Switzerland Innovates to Turn Waste into Energy, Indonesia Explores Partnership

[National] · Technology Ringkasan Swedia telah mengembangkan teknologi inovatif untuk mengubah limbah menjadi energi yang berkelanjutan, menarik perhatian Indonesia untuk menjalin kemitraan strategis. Indonesia, sebagai negara dengan volume limbah yang signifikan, melihat peluang besar dalam menerapkan teknologi tersebut untuk mengatasi tantangan pengelolaan sampah dan ketahanan energi. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas infrastruktur pengelolaan limbah Indonesia sambil menghasilkan energi terbarukan yang ramah lingkungan. Kemitraan bilateral ini mencerminkan komitmen kedua negara terhadap ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan. Summary Switzerland has developed innovative technology to convert waste into sustainable energy, attracting Indonesia’s interest in establishing a strategic partnership. As a country facing significant waste volume challenges, Indonesia recognizes considerable opportunities in implementing this technology to address waste management and energy security concerns. This collaboration is expected to enhance Indonesia’s waste management infrastructure capacity while generating renewable energy that is environmentally friendly. The bilateral partnership reflects both nations’ commitment to a circular economy and sustainable development. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.id →

Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India

Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India

  Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian keempat dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI (Desember 2025) dan Studi Sistem EPR India (SWI, 2026). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India ← Anda sedang membaca ini Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India India membangun sistem EPR tanpa lembaga perantara baru yang rumit, melainkan melalui sebuah portal digital milik pemerintah, sertifikat yang bisa diperdagangkan, dan denda yang tidak menghapus kewajiban. Setelah lima tahun, sistemnya mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Bagaimana cara kerjanya dan apa yang bisa dipelajari Indonesia? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 4 dari 5 · ~14 menit baca · Berdasarkan Kajian EPR IPRO–SWI 2025 & Studi Sistem EPR India SWI 2026 Ketika sebagian besar negara membangun sistem EPR dengan mendirikan organisasi baru — entitas PRO yang bertindak sebagai perantara antara produsen dan pengelola sampah — India memilih pendekatan yang berbeda. Alih-alih membangun lembaga baru dengan birokrasi tersendiri, India menempatkan portal digital nasional sebagai jantung sistemnya. Semua pihak — produsen, importir, pemilik merek, dan pengolah sampah plastik — terhubung langsung melalui satu platform tunggal yang dioperasikan pemerintah. Hasilnya bukan sistem yang sempurna, tapi sistem yang bekerja dalam skala yang sulit diabaikan. Sistem EPR Plastik India (Gambaran Hingga Februari 2026) 41.577 Total entitas PIBO (Producers, Importers, and Brand Owners) yang terdaftar — produsen, importir, dan pemilik merek 2.614 Pengolah Limbah Plastik (PWP) terdaftar resmi — pendaur ulang, fasilitas WtE, dan co-processing 20,11 juta Sertifikat EPR yang telah diterbitkan (1 sertifikat = 1 ton plastik terproses) 15,54 juta Sertifikat yang telah dipertukarkan dengan PIBO sebagai bukti kepatuhan Dua Aktor Utama, Satu Portal Penghubung Arsitektur sistem EPR India bisa dipahami melalui dua kelompok aktor utama yang berinteraksi melalui satu platform digital terpusat. Kelompok pertama adalah PIBO — Producers, Importers, and Brand Owners. Mereka adalah pihak yang memasukkan kemasan plastik ke pasar India. Dari 41.577 entitas terdaftar, komposisinya didominasi importir (83%), diikuti produsen (11%), dan pemilik merek (6%). Setiap tahun, PIBO wajib mendeklarasikan volume kemasan plastik yang mereka pasarkan, menetapkan target EPR mereka, dan membuktikan pencapaian target itu melalui sertifikat yang dibeli dari kelompok kedua. Kelompok kedua adalah PWP — Plastic Waste Processors. Mereka adalah pengolah sampah plastik yang terdiri dari pendaur ulang, pabrik semen yang melakukan co-processing, dan fasilitas waste-to-energy. PWP adalah pihak yang “mencetak” sertifikat EPR — setiap satu ton plastik yang berhasil mereka proses menghasilkan satu sertifikat yang kemudian bisa dijual kepada PIBO. Sebelum bisa menerbitkan sertifikat, PWP harus menjalani verifikasi fisik kapasitas pemrosesan oleh Central Pollution Control Board (CPCB) dalam waktu 30 hari setelah pendaftaran. Di tengah kedua kelompok ini berdiri Portal EPR Online Nasional — platform yang menjadi pusat pendaftaran, pelaporan tahunan, dan perdagangan sertifikat. Portal ini dioperasikan oleh CPCB di tingkat nasional, dengan Pollution Control Boards (PCB) di tingkat provinsi bertugas memverifikasi kepatuhan dan melaporkan pencapaian EPR di wilayah masing-masing kepada CPCB setiap 31 Juli. 🏭 PIBO Produsen, Importir & Pemilik Merek. Daftar & lapor tahunan ke portal. Beli sertifikat dari PWP. → 🌐 Portal EPR Nasional Dioperasikan CPCB. Pusat data tunggal untuk registrasi, pelaporan, dan perdagangan sertifikat. Semua transaksi tercatat di sini. → ♻️ PWP Pengolah Limbah Plastik. Terima, proses, & terbitkan sertifikat EPR berdasarkan tonase yang diverifikasi. Jual ke PIBO. → 🏛️ CPCB & SPCB/PCC Pengawasan berlapis: nasional dan provinsi. Verifikasi kapasitas PWP, audit pihak ketiga, dan penegakan sanksi. Sertifikat EPR: Mata Uang Kepatuhan yang Diperdagangkan di Pasar Yang membuat sistem India unik dibandingkan model PRO konvensional adalah mekanisme sertifikat yang berfungsi seperti instrumen pasar. Harga sertifikat tidak ditetapkan pemerintah — CPCB hanya menetapkan besaran denda (Environmental Compensation). Harga aktual sertifikat ditentukan oleh dinamika penawaran dan permintaan antara PWP sebagai penjual dan PIBO sebagai pembeli. Logika pasarnya sederhana, semakin sulit suatu jenis plastik dikumpulkan dan diproses, semakin mahal sertifikat yang diterbitkan untuknya. Ini menciptakan sinyal harga yang secara alami mencerminkan kompleksitas material tanpa perlu birokrasi penetapan tarif terpusat. Kategori Plastik Contoh Material Kisaran Harga Sertifikat (per ton) Tingkat Kesulitan Kategori I — Plastik Rigid Kemasan rigid: botol, wadah, kontainer PET/HDPE/PP IDR 92.500 – 138.750 Lebih mudah Kategori II — Plastik Fleksibel Kantong belanja, saset, pouches, film berlapis tunggal IDR 138.750 – 277.500 Sedang Kategori III — Multilayered Kemasan dengan minimal satu lapis plastik dan satu lapis bahan lain (foil, kertas, dll.) IDR 185.000 – 277.500 Paling sulit Terdapat 12 jenis kode sertifikat yang berbeda, dikategorikan berdasarkan metode pemrosesan (daur ulang, penggunaan kembali, atau end-of-life) dan kategori plastik. Dari 20,11 juta sertifikat yang telah diterbitkan hingga Februari 2026, sekitar 45% adalah untuk kegiatan daur ulang dan sisanya untuk pembuangan akhir yang terkelola. Logika Environmental Compensation Salah satu elemen paling khas dari sistem India adalah filosofi penegakan hukumnya. Jika PIBO gagal memenuhi target EPR, mereka dikenakan Environmental Compensation (EC) — denda per ton untuk jumlah plastik yang tidak berhasil diproses. Besaran denda ini secara sengaja ditetapkan jauh di atas harga sertifikat di pasar, sehingga selalu lebih murah bagi PIBO untuk membeli sertifikat daripada membayar denda. Perbandingan: Harga Sertifikat vs Denda EC (per ton) IDR 92–277 rb Kisaran harga sertifikat EPR di pasar (tergantung kategori plastik) IDR 536 rb – 1,46 jt Denda EC untuk kegagalan mencapai target EPR — selalu lebih mahal dari harga sertifikat Namun, yang lebih penting dari besaran denda adalah prinsip yang mendasarinya, yaitu pembayaran denda tidak menghapus kewajiban. Target yang tidak terpenuhi di tahun ini terakumulasi ke tahun berikutnya. Dana denda yang dibayarkan disimpan dalam akun escrow khusus — dan setelah tiga tahun tanpa pemenuhan target, dana tersebut digunakan oleh pemerintah untuk membiayai pengumpulan dan daur ulang sampah plastik yang sebelumnya tidak terkelola. “Pembayaran Kompensasi Lingkungan tidak membebaskan pelaku dari kewajiban EPR mereka; target yang tidak

Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa

Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India

  Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian ketiga dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa ← Anda sedang membaca ini Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Tidak ada satu model EPR yang berlaku universal. Setiap negara merancang sistemnya sendiri sesuai kapasitas kelembagaan, struktur industrinya, dan sejarah pengelolaan sampahnya. Dari ragam pendekatan itu, ada pola dan pelajaran yang bisa dipetik untuk konteks Indonesia. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 3 dari 5 · ~15 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 Ketika Jerman mengembangkan sistem EPR pertamanya pada awal 1990-an, tidak ada blueprint yang bisa dirujuk. Sistem itu dirancang dari nol melalui negosiasi panjang antara industri, pemerintah, dan pengelola sampah dengan segala kekurangan yang kemudian harus diperbaiki selama tiga dekade. Hari ini, Jerman adalah salah satu referensi global paling sering dikutip dalam diskusi EPR, bukan karena sistemnya sempurna sejak awal, melainkan karena sistem itu terus dibenahi berdasarkan bukti dan tekanan regulasi. Indonesia kini berada di persimpangan serupa, namun dengan satu keuntungan penting yang tidak dimiliki Jerman pada 1990-an, yaitu pengalaman puluhan negara lain yang bisa dijadikan referensi. Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI melakukan benchmarking terhadap delapan negara yang telah menerapkan skema EPR untuk kemasan, seperti Vietnam, Korea Selatan, Filipina, Jepang, Norwegia, Denmark, Jerman, dan Finlandia. Esai ini merangkum pelajaran terpenting dari empat negara yang paling relevan untuk konteks Indonesia, ditambah catatan dari dua negara lain yang memberikan perspektif berbeda. Gambaran Cepat: Rentang Pengalaman yang Dibandingkan 8 Negara yang dikaji dalam benchmarking Kajian EPR IPRO–SWI 1990 Tahun sistem EPR kemasan pertama dunia mulai dirancang (Jerman) 2022 Tahun negara ASEAN termuda yang mengesahkan UU EPR (Filipina), dengan target pemulihan 80% sampah plastik pada 2028 Jepang: Ketika Biaya Ditanggung Bersama, Bukan Dibebankan Sepihak 🇯🇵 Jepang Pelopor Asia EPR kemasan sejak 1997 1 EPR pertama di Asia melalui Law for the Promotion of Effective Utilization of Resources (1992) yang awalnya sukarela, kemudian diperkuat dengan Undang-Undang Daur Ulang Wadah dan Kemasan (1997) yang bersifat wajib. 2 Prinsip pembeda utama: cost sharing yang adil. Berdasarkan Fundamental Law for Establishing a Sound Material-Cycle Society (2000), biaya EPR tidak hanya ditanggung produsen, melainkan dibagi secara proporsional antara produsen, konsumen, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah sesuai dengan peran masing-masing dalam siklus kemasan. 3 Fokus kuat pada prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle) yang diintegrasikan ke dalam kebijakan industri, bukan hanya kebijakan lingkungan, dan mendorong inovasi desain sejak tahap produksi. Relevansi untuk Indonesia Model cost sharing Jepang penting sebagai argumen bahwa EPR bukan hanya soal membebani produsen. Membagi tanggung jawab biaya secara transparan termasuk dengan melibatkan konsumen melalui harga produk dan pemerintah daerah melalui layanan pengumpulan membuat sistem lebih berkeadilan dan lebih mudah mendapat penerimaan dari industri. Korea Selatan: Target Tahunan, Pengawasan Ketat, dan Multi-PRO yang Bersaing 🇰🇷 Korea Selatan Asia — Pengawasan Terpusat EPR kemasan sejak 2003 1 Setiap tahun, Kementerian Lingkungan Hidup Korea mengumumkan tingkat daur ulang wajib untuk setiap jenis produk yang tercakup dalam sistem EPR memberikan kepastian target yang terukur dan dapat dievaluasi secara berkala. 2 Korea Environment Corporation (KECO) berperan sebagai lembaga pengawas dan kustodian data yang memastikan produsen dan importir melaporkan data penjualan, impor, pengumpulan, dan daur ulang secara akurat. KECO juga mengelola kliring data lintas PRO. 3 Sistem multi-PRO: beberapa organisasi PRO beroperasi secara kompetitif, mendorong efisiensi layanan. Pengumpulan dilakukan oleh pemerintah lokal dan swasta, dengan Material Recovery Facility (MRF) publik dan swasta sebagai titik pemrosesan. 4 Sistem pelabelan wajib pada kemasan diproduksi oleh importir dan produsen dalam membantu konsumen memilah sampah dengan benar sekaligus memudahkan pengawasan. Relevansi untuk Indonesia Dua elemen Korea yang paling langsung bisa diadaptasi: KECO sebagai model lembaga kustodian data independen (yang dalam konteks Indonesia sangat dibutuhkan untuk mencegah double counting), dan mekanisme target tahunan yang diumumkan pemerintah sebagai acuan kepatuhan yang jelas dan terukur. Jerman: Dari Monopoli PRO Tunggal ke Kompetisi Multi-PRO yang Transparan 🇩🇪 Jerman Eropa — Pelopor EPR EPR kemasan sejak 1993 1 Sistem EPR kemasan Jerman dimulai tahun 1993 dengan PRO tunggal non-profit bernama Duales System Deutschland (DSD) dengan produsen dan importir wajib bergabung dan membayar iuran. Sebagai gantinya berhak mencetak simbol Green Dot pada kemasan mereka. 2 Pada 2003, sistem monopoli PRO tunggal dihapus akibat tekanan regulasi anti monopoli. Jerman beralih ke sistem multi-PRO berorientasi profit yang bersaing guna mendorong efisiensi biaya dan kualitas layanan melalui kompetisi antarorganisasi. 3 Pada 2019, Jerman mendirikan Zentrale Stelle Verpackungsregister (ZSVR) atau Badan Pendaftaran Pusat Kemasan — sebagai lembaga registry, pengawas, dan kliring data independen. Produsen yang tidak mendaftar ke ZSVR sebelum memasarkan produk dikenai denda hingga €100.000 per kasus dan yang tidak berpartisipasi dalam sistem sama sekali dikenai denda hingga €200.000. 4 Biaya EPR didasarkan pada jenis dan bobot material kemasan yang dipasarkan guna mendorong produsen memilih material yang lebih mudah didaur ulang untuk menekan biaya kewajiban mereka. Relevansi untuk Indonesia Perjalanan Jerman dari monopoli ke multi-PRO adalah peringatan penting: entitas PRO tunggal yang terlalu dominan berisiko menciptakan monopoli baru yang tidak efisien dan sulit diawasi. Lebih krusial lagi, keberadaan ZSVR sebagai lembaga registry independen terpisah dari PRO manapun sehingga menjadi arsitektur yang sangat relevan untuk menjawab kekhawatiran tentang double counting dan kerahasiaan data produsen di Indonesia. Filipina: Negara Tetangga yang Melangkah Lebih Jauh, Lebih Cepat 🇵🇭 Filipina ASEAN — UU EPR 2022 EPR Act disahkan Juli 2022 1 Undang-Undang EPR 2022 (RA 11898) mewajibkan perusahaan besar untuk membangun program manajemen sampah plastik dengan target pemulihan yang meningkat secara bertahap: 20% pada 2023 hingga 80% pada 2028 dan menjadi salah satu target paling ambisius di Asia Tenggara. 2 Registrasi dan pelaporan

San Mateo landfill inside protected area – CENRO

[International] · Technology Ringkasan Laporan dari Community Environment and Natural Resources Office (CENRO) mengungkapkan bahwa tempat pembuangan akhir (TPA) San Mateo berlokasi di dalam kawasan yang dilindungi. Penemuan ini menunjukkan pelanggaran terhadap regulasi lingkungan yang ketat terkait penempatan fasilitas pembuangan sampah. Isu ini menekankan pentingnya audit lokasi infrastruktur persampahan dan penerapan standar perlindungan lingkungan yang lebih ketat. Diperlukan tindakan perbaikan segera untuk memastikan kepatuhan terhadap undang-undang perlindungan kawasan sensitif. Summary A report from the Community Environment and Natural Resources Office (CENRO) has revealed that the San Mateo landfill is located within a protected area, constituting a significant environmental violation. This finding demonstrates non-compliance with strict environmental regulations governing the placement of waste disposal facilities in sensitive zones. The issue underscores the critical need for comprehensive audits of waste infrastructure location and stricter enforcement of environmental protection standards. Immediate corrective measures are essential to ensure compliance with laws protecting environmentally sensitive areas. ───────────── Baca selengkapnya di: Rappler →

Republic Services to acquire hazardous waste assets from TD*X in Texas

[International] · Environment & Impact Ringkasan Republic Services telah mengumumkan akuisisi aset limbah berbahaya dari TD*X di Texas, memperluas portofolio layanan manajemen limbah berbahayanya. Perolehan ini memungkinkan Republic Services untuk meningkatkan kapasitas penanganan dan pengolahan limbah berbahaya di wilayah Texas yang strategis. Langkah ekspansi ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap pertumbuhan di sektor pengelolaan limbah khusus dan peningkatan jangkauan geografisnya. Akuisisi tersebut diharapkan memperkuat posisi Republic Services sebagai pemimpin industri dalam layanan manajemen limbah berbahaya. Summary Republic Services has announced the acquisition of hazardous waste assets from TD*X in Texas, expanding its hazardous waste management service portfolio. This acquisition enables Republic Services to increase its hazardous waste handling and treatment capacity in the strategic Texas region. The expansion move reflects the company’s commitment to growth in the specialized waste management sector and geographic reach enhancement. The acquisition is expected to strengthen Republic Services’ position as an industry leader in hazardous waste management services. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →

Karut Marut Urus Sampah, Eks Kadis Lingkungan Bali Terjerat Pidana

[International] · Environment & Impact Ringkasan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Provinsi Bali terjerat kasus pidana terkait pengelolaan sampah yang bermasalah. Kasus ini mencerminkan kesulitan dan penyelewengan dalam sistem manajemen limbah di wilayah tersebut. Tindakan hukum ini menjadi peringatan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan layanan publik pengelolaan sampah. Insiden ini menggarisbawahi kebutuhan akan reformasi struktural dan pengawasan yang lebih ketat dalam sektor pengelolaan limbah. Summary The former Head of the Bali Provincial Environmental Agency faces criminal charges related to problematic waste management practices. This case reflects systemic difficulties and irregularities within the waste management system in the region. The legal action underscores the critical importance of transparency and accountability in public waste management services. This incident highlights the need for structural reform and stricter oversight in the waste management sector. ───────────── Baca selengkapnya di: Mongabay.co.id →

Respons Sampah di Kali Gendong, Pansus DPRD DKI Kaji Pembangunan Biopori Jumbo

[National] · Policy Ringkasan Pansus DPRD DKI Jakarta melakukan kajian terhadap pembangunan biopori jumbo sebagai respons terhadap permasalahan sampah di Kali Gendong. Inisiatif ini merupakan upaya untuk mengatasi pencemaran dan penumpukan sampah di kawasan aliran sungai tersebut melalui teknologi infiltrasi air yang ramah lingkungan. Biopori jumbo dirancang untuk meningkatkan daya serap tanah sekaligus mengurangi volume sampah dan air larian di area sekitar. Kajian ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mencari solusi berkelanjutan untuk pengelolaan sampah dan konservasi lingkungan. Summary The Jakarta DPRD Special Committee is conducting a study on the development of mega-biopores as a response to waste problems in Kali Gendong waterway. This initiative represents an effort to address pollution and waste accumulation in the river basin through environmentally friendly water infiltration technology. The mega-biopores are designed to increase soil water absorption capacity while reducing waste volume and surface runoff in the surrounding areas. This study demonstrates the local government’s commitment to finding sustainable solutions for waste management and environmental conservation. ───────────── Baca selengkapnya di: detikNews →

Dukung Instruksi Gubernur, Warga Jakarta Barat Belajar Pilah Sampah

[National] · Education & Community Ringkasan Warga Jakarta Barat mengikuti program pembelajaran pemilahan sampah sebagai respons terhadap instruksi Gubernur DKI Jakarta. Program ini dirancang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik melalui pemisahan di sumber. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke tempat pembuangan akhir dan mendorong ekonomi sirkular. Partisipasi aktif warga dalam program ini menunjukkan komitmen Jakarta Barat terhadap keberlanjutan lingkungan. Summary West Jakarta residents are participating in a waste sorting education program in response to Jakarta’s Governor’s directive. The program aims to increase public awareness about proper waste management through source separation practices. This initiative is part of the government’s effort to reduce waste volume sent to landfills and promote circular economy principles. The active participation of residents demonstrates West Jakarta’s commitment to environmental sustainability. ───────────── Baca selengkapnya di: republika.co.id →

Pemkot Denpasar maksimalkan budi daya maggot untuk kelola sampah dan dorong ekonomi

[National] · Policy Ringkasan Pemerintah Kota Denpasar memaksimalkan budidaya maggot (larva lalat tentara hitam) sebagai solusi inovatif pengelolaan sampah organik sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Program ini memanfaatkan limbah organik untuk menjadi pakan ternak berkualitas tinggi melalui proses biokonversi yang efisien. Dengan strategi ini, Denpasar berkomitmen mengurangi volume sampah di tempat pemrosesan akhir (TPA) sambil menciptakan peluang usaha baru bagi masyarakat. Inisiatif tersebut merupakan bagian dari upaya kota dalam mewujudkan pengelolaan sampah berkelanjutan dan ekonomi sirkular. Summary Denpasar City Government is maximizing maggot (black soldier fly larvae) cultivation as an innovative solution for managing organic waste while boosting local economic growth. The program leverages organic waste through bioconversion processes to produce high-quality animal feed efficiently. By implementing this strategy, Denpasar aims to reduce waste volume at landfills while creating new business opportunities for communities. This initiative represents the city’s commitment to achieving sustainable waste management and circular economy development. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News Bali →

Pemerintah klaim abu batu bara bukan limbah B3 sudah berdasarkan ‘kajian ilmiah’, warga terdampak abu PLTU: ‘debu bukan seperti cabe begitu dimakan langsung pedas’

[International] · Environment & Impact Ringkasan Pemerintah menyatakan bahwa abu batu bara bukan limbah berbahaya beracun (B3) berdasarkan hasil kajian ilmiah, namun klaim tersebut mendapat penolakan dari warga yang terdampak. Masyarakat sekitar pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) mengungkapkan bahwa paparan abu batu bara menimbulkan dampak kesehatan yang signifikan, bertentangan dengan klasifikasi pemerintah. Pernyataan warga mengindikasikan adanya kesenjangan antara temuan ilmiah resmi dan pengalaman langsung dampak kesehatan di lapangan, menyoroti pentingnya verifikasi independen terhadap klaim keamanan limbah industri. Summary The government claims that coal ash is not classified as hazardous waste (B3) based on scientific research, a position that has been rejected by affected communities. Residents living near coal-fired power plants (PLTU) report significant health impacts from coal ash exposure, contradicting the government’s classification. The residents’ accounts reveal a discrepancy between official scientific findings and direct health impacts experienced in communities, highlighting the need for independent verification of industrial waste safety claims. ───────────── Baca selengkapnya di: BBC →