Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan ramah lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di acara-acara pemerintah dan mengenakan biaya untuk kantong plastik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen negara untuk mengurangi limbah plastik dan dampak negatifnya terhadap lingkungan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk menggunakan alternatif yang lebih berkelanjutan dalam kehidupan sehari-hari. Inisiatif Sri Lanka mencerminkan upaya global untuk mengatasi krisis sampah plastik dan melindungi ekosistem laut. Summary Sri Lanka has implemented an environmentally friendly policy by banning single-use plastic bottles at government events and charging fees for plastic bags. This measure represents the country’s commitment to reducing plastic waste and its negative environmental impacts. The policy is expected to encourage the public to adopt more sustainable alternatives in their daily lives. Sri Lanka’s initiative reflects global efforts to address the plastic waste crisis and protect marine ecosystems. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan lingkungan baru dengan melarang botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintah dan mengenakan biaya untuk kantong plastik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang ramah lingkungan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan konsumsi plastik sekali pakai secara signifikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelestarian lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen global untuk mengatasi krisis plastik dan transisi menuju ekonomi sirkular yang berkelanjutan. Summary Sri Lanka has implemented new environmental policies by banning single-use plastic bottles at all government events and introducing charges for plastic bags. This initiative represents the government’s commitment to reducing plastic waste and encouraging the adoption of environmentally friendly alternatives. The policy is expected to significantly decrease single-use plastic consumption while raising public awareness about environmental sustainability. This move aligns with global efforts to address the plastic crisis and transition toward a circular and sustainable economy. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian kedua dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh ← Anda sedang membaca ini Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh EPR bekerja sejak sebelum kemasan diproduksi hingga setelah kemasan dibuang. Memahami cara kerja tersebut menjadi penting karena di sinilah letak salah satu kelemahan terbesar pelaksanaan EPR di Indonesia hari ini. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 2 dari 5 · ~13 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 Dalam kerangka teoritis EPR, terdapat dua pendekatan yang digunakan, yaitu intervensi hulu (upstream) dan intervensi hilir (downstream). Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI menjelaskan dengan tegas bahwa keduanya tidak bisa saling menggantikan dan masing-masing menjawab persoalan yang berbeda dalam siklus hidup sebuah kemasan. Hulu: Merancang Kemasan Agar Tidak Menjadi Masalah Intervensi hulu bekerja pada fase pra-konsumsi. Saat sebuah produk masih berupa keputusan desain di meja kerja produsen. Pendekatan ini dikenal sebagai Design for Environment (DfE), yaitu serangkaian standar yang mendorong produsen memilih material yang mudah didaur ulang, mengurangi penggunaan bahan berlebih, dan memasukkan kandungan daur ulang ke dalam kemasan baru. Tiga prinsip utama DfE yang relevan untuk konteks kemasan adalah kemudahan untuk didaur ulang (recyclable), kemungkinan untuk digunakan kembali (reusable), dan penggunaan bahan baku hasil daur ulang (recycled content). Ketiganya bekerja sebagai pencegahan di sumber. Semakin baik desain sebuah kemasan, semakin kecil beban yang harus ditanggung sistem pengelolaan sampah di kemudian hari. Catatan penting dari kajian: Meskipun DfE diakui sebagai bagian penting dari komitmen keberlanjutan produsen, Kajian Akademis EPR IPRO–SWI secara eksplisit membatasi ruang lingkupnya pada aspek pascakonsumsi (post-consumer), yaitu penguatan ekosistem pengumpulan, pemrosesan, dan daur ulang. DfE memerlukan parameter teknis dan pengujian material yang berbeda sehingga dibahas sebagai bagian dari skema beyond compliance sukarela, bukan sebagai fokus utama kajian operasional EPR. DfE menjadi pondasi bagi mekanisme insentif lanjutan seperti tarif terdiferensiasi (eco-modulation) dimana produsen yang menerapkan desain ramah lingkungan bisa memperoleh keringanan tarif EPR. Namun, penerapannya membutuhkan standar sertifikasi material yang sampai saat ini belum tersedia secara memadai di Indonesia. Hilir: Menjemput Kembali Apa yang Sudah Dibuang Jika hulu mencegah masalah sebelum terjadi, hilir menangani masalah yang sudah terjadi. Intervensi hilir berfokus pada penarikan kembali (takeback) kemasan pasca konsumsi agar masuk ke jalur daur ulang atau pemulihan energi, misalnya melalui produksi Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan Waste-to-Energy (WtE). Inilah area yang menjadi fokus utama Kajian Akademis EPR, karena di sinilah letak kesenjangan paling besar dalam pelaksanaan EPR Indonesia saat ini. Data dari kajian menunjukkan gambaran yang cukup mengkhawatirkan tentang skala persoalan yang harus ditangani melalui jalur hilir ini. Skala Tantangan di Jalur Hilir 20% Proporsi timbulan sampah nasional yang berasal dari kemasan produk berbagai material 54% Sampah kemasan bermerek yang sudah terkelola melalui daur ulang dan pemulihan energi oleh pelaku usaha 4,5% Kontribusi program EPR terhadap total pengelolaan sampah kemasan nasional saat ini Angka 4,5% ini perlu dibaca dengan saksama. Ia tidak berarti hanya 4,5% sampah kemasan yang tertangani, melainkan sebagian besar pengelolaan justru dilakukan oleh ekosistem daur ulang yang sudah berjalan secara independen, didorong oleh nilai ekonomi material itu sendiri. Yang dimaksud 4,5% adalah porsi yang secara spesifik bisa diatribusikan pada program EPR yang dijalankan produsen, baik secara individual maupun melalui Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO). Selisihnya yang besar inilah yang menjadi alasan mengapa skema EPR perlu diperkuat secara fundamental, bukan sekadar dilanjutkan dengan pola yang sama. Mengapa Sistem Wajib Mengungguli Sistem Sukarela Sampai saat ini, pelaksanaan EPR di Indonesia masih sangat bertumpu pada inisiatif sukarela. Permen LHK No. 75 Tahun 2019 memang mewajibkan produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah, tetapi tidak mengatur mekanisme pembiayaan kolektif, indikator capaian, maupun sanksi yang jelas bagi produsen yang tidak berpartisipasi secara memadai. Konsekuensinya terlihat jelas dalam data. Hingga 2025, baru 26 produsen yang memiliki peta jalan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan hanya 21 di antaranya yang telah diverifikasi pelaksanaan programnya. Dari ribuan perusahaan yang memproduksi dan memasarkan kemasan di Indonesia, jumlah ini sangat kecil. “Inisiatif EPR telah berjalan baik secara individual maupun kolektif melalui IPRO, tetapi kontribusinya baru sekitar 4,5% dari total pengelolaan sampah kemasan nasional.” — Kajian Akademis EPR IPRO–SWI, Ringkasan Eksekutif, 2025 Pola ini sejalan dengan apa yang diprediksi teori kebijakan lingkungan di banyak negara dimana skema sukarela cenderung hanya menarik partisipasi dari produsen yang sudah memiliki kapasitas finansial dan reputasi yang ingin dijaga yang umumnya perusahaan multinasional besar. Produsen lain, terutama yang berskala lebih kecil atau beroperasi dengan margin yang ketat tidak memiliki insentif kuat untuk berpartisipasi jika tidak diwajibkan secara hukum. Inilah yang disebut sebagai masalah free-rider, yaitu situasi di mana sebagian produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan mereka, sementara produsen lain menikmati manfaat dari sistem pengelolaan sampah yang ada tanpa ikut berkontribusi secara proporsional. Tanpa kewajiban yang mengikat secara hukum, ketimpangan ini akan terus berlanjut, bahkan berpotensi membuat produsen yang sudah patuh mempertanyakan kembali komitmennya karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding kompetitor yang lepas tangan. Skema Mandatory (Compliance) Berlaku bagi seluruh produsen yang termasuk kategori wajib dalam regulasi Memberikan kepastian hukum dan keadilan kompetisi antar produsen Dibangun melalui tiga tahap: registrasi, implementasi, dan verifikasi/pengawasan oleh lembaga pengawas Menggunakan model insentif berbasis output dimana dana EPR dibayarkan untuk tonase yang telah diverifikasi, bukan sekadar aktivitas administratif Skema Voluntary (Beyond Compliance) Terbuka bagi produsen yang ingin berkontribusi lebih jauh, termasuk yang belum termasuk kategori wajib seperti manufaktur resin dan converter/compounder Cenderung hanya menyasar produk dan produsen yang memiliki nilai ekonomi atau reputasi tinggi untuk dijaga Rawan terhadap masalah free-rider karena tidak ada konsekuensi hukum bagi yang tidak berpartisipasi Tetap penting sebagai jalur bagi co-investment infrastruktur dan
Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR)

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian pertama dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan oleh Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Sustainable Waste Indonesia (SWI), dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia (Puskaha) pada Desember 2025, serta data lapangan dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia (SWI, 2024). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) ← Anda sedang membaca ini Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh? Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Setelah kemasan sampai di tangan konsumen, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas nasibnya? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 1 dari 5 · ~12 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 & RRI SWI 2024 Pada akhir 1980-an, seorang peneliti Swedia bernama Thomas Lindhqvist mengajukan gagasan yang terdengar sederhana namun mengubah cara dunia memandang tanggung jawab atas sampah. “Jika produsen yang merancang dan menjual sebuah produk, mengapa tanggung jawab atas produk itu berhenti begitu saja ketika sampai ke tangan konsumen?” tanyanya. Pada tahun 1990, gagasan ini resmi diperkenalkan dengan nama Extended Producer Responsibility (EPR) yaitu tanggung jawab produsen yang diperluas, tidak hanya mencakup tahap produksi, tetapi juga apa yang terjadi setelah produk tersebut digunakan dan dibuang. Tiga dekade kemudian, gagasan itu menjadi salah satu instrumen kebijakan lingkungan paling berpengaruh di dunia. Jerman menjadi pelopor pada tahun 1991 melalui sistem Green Dot yang mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan secara kolektif. Jepang menyusul pada 1995 sebagai negara Asia pertama yang menerapkan EPR melalui regulasi daur ulang kemasan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kemudian merumuskan EPR sebagai pendekatan kebijakan yang memberikan tanggung jawab signifikan, baik finansial maupun fisik kepada produsen atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi. Di Indonesia, urgensi gagasan ini sangatlah terasa. Data dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia yang disusun Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada 2024 memberikan gambaran skala persoalan yang dihadapi. Skala Persoalan Sampah Plastik Indonesia 5,54 juta ton Timbulan sampah plastik per tahun, didominasi PP (41%) dan HDPE (22%) 22% Tingkat daur ulang plastik pasca konsumsi secara nasional 3,12 juta ton Sampah plastik yang tidak tertangani setiap tahun (dibuang ke TPA, dibakar, atau bocor ke lingkungan) Artinya, lebih dari tiga perempat sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahun tidak masuk ke jalur daur ulang sama sekali. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah Indonesia membutuhkan sistem/teknologi yang lebih baik, melainkan bagaimana beban penanganan sampah ini didistribusikan secara adil, baik antara pemerintah yang menanggung biaya pengelolaan, konsumen yang membeli dan membuang, dan produsen yang merancang serta memasarkan kemasan tersebut. Salah Kaprah EPR EPR sering disalahpahami sebagai bentuk pajak tambahan bagi industri. Pemahaman ini keliru. Secara filosofis, EPR adalah mekanisme untuk menginternalisasi biaya lingkungan yang selama ini bersifat eksternal, yaitu biaya yang ditanggung pemerintah dan masyarakat, padahal sumber persoalannya ada di tahap desain dan produksi. Sebelum EPR diterapkan secara luas, pola yang berlaku di hampir semua negara adalah sederhana, yaitu produsen membuat dan menjual produk, sementara pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah yang dihasilkan dari produk tersebut. Pola ini menciptakan apa yang disebut ekonom sebagai market failure atau kegagalan pasar karena harga produk yang dijual ke konsumen tidak mencerminkan biaya sesungguhnya yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan anggaran publik. EPR mengubah logika tersebut. Dengan memindahkan sebagian beban finansial dan fisik kembali kepada produsen maka biaya lingkungan menjadi bagian dari kalkulasi bisnis, bukan eksternalitas yang dibebankan ke pihak lain. Itulah yang dimaksud OECD ketika menyebut EPR memiliki dua ciri utama, yaitu pengalihan tanggung jawab ekonomi dan/atau fisik kepada produsen serta pemberian insentif bagi produsen untuk mempertimbangkan aspek lingkungan sejak tahap desain produk. “EPR merupakan pendekatan kebijakan dimana produsen diberikan tanggung jawab signifikan (finansial dan/atau fisik) atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi.” — OECD, Extended Producer Responsibility: A Guidance Manual for Governments, 2001 OECD mengidentifikasi empat tujuan utama dari penerapan EPR, yaitu (1) konservasi sumber daya alam; (2) pencegahan timbulan sampah; (3) dorongan terhadap desain produk yang ramah lingkungan; dan (4) penutupan siklus penggunaan material (circular material loops) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Keempat tujuan itu saling terkait dan dengan desain yang lebih baik akan menghasilkan lebih sedikit sampah dan memperkuat ekonomi sirkular. Tiga Jenis Tanggung Jawab yang Dipikul Produsen Dalam kerangka teoritis yang dikembangkan Lindhqvist dan kemudian diadopsi secara luas, tanggung jawab produsen dalam skema EPR terbagi menjadi tiga jenis yang saling melengkapi. Pembagian ini penting karena menentukan bagaimana skema EPR dirancang di setiap negara, termasuk di Indonesia. 1 Tanggung Jawab Ekonomi (Economic Responsibility) Produsen wajib menanggung seluruh atau sebagian biaya pengelolaan produk setelah digunakan, mulai dari pengumpulan, daur ulang, hingga pembuangan akhir. Pembiayaan ini bisa dilakukan langsung oleh produsen atau melalui pungutan khusus yang dikelola lembaga kolektif. 2 Tanggung Jawab Fisik (Physical Responsibility) Produsen terlibat langsung dalam pengelolaan fisik produk dan dampak lingkungannya. Pada beberapa skema yang lebih ketat, produsen bahkan tetap mempertahankan keterikatan terhadap produknya sepanjang siklus hidup sehingga benar-benar bertanggung jawab atas apa yang terjadi pasca konsumsi. 3 Tanggung Jawab Informatif (Informative Responsibility) Produsen wajib menyediakan informasi yang relevan mengenai sifat, karakteristik, dan dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Informasi ini membantu konsumen, pengelola sampah, dan pemangku kepentingan lain membuat keputusan yang tepat, sekaligus mendorong perbaikan desain produk ke depannya. Ketiga jenis tanggung jawab ini tidak harus dipikul produsen secara setara dalam setiap konteks. Sebagian negara menerapkan tanggung jawab finansial penuh sementara operasional pengelolaan sampah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Sebagian lain mengkombinasikan tanggung jawab finansial dengan keterlibatan operasional langsung dari produsen. Pilihan model ini sangat tergantung pada kapasitas kelembagaan dan ekosistem pengelolaan sampah yang sudah ada di masing-masing negara. Mengapa Indonesia Tidak Bisa Mengandalkan Pendekatan Konvensional Konteks Indonesia berbeda secara mendasar dari negara-negara yang menjadi rujukan awal EPR di Eropa dan Asia Timur. Di
Plastic food packaging blankets the world’s coastlines, study finds – news
[International] · Environment & Impact Ringkasan Studi terbaru menemukan bahwa kemasan plastik makanan telah menjadi polutan utama yang mencemari garis pantai di seluruh dunia. Plastik dari industri makanan dan minuman terakumulasi di lingkungan pesisir, menciptakan ancaman serius bagi ekosistem laut dan kehidupan satwa laut. Penelitian ini menekankan perlunya tindakan segera dalam mengurangi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dan meningkatkan sistem manajemen sampah yang berkelanjutan. Temuan ini menjadi bukti nyata tentang dampak negatif plastik terhadap lingkungan laut dan kebutuhan akan solusi inovatif dalam industri kemasan. Summary A recent study reveals that plastic food packaging has become a major pollutant contaminating coastlines worldwide. Plastic waste from the food and beverage industry accumulates in coastal environments, posing a serious threat to marine ecosystems and wildlife. The research emphasizes the urgent need to reduce single-use plastic packaging and improve sustainable waste management systems. This finding demonstrates the severe impact of plastic pollution on marine environments and underscores the necessity for innovative solutions in the packaging industry. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintahan. Selain itu, negara ini juga memberlakukan sistem pembayaran untuk tas plastik sebagai langkah untuk mengurangi konsumsi plastik sekali pakai. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengatasi masalah limbah plastik dan mempromosikan praktik keberlanjutan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjadi model bagi institusi publik lainnya dalam mengurangi jejak plastik. Summary Sri Lanka has implemented an environmental policy banning single-use plastic bottles at all government events as part of its waste reduction strategy. The government has also introduced a charging system for plastic bags to discourage their consumption and promote sustainable alternatives. This initiative represents a significant step toward addressing plastic waste challenges and encouraging sustainable practices across public institutions. The policy is expected to serve as a model for other organizations in reducing plastic consumption and environmental impact. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Murad M Yasin, Bimsalabim! Plastic Waste Turned into Diesel
[National] · Environment & Impact Ringkasan Murad M Yasin telah mengembangkan teknologi inovatif yang mengubah sampah plastik menjadi bahan bakar diesel. Teknologi ini menawarkan solusi berkelanjutan untuk mengurangi timbunan sampah plastik yang terus meningkat. Dengan proses konversi yang efisien, limbah plastik dapat dimanfaatkan kembali sebagai sumber energi alternatif. Inovasi ini berkontribusi signifikan dalam upaya pengelolaan sampah dan transisi energi di Indonesia. Summary Murad M Yasin has developed innovative technology that converts plastic waste into diesel fuel. This technology offers a sustainable solution to reduce the growing accumulation of plastic waste. Through an efficient conversion process, plastic waste can be repurposed as an alternative energy source. This innovation makes a significant contribution to waste management efforts and energy transition in Indonesia. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.id →
‘Suspend plan to ban single-use plastic production, implement existing roadmap’
[International] · Policy Ringkasan Stakeholder industri plastik meminta pemerintah untuk menunda rencana pelarangan produksi plastik sekali pakai dan fokus mengimplementasikan roadmap yang telah ada. Langkah ini didasarkan pada kekhawatiran tentang dampak ekonomi dan kebutuhan waktu untuk transisi industri yang terukur. Pihak yang berkepentingan menekankan pentingnya menjalankan kebijakan berkelanjutan yang telah ditetapkan sebelum mengambil regulasi baru yang lebih ketat. Pendekatan bertahap ini diharapkan dapat menyeimbangkan komitmen lingkungan dengan stabilitas ekonomi dan industri. Summary Plastic industry stakeholders are urging the government to suspend plans for a single-use plastic production ban and instead focus on implementing the existing regulatory roadmap. This request stems from concerns regarding economic impact and the need for adequate time to facilitate an orderly industrial transition. The stakeholders emphasize the importance of executing previously established sustainable policies before introducing stricter new regulations. This phased approach aims to balance environmental commitments with economic stability and industry viability. ───────────── Baca selengkapnya di: The Guardian Nigeria News →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan lingkungan baru dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintah. Selain itu, pemerintah juga memberlakukan biaya untuk tas plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Kebijakan ini merupakan langkah signifikan untuk meminimalkan dampak negatif plastik terhadap lingkungan dan mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pengurangan sampah plastik. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen global untuk menciptakan ekonomi sirkular dan mengurangi polusi plastik. Summary Sri Lanka has implemented a new environmental policy by banning single-use plastic bottles at all government-organized events. Additionally, the government has introduced charges for plastic bags as part of its efforts to reduce plastic waste. This policy represents a significant step toward minimizing the negative environmental impacts of plastic and raising public awareness about waste reduction. The initiative aligns with global commitments to promote a circular economy and combat plastic pollution. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah mengimplementasikan kebijakan lingkungan dengan melarang penggunaan botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintah. Pemerintah juga menerapkan sistem pengenaan biaya untuk tas plastik sebagai upaya mengurangi sampah plastik. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah Sri Lanka dalam mengatasi krisis pencemaran plastik dan mempromosikan praktik konsumsi yang berkelanjutan. Summary Sri Lanka has implemented an environmental policy banning single-use plastic bottles at all government events. The government has also introduced a charge system for plastic bags as part of efforts to reduce plastic waste. This measure reflects Sri Lanka’s commitment to addressing plastic pollution and promoting sustainable consumption practices among citizens and government institutions. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →