Sampah Makanan Sebagai Isu Global – Perspektif Pengelolaan Sampah Kota
Judul Asli : Food Waste As A Global Issue – From the Perspective of Municipal Solid Waste Management Penerbit : ISWA Tahun : 2013 Tebal : 30 halaman Setiap manusia pasti menghasilkan sampah, tak terkecuali sampah makanan. Seiring bertambahnya penduduk dunia, sampah makanan pun meningkat sedangkan sebaliknya, ketersediaannya semakin terbatas. Kata sampah makanan atau “food waste” mengacu pada sampah makanan yang awalnya berasal dari bagian makanan yang memang ditujukan untuk dikonsumsi dan juga yang bukan (seperti kulit, akar dan biji), dan berasal dari perumahan, fasilitas komersil seperti restoran, kantin, kafe atau lainnya. Titik tolak diangkatnya sampah makanan sebagai isu global adalah timbulnya keprihatinan dan kekhawatiran akan ketidakseimbangan pada level produksi dan konsumsi makanan. Di satu sisi, masih banyak sebagian dari kita yang kekurangan makanan namun ironisnya di sisi lain juga banyak sebagian dari kita yang berkelimpahan makanan sehingga terbuang sia-sia. Beberapa data yang berhasil dihimpun pada tahun 2006-2011 cukup mencengangkan dimana data menunjukkan terdapat sekitar 1,32 milyar ton sampah makanan terbuang setiap tahunnya, namun sekitar 13% dari total populasi dunia yang kekurangan bahan makanan maupun kekurangan makanan untuk memenuhi standard pola hidup sehat. Khusus di Eropa, sepanjang tahun 2006, hasil penelitian menunjukkan setiap orang memproduksi sampah makanan sebanyak 179 kg. Ditambah lagi di Inggris, pada tahun 2008 50% sampah makanan dihasilkan pada level rumah tangga, dimana lebih dari separuh seharusnya masih bisa digunakan. Bayangkan! Sekarang pertanyaannya adalah, benarkah sampah makanan begitu mengkhawatirkan, terutama di negara berkembang, sehingga layak untuk menjadi isu global? Sampah makanan berpotensi menjadi kompos yang dapat menyuburkan tanaman. Sampah makanan juga berpotensi menghasilkan bahan bakar terbarukan, sebagai pengganti minyak bumi yang pada saat ini ketersediaannya sudah pada ambang kritis. Namun karena karakter sampah makanan yang dapat dengan mudah terdegradasi secara alami, maka sampah makanan ini akan sulit dimanfaatkan jika sejak di sumber sudah bercampur dengan sampah lainnya. Terlebih kualitas keamanannya pun sudah tidak bisa dijamin lagi karena mungkin sudah terkontaminasi dan berpotensi sebagai berkembangnya vector penyakit. Kalau sampah sudah bercampur, penggunaan insinerator dalam mengelola sampah tersebut juga tidak lagi efektif karena sifat sampah makanan yang relatif basah. Hal ini dapat mengakibatkan turunnya efisiensi pembakaran dan efisiensi produksi energi pada insinerator sehingga energi yang diperlukan selama proses berjalan lebih besar, namun energi yang dihasilkan lebih kecil. Deskripsi diatas juga menerangkan beberapa dasar mengapa pemilahan sampah pada sumber, terutama pemilahan sampah makanan, dinilai sebagai kunci utama dalam pengelolaan sampah yang berkesinambungan. Biaya operasional skema pemilahan sampah memang bervariasi, tergantung dari jumlah titik pengumpulan, frekuensi pengambilan, jumlah penduduk yang dilayani dan rata-rata pendapatan tenaga kerja setempat. Umumnya skema pemilahan sampah makanan ini bisa sukses jika memenuhi kriteria sebagai berikut: menggunakan tempat sampah yang mudah digunakan dan cocok untuk sampah makanan cukup flexibel untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang beragam benda pendukungnya mudah didapat dan selalu tersedia memiliki instruksi yang jelas untuk ikut ke dalam skema pengumpulan sampah yang berlaku Di banyak negara berkembang misalnya, pemilahan sampah pada sumbernya bukanlah hal yang mudah ditemui. Umumnnya negara berkembang masih mempraktekkan sistem kumpul-angkut-buang sampah yang sudah bercampur tadi ke Tempat Pengelolaan Akhir (TPA). Akibatnya, potensi terbentuknya air lindi dan gas methan sebagai penyebab utama efek rumah kaca dari sektor persampahan meningkat. Beberapa negara maju sudah pernah menjalankan program inistatif yang bertemakan pencegahan terjadinya sampah maupun program “penyelamatan” sampah makanan. Dari beberapa program yang sudah dijalankan terbukti bahwa hasilnya akan lebih optimal, baik pada level produsen, penyalur, maupun konsumen, jika program tersebut melibatan unsur manfaat ekonomi atau sisi economic benefit. Pada level masyarakat program semacam ini sering terkendala kurangnya pemberian pemahaman pada level pengguna, dan faktor tenaga dan waktu yang dianggap harus dikeluarkan lebih dari yang seharusnya. Selain melalui program pengurangan sampah, beberapa negara maju juga sudah mengeluarkan peraturan/kebijakan terkait sampah makanan, melalui tindakan tegas dan serentak seperti menutup semua TPA, mengharuskan memilah sampah bagi warga, serta menetapkan target pengomposan dan daur ulang pada level nasional. Tentunya semua memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Namun yang terpenting adalah setiap kebijakan hendaknya memiliki daya tarik dan melibatkan peran aktif dari masyarakat. Dua hal tersebut akan sangat mempengaruhi dampak dari kebijakan yang diberlakukan. Jumlah dan proporsi masyarakat yang ikut andil pun akan sangat dipengaruhi oleh budaya, seperti bagaimana kebiasaan masyarkat memasak, seberapa sering mereka menghabiskan waktu untuk makan di luar rumah, dan komitmen masyarakat untuk ikut berperan serta dalam proses daur ulang dan mengompos. Dalam kondisi sampah yang sudah bercampur, pengolahan sampah makanan masih dapat dilakukan. Tentunya kualitas produk yang dihasilkan dari sampah yang awalnya sudah bercampur akan berbeda dengan yang memang sudah sejak dari awal dipisahkan. Untuk mendapatkan hasil yang maksimal, pengolahan sampah makanan dapat mengintegarasikan pengomposan dengan anareobic digestion. Perpaduan yang melibatkan tahap persiapan, pengomposan dan anareobic digestion ini menghasilkan energi (biogas) dan produk (kompos) yang optimal, menghemat konsumsi energi dari subtitusi energi yang diproduksi, biaya yang lebih rendah untuk penanganan bau, kualitas sanitasi yang baik karena melalui 2 proses yang melibatkan suhu tinggi, dan tentunya mengurangi dampak perubahan iklim dengan menghindari pemakaian bahan bakar minyak dan pupuk kimia. Berbagai scenario pengendalian sampah makanan pun dilakukan dari mulai penanggalan tanggal kadal luarsa dan penganggalan tanggal pembelian, penomoran produk, dan pemberian label-label dengan maksud tertentu. Pada kenyataannya, banyak sampah makanan yang dibuang sebelum digunakan. Tidak dapat dipungkiri juga bahwa banyak dari kita, terutama sebagai masyarakat perkotaan dan sebagai konsumen, membeli makanan dalam jumlah banyak dengan maksud ingin mengolahnya dirumah, namun pada praktek sebenarnya lebih sering makan di restoran bersama teman maupun rekan kerjanya, atau juga karena keterbatasana waktu. Begitu juga dari sisi produsen, sudah banyak produsen yang meluncurkan berbagai antisipasi seperti pembubuhan informasi lengkap pada label produk sehingga konsumen bisa tahu apakah produk tersebut memang benar dibutuhkan. Selain itu produsen juga mengeluarkan berbagai jenis ukuran kemasan menyesuaikan dengan kebutuhan konsumen. Opsi pembelian makanan dalam jumlah kecil memang ditujukan untuk meminimalkan kemungkinan makanan tersebut menjadi sampah karena sisa atau basi. Namun disisi lain pembelian makanan dalam kemasan-kemasan kecil justru akan meningkatkan jumlah sampah kemasan. Karena itu pesan dari sampah makanan sebagai isu global bagi kita semua adalah untuk berlaku bijak untuk semua makanan yang kita beli, yang kita bawa
Pencegahan, Minimisasi Sampah Dan Manajemen Sumber Daya
Judul Asli : Waste Prevention, Waste Minimisation and Resource Management Penerbit : ISWA Tahun : 2011 Tebal : 16 halaman Salah satu pesan fundamental dalam UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah adalah perubahan paradigma persampahan dari sistem kumpul-angkut-buang menjadi pengurangan sampah di sumber. UU ini bukan hanya membahas sampah yang timbul setelah suatu produk dikonsumsi, melainkan juga prinsip pencegahan sejak proses produksi suatu produk oleh produsen. Pada prakteknya, prinsip minimisasi sampah di Indonesia masih menemui banyak kendala untuk diterapkan, mengingat luasnya aspek dan pihak yang terkait di dalamnya. Disamping pentingnya komitmen tentang hal ini, diperlukan juga instrumen pendekatan dan kebijakan operasional yang lebih mendorong sistem pemanfaatan kembali dan daur ulang sampah, agar dapat menjadi mainstream atau arus utama praktek pengelolaan sampah di Indonesia. Dokumen ini termasuk dalam ISWA Key Issue Paper yang disiapkan oleh ISWA Working Group on Recycling and Waste Minimisation, untuk menjadi referensi dalam mengintegrasikan pengelolaan sampah modern sebagai aspek integral pengelolaan materi dan aliran energi. Disadari bahwa untuk menjawab tantangan globalisasi dan kelangkaan sumber daya alam, dibutuhkan solusi teknis dan manajemen agar kondisi ekologi dan manfaat sosial sesuai dengan yang diharapkan. Faktanya, ekstraksi global terhadap sumber daya alam seperti mineral, logam, biomassa, dan pembangkitan energi berbasis fosil, meningkat terus hingga menunjukkan pertumbuhan yang mendekati eksponensial. Tingkat daur ulang yang ada saat ini tidak dapat memenuhi kebutuhan, dan selama total sumber daya yang dibutuhkan tetap tumbuh maka daur ulang yang semakin baik hanya sebagian dari jawaban kelangkaan sumber daya. Disisi lain, berbagai teknologi ramah lingkungan seperti aplikasi baterai, fuel cell, dan solar cell mensyaratkan kecukupan dan kualitas material logam untuk produksinya. Hasil analisis terhadap 41 jenis mineral dan logam terhadap perannya dalam ekonomi dan resiko suplainya ditampilkan dalam dokumen ini. Kategori krusial terdapat pada kategori ketiga, yaitu 14 jenis material yang memiliki peran penting dalam ekonomi namun memiliki resiko tinggi dalam rantai suplai Pentingnya pemahaman yang didasari pada siklus hidup material menjadi salah satu pesan utama dokumen ini. Meskipun hirarki pengelolaan sampah bermanfaat untuk pengambilan keputusan saat material berada dalam fase sampah, tapi hanya dengan pola pikir siklus hidup dapat diperoleh gambaran komprehensif kinerja lingkungan dari suatu produk dapat dicapai. Oleh karena itu, daur ulang yang optimal perlu ditentukan berdasarkan Life Cycle Assessment (LCA). Konsep resource management atau manajemen sumber daya dijelaskan dalam dokumen ini sebagai proses dan kebijakan mengelola material dan energi selama siklus hidup nya, dengan tujuan untuk memaksimalkan efisiensi penggunaan material dan energi serta meminimalkan kehilangan material sebagai sampah yang akan dibuang. Hubungan antara berbagai metoda pengelolaan sampah dan pencegahan sampah sebagai aspek dari manajemen sumber daya juga dijelaskan, disamping deskripsi dan contoh beberapa terminologi penting berdasarkan hirarki pengelolaan sampah. Faktor utama yang mendorong aliran material dan energi, menurut dokumen ini dapat dikelompokkan menjadi 3, yaitu: legislasi, ekonomi, dan etika lingkungan. Legislasi pengelolaan sampah umumnya berawal dari keinginan untuk mencegah masalah sanitasi dan polusi lingkungan. Namun, legislasi persampahan modern bertujuan mengubah sampah menjadi sumber daya. Regulasi seperti larangan landfill atau lahan urug dan inisinerasi sampah yang masih dapat didaur ulang adalah instrument untuk mengarahkan aliran sampah menuju hirarki yang semestinya. Disamping itu, kerangka kerja extended producer responsibility (EPR) atau tanggung jawab produsen sudah menjadi salah satu instrument terpenting untuk meningkatkan dan membiayai pengumpulan terpilah dan daur ulang dari berbagai jenis produk dan material. Kelayakan secara ekonomi sebagai faktor pendorong cukup jelas terlihat dengan berbagai proses daur ulang yang tetap berlangsung meskipun tanpa intervensi. Di sisi lain, meskipun legislasi mengharuskan kuota daur ulang, sampah tetap dapat mengarah pada jalur ilegal jika tidak ada prosedur yang secara ekonomi menjanjikan. Perilaku yang lebih berpihak pada etika lingkungan, meskipun masih sedikit, mulai muncul sebagai pendorong. Konsumen dan produsen semakin sadar pada situasi terkait bagaimana barang-barang konsumsi diproduksi. Dalam konteks globalisasi, dijelaskan dalam dokumen ini bahwa regulasi paling ketat sekalipun yang diterapkan negara maju hanya memberi dampak relatif kecil terhadap volume produksi. Tingkat pemanfaatan kembali dan daur ulang di negara maju secara prinsip hanya mempengaruhi produk konsumsi yang diimpor, tapi tidak porsi signifikan dari sampah yang timbul di belahan lain di dunia dimana proses produksi berlangsung. Oleh karena itu, dokumen ini menyertakan skema dan tahapan suatu negara menuju pengelolaan sampah yang berorientasi daur ulang Bagian penting lainnya dari dokumen ini adalah berbagai instrumen untuk mendorong pencegahan sampah, minimisasi sampah, dan manajemen sumber daya, yaitu: Mengenalkan dan meningkatkan skema daur ulang. Termasuk diantaranya adalah pengumpulan terpilah dari rumah ke rumah, komunal, dan melalui retailers. Mengenalkan stimulan finansial. Skema pay-as-you-throw atau membayar sesuai jumlah sampah terbukti efektif sebagai instrument untuk mengurangi jumlah sampah dan meningkatkan pemilahan di sumber. Sistem deposit-return atau pengembalian dengan deposit juga mendorong tingginya kemurnian material yang terkumpul, yang memungkinkan tingginya kualitas pemanfaatan kembali dan daur ulang. Green taxation atau pajak kebersihan potensial sebagai instrument finansial yang kuat, diantaranya pajak lahan urug dan insinerasi telah terbukti dapat secara efektif membuat pemilahan dan daur ulang lebih menjanjikan secara ekonomi Extended Producer Responsibility (EPR). Melalui kebijakan EPR, produsen menerima tanggungjawab hukum, fisik, atau ekonomi untuk meminimalkan dampak lingkungan dari produknya. Pendekatan EPR memperlihatkan bagaimana kinerja lingkungan produk yang menjadi subyek EPR meningkat, khususnya material berbahaya dan meningkatnya tingkat daur ulang. Green Public Procurement (GPP). GPP terbukti menjadi stimulan yang kuat untuk inovasi lingkungan. Agar sukses, GPP membutuhkan kriteria lingkungan yang jelas dan dapat diverifikasi terhadap produk dan jasa. Kebijakan riset dan pengembangan. Riset dan pengembangan bertujuan bukan hanya agar produk dan proses menjadi lebih efisien, tetapi juga inovasi untuk men-deliver produk dan jasa dalam pola yang lebih sedikit mengkonsumsi sumber daya alam. Integrasi pencegahan sampah dalam izin lingkungan. Pencegahan sampah dan pilihan daur ulang dapat dipertimbangkan dalam fase proses perizinan bagi suatu unit usaha. Integrasi kriteria lingkungan dalam regulasi produk. Ketentuan ini diantaranya berupa larangan kandungan tertentu di dalam produk, persyaratan konsumsi energi, traceability (tingkat penelusuran) dan recyclability (kemampuan untuk didaur ulang) dari produk, komponen, dan material, serta kriteria untuk aplikasi material tertentu. Integrasi ketentuan lingkungan dalam legislasi produk adalah layak untuk teknologi dan standard yang sudah terbangun dan teruji. Product Service System (PSS). PSS adalah sistem dimana kepemilikan produk
Ruwetnya Urusan Sampah Di Jakarta
Diambil dari : Buku Kata Fakta Jakarta Penerbit : Rujak Center Tahun : 2011 Layaknya kota megapolitan yang menghasilkan ribuan ton sampah setiap harinya, Jakarta tak lepas dari permasalahan tumpukan sampah. Bahkan selama periode 2002 – 2007, bukan hanya di Jakarta, terjadi berbagai polemik yang bukan saja mengancam kesehatan dan lingkungan, tetapi juga merambah ke konflik sosial, bahkan jatuhnya korban manusia. Sebut saja kasus kerusuhan di TPST Bojong, rentetan protes atas TPA Bantargebang, dan puncaknya ‘tsunami’ sampah di TPA Leuwigajah Bandung tahun 2005 yang menewaskan sekitar 140 orang. Setelah menanti cukup lama dan mengalami berbagai polemik sampah yang terjadi, akhirnya di tahun 2008 sektor persampahan di Indonesia mulai mendapat titik cerah dan harapan. Dengan lahirnya Undang-Undang No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka di tingkat nasional sudah ada reformasi kerangka pikir yang menjadi acuan pola pengelolaan sampah di tingkat Pusat, Daerah, hingga Masyarakat. Contoh langsung yang cukup mengikat adalah pasal 44 yang mewajibkan pemerintah daerah menutup Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang menggunakan sistem penimbunan terbuka – nyaris 100% TPA di Indonesia adalah penimbunan terbuka – paling lama 5 tahun terhitung sejak berlakunya UU ini. Bagaimana kesiapan perangkat implementasinya, tentunya merupakan tugas lanjutan yang harus segera dituntaskan, jika tidak ingin UU ini menjadi hal yang mubazir. Di tahun 2008 ini pula, Pemerintah Kota Bekasi dan Pemprov DKI Jakarta menyepakati perpanjangan kontrak penggunaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang hingga 15 tahun ke depan. Biaya pengolahan (tipping fee) meningkat hampir 100%, yang semula Rp. 52.500,- menjadi Rp. 103.000,- per ton sampah. Meskipun nilai ini masih dibawah standar yang dianjurkan para tim ahli, tidak dipungkiri bahwa ini sudah merupakan kemajuan signifikan mengingat implikasi dana APBD yang harus dikucurkan untuk 6000 ton sampah per hari yang dihasilkan kota ini menjadi jauh lebih tinggi. Dengan tipping fee ini, operasional alat berat, proses pemadatan, pengelolaan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, dan biaya operasional lainnya akan mendapat alokasi dana yang cukup memadai. Adapun hasil produksi kompos, energi listrik dari gas methane, dan daur ulang lainnya akan menjadi hak investor untuk menutupi kekurangan tipping fee. Urusan sampah Jakarta tentu tidak selesai sampai di perpanjangan Bantargebang saja. Saat ini, Bantargebang memang masih menjadi pilihan tunggal yang tidak bisa dihindari. Namun secara bertahap ibu kota negara RI ini harus memiliki ‘WC sampah’ di dalam wilayahnya sendiri, bukan lagi menumpang di rumah tetangga. Meskipun Bantargebang memang sesuai dengan Masterplan Pengelolaan Sampah DKI Jakarta yang disusun tahun 1987, namun perlu disadari bahwa sudah cukup banyak konflik yang muncul akibat ketergantungan Jakarta membuang sampahnya di wilayah lain. Tengoklah kasus TPST Bojong yang sebenarnya tidak termasuk Masterplan DKI, melainkan inisiatif swasta dan Kabupaten Bogor, akhirnya ikut menyeret Jakarta dalam berbagai pemberitaan buruk di media. Atau ruwetnya kasus TPST Ciangir di Kabupaten Tangerang yang meskipun sejak 2009 sudah menjajaki kerjasama dengan Jakarta, hingga saat ini belum terealisasi akibat berbagai kepentingan wilayah masing-masing, termasuk kesepakatan teknologi dan tipping fee. Dalam action plan Dinas Kebersihan DKI Jakarta, sebenarnya sudah direncanakan 3 lokasi TPST dalam kota atau yang mereka namakan Intermediate Treatment Facility (ITF) yaitu di Cakung, Marunda, dan Sunter. Namun hingga saat ini belum ada satupun yang terealisasi, meskipun proses tender sudah berlangsung sejak 2011. Peran penting masyarakat yang juga tidak sepele adalah pengurangan sampah di sumber, yang juga merupakan pilar dalam UU 18/2008. Inisiatif pemilahan dan 3R (reduce, reuse, recycle) di tingkat masyarakat saat ini terus berkembang. Aktivitas composting rumah tangga dan pembuatan kerajinan daur ulang sampah semakin luas jangkauannya. Pemerintah Provinsi mencatat tahun 2009 terdapat 94 lokasi 3R tersebar di 1000-an RT ataupun RW di lima wilayah kota. Sayangnya skala keberhasilan berbasis masyarakat ini belum ada yang meluas hingga tingkat kelurahan, apalagi kecamatan. Sehingga ibarat pohon, bonsai sudah banyak, namun belum ada yang bisa menjadi pohon beringin. Kesulitan utama terletak pada perubahan perilaku, kurangnya pendampingan Pemda, pendekatan yang berbasis proyek, ketergantungan pada local champion, dan pola komunikasi. Belum maksimalnya program 3R diperkuat survei Kompas yang menyimpulkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan pengurangan sampah masih terhenti pada tataran pengetahuan. Hal ini tidak selamanya negatif, karena jika belum bisa mengolah sampah, partisipasi dapat dilakukan dengan memilah sampah. Jika memilah pun keberatan, maka konsekuensi partisipasi nya adalah membayar iuran sampah lebih tinggi. Tentu saja berbagai pilihan partisipasi ini hanya dapat diterapkan jika sistem pendukung untuk pemilahan hingga ke pemrosesan akhir sudah berjalan. Bicara sampah di Jakarta tentu tidak bisa lepas dari sampah yang masuk ke 13 sungai yang mengalir di ibukota ini. Kondisinya sangat memprihatinkan. BPLHD Jakarta – melalui program “Stop Nyampah di Kali” – mencatat, di Sungai Ciliwung saja terdapat 109 titik penumpukan sampah. Tidak heran jika kawasan Teluk Jakarta semakin dibanjiri sampah, hingga mencapai Kepulauan Seribu. Akibatnya, selain kesehatan dan lingkungan terancam, pemerintah harus membayar mahal untuk infrastruktur penyaringan sampah maupun pengerukan. Dikabarkan, untuk program mitigasi banjir Jakarta, kebutuhan biaya pengerukan sungai mencapai 150 juta US$ (1.3 trilyun rupiah). Disamping perubahan perilaku, kesulitan utama masalah ini adalah sebagian warga yang membuang sampah ke sungai beralasan wilayah mereka tidak terjangkau oleh layanan pengangkutan sampah oleh Pemda. Setelah adanya UU 18/2008, seharusnya Pemda dapat lebih memotivasi para pengelola kawasan kawasan permukiman, kawasan komersial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya untuk memiliki fasilitas pemilahan (pasal 13). Dengan demikian, sebagian sampah mungkin sudah dapat didaur ulang sehingga yang diangkut oleh Pemda dapat berkurang. Salah satu strategi penting pengurangan sampah yang diamanatkan oleh UU 18/2008 adalah perpanjangan tanggung jawab produsen atau yang dikenal dengan extended producers responsibility (EPR). Pasal 15 secara tegas mewajibkan semua produsen mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh alam. Diharapkan, akan semakin banyak produsen yang melakukan pengumpulan kembali sampah kemasan produknya yang telah tersebar di masyarakat, men-daur ulang sampah tersebut, atau membuat kemasan produk yang lebih mudah terurai oleh alam. Beberapa produsen seperti Tetrapak, Aqua, dan peritel yang menggunakan kantong plastik ramah lingkungan merupakan contoh yang perlu diapresiasi. Pada tahun 2010, tercatat 23 retail modern di Jakarta telah mengganti kantong plastik konvensional dengan kantong plastik yang lebih mudah terurai oleh alam, meskipun ada penambahan biaya. Komitmen mereka terhadap green product yang terjangkau akan mempermudah masyarakat untuk menjadi lebih ramah