No Bidders Respond to Maine’s Extended Producer Responsibility RFP

[International] · Policy Ringkasan Program Extended Producer Responsibility (EPR) Maine menghadapi tantangan serius karena tidak ada peserta yang merespons panggilan tender (RFP) yang telah diperpanjang. Kegagalan ini menunjukkan kendala dalam implementasi sistem EPR yang bertujuan untuk mengalihkan tanggung jawab pengelolaan sampah kepada produsen. Situasi ini mencerminkan hambatan regulasi, ekonomi, atau operasional yang perlu diselesaikan untuk memastikan keberhasilan program pengelolaan sampah berkelanjutan di Maine. Summary Maine’s Extended Producer Responsibility (EPR) program faces a significant challenge as no bidders have responded to the extended Request for Proposals (RFP). This setback indicates obstacles in implementing the EPR system, which aims to shift waste management responsibility to producers. The situation highlights regulatory, economic, or operational barriers that must be addressed to ensure the success of sustainable waste management initiatives in Maine. ───────────── Baca selengkapnya di: paperage.com →

No Bidders Respond to Maine’s Extended Producer Responsibility RFP

[International] · Policy Ringkasan Program Tanggung Jawab Produsen Terperluas (EPR) yang diajukan oleh Maine mengalami kendala serius karena tidak ada penawar yang merespons permintaan proposal (RFP) mereka. Situasi ini menunjukkan tantangan signifikan dalam implementasi sistem EPR di tingkat negara bagian, kemungkinan disebabkan oleh kompleksitas regulasi atau ketidakpastian finansial. Hambatan ini dapat menunda peluncuran program dan memerlukan evaluasi ulang strategi pemasaran atau struktur insentif untuk menarik partisipan industri. Summary Maine’s Extended Producer Responsibility (EPR) program faces a critical setback as no bidders responded to the state’s Request for Proposals (RFP). This lack of industry interest highlights substantial challenges in implementing EPR systems at the state level, potentially stemming from regulatory complexity or financial uncertainties. The outcome necessitates a comprehensive review of the program’s framework and incentive structures to attract qualified participants and move forward with waste management reform. ───────────── Baca selengkapnya di: paperage.com →

Messy packaging EPR process provides opportunities for brands, recyclers

[International] · Policy Ringkasan Proses Extended Producer Responsibility (EPR) untuk kemasan yang masih berantakan menciptakan peluang signifikan bagi merek dan industri daur ulang. Ketidakjelasan dalam regulasi dan implementasi EPR memberikan ruang bagi inovasi dalam pengelolaan kemasan di seluruh rantai nilai. Merek dan perusahaan daur ulang dapat memanfaatkan momen ini untuk mengembangkan solusi berkelanjutan dan memperkuat posisi kompetitif mereka. Kolaborasi strategis antara stakeholder akan menjadi kunci untuk menciptakan ekosistem pengelolaan kemasan yang lebih efisien dan terukur. Summary The complex Extended Producer Responsibility (EPR) process for packaging creates significant opportunities for both brands and recyclers to drive innovation. The current ambiguity in EPR regulations and implementation provides space for developing sustainable packaging solutions and improving operational efficiency. Brands and recycling companies can leverage this transitional period to establish competitive advantages and build scalable business models. Strategic collaboration among stakeholders will be essential to establishing a more standardized and effective packaging management ecosystem. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →

No Bidders Respond to Maine’s Extended Producer Responsibility RFP

[International] · Policy Ringkasan Tidak ada perusahaan yang merespons permintaan proposal (RFP) dari Maine untuk program Extended Producer Responsibility (EPR). Situasi ini menunjukkan tantangan signifikan dalam implementasi sistem EPR di negara bagian tersebut, kemungkinan disebabkan oleh biaya operasional yang tinggi atau kekhawatiran mengenai kelayakan ekonomi program. Kegagalan ini dapat mempengaruhi timeline peluncuran program pengelolaan sampah yang lebih bertanggung jawab kepada produsen di Maine. Summary Maine’s Extended Producer Responsibility (EPR) program has received no bidders in response to its recent Request for Proposal (RFP). This lack of interest suggests significant challenges in implementing the EPR system, potentially due to high operational costs or concerns about program economic viability. The failed bidding process may delay or complicate the state’s plans to establish a more producer-accountable waste management system. ───────────── Baca selengkapnya di: paperage.com →

No Bidders Respond to Maine’s Extended Producer Responsibility RFP

[International] · Policy Ringkasan Tidak ada perusahaan yang merespons Permintaan Proposal (RFP) yang diperpanjang oleh Maine untuk program Tanggung Jawab Produsen Diperluas (EPR). Situasi ini menunjukkan tantangan signifikan dalam implementasi program EPR di negara bagian tersebut, kemungkinan disebabkan oleh kondisi ekonomi yang tidak menarik atau persyaratan program yang ketat. Kegagalan untuk menarik bidder dapat menunda peluncuran sistem manajemen limbah yang lebih berkelanjutan di Maine. Pemerintah negara bagian mungkin perlu mengevaluasi kembali struktur program untuk meningkatkan partisipasi industri. Summary No companies submitted bids in response to Maine’s extended Request for Proposal (RFP) for the Extended Producer Responsibility (EPR) program. This lack of response represents a significant challenge to implementing EPR initiatives in the state, potentially stemming from unfavorable economic conditions or stringent program requirements. The absence of bidders may delay the establishment of a more sustainable waste management system in Maine. The state government may need to reassess the program structure to increase industry participation and ensure successful program implementation. ───────────── Baca selengkapnya di: paperage.com →

Extended producer responsibility: Egypt extends scheme to packaging waste

[International] · Policy Ringkasan Mesir telah memperluas skema tanggung jawab produsen (Extended Producer Responsibility/EPR) untuk mencakup limbah kemasan. Perluasan ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan pengelolaan limbah dan mendorong produsen untuk bertanggung jawab atas siklus hidup produk mereka. Kebijakan EPR di sektor kemasan diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan dan meningkatkan tingkat daur ulang limbah kemasan di Mesir. Summary Egypt has extended its Extended Producer Responsibility (EPR) scheme to include packaging waste management. This expansion represents a significant step in improving waste management practices and holding producers accountable for the full lifecycle of their products. The EPR policy in the packaging sector is expected to reduce environmental impact and increase the recycling rate of packaging waste throughout Egypt. ───────────── Baca selengkapnya di: Capmad →

NAW files lawsuit challenging Colorado EPR law

[International] · Policy Ringkasan Asosiasi Produsen Kemasan Nasional Amerika (NAW) telah mengajukan gugatan untuk menantang undang-undang Extended Producer Responsibility (EPR) yang baru di Colorado. Langkah hukum ini mencerminkan ketidaksetujuan industri terhadap persyaratan tanggung jawab produsen yang dianggap memberatkan. Kasus ini memiliki implikasi signifikan bagi implementasi regulasi EPR di tingkat negara bagian dan dapat mempengaruhi kebijakan pengelolaan limbah kemasan di berbagai yurisdiksi. Summary The National Association of Wholesaler-Distributors (NAW) has filed a lawsuit challenging Colorado’s newly enacted Extended Producer Responsibility (EPR) law. This legal action reflects industry opposition to producer responsibility requirements viewed as economically burdensome. The case carries significant implications for EPR regulation implementation at the state level and may influence packaging waste management policies across multiple jurisdictions. ───────────── Baca selengkapnya di: wastedive.com →

Trials and tribulations for extended producer responsibility (EPR) for paper and paperboard packaging

[International] · Policy Ringkasan Tanggung jawab produsen yang diperluas (EPR) untuk kemasan kertas dan karton menghadapi berbagai tantangan signifikan dalam implementasinya. Perusahaan pulp dan kertas harus beradaptasi dengan regulasi yang semakin ketat sambil memastikan keberlanjutan seluruh siklus hidup produk. Artikel ini mengupas hambatan operasional, finansial, dan teknis yang dihadapi industri dalam menjalankan sistem EPR. Pemahaman mendalam tentang kompleksitas ini penting bagi stakeholder untuk mengembangkan solusi pengelolaan limbah yang efektif dan berkelanjutan. Summary Extended Producer Responsibility (EPR) for paper and paperboard packaging faces multifaceted challenges in its implementation across the industry. Companies in the pulp and paper sector must navigate increasingly stringent regulations while maintaining product sustainability throughout its lifecycle. The article examines the operational, financial, and technical obstacles that producers encounter when establishing EPR systems. A comprehensive understanding of these complexities is essential for stakeholders to develop effective and sustainable waste management solutions. ───────────── Baca selengkapnya di: Pulp and Paper Canada →

Key EPR laws and right-to-repair updates moved forward in July

[International] · Policy Ringkasan Pada bulan Juli, terdapat kemajuan signifikan dalam regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) dan undang-undang hak perbaikan di berbagai wilayah. Kebijakan EPR yang diperkuat memastikan produsen bertanggung jawab atas seluruh siklus hidup produk mereka, termasuk pengelolaan limbah di akhir masa pakai. Sementara itu, undang-undang hak perbaikan memberdayakan konsumen untuk memperbaiki produk mereka sendiri, mendukung ekonomi sirkular dan mengurangi limbah elektronik. Kedua inisiatif ini mencerminkan komitmen global untuk keberlanjutan lingkungan dan transisi menuju model ekonomi yang lebih bertanggung jawab. Summary Significant progress was made in July regarding Extended Producer Responsibility (EPR) regulations and right-to-repair legislation across multiple jurisdictions. Strengthened EPR policies ensure producers are held accountable for the complete lifecycle of their products, including end-of-life waste management. Meanwhile, right-to-repair laws empower consumers to repair their own products, supporting circular economy principles and reducing electronic waste. Both initiatives reflect a global commitment to environmental sustainability and the transition toward more responsible economic models. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

  Seri Artikel · 5 Esai — Penutup Artikel ini adalah bagian kelima dan terakhir dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ← Anda sedang membaca ini ✦ Konten dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular   Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif Indonesia memiliki regulasi EPR, namun tidak untuk sistemnya dan masih bersifat sukarela.  Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 5 dari 5 · ~16 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha 2025 Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi EPR di Indonesia bukan “apakah kita perlu EPR” — jawabannya sudah ada dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012, dan Permen LHK 75 Tahun 2019. Pertanyaan sesungguhnya adalah mengapa dengan semua regulasi itu, implementasinya masih berjalan di tempat? Apa yang sesungguhnya belum ada? Empat esai sebelumnya dalam seri ini membangun fondasi untuk menjawab pertanyaan itu. Kita sudah melihat filosofi EPR dan tiga jenis tanggung jawab yang seharusnya diemban produsen, dua jalur intervensi hulu-hilir beserta keterbatasan pendekatan sukarela, pengalaman delapan negara yang sudah lebih jauh membangun sistemnya, dan sistem sertifikat digital India yang dalam lima tahun mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Permen LHK 75/2019: Apa yang Berhasil, Apa yang Tidak Cukup Permen LHK 75/2019 berhasil memaksa sebagian besar produsen besar untuk pertama kalinya menyusun peta jalan formal tentang pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Ia juga menjadi dasar hukum yang memungkinkan inisiatif kolektif seperti Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) tumbuh. Regulasi ini juga berkontribusi pada proses phase-out kantong plastik sekali pakai di sektor ritel dan horeka, meski dengan konsekuensi yang tidak selalu disengaja, yaitu beberapa pabrik daur ulang kantong plastik — yang secara teknis merupakan material paling mudah didaur ulang — tutup karena permintaan material runtuh. Kajian yang disusun Puskaha Indonesia sebagai bagian dari Kajian Akademis EPR mengidentifikasi empat gap regulasi yang mendasar, yang semuanya membatasi seberapa jauh Permen LHK 75/2019 bisa bekerja. Gap yang Diidentifikasi Akar Masalah Konsekuensi Praktis Status Hierarki regulasi terlalu rendah — EPR diatur di level Permen, bukan PP atau Perpres UU 18/2008 Pasal 16 mengamanatkan pengaturan kewajiban produsen melalui PP, bukan Permen. Loncatan hierarki ini menciptakan kelemahan daya ikat lintas sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan tidak terikat untuk mengikuti amanat Permen LHK. Koordinasi lintas K/L tidak punya fondasi hukum yang kuat. Belum diperbaiki Framing “pengurangan” bukan “pengelolaan” — cakupan kewajiban terlalu sempit UU 18/2008 memerintahkan produsen “mengelola” sampah kemasan. Permen LHK 75/2019 hanya mengatur “pengurangan” — lingkup yang jauh lebih sempit dan tidak mencakup take-back, daur ulang, atau pemulihan energi. Aspek hilir — pengumpulan kembali, daur ulang, dan pemrosesan akhir — tidak punya dasar kewajiban yang eksplisit. Produsen yang hanya membuat peta jalan pengurangan sudah dianggap patuh. Belum diperbaiki Definisi “produsen” yang sempit dan tidak eksplisit Permen LHK 75/2019 hanya menyasar brand owner, ritel, dan horeka. Produsen kemasan (converter plastik), manufaktur resin, dan importir tidak dimasukkan sebagai subjek kewajiban. Sebagian besar volume kemasan plastik — yang diproduksi oleh converter dan disuplai ke brand owner — tidak dikenai kewajiban EPR apapun. Celah ini memberi ruang free-rider yang signifikan di hulu rantai pasok. Belum diperbaiki Tidak ada PRO dan tidak ada lembaga kustodian Dari semua regulasi yang ada — UU 18/2008, PP 81/2012, Perpres 97/2017, hingga Permen LHK 75/2019 — tidak satu pun secara eksplisit mengatur pembentukan dan peran PRO maupun custodian body. Produsen yang ingin patuh tidak punya lembaga kolektif yang diakui hukum untuk menyalurkan kontribusinya. Klaim EPR tidak bisa diverifikasi secara independen. Double counting tidak bisa dicegah secara sistemik. Belum diperbaiki Keempat gap ini bukan masalah implementasi — bukan soal kurangnya niat baik produsen atau lemahnya kapasitas aparat. Ini masalah arsitektur regulasi dimana sistemnya tidak cukup dirancang untuk bisa berfungsi. Memperkuat pengawasan atau menambah jumlah produsen yang lapor tidak akan memperbaiki ketiadaan fondasi kelembagaan. Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Apapun Bisa Dibangun Sebelum membahas solusi teknis, kajian mengidentifikasi empat pertanyaan kelembagaan fundamental yang selama ini dibiarkan menggantung — dan yang, jika tidak dijawab secara eksplisit, akan terus menjadi sumber konflik dan kebuntuan dalam setiap upaya merancang sistem EPR yang konkret. 01 Registry: pemerintah atau non-pemerintah? Data produsen dan data tonase yang diputar balik adalah informasi sensitif secara komersial. Siapa yang memegang, memverifikasi, dan mengawasi data ini menentukan apakah sistem bisa dipercaya oleh semua pihak. Kajian merekomendasikan model hibrida: registry nasional diawasi pemerintah tapi dioperasikan lembaga profesional non-pemerintah yang berfungsi teknokratis, bukan birokratis. 02 Lembaga pengawas: KLH saja, atau multi kementerian/lembaga dan masyarakat? Pengawas tunggal dari KLH berisiko menciptakan bias sektoral dan tidak mampu mengkoordinasikan kepentingan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemendagri yang semuanya relevan dalam EPR. Kajian merekomendasikan komite multi-stakeholder dengan KLH sebagai koordinator utama, didukung asosiasi industri dan akademisi untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan. 03 Data Put-on-Market (POM): ke KLH, PRO, atau registry independen? Data volume kemasan yang dipasarkan terkait langsung dengan rahasia bisnis dan pajak. Jika diserahkan ke KLH, produsen khawatir data disalahgunakan. Jika ke PRO, muncul konflik kepentingan. Model terbaik: ke registry non-pemerintah sebagai data custodian resmi. KLH hanya menerima laporan agregat — bukan data per produsen. 04 Skema individual: tetap diizinkan atau diwajibkan bergabung PRO? Di tahap awal, produsen besar yang sudah punya sistem daur ulang sendiri mungkin perlu ruang untuk tetap menjalankan skema individual, tapi dalam jangka menengah, skema kolektif melalui PRO jauh lebih efisien dan bisa diaudit. Arah regulasi sebaiknya memberi ruang transisi, sambil secara bertahap mendorong konsolidasi ke PRO — tanpa mematikan inisiatif yang sudah berjalan. Empat pertanyaan ini merupakan keputusan kebijakan yang melibatkan trade-off antara efisiensi dan kontrol, antara transparansi publik dan kerahasiaan bisnis, antara kecepatan membangun sistem dan risiko membangun