Catatan Buruk Kebijakan Sampah Nasional

[National] · Policy Ringkasan Kebijakan sampah nasional Indonesia menghadapi sejumlah tantangan signifikan yang memerlukan evaluasi mendalam dan perbaikan menyeluruh. Implementasi regulasi yang ada masih terkendala oleh inkonsistensi antara tingkat pusat dan daerah, serta keterbatasan infrastruktur dan pendanaan. Persoalan ini berdampak pada pengelolaan sampah yang belum optimal dan belum tercapainya target pengurangan limbah secara nasional. SWI menekankan perlunya reformasi kebijakan yang lebih komprehensif dan kolaboratif untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Summary Indonesia’s national waste management policy faces significant challenges that require thorough evaluation and comprehensive reform. The implementation of existing regulations remains constrained by inconsistencies between central and regional levels, as well as limitations in infrastructure and funding. These issues have resulted in suboptimal waste management and failure to achieve national waste reduction targets. SWI emphasizes the need for more comprehensive and collaborative policy reforms to establish a sustainable waste management system. ───────────── Baca selengkapnya di: Epaper Media Indonesia →

Lingkungan: Longsor sampah di TPST ‘terbesar di Asia Tenggara’ Bantargebang tewaskan tujuh orang – ‘Cerminan sistem pengelolaan sampah yang amburadul’

[International] · Policy Ringkasan Longsor sampah di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang merupakan fasilitas terbesar di Asia Tenggara, mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Insiden ini mencerminkan kegagalan sistem pengelolaan sampah nasional yang masih jauh dari optimal. Tragedi tersebut menjadi peringatan serius tentang perlunya reformasi menyeluruh dalam infrastruktur dan praktik pengelolaan limbah di Indonesia. Peningkatan keamanan operasional dan penanganan sampah harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Summary A waste landslide at the Bantargebang Integrated Waste Processing Facility (TPST), Southeast Asia’s largest waste management site, claimed seven lives. The incident underscores the serious deficiencies in Indonesia’s national waste management system and its handling practices. This tragedy serves as a critical reminder of the urgent need for comprehensive reforms in waste management infrastructure and operations across the country. Enhanced operational safety standards and improved waste handling protocols must become top priorities to prevent similar disasters in the future. ───────────── Baca selengkapnya di: BBC →

DPRD Minta Pemprov DKI Perjelas Sistem Sebulan Jelang Aturan Pilah Sampah

[National] · Policy Ringkasan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai sistem pemilahan sampah sebelum aturan tersebut diberlakukan satu bulan ke depan. Permintaan ini menunjukkan kekhawatiran akan kesiapan implementasi kebijakan pemilahan sampah di tingkat masyarakat dan infrastruktur pendukungnya. Pemprov perlu memastikan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami prosedur pemilahan sampah yang benar. Koordinasi yang kuat antara DPRD dan Pemprov diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai target pembangunan berkelanjutan. Summary The Jakarta Provincial Legislative Council has requested the Provincial Government of DKI Jakarta to provide clearer explanations regarding the waste sorting system before its implementation in the coming month. This request reflects concerns about the readiness of implementing waste sorting policies at community and infrastructure levels. The Provincial Government must ensure adequate socialization so that the public understands the correct waste sorting procedures. Strong coordination between the legislative council and provincial government is essential to ensure the policy runs effectively and aligns with sustainable development targets. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.com →

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

  Seri Artikel · 5 Esai — Penutup Artikel ini adalah bagian kelima dan terakhir dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ← Anda sedang membaca ini ✦ Konten dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular   Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif Indonesia memiliki regulasi EPR, namun tidak untuk sistemnya dan masih bersifat sukarela.  Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 5 dari 5 · ~16 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha 2025 Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi EPR di Indonesia bukan “apakah kita perlu EPR” — jawabannya sudah ada dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012, dan Permen LHK 75 Tahun 2019. Pertanyaan sesungguhnya adalah mengapa dengan semua regulasi itu, implementasinya masih berjalan di tempat? Apa yang sesungguhnya belum ada? Empat esai sebelumnya dalam seri ini membangun fondasi untuk menjawab pertanyaan itu. Kita sudah melihat filosofi EPR dan tiga jenis tanggung jawab yang seharusnya diemban produsen, dua jalur intervensi hulu-hilir beserta keterbatasan pendekatan sukarela, pengalaman delapan negara yang sudah lebih jauh membangun sistemnya, dan sistem sertifikat digital India yang dalam lima tahun mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Permen LHK 75/2019: Apa yang Berhasil, Apa yang Tidak Cukup Permen LHK 75/2019 berhasil memaksa sebagian besar produsen besar untuk pertama kalinya menyusun peta jalan formal tentang pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Ia juga menjadi dasar hukum yang memungkinkan inisiatif kolektif seperti Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) tumbuh. Regulasi ini juga berkontribusi pada proses phase-out kantong plastik sekali pakai di sektor ritel dan horeka, meski dengan konsekuensi yang tidak selalu disengaja, yaitu beberapa pabrik daur ulang kantong plastik — yang secara teknis merupakan material paling mudah didaur ulang — tutup karena permintaan material runtuh. Kajian yang disusun Puskaha Indonesia sebagai bagian dari Kajian Akademis EPR mengidentifikasi empat gap regulasi yang mendasar, yang semuanya membatasi seberapa jauh Permen LHK 75/2019 bisa bekerja. Gap yang Diidentifikasi Akar Masalah Konsekuensi Praktis Status Hierarki regulasi terlalu rendah — EPR diatur di level Permen, bukan PP atau Perpres UU 18/2008 Pasal 16 mengamanatkan pengaturan kewajiban produsen melalui PP, bukan Permen. Loncatan hierarki ini menciptakan kelemahan daya ikat lintas sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan tidak terikat untuk mengikuti amanat Permen LHK. Koordinasi lintas K/L tidak punya fondasi hukum yang kuat. Belum diperbaiki Framing “pengurangan” bukan “pengelolaan” — cakupan kewajiban terlalu sempit UU 18/2008 memerintahkan produsen “mengelola” sampah kemasan. Permen LHK 75/2019 hanya mengatur “pengurangan” — lingkup yang jauh lebih sempit dan tidak mencakup take-back, daur ulang, atau pemulihan energi. Aspek hilir — pengumpulan kembali, daur ulang, dan pemrosesan akhir — tidak punya dasar kewajiban yang eksplisit. Produsen yang hanya membuat peta jalan pengurangan sudah dianggap patuh. Belum diperbaiki Definisi “produsen” yang sempit dan tidak eksplisit Permen LHK 75/2019 hanya menyasar brand owner, ritel, dan horeka. Produsen kemasan (converter plastik), manufaktur resin, dan importir tidak dimasukkan sebagai subjek kewajiban. Sebagian besar volume kemasan plastik — yang diproduksi oleh converter dan disuplai ke brand owner — tidak dikenai kewajiban EPR apapun. Celah ini memberi ruang free-rider yang signifikan di hulu rantai pasok. Belum diperbaiki Tidak ada PRO dan tidak ada lembaga kustodian Dari semua regulasi yang ada — UU 18/2008, PP 81/2012, Perpres 97/2017, hingga Permen LHK 75/2019 — tidak satu pun secara eksplisit mengatur pembentukan dan peran PRO maupun custodian body. Produsen yang ingin patuh tidak punya lembaga kolektif yang diakui hukum untuk menyalurkan kontribusinya. Klaim EPR tidak bisa diverifikasi secara independen. Double counting tidak bisa dicegah secara sistemik. Belum diperbaiki Keempat gap ini bukan masalah implementasi — bukan soal kurangnya niat baik produsen atau lemahnya kapasitas aparat. Ini masalah arsitektur regulasi dimana sistemnya tidak cukup dirancang untuk bisa berfungsi. Memperkuat pengawasan atau menambah jumlah produsen yang lapor tidak akan memperbaiki ketiadaan fondasi kelembagaan. Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Apapun Bisa Dibangun Sebelum membahas solusi teknis, kajian mengidentifikasi empat pertanyaan kelembagaan fundamental yang selama ini dibiarkan menggantung — dan yang, jika tidak dijawab secara eksplisit, akan terus menjadi sumber konflik dan kebuntuan dalam setiap upaya merancang sistem EPR yang konkret. 01 Registry: pemerintah atau non-pemerintah? Data produsen dan data tonase yang diputar balik adalah informasi sensitif secara komersial. Siapa yang memegang, memverifikasi, dan mengawasi data ini menentukan apakah sistem bisa dipercaya oleh semua pihak. Kajian merekomendasikan model hibrida: registry nasional diawasi pemerintah tapi dioperasikan lembaga profesional non-pemerintah yang berfungsi teknokratis, bukan birokratis. 02 Lembaga pengawas: KLH saja, atau multi kementerian/lembaga dan masyarakat? Pengawas tunggal dari KLH berisiko menciptakan bias sektoral dan tidak mampu mengkoordinasikan kepentingan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemendagri yang semuanya relevan dalam EPR. Kajian merekomendasikan komite multi-stakeholder dengan KLH sebagai koordinator utama, didukung asosiasi industri dan akademisi untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan. 03 Data Put-on-Market (POM): ke KLH, PRO, atau registry independen? Data volume kemasan yang dipasarkan terkait langsung dengan rahasia bisnis dan pajak. Jika diserahkan ke KLH, produsen khawatir data disalahgunakan. Jika ke PRO, muncul konflik kepentingan. Model terbaik: ke registry non-pemerintah sebagai data custodian resmi. KLH hanya menerima laporan agregat — bukan data per produsen. 04 Skema individual: tetap diizinkan atau diwajibkan bergabung PRO? Di tahap awal, produsen besar yang sudah punya sistem daur ulang sendiri mungkin perlu ruang untuk tetap menjalankan skema individual, tapi dalam jangka menengah, skema kolektif melalui PRO jauh lebih efisien dan bisa diaudit. Arah regulasi sebaiknya memberi ruang transisi, sambil secara bertahap mendorong konsolidasi ke PRO — tanpa mematikan inisiatif yang sudah berjalan. Empat pertanyaan ini merupakan keputusan kebijakan yang melibatkan trade-off antara efisiensi dan kontrol, antara transparansi publik dan kerahasiaan bisnis, antara kecepatan membangun sistem dan risiko membangun

Lingkungan: Longsor sampah di TPST ‘terbesar di Asia Tenggara’ Bantargebang tewaskan tujuh orang – ‘Cerminan sistem pengelolaan sampah yang amburadul’

[International] · Policy Ringkasan Longsor sampah di Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Bantargebang, yang merupakan fasilitas terbesar di Asia Tenggara, telah menewaskan tujuh orang dalam insiden tragis tersebut. Kejadian ini mencerminkan permasalahan serius dalam sistem pengelolaan sampah nasional yang masih belum terkelola dengan baik. Insiden longsor ini menyoroti kebutuhan mendesak akan reformasi infrastruktur pengelolaan limbah dan peningkatan standar keselamatan di fasilitas pemrosesan sampah utama. Summary A landfill collapse at the Bantargebang Final Waste Processing Site (TPAS), Southeast Asia’s largest waste facility, has claimed seven lives in a tragic incident. The disaster reflects serious systemic failures in Indonesia’s waste management infrastructure and operational standards. This incident highlights the urgent need for comprehensive reforms in waste processing facilities and enhanced safety measures to prevent future catastrophes. ───────────── Baca selengkapnya di: BBC →

Kementerian Lingkungan Hidup Perkuat Implementasi EPR untuk Percepat Ekonomi Sirkular

[National] · Policy Ringkasan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkuat implementasi Extended Producer Responsibility (EPR) sebagai strategi utama untuk mempercepat transisi ekonomi sirkular di Indonesia. Melalui kebijakan EPR, produsen diberikan tanggung jawab penuh dalam mengelola produk mereka di akhir masa pakai, termasuk pengumpulan, pemilahan, dan daur ulang. Langkah ini bertujuan mengurangi beban pengelolaan sampah dari pemerintah lokal sambil mendorong produsen untuk merancang produk yang lebih ramah lingkungan dan dapat didaur ulang. Implementasi EPR yang lebih kuat diharapkan dapat menciptakan ekosistem ekonomi sirkular yang berkelanjutan dan mengurangi dampak lingkungan dari aktivitas produksi dan konsumsi. Summary The Ministry of Environment and Forestry (KLHK) is strengthening the implementation of Extended Producer Responsibility (EPR) as a key strategy to accelerate the transition to a circular economy in Indonesia. Through the EPR policy, producers are given full responsibility for managing their products at the end of their lifecycle, including collection, sorting, and recycling. This initiative aims to reduce the waste management burden on local governments while encouraging producers to design more environmentally friendly and recyclable products. Stronger EPR implementation is expected to create a sustainable circular economy ecosystem and reduce the environmental impact of production and consumption activities. ───────────── Baca selengkapnya di: kontan.co.id →

Presiden ISWA Berkunjung ke SUS ENVIRONMENT, Bahas Solusi Pengelolaan Sampah Global untuk Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

[National] · Policy Ringkasan Presiden International Solid Waste Association (ISWA) mengunjungi SUS Environment untuk membahas strategi pengelolaan sampah global yang berkelanjutan. Kunjungan ini menekankan pentingnya kolaborasi internasional dalam mengatasi tantangan pengelolaan limbah di era modern. Diskusi berfokus pada solusi inovatif dan praktik terbaik yang dapat mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan di berbagai negara. Pertemuan tersebut diharapkan memperkuat kemitraan dan pertukaran pengetahuan untuk meningkatkan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan ramah lingkungan. Summary The President of the International Solid Waste Association (ISWA) visited SUS Environment to discuss global waste management solutions that support sustainable development. The visit emphasized the importance of international collaboration in addressing modern waste management challenges. The discussion focused on innovative solutions and best practices that can advance sustainable development goals across various countries. The meeting is expected to strengthen partnerships and knowledge exchange to enhance more efficient and environmentally friendly waste management systems. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News →

Petaka Sampah Longsor di Bantargebang

[International] · Policy Ringkasan Terjadi bencana longsor sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang yang mengancam keselamatan masyarakat sekitar dan lingkungan. Insiden ini menunjukkan risiko serius dari pengelolaan sampah yang tidak optimal dan kapasitas TPA yang sudah melampaui batas. Pemerintah dan pengelola TPA perlu segera mengambil langkah mitigasi untuk mencegah bencana serupa di masa depan. Kejadian ini menegaskan urgensi implementasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan terpadu. Summary A waste landslide disaster occurred at the Bantargebang Final Waste Processing Site (TPA), posing serious threats to public safety and the surrounding environment. This incident underscores the critical risks associated with suboptimal waste management practices and the facility’s capacity exceeding its operational limits. Government authorities and TPA operators must immediately implement mitigation measures to prevent similar disasters from occurring in the future. The event highlights the urgent need for implementing a comprehensive and sustainable integrated waste management system. ───────────── Baca selengkapnya di: Mongabay.co.id →

Lingkungan: Longsor sampah di TPST ‘terbesar di Asia Tenggara’ Bantargebang tewaskan tujuh orang – ‘Cerminan sistem pengelolaan sampah yang amburadul’

[International] · Policy Ringkasan Longsor sampah di TPST Bantargebang, yang merupakan tempat pembuangan sampah terbesar di Asia Tenggara, telah menewaskan tujuh orang. Insiden tragis ini mengungkapkan kegagalan serius dalam sistem pengelolaan sampah Indonesia yang belum terkelola dengan baik. Bencana tersebut menjadi cerminan nyata dari kompleksitas penanganan limbah padat skala besar dan perlunya reformasi mendesak dalam infrastruktur dan regulasi pengelolaan sampah nasional. Summary A devastating waste landslide at Bantargebang landfill, Southeast Asia’s largest waste management facility, has claimed seven lives. This tragic incident exposes critical failures in Indonesia’s waste management system and operational oversight. The disaster serves as a stark reminder of the urgent need for comprehensive reform in waste infrastructure, safety protocols, and systematic improvements to the country’s solid waste management framework. ───────────── Baca selengkapnya di: BBC →

Polemik Pengelolaan Sampah, Desakan Hak Angket Menggema di DPRD Kota Jambi

[National] · Policy Ringkasan Polemik pengelolaan sampah di Kota Jambi semakin memanas dengan desakan hak angket yang berkumandang di DPRD setempat. Anggota dewan mendesak dilakukannya investigasi mendalam terhadap pengelolaan sampah yang dinilai tidak transparan dan tidak efektif. Hak angket ini merupakan mekanisme kontrol parlemen untuk mengungkap kebenaran atas dugaan penyelewengan dalam pengelolaan limbah perkotaan. Isu ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan reformasi sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan akuntabel di tingkat lokal. Summary The garbage management controversy in Jambi City intensifies as calls for parliamentary inquiry echo through the local DPRD. Assembly members are demanding a thorough investigation into waste management practices deemed to lack transparency and effectiveness. This parliamentary right of inquiry represents a crucial control mechanism to uncover the truth behind suspected mismanagement of municipal waste. The issue underscores the urgent need for sustainable and accountable waste management system reforms at the local level. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.com →