[National] · Policy
Ringkasan
Mulai 1 Agustus 2024, Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang di Bekasi akan mengalami perubahan operasional signifikan dengan hanya menerima sampah residu atau sisa pemrosesan. Perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi beban TPA dan mendorong pengolahan sampah di tingkat sumber melalui sistem segregasi dan daur ulang. Sampah organik, anorganik, dan berbahaya beracun harus diproses terlebih dahulu di fasilitas pengolahan regional sebelum hanya residu yang dikirim ke Bantargebang. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan sampah dan memperpanjang usia operasional TPA terbesar di Indonesia tersebut.
Summary
Starting August 1, 2024, the Bantargebang Final Disposal Site (TPA) in Bekasi will undergo significant operational changes by only accepting residual waste or processing remnants. This policy shift is part of the government’s effort to reduce the burden on TPA and promote waste processing at the source level through segregation and recycling systems. Organic, inorganic, and hazardous waste must be processed at regional treatment facilities first, with only residue sent to Bantargebang. This measure is expected to improve waste management efficiency and extend the operational lifespan of Indonesia’s largest final disposal site.
─────────────
Baca selengkapnya di: Kompas.com →