Kebijakan Teknis ISWA No. 5 – Penyimpanan, Pengumpulan, Transportasi Dan Pemindahan Sampah

Kebijakan Teknis ISWA No. 5 Penyimpanan, Pengumpulan, Transportasi Dan Pemindahan Sampah Version 2. Approved Jan 11, 2007 Penyimpanan Sampah Di Perumahan, Di Kawasan Komersial, di Lembaga dan di Kawasan Industri Kebijakan ISWA mendukung penyimpanan sampah di wadah yang aman, yang menyediakan tempat dan tidak menciptakan gangguan publik. Wadah penyimpanan harus dirancang dan dipelihara untuk memberikan rasa aman, dapat diakses dengan mudah untuk generator dan kolektor, serta harus kompatibel dengan sistem pengumpulan yang digunakan. Rekomendasi Berikut adalah contoh-contoh praktek terbaik untuk penyimpanan sampah : Sampah di Perumahan – wadah penyimpanan harus dirancang untuk mencegah masuknya tikus dan serangga, serta memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku. Terkait sampah di perumahan, Perangkat daerah harus : Menentukan wadah penyimpanan apa yang cocok, yang sesuai dengan yurisdiksi dan menentukan bagaimana penggunaannya, Menetapkan standar untuk merawat wadah penyimpanan yang digunakan di lingkungan perumahan, Adanya generator sampah di perumahan untuk mematuhi ketentuan, tata cara dan standar untuk wadah penyimpanan, Memastikan bahwa wadah tersebut terpelihara dengan baik sesuai dengan tata cara dan standar yang ada. Wadah penyimpanan harus kompatibel dengan sistem pengumpulan secara otomatis atau secara mekanik, ketika sistem tersebut digunakan. Sampah Di Kawasan Komersial, Lembaga, Dan Di Kawasan Industri – wadah penyimpanan harus dirancang untuk mencegah masuknya tikus, serangga, pembuangan bahan yang dilarang, dan memenuhi standar nasional atau internasional yang berlaku. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan, Pemerintah Daerah harus: Menetapkan tata cara dan standar untuk mengatur wadah penyimpanan apa yang sesuai untuk penyimpanan sampah di kawasan komersial, lembaga, dan industri, Menetapkan prosedur untuk penentuan ukuran wadah yang akan digunakan, Menetapkan prosedur untuk penentuan frekuensi servis wadah, Menetapkan persyaratan dan standar penempatan wadah yang aman, Menetapkan kriteria untuk lampiran dan bantalan beton, Menetapkan persyaratan untuk pembersihan dan pemeliharaan wadah penyimpanan, Menetapkan program penegakan hukum untuk memastikan bahwa generator dan penyedia layanan jasa pengumpulan sampah di kawasan komersial, lembaga, dan kalangan industri sesuai dengan tata cara dan peraturan, dan Menetapkan persyaratan keamanan yang tepat untuk mencegah pembuangan bahan ilegal atau barang terlarang. Wadah penyimpanan harus sesuai dengan sistem pengumpulan secara otomatis atau secara mekanik ketika sistem tersebut digunakan. Pengumpulan Sampah  Kebijakan ISWA mendukung metode dan sistem pengumpulan sampah yang ekonomis dan ramah lingkungan. Sistem dan layanan pengumpulan: Harus didasarkan pada standar peraturan pemerintah provinsi/daerah dan dijalankan dengan konsisten, Harus direncanakan oleh pemerintah daerah dan disediakan melalui penyedia layanan publik atau swasta, Harus didasarkan pada rencana pengelolaan sampah yang komprehensif. ISWA merekomendasikan layanan pengumpulan sampah di kawasan perumahan, kawasan komersial, kawasan institusional, dan industri harus menyediakan sistem dan teknologi yang otomatis dan mekanis. Hal ini karena ketika sistem tersebut layak, praktis dan dengan biaya yang paling efektif. Rekomendasi ISWA mendukung penetapan sistem dan layanan pengumpulan sampah yang : Aman, nyaman, dapat diandalkan, dan efisien, Ekonomis, Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan, Dapat menjadi contoh yang baik dalah hal teknologi dan praktik, Menetapkan standar layanan, standar kinerja dan kepuasan pelanggan, serta Memberikan biaya dan pendapatan yang terkait dengan layanan. Dalam penggunaannya, penyedia layanan publik atau swasta untuk pengumpulan sampah, Pemerintah Daerah harus : Memastikan bahwa terdapat perbandingan yang adil diantara semua penyedia layanan, Menjamin bahwa penyediaan layanan didasarkan pada standar yang ditetapkan meliputi layanan, kinerja, dan kepuasan pelanggan, Membangun program pengawasan pemantauan dan menjamin kinerja dari layanan yang diberikan, Melakukan evaluasi layanan pengumpulan untuk memastikan bahwa layanan tersebut telah dijalankan baik dalam teknologi maupun sistem. Hal ini dilakukan dalam rangka menyediakan lingkungan yang kompetitif dan berkelanjutan, Menjamin bahwa layanan publik kompetitif dengan pelayanan dan sistem yang disediakan oleh sektor swasta, Memastikan bahwa layanan swasta kompetitif dengan layanan dan sistem yang disediakan oleh sektor publik, Adanya penghargaan terhadap penyedia layanan swasta yang kompetitif melalui proses kontrak, waralaba atau lisensi. Transportasi Dan Pemindahan Sampah Kebijakan ISWA mendukung prinsip kedekatan jarak. Jika transportasi dan pemindahan sampah adalah pilihan, maka keputusan harus didasarkan pada analisis ekonomi dan lingkungan. ISWA mendukung pembentukan standar, regulasi, lisensi dan persyaratan izin oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah untuk penentuan tapak, desain, dan fasilitas. Rekomendasi Dalam program pengelolaan sampah terintegrasi, Pemerintah Daerah harus mengatur ketentuan untuk transportasi dan pemindahan sampah yang dihasilkan. ISWA mendukung transportasi dan pemindahan sampah di bawah kondisi berikut : Transportasi dan sistem pemindahan harus menjadi elemen yang masuk ke dalam rencana pengelolaan sampah terintegrasi, Transportasi dan pemindahan sampah (meliputi peralatan dan fasilitas transportasi) harus disesuaikan dengan hukum yang berlaku baik secara nasional, provinsi, lokal; peraturan, dan perizinan dan semua lisensi, dan Tidak ada fasilitas yang bisa menerima sampah yang bukan merupakan bagian dari izin fasilitas tersebut. Transportasi dan layanan pemindahan sampah harus : Dibuat dalam peraturan daerah provinsi/daerah, Konsisten dengan peraturan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, Tunduk pada kondisi Pemerintah Provinsi, Konsisten Dengan Rencana Terintegrasi Pengelolaan Sampah Pemerintah daerah, dan Dicapai dalam sistem yang didasarkan pada rencana pengelolaan sampah terintegrasi. ISWA mendukung sistem transportasi dan pemindahan teknologi yang : Semua jalan, kereta api, dan alat transportasi air harus sesuai dengan standar keselamatan dan peralatan dari Pemerintah Provinsi, Daerah, dan Semua peralatan operator harus sesuai dengan peraturan dan aturan yang berlaku, Semua stasiun pemindahan harus menyediakan lingkungan kerja yang tepat untuk melindungi pekerja dan keselamatan publik, kesehatan, dan lingkungan, dan Semua stasiun pemindahan harus mematuhi peraturan keselamatan pekerja yang berlaku. ISWA mendukung transportasi dan layanan pemindahan sampah yang : mencerminkan praktek terbaik (contoh) dalam hal teknologi, menetapkan standar pelayanan, standar kinerja, dan kepuasan pelanggan, Menyediakan biaya dan pendapatan yang transparan yang terkait dengan pelayanan. Dalam penggunaannya, baik oleh penyedia layanan publik atau swasta untuk jasa transfer sampah, pemerintah daerah harus : Memastikan bahwa ada perbandingan yang adil antara semua penyedia layanan, Menjamin bahwa penyediaan layanan didasarkan pada standar yang ditetapkan, kinerja dan kepuasan pelanggan, sesuai dengan peraturan Pemerintah Provinsi/Daerah, Membangun program pengawasan pemantauan dan untuk menjamin kinerja dari layanan yang diberikan, Melakukan evaluasi terhadap layanan transportasi dan pemindahan sampah yang dilakukan sektor public, memastikan bahwa layanan tersebut mencerminkan contoh yang baik dalam teknologi dan sistem untuk menyediakan lingkungan yang kompetitif dan berkelanjutan, Menjamin bahwa layanan publik kompetitif dengan pelayanan dan sistem yang disediakan oleh sektor swasta, Memastikan bahwa layanan swasta kompetitif dengan layanan dan sistem yang disediakan oleh sektor publik Memberikan penghargaan terhadap penyedia

Kebijakan Teknis ISWA No. 8 – Waste-To-Energy Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Kebijakan Teknis ISWA No. 8 Waste-To-Energy Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi Version 3. Approved Jan 11, 2007   Kebijakan ISWA mendukung waste-to-energy sebagai elemen dari pengelolaan sampah yang terintegrasi. Dalam hubungannya dengan pembakaran sampah, pemanfaatan teknologi dan sistem waste-to-energy merupakan aplikasi yang diinginkan. Penggunaan waste-to-energy harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik nasional, regional dan lokal. Perizinan fasilitas waste-to-energy harus konsisten dengan kebutuhan, kapasitas jangka panjang dan rencana pengelolaan sampah  Biaya penuh untuk penentuan siting, desain, konstruksi, dan operasi harus dimasukkan ke dalam biaya fasilitas waste-to-energy, termasuk manajemen abu (bottom ash management), penanganan yang aman dari gas buang (membersihkan residu) dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan fasilitas waste-to-energy harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat dengan Best Available Technology References (BREF). Penggunaan fasilitas waste-to-energy harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi, dan operasi, fasilitas waste-to-energy mematuhi semua peraturan dan perizinan. Rekomendasi Berikut adalah praktek terbaik dalam penentuan siting, desain, dan operasi waste-to-energy sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi : Pemilihan lokasi untuk waste-to-energy, desain, konstruksi dan operasi yang digunakan harus : Konsisten dengan kondisi penggunaan lahan, Mengumpulkan informasi tentang situs dan mendalaminya, Melindungi situs-situs arkeologi, sejarah, dan budaya daerah, Dekat dengan jaringan listrik, dan jika mungkin dapat menyediakan kota, desa, dan industri dengan heat, district heating dan / atau district cooling, Menyediakan praktek terbaik dalam desain, konstruksi, dan operasi, dan Meminimalkan dampak terhadap kualitas udara dan air, atau sebaliknya merugikan kesehatan masyarakat, keamanan dan kesejahteraan, Mendorong kegiatan daur ulang dan usaha pengurangan sumber sebagai salah satu rencana pengelolaan sampah terintegrasi Waste-to-energyharus didesain oleh insinyur yang professional dan ahli lainnya yang telah memiliki lisensi. Dengan menunjukkan pengetahuannya dalam desain fasilitas waste–to-energy dengan berpedoman pada prinsip – prinsip berikut : Memungkinkan pekerjaan yang efisien dan aman, Adanya akses kontrol terhadap mesin, Menyediakan sarana untuk pengukuran berat sampah yang masuk, abu, dan gas buang residu dari proses pembakaran, Menyediakan sarana visual screening untuk sampah yang masuk, Adanya kontrol emisi secara efisien terhadap udara dan air sesuai dengan arahan, hukum dan peraturan, Menyediakan daur ulang logam dan kerikil dari abu dasar (bottom ash), Menyediakan penanganan akhir yang aman dari residu pembersih gas buang di tempat pembuangan sampah atau situs yang diizinkan. Pengoperasian fasilitas waste-to-energy harus sesuai prinsip-prinsip berikut : Pengoperasian di bawah manajemen yang profesional, terampil, kompeten, manajer dan staf terdidik dalam rangka untuk mengarahkan dan mengoptimalkan proses pembakaran, dengan pemulihan energi dan untuk meminimalkan emisi dengan daur ulang abu secara maksimal serta dengan penanganan gas residu yang aman, Mengoptimalkan pemulihan panas dan/atau listrik, Menyediakan akses yang hanya dikendalikan dan digunakan oleh pengguna yang berwenang, Mengukur semua sampah yang masuk dengan satuan berat, Melakukan inspeksi secara acak terhadap beban sampah yang masuk. Ini dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pembakaran sampah yang tidak cocok, Hanya menerima sampah/limbah yang masuk dalam izin, Adanya kegiatan pelatihan personil di site. Penanganan limbah dan pembakaran sampah harus memenuhi standar tempat kerja baik nasional maupun lokal untuk keselamatan, perlindungan kesehatan, dan eksposur pekerja.

Kebijakan Teknis ISWA No. 9 – Sanitary Landfill Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi

KEBIJAKAN TEKNIS ISWA NO. 9 SANITARY LANDFILL SEBAGAI BAGIAN DARI PENGELOLAAN SAMPAH TERINTEGRASI Version 4. Approved Dec 20, 2007   Kebijakan ISWA mendukung sanitary landfill sebagai elemen penting dalam pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik pemerintah provinsi maupun pemerintah daerah, untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Perizinan sanitary landfill harus konsisten dengan kebutuhan  pemerintah daerah dan rencana pengelolaan sampah terintegrasi mereka. Biaya untuk penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan, dan pasca penutupan harus terwakili dalam biaya untuk sanitary landfill dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan sanitary landfill harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat. Penggunaan sanitary landfill harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi dan operasi, penutupan dan pasca penutupan akan mematuhi semua peraturan dan perizinan. Rekomendasi Berikut adalah praktek terbaik dalam siting, desain, konstruksi, operasi, dan penutupan sanitary landfill sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi : Pemilihan tempat untuk sanitary landfill, desain, konstruksi, pengoperasian harus : Konsisten dengan kondisi lahan dan kode zona, Memastikan bahwa populasi burung tidak menimbulkan bahaya pada pesawat, Melindungi dataran banjir, lahan basah, dan daerah-daerah sensitif lainnya secara ekologis, Melindungi situs-situs arkeologi, sejarah, dan budaya, Melindungi terhadap masalah yang disebabkan oleh pengaturan geologi yang tidak stabil, Memberikan praktek terbaik dalam desain, konstruksi, operasi dan penutupan, dan Meminimalkan dampak terhadap udara atau kualitas air dan tidak berdampak merugikan pada kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesejahteraan. Sanitary landfill harus dirancang oleh, atau di bawah pengawasan insinyur yang profesional dan kalangan profesional berlisensi lainnya yang memiliki pengetahuan dalam desain sanitary landfill dengan berpedoman kepada prinsip-prinsip berikut : Menyediakan akses ke situs, Dapat digunakan oleh individu dan kepentingan umum, Menyediakan sarana untuk pengukuran berat sampah yang masuk, Menyediakan sarana untuk pemutaran sampah yang masuk, Menyediakan kontrol run -on dan run- off, Melakukan pencegahan terhadap pencemaran air tanah, Melakukan pencegahan terhadap kontaminasi air permukaan, Melakukan pencegahan terhadap pencemaran kualitas udara , Tersedianya air tanah, air permukaan dan gas TPA { LFG )/sistem pemantauan kualitas udara, Menyediakan sarana untuk pengumpulan, pemulihan, pengelolaan lindi dan LFG kondensat, Memastikan operasional yang efisien dan aman, Menyediakan sarana untuk pengelolaan dan pengendalian LFG sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Menyediakan sarana untuk pemulihan dan pengolahan LFG sesuai dengan Protokol Kyoto, dan jika mungkin memanfaatkan LFG sebagai sumber energi. Pengoperasian sanitary landfill harus sesuai dengan prinsip-prinsip berikut : Dioperasikan di bawah manajemen atau operator yang tepat, yang telah bersertifikat, Memiliki manajer yang memiliki pengetahuan cukup mengenai pengelolaan landfill, Akses pengawasan hanya digunakan oleh pengguna yang sah (resmi), Tersedia untuk digunakan oleh individu di tempat terpisah atau daerah umum, Mengukur berat semua sampah yang masuk, Melakukan inspeksi secara acak beban sampah yang masuk. Hal ini dirancang untuk mendeteksi dan mencegah pembuangan limbah yang tidak ditentukan dalam izin lokasi, Hanya menerima limbah yang termasuk dalam izin, Memberikan pelatihan kepada personil yang berada di site dan mendorong adanya sertifikasi dari pemerintah Provinsi kepada manajer TPA, Mengoptimalkan pemadatan sampah, Meminimalkan pembuangan, Menyediakan bahan alternatif untuk penggunaan sehari-hari, Menyediakan vektor dan pengawasan, Kontrol run-on dan run-off, Kontrol sampah, Mencegah pencemaran air tanah, Mencegah kontaminasi air permukaan, Mencegah kontaminasi kualitas udara, Mencegah kebakaran TPA, Mencegah migrasi LFG ke substrat sekitarnya, Mencegah emisi LFG ke atmosfer sesuai dengan Protokol Kyoto. Penutupan dan pasca-penutupan sanitary landfill harus berprinsip-prinsip pada hal-hal berikut : Memberikan jaminan keuangan untuk setiap fasilitas/individu untuk penutupan dan perawatan pasca-penutupan, dan untuk tindakan korektif, Menyediakan sistem capping yang cocok, yang sesuai dengan iklim dan kondisi tanah setempat tetapi tidak mencegah infiltrasi curah hujan ke dalam limbah, Menyediakan sarana untuk air lindi dan menangkap dan mengolah LFG, Menyediakan revegetation yang cocok dengan tanaman penduduk untuk menjamin berkelanjutan tanaman masyarakat, Memenuhi persyaratan izin, Mengevaluasi penggunaan akhir site, dengan mempertimbangkan potensi kerusakan pada sistem penutup final dan penghapusan yang tepat, manajemen, dan pengolahan lindi dan LFG, Membatasi akses monitoring dan sistem kontrol fasilitas hanya kepada petugas yang berwenang saja, Pencatatan penggunaan lahan TPA. Adanya pengakuan bahwa gas metana dalam landfill berkontribusi terhadap perubahan iklim global, maka semua tempat pembuangan sampah harus dirancang dan dioperasikan, baik TPA terbuka dan TPA tertutup. Hal ini untuk memaksimalkan pengumpulan dan penghancuran gas TPA dan untuk meminimalkan gas emisi TPA. Jika layak, nilai energi TPA harus digunakan untuk mengimbangi penggunaan bahan bakar fosil dan kontribusinya terhadap perubahan iklim global. Pembuangan terbuka harus dihentikan dan ditutup. Hal ini dilakukan untuk mencegah adanya kontaminasi di masa depan, yang sesuai dengan prinsip-prinsip berikut : Sampah yang terdapat dalam pembuangan terbuka harus digali dengan pembuangan tertutup atau penutupan resmi, atau mencari lokasi baru, Pengujian site dan/atau pemantauan untuk menilai resiko atau untuk memenuhi persyaratan peraturan, Membatasi akses monitoring dan sistem kontrol fasilitas ke petugas yang berwenang saja, dan Adanya catatan pemanfaatan pembuangan sampah. Kegiatan pemulung di lokasi pembuangan sampah dan di pembuangan terbuka harus dihentikan, setidaknya secara bertahap, dan semua area pembuangan harus diamankan dari pemulung, kecuali: Tempat pemilahan dan pemisahan sampah yang ditunjuk, Pemilahan sampah dan pemisahan bahan harus memenuhi standar tempat kerja untuk keselamatan, perlindungan kesehatan, dan eksposur pekerja.