8 Orang Kena OTT Buang Sampah Sembarangan di Jaksel, Didenda Rp 500 Ribu
[National] · Other Ringkasan Operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan terhadap 8 orang yang ketahuan membuang sampah sembarangan di Jakarta Selatan. Para pelaku dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Operasi ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan di wilayah metropolitan. Tindakan tegas ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah yang bertanggung jawab. Summary Eight individuals were caught in an operation for illegal dumping in South Jakarta and were fined Rp 500,000 each. The enforcement action was taken in accordance with applicable waste management regulations. This operation is part of the city’s ongoing efforts to combat environmental violations in the metropolitan area. The strict enforcement is expected to raise public awareness regarding the importance of maintaining cleanliness and responsible waste management practices. ───────────── Baca selengkapnya di: detikNews →
Lewat Implementasi Green Zakat, BSI Ajak Masyarakat Ubah Sampah Jadi Emas
[National] · Education & Community Ringkasan Bank Syariah Indonesia (BSI) meluncurkan inisiatif Green Zakat untuk mengajak masyarakat mengubah limbah menjadi sumber ekonomi berharga. Program ini menggabungkan nilai-nilai keberlanjutan lingkungan dengan prinsip zakat dalam Islam, menciptakan dampak positif bagi komunitas dan planet. Melalui implementasi Green Zakat, BSI memberdayakan masyarakat untuk mengelola sampah secara lebih bertanggung jawab sambil memenuhi kewajiban religiusnya. Inisiatif ini menunjukkan komitmen BSI terhadap ekonomi sirkular dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Summary Bank Syariah Indonesia (BSI) has launched the Green Zakat initiative to encourage communities to transform waste into valuable economic resources. This program combines environmental sustainability principles with Islamic zakat values, creating positive impacts for both communities and the planet. Through Green Zakat implementation, BSI empowers people to manage waste more responsibly while fulfilling their religious obligations. The initiative demonstrates BSI’s commitment to circular economy and sustainable development in Indonesia. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.id →
Sri Lanka bans single-use plastic bottles at government events, charges for plastic bags – news
[International] · Policy Ringkasan Sri Lanka telah menerapkan kebijakan lingkungan baru dengan melarang botol plastik sekali pakai di semua acara pemerintah dan mengenakan biaya untuk kantong plastik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi sampah plastik dan mendorong penggunaan alternatif yang ramah lingkungan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menurunkan konsumsi plastik sekali pakai secara signifikan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya kelestarian lingkungan. Inisiatif ini sejalan dengan komitmen global untuk mengatasi krisis plastik dan transisi menuju ekonomi sirkular yang berkelanjutan. Summary Sri Lanka has implemented new environmental policies by banning single-use plastic bottles at all government events and introducing charges for plastic bags. This initiative represents the government’s commitment to reducing plastic waste and encouraging the adoption of environmentally friendly alternatives. The policy is expected to significantly decrease single-use plastic consumption while raising public awareness about environmental sustainability. This move aligns with global efforts to address the plastic crisis and transition toward a circular and sustainable economy. ───────────── Baca selengkapnya di: news – Mongabay →
Amid growing vape waste woes, industry calls for multilayered solutions
[International] · Other Ringkasan Industri vape menghadapi tantangan serius terkait limbah elektronik yang terus meningkat, memerlukan pendekatan komprehensif untuk penanganannya. Pemangku kepentingan industri menekankan perlunya solusi berlapis yang melibatkan regulasi, inovasi desain produk, dan sistem pengumpulan ulang yang efektif. Permasalahan ini mencerminkan kebutuhan mendesak akan tanggung jawab produsen dan kesadaran konsumen dalam mengelola limbah elektronik sekali pakai. Kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan ekonomi sirkular dalam sektor vape. Summary The vaping industry is facing mounting challenges related to electronic waste generation, requiring comprehensive management approaches. Industry stakeholders emphasize the need for multilayered solutions involving regulatory frameworks, product design innovation, and effective collection systems. This issue underscores the urgent necessity for producer responsibility and consumer awareness in managing single-use electronic waste. Collaboration between government, industry, and communities is essential to establish a circular economy within the vaping sector. ───────────── Baca selengkapnya di: Waste Dive →
North Huron, Waste Management host open house explaining upcoming changes to local garbage and recycling programs
[International] · Technology Ringkasan North Huron dan Waste Management mengadakan acara open house untuk menjelaskan perubahan yang akan datang pada program pengumpulan sampah dan daur ulang lokal. Kegiatan ini dirancang untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang prosedur baru dan peningkatan layanan manajemen limbah. Acara terbuka ini merupakan komitmen kedua organisasi dalam meningkatkan transparansi dan keterlibatan komunitas terhadap praktik pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Summary North Huron and Waste Management hosted an open house event to inform residents about upcoming changes to local garbage and recycling collection programs. The event provided the community with detailed information regarding new procedures and enhanced waste management services. This public gathering reflects both organizations’ commitment to transparency and community engagement in promoting sustainable waste management practices. ───────────── Baca selengkapnya di: Midwestern Newspapers →
DWP HSU edukasi terkait pengelolaan sampah
[National] · Education & Community Ringkasan Dinas Pengelolaan Sampah Humaniora Sosial Umum (DWP HSU) telah melaksanakan program edukasi komprehensif mengenai pengelolaan sampah kepada masyarakat luas. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya penanganan limbah yang berkelanjutan dan ramah lingkungan. Melalui edukasi terstruktur, DWP HSU berupaya mengubah perilaku konsumsi dan mendorong partisipasi aktif komunitas dalam program daur ulang dan pengurangan sampah. Program ini merupakan bagian dari komitmen untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih efisien dan mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Summary The Department of Waste Management and Social Services (DWP HSU) has launched a comprehensive educational program regarding waste management for the general public. This initiative aims to increase public awareness about the importance of sustainable and environmentally friendly waste handling practices. Through structured education, DWP HSU seeks to transform consumption behavior and encourage active community participation in recycling and waste reduction programs. This program represents a commitment to creating a more efficient waste management system and mitigating negative environmental impacts. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News →
Pemprov Sumut & Finlandia Dorong Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik
[National] · Technology Ringkasan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkolaborasi dengan Finlandia untuk mengembangkan teknologi pengolahan sampah menjadi energi listrik. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan pengelolaan limbah berkelanjutan sekaligus menghasilkan sumber energi terbarukan. Melalui kerjasama ini, kedua pihak bertujuan untuk mengurangi volume sampah di tempat pembuangan akhir dan menciptakan nilai tambah ekonomi dari limbah. Proyek ini diharapkan dapat menjadi model pengelolaan sampah ramah lingkungan untuk wilayah lainnya di Indonesia. Summary North Sumatra Provincial Government collaborates with Finland to develop waste-to-energy technology for electricity generation. This initiative is part of efforts to improve sustainable waste management while creating renewable energy sources. Through this cooperation, both parties aim to reduce waste volume in landfills and create economic value from waste materials. The project is expected to serve as a model for environmentally friendly waste management in other regions across Indonesia. ───────────── Baca selengkapnya di: detikNews →
Di Balik Gunung Sampah Bantargebang, Pemulung Masih Rentan
[National] · Policy Ringkasan Tempat pembuangan akhir (TPA) Bantargebang terus menjadi lokasi dengan volume sampah tertinggi di Indonesia, menciptakan ekosistem kompleks yang melibatkan ribuan pemulung. Meskipun infrastruktur pengelolaan sampah terus berkembang, para pemulung masih menghadapi kondisi kerja yang berbahaya, eksplorasi ekonomi yang tidak adil, dan akses terbatas terhadap perlindungan sosial. Permasalahan ini mengungkapkan celah signifikan antara ambisi pembangunan berkelanjutan dan realitas kehidupan pekerja informal di sektor pengelolaan sampah. Diperlukan kebijakan holistik yang mengintegrasikan aspek kesejahteraan pemulung ke dalam strategi pengelolaan sampah nasional. Summary Bantargebang landfill remains Indonesia’s largest waste disposal site, creating a complex ecosystem involving thousands of waste pickers. Despite advancing waste management infrastructure, these workers continue facing hazardous working conditions, economic exploitation, and limited access to social protection. This situation reveals a significant gap between sustainable development aspirations and the lived reality of informal sector workers in waste management. Comprehensive policies integrating waste picker welfare into national waste management strategies are urgently needed. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.id →
Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian kedua dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh ← Anda sedang membaca ini Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh EPR bekerja sejak sebelum kemasan diproduksi hingga setelah kemasan dibuang. Memahami cara kerja tersebut menjadi penting karena di sinilah letak salah satu kelemahan terbesar pelaksanaan EPR di Indonesia hari ini. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 2 dari 5 · ~13 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 Dalam kerangka teoritis EPR, terdapat dua pendekatan yang digunakan, yaitu intervensi hulu (upstream) dan intervensi hilir (downstream). Kajian Akademis EPR yang disusun IPRO bersama SWI menjelaskan dengan tegas bahwa keduanya tidak bisa saling menggantikan dan masing-masing menjawab persoalan yang berbeda dalam siklus hidup sebuah kemasan. Hulu: Merancang Kemasan Agar Tidak Menjadi Masalah Intervensi hulu bekerja pada fase pra-konsumsi. Saat sebuah produk masih berupa keputusan desain di meja kerja produsen. Pendekatan ini dikenal sebagai Design for Environment (DfE), yaitu serangkaian standar yang mendorong produsen memilih material yang mudah didaur ulang, mengurangi penggunaan bahan berlebih, dan memasukkan kandungan daur ulang ke dalam kemasan baru. Tiga prinsip utama DfE yang relevan untuk konteks kemasan adalah kemudahan untuk didaur ulang (recyclable), kemungkinan untuk digunakan kembali (reusable), dan penggunaan bahan baku hasil daur ulang (recycled content). Ketiganya bekerja sebagai pencegahan di sumber. Semakin baik desain sebuah kemasan, semakin kecil beban yang harus ditanggung sistem pengelolaan sampah di kemudian hari. Catatan penting dari kajian: Meskipun DfE diakui sebagai bagian penting dari komitmen keberlanjutan produsen, Kajian Akademis EPR IPRO–SWI secara eksplisit membatasi ruang lingkupnya pada aspek pascakonsumsi (post-consumer), yaitu penguatan ekosistem pengumpulan, pemrosesan, dan daur ulang. DfE memerlukan parameter teknis dan pengujian material yang berbeda sehingga dibahas sebagai bagian dari skema beyond compliance sukarela, bukan sebagai fokus utama kajian operasional EPR. DfE menjadi pondasi bagi mekanisme insentif lanjutan seperti tarif terdiferensiasi (eco-modulation) dimana produsen yang menerapkan desain ramah lingkungan bisa memperoleh keringanan tarif EPR. Namun, penerapannya membutuhkan standar sertifikasi material yang sampai saat ini belum tersedia secara memadai di Indonesia. Hilir: Menjemput Kembali Apa yang Sudah Dibuang Jika hulu mencegah masalah sebelum terjadi, hilir menangani masalah yang sudah terjadi. Intervensi hilir berfokus pada penarikan kembali (takeback) kemasan pasca konsumsi agar masuk ke jalur daur ulang atau pemulihan energi, misalnya melalui produksi Refuse Derived Fuel (RDF) atau pengolahan Waste-to-Energy (WtE). Inilah area yang menjadi fokus utama Kajian Akademis EPR, karena di sinilah letak kesenjangan paling besar dalam pelaksanaan EPR Indonesia saat ini. Data dari kajian menunjukkan gambaran yang cukup mengkhawatirkan tentang skala persoalan yang harus ditangani melalui jalur hilir ini. Skala Tantangan di Jalur Hilir 20% Proporsi timbulan sampah nasional yang berasal dari kemasan produk berbagai material 54% Sampah kemasan bermerek yang sudah terkelola melalui daur ulang dan pemulihan energi oleh pelaku usaha 4,5% Kontribusi program EPR terhadap total pengelolaan sampah kemasan nasional saat ini Angka 4,5% ini perlu dibaca dengan saksama. Ia tidak berarti hanya 4,5% sampah kemasan yang tertangani, melainkan sebagian besar pengelolaan justru dilakukan oleh ekosistem daur ulang yang sudah berjalan secara independen, didorong oleh nilai ekonomi material itu sendiri. Yang dimaksud 4,5% adalah porsi yang secara spesifik bisa diatribusikan pada program EPR yang dijalankan produsen, baik secara individual maupun melalui Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO). Selisihnya yang besar inilah yang menjadi alasan mengapa skema EPR perlu diperkuat secara fundamental, bukan sekadar dilanjutkan dengan pola yang sama. Mengapa Sistem Wajib Mengungguli Sistem Sukarela Sampai saat ini, pelaksanaan EPR di Indonesia masih sangat bertumpu pada inisiatif sukarela. Permen LHK No. 75 Tahun 2019 memang mewajibkan produsen menyusun peta jalan pengurangan sampah, tetapi tidak mengatur mekanisme pembiayaan kolektif, indikator capaian, maupun sanksi yang jelas bagi produsen yang tidak berpartisipasi secara memadai. Konsekuensinya terlihat jelas dalam data. Hingga 2025, baru 26 produsen yang memiliki peta jalan disetujui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan hanya 21 di antaranya yang telah diverifikasi pelaksanaan programnya. Dari ribuan perusahaan yang memproduksi dan memasarkan kemasan di Indonesia, jumlah ini sangat kecil. “Inisiatif EPR telah berjalan baik secara individual maupun kolektif melalui IPRO, tetapi kontribusinya baru sekitar 4,5% dari total pengelolaan sampah kemasan nasional.” — Kajian Akademis EPR IPRO–SWI, Ringkasan Eksekutif, 2025 Pola ini sejalan dengan apa yang diprediksi teori kebijakan lingkungan di banyak negara dimana skema sukarela cenderung hanya menarik partisipasi dari produsen yang sudah memiliki kapasitas finansial dan reputasi yang ingin dijaga yang umumnya perusahaan multinasional besar. Produsen lain, terutama yang berskala lebih kecil atau beroperasi dengan margin yang ketat tidak memiliki insentif kuat untuk berpartisipasi jika tidak diwajibkan secara hukum. Inilah yang disebut sebagai masalah free-rider, yaitu situasi di mana sebagian produsen menanggung biaya pengelolaan sampah kemasan mereka, sementara produsen lain menikmati manfaat dari sistem pengelolaan sampah yang ada tanpa ikut berkontribusi secara proporsional. Tanpa kewajiban yang mengikat secara hukum, ketimpangan ini akan terus berlanjut, bahkan berpotensi membuat produsen yang sudah patuh mempertanyakan kembali komitmennya karena merasa diperlakukan tidak adil dibanding kompetitor yang lepas tangan. Skema Mandatory (Compliance) Berlaku bagi seluruh produsen yang termasuk kategori wajib dalam regulasi Memberikan kepastian hukum dan keadilan kompetisi antar produsen Dibangun melalui tiga tahap: registrasi, implementasi, dan verifikasi/pengawasan oleh lembaga pengawas Menggunakan model insentif berbasis output dimana dana EPR dibayarkan untuk tonase yang telah diverifikasi, bukan sekadar aktivitas administratif Skema Voluntary (Beyond Compliance) Terbuka bagi produsen yang ingin berkontribusi lebih jauh, termasuk yang belum termasuk kategori wajib seperti manufaktur resin dan converter/compounder Cenderung hanya menyasar produk dan produsen yang memiliki nilai ekonomi atau reputasi tinggi untuk dijaga Rawan terhadap masalah free-rider karena tidak ada konsekuensi hukum bagi yang tidak berpartisipasi Tetap penting sebagai jalur bagi co-investment infrastruktur dan
Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR)

Seri Artikel · 5 Esai Artikel ini adalah bagian pertama dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan oleh Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO), Sustainable Waste Indonesia (SWI), dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran Indonesia (Puskaha) pada Desember 2025, serta data lapangan dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia (SWI, 2024). Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) ← Anda sedang membaca ini Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh? Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ✦ Konten ini dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Setelah kemasan sampai di tangan konsumen, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas nasibnya? Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 1 dari 5 · ~12 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI 2025 & RRI SWI 2024 Pada akhir 1980-an, seorang peneliti Swedia bernama Thomas Lindhqvist mengajukan gagasan yang terdengar sederhana namun mengubah cara dunia memandang tanggung jawab atas sampah. “Jika produsen yang merancang dan menjual sebuah produk, mengapa tanggung jawab atas produk itu berhenti begitu saja ketika sampai ke tangan konsumen?” tanyanya. Pada tahun 1990, gagasan ini resmi diperkenalkan dengan nama Extended Producer Responsibility (EPR) yaitu tanggung jawab produsen yang diperluas, tidak hanya mencakup tahap produksi, tetapi juga apa yang terjadi setelah produk tersebut digunakan dan dibuang. Tiga dekade kemudian, gagasan itu menjadi salah satu instrumen kebijakan lingkungan paling berpengaruh di dunia. Jerman menjadi pelopor pada tahun 1991 melalui sistem Green Dot yang mewajibkan produsen mengelola sampah kemasan secara kolektif. Jepang menyusul pada 1995 sebagai negara Asia pertama yang menerapkan EPR melalui regulasi daur ulang kemasan. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) kemudian merumuskan EPR sebagai pendekatan kebijakan yang memberikan tanggung jawab signifikan, baik finansial maupun fisik kepada produsen atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi. Di Indonesia, urgensi gagasan ini sangatlah terasa. Data dari riset Collection and Recycling Rate Index of Plastic Waste in Indonesia yang disusun Sustainable Waste Indonesia (SWI) pada 2024 memberikan gambaran skala persoalan yang dihadapi. Skala Persoalan Sampah Plastik Indonesia 5,54 juta ton Timbulan sampah plastik per tahun, didominasi PP (41%) dan HDPE (22%) 22% Tingkat daur ulang plastik pasca konsumsi secara nasional 3,12 juta ton Sampah plastik yang tidak tertangani setiap tahun (dibuang ke TPA, dibakar, atau bocor ke lingkungan) Artinya, lebih dari tiga perempat sampah plastik yang dihasilkan Indonesia setiap tahun tidak masuk ke jalur daur ulang sama sekali. Pertanyaannya bukan lagi soal apakah Indonesia membutuhkan sistem/teknologi yang lebih baik, melainkan bagaimana beban penanganan sampah ini didistribusikan secara adil, baik antara pemerintah yang menanggung biaya pengelolaan, konsumen yang membeli dan membuang, dan produsen yang merancang serta memasarkan kemasan tersebut. Salah Kaprah EPR EPR sering disalahpahami sebagai bentuk pajak tambahan bagi industri. Pemahaman ini keliru. Secara filosofis, EPR adalah mekanisme untuk menginternalisasi biaya lingkungan yang selama ini bersifat eksternal, yaitu biaya yang ditanggung pemerintah dan masyarakat, padahal sumber persoalannya ada di tahap desain dan produksi. Sebelum EPR diterapkan secara luas, pola yang berlaku di hampir semua negara adalah sederhana, yaitu produsen membuat dan menjual produk, sementara pemerintah daerah menanggung seluruh biaya pengumpulan, pengangkutan, dan pembuangan sampah yang dihasilkan dari produk tersebut. Pola ini menciptakan apa yang disebut ekonom sebagai market failure atau kegagalan pasar karena harga produk yang dijual ke konsumen tidak mencerminkan biaya sesungguhnya yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan anggaran publik. EPR mengubah logika tersebut. Dengan memindahkan sebagian beban finansial dan fisik kembali kepada produsen maka biaya lingkungan menjadi bagian dari kalkulasi bisnis, bukan eksternalitas yang dibebankan ke pihak lain. Itulah yang dimaksud OECD ketika menyebut EPR memiliki dua ciri utama, yaitu pengalihan tanggung jawab ekonomi dan/atau fisik kepada produsen serta pemberian insentif bagi produsen untuk mempertimbangkan aspek lingkungan sejak tahap desain produk. “EPR merupakan pendekatan kebijakan dimana produsen diberikan tanggung jawab signifikan (finansial dan/atau fisik) atas penanganan atau pembuangan produk pasca konsumsi.” — OECD, Extended Producer Responsibility: A Guidance Manual for Governments, 2001 OECD mengidentifikasi empat tujuan utama dari penerapan EPR, yaitu (1) konservasi sumber daya alam; (2) pencegahan timbulan sampah; (3) dorongan terhadap desain produk yang ramah lingkungan; dan (4) penutupan siklus penggunaan material (circular material loops) untuk mendukung pembangunan berkelanjutan. Keempat tujuan itu saling terkait dan dengan desain yang lebih baik akan menghasilkan lebih sedikit sampah dan memperkuat ekonomi sirkular. Tiga Jenis Tanggung Jawab yang Dipikul Produsen Dalam kerangka teoritis yang dikembangkan Lindhqvist dan kemudian diadopsi secara luas, tanggung jawab produsen dalam skema EPR terbagi menjadi tiga jenis yang saling melengkapi. Pembagian ini penting karena menentukan bagaimana skema EPR dirancang di setiap negara, termasuk di Indonesia. 1 Tanggung Jawab Ekonomi (Economic Responsibility) Produsen wajib menanggung seluruh atau sebagian biaya pengelolaan produk setelah digunakan, mulai dari pengumpulan, daur ulang, hingga pembuangan akhir. Pembiayaan ini bisa dilakukan langsung oleh produsen atau melalui pungutan khusus yang dikelola lembaga kolektif. 2 Tanggung Jawab Fisik (Physical Responsibility) Produsen terlibat langsung dalam pengelolaan fisik produk dan dampak lingkungannya. Pada beberapa skema yang lebih ketat, produsen bahkan tetap mempertahankan keterikatan terhadap produknya sepanjang siklus hidup sehingga benar-benar bertanggung jawab atas apa yang terjadi pasca konsumsi. 3 Tanggung Jawab Informatif (Informative Responsibility) Produsen wajib menyediakan informasi yang relevan mengenai sifat, karakteristik, dan dampak lingkungan dari produk yang dihasilkan. Informasi ini membantu konsumen, pengelola sampah, dan pemangku kepentingan lain membuat keputusan yang tepat, sekaligus mendorong perbaikan desain produk ke depannya. Ketiga jenis tanggung jawab ini tidak harus dipikul produsen secara setara dalam setiap konteks. Sebagian negara menerapkan tanggung jawab finansial penuh sementara operasional pengelolaan sampah tetap berada di tangan pemerintah daerah. Sebagian lain mengkombinasikan tanggung jawab finansial dengan keterlibatan operasional langsung dari produsen. Pilihan model ini sangat tergantung pada kapasitas kelembagaan dan ekosistem pengelolaan sampah yang sudah ada di masing-masing negara. Mengapa Indonesia Tidak Bisa Mengandalkan Pendekatan Konvensional Konteks Indonesia berbeda secara mendasar dari negara-negara yang menjadi rujukan awal EPR di Eropa dan Asia Timur. Di