Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR)

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian pertama dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan oleh Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Sustainable Waste Indonesia (SWI), dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia (Puskaha) pada Desember 2025, serta data lapangan dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia (SWI, 2024). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) ← Anda sedang membaca ini Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh? Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Setelah kemasan sampai di tangan konsumen, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas nasibnya? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 1 dari 5 · ~12 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 & RRI SWI 2024 Pada akhir 1980-an, seorang peneliti Swedia bernama Thomas Lindhqvist mengajukan gagasan yang terdengar sederhana namun mengubah cara dunia memandang tanggung jawab atas sampah. “Jika produsen yang merancang dan menjual sebuah produk, mengapa tanggung jawab atas produk itu berhenti begitu saja ketika sampai ke tangan konsumen?” tanyanya. Pada tahun 1990, gagasan ini resmi diperkenalkan dengan nama Extended Producer Responsibility (EPR) yaitu tanggung jawab produsen yang diperluas, tidak hanya mencakup tahap produksi, tetapi juga apa yang terjadi setelah produk tersebut digunakan dan dibuang. Tiga dekade kemudian, gagasan itu menjadi salah satu instrumen kebijakan lingkungan paling berpengaruh di dunia. Jerman menjadi pelopor pada tahun 1991 melalui sistem Green Dot yang mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan secara kolektif. Jepang menyusul pada 1995 sebagai negara Asia pertama yang menerapkan EPR melalui regulasi daur ulang kemasan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kemudian merumuskan EPR sebagai pendekatan kebijakan yang memberikan tanggung jawab signifikan, baik finansial maupun fisik kepada produsen atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi. Di Indonesia, urgensi gagasan ini sangatlah terasa. Data dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia yang disusun Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada 2024 memberikan gambaran skala persoalan yang dihadapi. Skala Persoalan Sampah Plastik Indonesia 5,54 juta ton Timbulan sampah plastik per tahun, didominasi PP (41%) dan HDPE (22%) 22% Tingkat daur ulang plastik pasca konsumsi secara nasional 3,12 juta ton Sampah plastik yang tidak tertangani setiap tahun (dibuang ke TPA, dibakar, atau bocor ke lingkungan) Artinya, lebih dari tiga perempat sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahun tidak masuk ke jalur daur ulang sama sekali. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah Indonesia membutuhkan sistem/teknologi yang lebih baik, melainkan bagaimana beban penanganan sampah ini didistribusikan secara adil, baik antara pemerintah yang menanggung biaya pengelolaan, konsumen yang membeli dan membuang, dan produsen yang merancang serta memasarkan kemasan tersebut. Salah Kaprah EPR EPR sering disalahpahami sebagai bentuk pajak tambahan bagi industri. Pemahaman ini keliru. Secara filosofis, EPR adalah mekanisme untuk menginternalisasi biaya lingkungan yang selama ini bersifat eksternal, yaitu biaya yang ditanggung pemerintah dan masyarakat, padahal sumber persoalannya ada di tahap desain dan produksi. Sebelum EPR diterapkan secara luas, pola yang berlaku di hampir semua negara adalah sederhana, yaitu produsen membuat dan menjual produk, sementara pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah yang dihasilkan dari produk tersebut. Pola ini menciptakan apa yang disebut ekonom sebagai market failure atau kegagalan pasar karena harga produk yang dijual ke konsumen tidak mencerminkan biaya sesungguhnya yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan anggaran publik. EPR mengubah logika tersebut. Dengan memindahkan sebagian beban finansial dan fisik kembali kepada produsen maka biaya lingkungan menjadi bagian dari kalkulasi bisnis, bukan eksternalitas yang dibebankan ke pihak lain. Itulah yang dimaksud OECD ketika menyebut EPR memiliki dua ciri utama, yaitu pengalihan tanggung jawab ekonomi dan/atau fisik kepada produsen serta pemberian insentif bagi produsen untuk mempertimbangkan aspek lingkungan sejak tahap desain produk. “EPR merupakan pendekatan kebijakan dimana produsen diberikan tanggung jawab signifikan (finansial dan/atau fisik) atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi.” — OECD, Extended Producer Responsibility: A Guidance Manual for Governments, 2001 OECD mengidentifikasi empat tujuan utama dari penerapan EPR, yaitu (1) konservasi sumber daya alam; (2) pencegahan timbulan sampah; (3) dorongan terhadap desain produk yang ramah lingkungan; dan (4) penutupan siklus penggunaan material (circular material loops) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Keempat tujuan itu saling terkait dan dengan desain yang lebih baik akan menghasilkan lebih sedikit sampah dan memperkuat ekonomi sirkular. Tiga Jenis Tanggung Jawab yang Dipikul Produsen Dalam kerangka teoritis yang dikembangkan Lindhqvist dan kemudian diadopsi secara luas, tanggung jawab produsen dalam skema EPR terbagi menjadi tiga jenis yang saling melengkapi. Pembagian ini penting karena menentukan bagaimana skema EPR dirancang di setiap negara, termasuk di Indonesia. 1 Tanggung Jawab Ekonomi (Economic Responsibility) Produsen wajib menanggung seluruh atau sebagian biaya pengelolaan produk setelah digunakan, mulai dari pengumpulan, daur ulang, hingga pembuangan akhir. Pembiayaan ini bisa dilakukan langsung oleh produsen atau melalui pungutan khusus yang dikelola lembaga kolektif. 2 Tanggung Jawab Fisik (Physical Responsibility) Produsen terlibat langsung dalam pengelolaan fisik produk dan dampak lingkungannya. Pada beberapa skema yang lebih ketat, produsen bahkan tetap mempertahankan keterikatan terhadap produknya sepanjang siklus hidup sehingga benar-benar bertanggung jawab atas apa yang terjadi pasca konsumsi. 3 Tanggung Jawab Informatif (Informative Responsibility) Produsen wajib menyediakan informasi yang relevan mengenai sifat, karakteristik, dan dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Informasi ini membantu konsumen, pengelola sampah, dan pemangku kepentingan lain membuat keputusan yang tepat, sekaligus mendorong perbaikan desain produk ke depannya. Ketiga jenis tanggung jawab ini tidak harus dipikul produsen secara setara dalam setiap konteks. Sebagian negara menerapkan tanggung jawab finansial penuh sementara operasional pengelolaan sampah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Sebagian lain mengkombinasikan tanggung jawab finansial dengan keterlibatan operasional langsung dari produsen. Pilihan model ini sangat tergantung pada kapasitas kelembagaan dan ekosistem pengelolaan sampah yang sudah ada di masing-masing negara. Mengapa Indonesia Tidak Bisa Mengandalkan Pendekatan Konvensional Konteks Indonesia berbeda secara mendasar dari negara-negara yang menjadi rujukan awal EPR di Eropa dan Asia Timur. Di
GFL CEO Dovigi talks energy, EPR, AI and plans to double in size
[International] · Policy Ringkasan CEO GFL, Dovigi, mengungkapkan strategi perusahaan untuk berkembang dengan fokus pada energi terbarukan, Extended Producer Responsibility (EPR), dan implementasi kecerdasan buatan dalam operasional. Perusahaan berencana menggandakan ukurannya melalui investasi pada teknologi inovatif dan ekspansi layanan manajemen limbah. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen GFL terhadap keberlanjutan dan efisiensi operasional di industri pengelolaan limbah. Summary GFL’s CEO Dovigi discussed the company’s growth strategy emphasizing renewable energy, Extended Producer Responsibility (EPR), and artificial intelligence integration across operations. The organization plans to double its size through investments in innovative technology and expanded waste management services. These initiatives align with GFL’s commitment to sustainability and operational efficiency in the waste management industry. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
New York EPR bill won’t move forward this year
[International] · Policy Ringkasan Rancangan undang-undang Extended Producer Responsibility (EPR) di New York tidak akan dilanjutkan pada tahun ini. Ketentuan ini mengharuskan produsen bertanggung jawab atas pengelolaan akhir hayat produk mereka, namun menghadapi hambatan legislatif yang signifikan. Penundaan ini mencerminkan tantangan dalam implementasi kebijakan EPR yang komprehensif di tingkat negara bagian. SWI terus memantau perkembangan regulasi EPR sebagai bagian dari komitmen mendorong ekonomi sirkular di Indonesia. Summary New York’s Extended Producer Responsibility (EPR) bill will not advance this legislative year, facing procedural setbacks. The legislation would require manufacturers to assume responsibility for end-of-life product management, a critical component of circular economy initiatives. This delay highlights the regulatory challenges in implementing comprehensive EPR policies at the state level. SWI continues to monitor international EPR developments as reference points for advancing producer responsibility frameworks in Indonesia. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
Industry Voices: Extended Producer Responsibility in the US
[International] · Policy Ringkasan Extended Producer Responsibility (EPR) merupakan kebijakan penting yang menggeser tanggung jawab pengelolaan limbah produk dari konsumen kepada produsen di Amerika Serikat. Implementasi EPR mendorong industri manufaktur dan consumer goods untuk merancang produk yang lebih berkelanjutan dan dapat didaur ulang sejak tahap awal produksi. Pendekatan ini sejalan dengan komitmen Sustainable Waste Indonesia dalam mempromosikan ekonomi sirkular dan mengurangi dampak lingkungan dari limbah kemasan dan produk konsumer. Suara-suara industri yang mendukung EPR menunjukkan pergeseran paradigma menuju tanggung jawab lingkungan yang lebih komprehensif dan berkelanjutan. Summary Extended Producer Responsibility (EPR) represents a critical policy framework that transfers waste management accountability from consumers to manufacturers in the United States. EPR implementation encourages manufacturing and consumer goods industries to design more sustainable and recyclable products from the inception of production. This approach aligns with Sustainable Waste Indonesia’s commitment to promoting a circular economy and reducing environmental impacts from packaging and consumer product waste. Industry voices supporting EPR demonstrate a significant paradigm shift toward more comprehensive and sustainable environmental responsibility. ───────────── Baca selengkapnya di: Happi | Household And Personal Products Industry →
Maine becomes first state to enact EPR for vapes
[International] · Policy Ringkasan Maine menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang menerapkan Extended Producer Responsibility (EPR) untuk produk vape. Kebijakan ini mewajibkan produsen dan importir vape untuk bertanggung jawab atas pengumpulan, pengelolaan, dan daur ulang produk mereka di akhir masa pakai. Langkah progresif ini mencerminkan komitmen untuk mengatasi limbah elektronik dari perangkat vape yang terus meningkat. Model EPR Maine diharapkan menjadi acuan bagi negara bagian lain dan mendorong industri untuk mengadopsi praktik manajemen limbah yang lebih berkelanjutan. Summary Maine has become the first U.S. state to implement Extended Producer Responsibility (EPR) for vaping products. This policy requires manufacturers and importers of vapes to take responsibility for the collection, management, and recycling of their products at end-of-life. This progressive measure reflects a commitment to addressing the growing electronic waste stream generated by vaping devices. Maine’s EPR model is expected to serve as a benchmark for other states and encourage the industry to adopt more sustainable waste management practices. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
California EPR deadlines spur urgent flexible film recycling solutions
[International] · Policy Ringkasan Batas waktu Extended Producer Responsibility (EPR) di California mendorong industri untuk mengembangkan solusi daur ulang film fleksibel yang mendesak dan inovatif. Program EPR mengharuskan produsen bertanggung jawab atas pengelolaan akhir produk mereka, termasuk kemasan film plastik yang sulit didaur ulang. Tenggat waktu ini memicu kolaborasi antar pemangku kepentingan untuk menciptakan infrastruktur pengumpulan dan pemrosesan yang lebih efisien. Solusi fleksibel ini penting untuk mengurangi limbah kemasan dan meningkatkan tingkat daur ulang di seluruh negara bagian. Summary California’s Extended Producer Responsibility (EPR) deadlines are driving urgent innovation in flexible film recycling solutions across the state. These regulations require producers to take responsibility for the end-of-life management of their products, including difficult-to-recycle plastic film packaging. The approaching deadlines are catalyzing collaboration among stakeholders to develop more efficient collection and processing infrastructure. These flexible solutions are critical for reducing packaging waste and improving recycling rates throughout California. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
California EPR deadlines demand urgent flexible film recycling solutions
[International] · Policy Ringkasan California menetapkan tenggat waktu ambisius dalam regulasi Extended Producer Responsibility (EPR) yang mengharuskan produsen mengatasi tantangan daur ulang film fleksibel. Solusi inovatif dan infrastruktur daur ulang yang adaptif diperlukan untuk memenuhi target pengurangan limbah dan meningkatkan tingkat pengumpulan material film. Industri kemasan dan produsen harus berkolaborasi dengan fasilitas daur ulang untuk mengembangkan sistem yang efisien dan berkelanjutan. Kepatuhan terhadap deadline EPR ini merupakan peluang penting bagi sektor swasta untuk berkontribusi pada ekonomi sirkular California. Summary California’s Extended Producer Responsibility (EPR) regulations impose strict deadlines requiring producers to develop urgent and flexible solutions for film recycling. Innovative approaches and adaptive recycling infrastructure are essential to meet waste reduction targets and improve collection rates for flexible film materials. Packaging manufacturers and producers must collaborate with recycling facilities to establish efficient and sustainable systems. Compliance with these EPR deadlines represents a critical opportunity for private sector engagement in advancing California’s circular economy goals. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
Vermont takes the lead on first household hazardous waste EPR plan in US
[International] · Policy Ringkasan Vermont menjadi negara bagian pertama di Amerika Serikat yang menerapkan program Extended Producer Responsibility (EPR) untuk limbah berbahaya rumah tangga. Program ini mengalihkan tanggung jawab pengelolaan limbah dari pemerintah lokal kepada produsen produk berbahaya. Inisiatif pionir ini diharapkan dapat mengurangi beban finansial dan operasional pemerintah daerah dalam menangani limbah berbahaya. Vermont memimpin tren baru dalam kebijakan pengelolaan limbah yang lebih berkelanjutan dan bertanggung jawab secara produsen. Summary Vermont has become the first state in the United States to implement an Extended Producer Responsibility (EPR) program for household hazardous waste. This program shifts the responsibility for managing hazardous waste from local governments to product manufacturers. The pioneering initiative is expected to reduce the financial and operational burden on local authorities in handling hazardous waste. Vermont is leading a new trend in sustainable and producer-accountable waste management policies. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
California EPR Fees Due May 31
[International] · Policy Ringkasan California telah menetapkan tenggat waktu 31 Mei untuk pembayaran biaya Extended Producer Responsibility (EPR) bagi produsen produk rumah tangga dan perawatan pribadi. Kebijakan EPR ini mengharuskan produsen bertanggung jawab atas pengelolaan akhir hayat produk mereka, termasuk pengumpulan dan daur ulang kemasan. Produsen yang tidak mematuhi tenggat waktu pembayaran dapat menghadapi sanksi dan denda administratif. Inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen California untuk mengurangi limbah dan meningkatkan keberlanjutan industri produk konsumsi. Summary California has established May 31 as the deadline for Extended Producer Responsibility (EPR) fee payments from manufacturers of household and personal care products. This EPR policy requires producers to take responsibility for end-of-life management of their products, including packaging collection and recycling. Manufacturers failing to meet the payment deadline may face administrative sanctions and penalties. This initiative is part of California’s commitment to reducing waste and promoting sustainability within the consumer products industry. ───────────── Baca selengkapnya di: Happi | Household And Personal Products Industry →
Kondisi Mekanisme Siklus Ekonomi Dan EPR Di China
China telah mengalami pertumbuhan ekonomi yang sangat cepat dalam kurun waktu 30 tahun ini, dengan angka pertumbuhan GDP rata-rata tahunan 9% selama periode tersebut. Pertumbuhan yang sangat cepat ini telah membawa kemajuan yang signifikan pada standar hidup yang juga berkontribusi pada penurunan kemiskinan dan terciptanya lapangan pekerjaan. Bagaimanapun juga, selain berdampak positif, pertumbuhan yang sangat cepat ini juga berdampak mahal. Pola pertumbuhan yang tidak berkelanjutan telah memancing permasalahan ekonomi yang penting termasuk menipisnya SDA, penurunan ekosistem dan penurunan kualitas udara dan air dikarenakan kenaikan tingkat pencemar. Berdasarkan Pernyataan Laporan Lingkungan Cina tahun 2006, 54% DAS dari 7 sistem utama perairan Negara tidak memenuhi batas minimum air permukaan. Hampir setengah dari DAS ini tergolong dalam Kategori V, kategori paling buruk pada system standar air permukaan di China (SEPA 2007). Sementara itu, buangan Sulfur dioksida (SO2) mencapai 25.89 juta ton, jauh melebihi 12 juta ton yang ditentukan oleh standar baku mutu nasional. Beberapa tahun terakhir, China telah menjadi pusat produsen utama di dunia termasuk untuk produk elektronik dimana sebagian diekspor ke negara lain dan sebagian besar juga menjadi konsumsi lokal masyarakat China sendiri diantaranya kulkas, mesin cuci dan televisi dalam jumlah ratusan juta. Dengan semakin banyaknya produk elektronik di China, pemerintah sudah harus mengelola kenaikan jumlah limbah elektronik yang dihasilkan. Selain limbah elektronik lokal, China juga menerima alat elektronik yang dibuang dari negara-negara maju di dunia. Diperkirakan 70% limbah elektronik dunia dibuang ke China (Tao dan Yuping 2007). Tujuan akhir limbah ini adalah di Guiyu yang terletak di Propinsi Guangdong. Kota ini hampir seluruhnya dijadikan sebagai tempat pelayaran akhir limbah elektronik dari US, Eropa dan Jepang. Di Guiyu dan tempat-tempat lainnya, buruknya pengelolaan limbah elektronik telah mengakibatkan pencemaran tanah, air dan udara yang serius yang selanjutnya berdampak pada masalah kesehatan masyarakat sekitar. Pemerintah China mulai merespon permasalahan limbah elektronik ini dengan menerapkan suatu kerangka ekonomi nasional ke arah kebijakan ekonomi, lingkungan dan social yang terpadu untuk pencapaian efisiensi sumber daya. Januari 2009, Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular/ Circular Economy Promotion Law (CEPL) mulai diterapkan di China. Tidak seperti di negara-negara lain, kebijakan ini lebih ke arah pendekatan ekonomi bukan kebijakan lingkungan dan berada di bawah pengelolaan Komisi Pengembangan dan Reformasi Nasional/ National Development and Reform Commission (NDRC) bukan dibawah badan pengendalian lingkungan Lembaga Pengendalian Lingkungan Negara/ State Environmental Protection Administration (SEPA). Undang-undang ini melihat keseluruhan dampak ekonomi dan lingkungan dari siklus suatu produk mulai bahan baku yang digunakan pada proses produksi dan distribusi, konsumsi produk dan juga kemungkinan penggunaan kembali, proses daur ulang maupun pembuangan limbah produk. Kontrol penggunaan sumber daya dan energi dilakukan dengan prinsip 3R dan didukung oleh kebijakan pemerintah dan mekanisme pasar sehingga diharapkan pola yang terbentuk bukan lagi “resources—products—wastes”, tetapi sudah menjadi “resources–products– recycled resources” (Kummer 2007). Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular juga mengadopsi konsep Perluasan Tanggung jawab Produser/ Extended Producer Responsibility (EPR) dengan tujuan membantu mengurangi dampak lingkungan dari penggunaan dan pembuangan limbah elektronik. Berdasarkan pengalaman negara-negara Uni Eropa, tetap diperlukan studi mengenai konsep ini dengan melibatkan tanggung jawab pengusaha, konsumen dan pemerintah. Kebijakan Ekonomi Sirkular dan EPR di China Undang-undang Peningkatan Ekonomi Sirkular (CEPL) merupakan hasil dari tindak lanjut pemerintah selama beberapa tahun yang mengganti sistem pengelolaan lingkungan yang sebelumnya pengendalian pencemaran di akhir penggunaan produk menjadi sistem pengelolaan pada keselurauhan siklus produk. Sepanjang 10 tahun ini, pemerintah China mempromosikan kebijakan ini melalui lembaga legislatif negara melalui penyusunan aturan, perencanaan daerah, proyek percobaan dan lain sebagainya. Poin utama dalam pengelolaan limbah adalah Undang-undang Pencegahan dan Pengendalian Pencemaran Sampah yang diterbitkan pada 1996 dengan penambahan pada akhir 2004. Undang-undang ini mencakup aturan tanggung jawab industri, distributor, importir dan konsumen dalam pencegahan dan pengendalian pencemaran sampah. Akan tetapi Undang-undang ini tidak mengatur secara spesifik dan jelas mengenai aturan pengumpulan dan penggunaan kembali/ daur ulang produk. Undang-undang Peningkatan Produksi Bersih diterbitkan pada 2003 mengatur pencegahan pencemaran pada proses produksi. Aturan ini dipandang terlalu umum dan sedikit sekali mengatur implementasi secara rinci meskipun terdapat beberapa aturan yang sesuai dengan kebijakan Ekonomi Sirkular. Pada 2002, SEPA dan beberapa kementerian bersama-sama mengeluarkan Daftar Barang yang Dilarang untuk Diimpor diantaranya baterai, AC, computer, kulkas dan TV. Setahun kemudian, SEPA mengeluarkan pemberitahuan dalam hal dukungan terhadap pengelolaan lingkungan terhadap limbah elektronik dengan tujuan mengurangi volume limbah elektronik secara keseluruhan, meningkatkan angka pemanfaatan kembali produk yang telah ada dan mengurangi dampak negative terhadap lingkungan. Pada 25 Februari 2009, Peraturan Pengumpulan dan Pengelolaan Limbah Produk Elektrik dan Elektronik telah disosialisasikan oleh lembaga kenegaraan dan dilaksanakan pada awal tahun 2011. Melalui peraturan ini, NDRC dan beberapa kementerian memiliki wewenang untuk menyusun daftar khusus limbah produk dengan aturan pelaksana sistem pengumpulan dan pemanfaatan/ daur ulang produk. Untuk mendukung hal ini, aturan mengenai pendanaanpun juga harus ditentukan meskipun kementerian keuangan tetap memiliki wewenang untuk memformulasikan perhitungan pendaan ini. Langkah lain yang dilakukan adalah pada Maret 2007, Kementerian Industri Informasi, NDRC dan 4 kementerian lainnya mengeluarkan peraturan yang berisi ketentuan secara administrasi terhadap pencegahan dan penanganan pencemaran produk informasi elektronik. Dalam ketentuan ini ditetapkan beberapa hal diantaranya bahwa produk dirancang dengan metodologi yang ramah lingkungan, sebelum produk dipasarkan, informasi B3 dan 3R sudah tercantum pada produk serta adanya larangan dan batasan dalam penggunaan B3 itu sendiri. Sebagaimana disebutkan sebelumnya, kebijakan CEPL juga menerapkan konsep EPR dimana NDRC berwenang dalam menentukan daftar produk yang harus menerapkan EPR. Undang-undang ini mencakup aturan dalam perencanaan, standar dan statistika, daftar produk yang disarankan, dibatasai dan dilarang, batasan penggunaan sumber daya, pelabelan, rancangan produk yang ramah lingkungan, insentif, tanggung jawab produsen dan konsumen dan aturan lainnya. Meskipun begitu, aturan yang mendukung EPR ini masih bersifat umum dan belum menjelaskan dengan lebih rinci dalam hal pelaksanaan. Uji Coba Kebijakan Ekonomi Sirkular Pada 2005, NDRC dan 6 kementerian di China, menerbitkan acuan untuk Uji Coba Kebijakan Ekonomi Sirkular. Berdasarkan acuan tersebut, uji coba dilaksanakan pada 7 sektor utama, 4 area utama, 13 kawasan industry dan 10 propinsi dan kota. Tujuannya adalah untuk mengurangi penggunaan sumber daya dan buangan limbah dan meningkatkan penghematan penggunaan sumber daya. Uji coba tahap I ini memberikan hasil yang cukup signifikan dalam penghematan penggunaan energi pada perusahaan besi dan baja. Di Kota Tsingtao, telah