setiap negara merancang sistemnya sendiri sesuai kapasitas kelembagaan, struktur industrinya, dan sejarah pengelolaan sampahnya. Dari ragam pendekatan itu, ada pola dan pelajaran yang bisa dipetik untuk konteks Indonesia. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 3 dari 5 · ~15 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 Ketika Jerman mengembangkan sistem EPR pertamanya pada awal 1990-an, tidak ada blueprint yang bisa dirujuk. Sistem itu dirancang dari nol melalui negosiasi panjang antara industri, pemerintah, dan pengelola sampah dengan segala kekurangan yang kemudian harus diperbaiki selama tiga dekade. Hari ini, Jerman adalah salah satu referensi global paling sering dikutip dalam diskusi EPR, bukan karena sistemnya sempurna sejak awal, melainkan karena sistem itu terus dibenahi berdasarkan bukti dan tekanan regulasi. Indonesia kini berada di persimpangan serupa, namun dengan satu keuntungan penting yang tidak dimiliki Jerman pada 1990-an, yaitu pengalaman puluhan negara lain yang bisa dijadikan referensi. Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI melakukan benchmarking terhadap delapan negara yang telah menerapkan skema EPR untuk kemasan, seperti Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Norwegia, Denmark, Jerman, dan Finlandia. Esai ini merangkum pelajaran terpenting dari empat negara yang paling relevan untuk konteks Indonesia, ditambah catatan dari dua negara lain yang memberikan perspektif berbeda. Gambaran Cepat: Rentang Pengalaman yang Dibandingkan 8 Negara yang dikaji dalam benchmarking Kajian EPR IPRO–SWI 1990 Tahun sistem EPR kemasan pertama dunia mulai dirancang (Jerman) 2022 Tahun negara ASEAN termuda yang mengesahkan UU EPR (Filipina), dengan target pemulihan 80% sampah plastik pada 2028 Jepang: Ketika Biaya Ditanggung Bersama, Bukan Dibebankan Sepihak 🇯🇵 Jepang Pelopor Asia EPR kemasan sejak 1997 1 EPR pertama di Asia melalui Law for the Promotion of Effective Utilization of Resources (1992) yang awalnya sukarela, kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Daur Ulang Wadah dan Kemasan (1997) yang bersifat wajib. 2 Prinsip pembeda utama: cost sharing yang adil. Berdasarkan Fundamental Law for Establishing a Sound Material-Cycle Society (2000), biaya EPR tidak hanya ditanggung produsen, melainkan dibagi secara proporsional antara produsen, konsumen, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan peran masing-masing dalam siklus kemasan. 3 Fokus kuat pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang diintegrasikan ke dalam kebijakan industri, bukan hanya kebijakan lingkungan, dan mendorong inovasi desain sejak tahap produksi. Relevansi untuk Indonesia Model cost sharing Jepang penting sebagai argumen bahwa EPR bukan hanya soal membebani produsen. Membagi tanggung jawab biaya secara transparan termasuk dengan melibatkan konsumen melalui harga produk dan pemerintah daerah melalui layanan pengumpulan membuat sistem lebih berkeadilan dan lebih mudah mendapat penerimaan dari industri. Korea Selatan: Target Tahunan, Pengawasan Ketat, dan Multi-PRO yang Bersaing 🇰🇷 Korea Selatan Asia — Pengawasan Terpusat EPR kemasan sejak 2003 1 Setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup Korea mengumumkan tingkat daur ulang wajib untuk setiap jenis produk yang tercakup dalam sistem EPR memberikan kepastian target yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala. 2 Korea Environment Corporation (KECO) berperan sebagai lembaga pengawas dan kustodian data yang memastikan produsen dan importir melaporkan data penjualan, impor, pengumpulan, dan daur ulang secara akurat. KECO juga mengelola kliring data lintas PRO. 3 Sistem multi-PRO: beberapa organisasi PRO beroperasi secara kompetitif, mendorong efisiensi layanan. Pengumpulan dilakukan oleh pemerintah lokal dan swasta, dengan Material Recovery Facility (MRF) publik dan swasta sebagai titik pemrosesan. 4 Sistem pelabelan wajib pada kemasan diproduksi oleh importir dan produsen dalam membantu konsumen memilah sampah dengan benar sekaligus memudahkan pengawasan. Relevansi untuk Indonesia Dua elemen Korea yang paling langsung bisa diadaptasi: KECO sebagai model lembaga kustodian data independen (yang dalam konteks Indonesia sangat dibutuhkan untuk mencegah double counting), dan mekanisme target tahunan yang diumumkan pemerintah sebagai acuan kepatuhan yang jelas dan terukur. Jerman: Dari Monopoli PRO Tunggal ke Kompetisi Multi-PRO yang Transparan 🇩🇪 Jerman Eropa — Pelopor EPR EPR kemasan sejak 1993 1 Sistem EPR kemasan Jerman dimulai tahun 1993 dengan PRO tunggal non-profit bernama Duales System Deutschland (DSD) dengan produsen dan importir wajib bergabung dan membayar iuran. Sebagai gantinya berhak mencetak simbol Green Dot pada kemasan mereka. 2 Pada 2003, sistem monopoli PRO tunggal dihapus akibat tekanan regulasi anti monopoli. Jerman beralih ke sistem multi-PRO berorientasi profit yang bersaing guna mendorong efisiensi biaya dan kualitas layanan melalui kompetisi antarorganisasi. 3 Pada 2019, Jerman mendirikan Zentrale Stelle Verpackungsregister (ZSVR) atau Badan Pendaftaran Pusat Kemasan — sebagai lembaga registry, pengawas, dan kliring data independen. Produsen yang tidak mendaftar ke ZSVR sebelum memasarkan produk dikenai denda hingga €100.000 per kasus dan yang tidak berpartisipasi dalam sistem sama sekali dikenai denda hingga €200.000. 4 Biaya EPR didasarkan pada jenis dan bobot material kemasan yang dipasarkan guna mendorong produsen memilih material yang lebih mudah didaur ulang untuk menekan biaya kewajiban mereka. Relevansi untuk Indonesia Perjalanan Jerman dari monopoli ke multi-PRO adalah peringatan penting: entitas PRO tunggal yang terlalu dominan berisiko menciptakan monopoli baru yang tidak efisien dan sulit diawasi. Lebih krusial lagi, keberadaan ZSVR sebagai lembaga registry independen terpisah dari PRO manapun sehingga menjadi arsitektur yang sangat relevan untuk menjawab kekhawatiran tentang double counting dan kerahasiaan data produsen di Indonesia. Filipina: Negara Tetangga yang Melangkah Lebih Jauh, Lebih Cepat 🇵🇭 Filipina ASEAN — UU EPR 2022 EPR Act disahkan Juli 2022 1 Undang-Undang EPR 2022 (RA 11898) mewajibkan perusahaan besar untuk membangun program manajemen sampah plastik dengan target pemulihan yang meningkat secara bertahap: 20% pada 2023 hingga 80% pada 2028 dan menjadi salah satu target paling ambisius di Asia Tenggara. 2 Registrasi dan pelaporan
Respons Sampah di Kali Gendong, Pansus DPRD DKI Kaji Pembangunan Biopori Jumbo
[National] · Policy Ringkasan Pansus DPRD DKI Jakarta melakukan kajian terhadap pembangunan biopori jumbo sebagai respons terhadap permasalahan sampah di Kali Gendong. Inisiatif ini merupakan upaya untuk mengatasi pencemaran dan penumpukan sampah di kawasan aliran sungai tersebut melalui teknologi infiltrasi air yang ramah lingkungan. Biopori jumbo dirancang untuk meningkatkan daya serap tanah sekaligus mengurangi volume sampah dan air larian di area sekitar. Kajian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi berkelanjutan untuk pengelolaan sampah dan konservasi lingkungan. Summary The Jakarta DPRD Special Committee is conducting a study on the development of mega-biopores as a response to waste problems in Kali Gendong waterway. This initiative represents an effort to address pollution and waste accumulation in the river basin through environmentally friendly water infiltration technology. The mega-biopores are designed to increase soil water absorption capacity while reducing waste volume and surface runoff in the surrounding areas. This study demonstrates the local government’s commitment to finding sustainable solutions for waste management and environmental conservation. ───────────── Baca selengkapnya di: detikNews →