[National] · Policy
Ringkasan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penghentian praktik open dumping pada tahun 2029 sebagai bagian dari akselerasi transformasi pengelolaan sampah. Langkah ini merupakan komitmen serius untuk meningkatkan standar pengelolaan limbah dan mengurangi dampak lingkungan negatif dari pembuangan sampah terbuka. DKI Jakarta akan mengimplementasikan sistem pengelolaan sampah yang lebih terintegrasi dan berkelanjutan dalam periode transisi tersebut. Target ambisius ini sejalan dengan upaya nasional untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan ramah lingkungan.
Summary
The DKI Jakarta Provincial Government has set a target to end open dumping practices by 2029 as part of accelerating waste management transformation. This initiative represents a serious commitment to improving waste management standards and reducing the negative environmental impacts of open waste disposal. DKI Jakarta will implement a more integrated and sustainable waste management system during this transition period. This ambitious target aligns with national efforts to establish a more modern and environmentally responsible waste management system.
─────────────
Baca selengkapnya di: Kompas.com →