Publikasi Esai Kebijakan Tata Kelola & Pendanaan

Industrialisasi Pengelolaan Sampah

Paradigma Baru dalam Investasi Kebersihan

Penulis: Dini Trisyanti Penerbit: Sustainable Waste Indonesia Edisi: Oktober 2026 Panjang: 32 halaman

Sustainable Waste Indonesia (SWI) menerbitkan esai kebijakan terbaru berjudul Industrialisasi Pengelolaan Sampah: Paradigma Baru dalam Investasi Kebersihan. Esai ini menawarkan kerangka untuk mempertemukan dua perspektif yang selama ini berjalan sendiri-sendiri, yaitu pengelolaan sampah sebagai pelayanan publik dan sebagai bagian dari ekonomi sirkular, melalui tiga pergeseran paradigma tentang risiko, model bisnis, dan pendanaan.

Unduh Esai (PDF)
Prolog

Ribuan Bonsai Tidak Sama dengan Sebatang Beringin

Kisah inspiratif tentang warga yang berhasil mengelola sampah secara mandiri di lingkungannya semakin sering kita temui. Sampah dipilah dari rumah, sisa makanan diolah menjadi kompos atau pakan maggot, kardus dan botol dijual ke pengepul, sehingga hanya sedikit residu yang diangkut ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Kisah semacam ini menggiring kita pada sebuah premis: jika pola tersebut direplikasi secara masif, persoalan sampah di tingkat kota akan tuntas.

Namun pada linimasa yang sama, berita tentang TPA terbakar, badan jalan yang tertimbun sampah, dan sungai yang dipenuhi sampah rumah tangga juga semakin sering muncul. Esai ini mempertanyakan apakah kontras tersebut semata-mata akibat gagalnya replikasi pola sukses di tingkat mikro atau justru premis awalnya yang kurang tepat.

Tanpa mengecilkan arti pengelolaan sampah mandiri berbasis masyarakat, penulis berargumen bahwa penuntasan masalah sampah adalah persoalan skala, sistem logistik, dan pendanaan. Jika praktik baik di tingkat masyarakat diibaratkan bonsai yang indah, ribuan bonsai belum tentu dapat menggantikan sebatang pohon beringin, meskipun bentuk keduanya serupa.

Penuntasan masalah sampah tidak dapat hanya bertumpu pada keteladanan lokal, melainkan persoalan skala, sistem logistik, dan pendanaan.

— Dini Trisyanti, Direktur SWI
Bab 01

Dua Perspektif yang Sulit Bertemu

Sampah sebagai pelayanan publik

Pengelolaan sampah merupakan pelayanan publik di bawah kewenangan daerah. Keterbatasan fiskal kerap dijadikan kambing hitam atas buruknya layanan, fasilitas yang tidak optimal, dan armada yang terbatas. Namun jika ditelusuri lebih jauh, akar persoalannya sering kali adalah defisit komitmen politik yang memandang sektor ini sebagai cost center, padahal pengelolaan sampah yang memadai memang tidak murah.

Ironisnya, sampah masih kerap dipandang sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD), sehingga upaya pengurangan di sumber dianggap sebagai kehilangan potensi retribusi, alih-alih pengurangan beban pengelolaan. Faktanya, retribusi hanya menutup sebagian kecil biaya operasional dan pemeliharaan, karena tarif yang jauh di bawah perhitungan Permendagri No. 7 Tahun 2021 dan rendahnya tingkat kolektibilitas.

30+TPA terbakar dalam tiga bulan (2023)
300+TPA open dumping dikenai sanksi bertahap (2025)
≤30%biaya operasional & pemeliharaan Pemda yang tertutup retribusi

Sampah menuju ekonomi sirkular

Di sisi lain, agenda linear to circular economy telah digaungkan selama satu dekade. Industri daur ulang di Indonesia tumbuh secara organik sejak 1980-an tanpa sokongan pemerintah, dengan dominasi sektor informal: pemulung di hulu, pelapak di tengah, dan pendaur di hilir. Ekosistem ini sudah cukup matang meskipun masih terkonsentrasi di Pulau Jawa.

22%tingkat daur ulang plastik pasca-konsumsi
Rp19 Tnilai ekonomi sirkularitas plastik per tahun
2 jutatenaga kerja terserap di sektor daur ulang

Sumber: Recycling Rate Index Study, SWI (2025).

Meski demikian, kapasitas terpasang industri daur ulang plastik masih di bawah optimal. Terdapat kesenjangan pasokan bahan baku yang mendorong importasi scrap, terlepas dari tingginya timbulan sampah plastik dalam negeri. Rantai pasok masih bertumpu pada sektor informal yang terbatas daya kembangnya, sementara tata kelola sampah kota di sektor formal belum memiliki model bisnis yang mampu memenuhi spesifikasi kuantitas dan kualitas feedstock industri.

Upaya mempertemukan kedua perspektif ini sudah dibahas di ratusan seminar dan kajian. Namun prinsip seperti pilah sampah dari sumber masih berhenti sebagai jargon atau imbauan, belum menjadi arah kebijakan atau prasyarat terukur untuk mendorong investasi. Proyek percontohan mungkin berhasil, tetapi banyak yang tidak bertahan setelah proyek usai, dan hampir tidak ada yang mencapai skala.

Bab 02

Industrialisasi sebagai Paradigma Baru

Industrialisasi dalam esai ini berarti memandang dan memperlakukan sampah sebagai rantai pasok dalam rangkaian proses konversi menjadi material baru atau energi terbarukan. Meskipun terdengar condong pada perspektif ekonomi sirkular, kuncinya justru terletak pada pembagian peran dalam mandat pelayanan publik. Kompleksitas hulu hingga hilir terlalu berat jika dibebankan sepenuhnya kepada Pemda seperti sekarang, tetapi juga tidak dapat dialihkan secara radikal ke Pusat.

Paradigma yang diperlukan bersifat fundamental, bukan teknis. Alih-alih menjadikan teknologi sebagai narasi utama, esai ini mengajak kita lebih sering mempersoalkan governance: transparansi dan akuntabilitas, adopsi desentralisasi, serta keterhubungan rantai pasok dalam sistem.

Lima Ciri Industrialisasi

  1. Pemangku kepentingan yang jelasdi setiap mata rantai
  2. Bahan baku berspesifikasidengan kuantitas dan kualitas tertentu
  3. Kontrak kerjadengan risiko yang terukur
  4. Pembayaran berbasis kinerjabukan sekadar serah terima aset
  5. Indikator tonase nyatayang benar-benar terolah dan terserap pasar

Konsep ini kemudian dirumuskan ke dalam tiga pertanyaan kunci, yang masing-masing dijawab oleh satu pergeseran paradigma.

Pertanyaan kunci Pergeseran paradigma
Siapa yang menanggung risiko? Paradigma 1: dari beban tunggal menjadi pembagian risiko
Biaya apa yang harus dibayar? Paradigma 2: dari infrastruktur fisik menjadi model bisnis
Dari mana dananya? Paradigma 3: dari beban anggaran menjadi ekosistem investasi
Paradigma 1

Dari Beban Tunggal Menjadi Pembagian Risiko

UU No. 18 Tahun 2008 menempatkan mandat pengelolaan sampah di daerah, sementara Pusat tetap berkontribusi melalui transfer daerah dan hibah luar negeri. Skema investasi seperti KPBU, hibah atau pinjaman luar negeri, hingga CSR juga sudah dikenal, lengkap dengan identifikasi risiko dan mitigasinya. Yang diusulkan esai ini adalah ketegasan pembagian beban tata kelola antara hulu dan hilir, karena karakter persoalan di setiap lini sangat berbeda.

HuluSumber sampah
→
Hulu–tengahPengumpulan & angkut
→
TengahDepo & pre-treatment
→
HilirPengolahan ITF / TPA
Aspek Hulu – tengah Hilir
Volume per lokasi Kecil, tetapi tersebar di banyak wilayah administratif dan bentang alam Besar, terkonsentrasi di satu-dua lokasi
Basis kekuatan Partisipasi masyarakat, padat karya, kearifan lokal Padat modal
Daya tarik investasi komersial Sulit, karena span of control tinggi dan tidak terkonsentrasi Potensi keekonomian lebih tinggi
Tantangan utama Replikasi dan scale-up selalu gagal melembaga Membutuhkan komitmen fiskal jangka panjang
Usulan peran Pemda fokus pada pelayanan publik Pusat dan provinsi ikut menanggung risiko bersama swasta

Di sisi hilir, berbagai proposal teknologi biologis, kimia, dan termal telah dijajaki investor domestik maupun asing, tetapi lebih banyak yang berhenti di tengah jalan. Satu hal yang pasti: mengolah sampah membutuhkan komitmen dan kekuatan fiskal jangka panjang, sementara politik anggaran daerah kerap tidak merestuinya. Tanpa kompensasi jasa pengolahan (tipping fee), investor menghadapi risiko berlapis. Investor yang tetap nekat menanggung risiko ini pun tidak menyelesaikan masalah; proyek tak kunjung mencapai financial close, dan sampah terus menggunung di TPA.

Peralihan Beban Fiskal

Karena itu, Pusat dan provinsi perlu mengambil sebagian beban risiko agar investasi hilir dapat bergulir. Kebijakan strategis nasional seperti target Nationally Determined Contribution (NDC), ekonomi sirkular, dan Energi Baru Terbarukan (EBT) dapat menjadi instrumen pendukung pendanaannya. Namun peralihan ini berarti subsidi silang dari wilayah yang bukan penerima manfaat, sehingga memerlukan rambu yang jelas: tidak menimbulkan beban pajak baru, skema kompensasi bagi wilayah non-penerima manfaat, kewajiban co-funding yang akuntabel bagi wilayah penerima manfaat, serta dukungan penguatan layanan hulu bagi daerah dengan keterbatasan offtaker.

Tiga Opsi Skema, dengan Pemda sebagai Pemasok Bahan Baku

Opsi Mekanisme Dasar dan status
1. Tipping fee + feedstock Pemda membayar jasa pengolahan sekaligus menyerahkan feedstock. Paling sejalan dengan prinsip tanggung jawab dan kemandirian daerah; idealnya menjadi pilihan utama bagi daerah berkapasitas fiskal tinggi. Berjalan di PSEL TPA Benowo, Surabaya, melalui Perpres No. 35 Tahun 2018.
2. Feedstock gratis + penalti Pemda bebas tipping fee tetapi wajib menyiapkan lahan dan readiness criteria lainnya; dikenai penalti bila kualitas atau kuantitas di luar spesifikasi. Beban fiskal diambil alih Pusat melalui subsidi tarif listrik khusus. Diterapkan dalam skema PSEL Danantara sesuai Perpres No. 109 Tahun 2025.
3. Feedstock “dibeli” + penalti Pengelola fasilitas membeli feedstock dari Pemda, dengan penalti serupa bila spesifikasi tidak terpenuhi. Relatif dapat diterapkan untuk fraksi bernilai seperti bahan bio-konversi dan RDF. Belum pernah diterapkan; membutuhkan payung hukum tentang status sampah sebagai barang daerah dan mekanisme penerimaan hasil penjualannya.
Catatan kritis

Prasyarat minimal 1.000 ton/hari pada skema PSEL memicu perdebatan karena berpotensi bersaing dengan rantai ekonomi sirkular yang sudah ada. Studi kelayakan perlu memastikan rantai pasok PSEL tumbuh dari perluasan layanan dan keterangkutan sampah, bukan dengan membelokkan jalur daur ulang yang telah terbentuk.

Opsi ketiga memang terkesan radikal, namun akan menguji Pemda yang selama ini kerap menolak tipping fee: jika logikanya dibalik, apakah politik anggaran daerah menjadi lebih serius, atau tetap sama saja? Agar penalti tidak berhenti sebagai ancaman di atas kertas, diperlukan mekanisme penjamin, misalnya talangan Pusat yang dikompensasi melalui pemotongan dana transfer ke daerah. Akuntabilitas juga berlaku bagi investor sebagai penyedia utama sistem operasional, teknologi, dan jaminan pasar: penalti perlu diberlakukan dua arah, bagi Pemda yang gagal memenuhi spesifikasi dan bagi operator yang wanprestasi.

Pemda keluar dari peran operator hilir, dan setiap pasokan terikat spesifikasi, sehingga tidak ada lagi pengelolaan sampah tanpa konsekuensi.

— Kesamaan ketiga opsi skema
Paradigma 2

Dari Infrastruktur Fisik Menjadi Model Bisnis

Mengapa fasilitas milik pemerintah kerap berdiri tetapi tidak beroperasi optimal, bahkan mangkrak bertahun-tahun, sementara fasilitas sederhana milik sektor informal justru bekerja konsisten tanpa bantuan modal negara?

  Fasilitas formal Fasilitas informal
Contoh TPS, bank sampah, TPS 3R, TPST, armada truk Mesin press, pencacah plastik, gerobak pemulung
Pembiayaan Anggaran negara, ribuan unit di seluruh Indonesia Tanpa modal pemerintah
Kinerja Banyak yang tidak optimal atau mangkrak Beroperasi optimal bertahun-tahun
Kontribusi pada rantai pasok daur ulang Jauh di bawah sektor informal Kontributor dominan

Akar persoalannya terletak pada logika pengadaan. Fasilitas dari anggaran negara terikat banyak aturan, dan norma proyeknya masih berupa output fisik, bukan operasional. Indikatornya adalah serah terima aset, bukan tonase sampah terolah. Fasilitas sering kali sudah berdiri tanpa kejelasan offtake, dan ketika tidak lagi berfungsi, secara administratif tidak tercatat kerugian negara.

Dalam logika industri, fasilitas fisik saja tidak cukup. Model bisnis harus jelas agar risikonya dapat diukur dan dimitigasi selama fasilitas beroperasi. Perlu ditegaskan bahwa model bisnis berbeda dengan privatisasi; ia tidak selalu berorientasi profit, karena investasi sosial pun memerlukan logika yang sama agar berkelanjutan.

Empat Elemen Model Bisnis

  1. Siapa pemilik dan operatornya
  2. Dari mana biaya operasional dan pemeliharaan
  3. Dari mana pasokan, dan ke mana hasil diserap
  4. Bagaimana kinerja diukur

Pendanaan Berbasis Kinerja dan Pola Hub and Spoke

Esai ini mengusulkan agar pendanaan infrastruktur (DAK, APBN, hibah) dinilai berdasarkan kinerja operasi, serupa program Output Based Aid (OBA) pada hibah air minum, di mana dana dicairkan per sambungan rumah yang terverifikasi. Alih-alih membangun fasilitas baru, prioritas pendanaan diarahkan pada aktivasi fasilitas yang sudah terbangun namun belum optimal.

Melalui pola hub and spoke, TPS 3R atau TPST yang dioperasikan kelompok masyarakat maupun unit teknis Pemda berperan sebagai simpul pre-treatment yang memasok fasilitas pengolahan hilir. Hibah Pusat dicairkan bertahap sesuai tonase yang terkonversi dari hulu hingga hilir dan terserap offtaker secara berkelanjutan, lalu diteruskan kepada kelompok masyarakat bila mereka menjadi operator.

Rambu transparansi

Tonase terolah yang terverifikasi per fasilitas perlu dipublikasikan, idealnya melalui platform digital resmi, dan dana hibah hanya dicairkan atas data yang telah divalidasi secara independen. Tanpa rambu ini, skema berbasis kinerja rawan manipulasi dan hanya memindahkan ceklis administrasi dari berita acara serah terima aset ke laporan tonase.

Paradigma 3

Dari Beban Anggaran Menjadi Ekosistem Investasi

Kembali pada kisah kampung mandiri sampah di awal: replikasinya sangat layak didorong sebagai investasi sosial melalui CSR, dana umat, atau filantropi. Namun dana sosial memiliki batas dan bukan instrumen yang tepat untuk mengintegrasikan rantai pasok di tingkat kota agar volume sampah terolah menjadi signifikan.

Skala kota harus bertumpu pada dana publik dari pajak dan retribusi, yang dikembalikan sebagai biaya pelayanan, bukan sebagai PAD. Prinsip polluter pays tetap menjadi tumpuan utama, dengan mandat pengelolaan berada pada pemerintah. Risiko yang lebih terukur dari Paradigma 1 kemudian membuka jalan bagi dana swasta untuk berkontrak jangka panjang dengan pemerintah.

Sumber dana Bentuk Peran yang tepat
Dana sosial CSR, dana umat, filantropi Replikasi kampung mandiri sampah; terbatas untuk skala kota
Dana publik Pajak dan retribusi Tumpuan utama layanan kota; retribusi kembali sebagai biaya layanan
Dana swasta Investasi komersial dan EPR Kontrak jangka panjang setelah risiko terukur; EPR menambal, bukan menutup penuh kebutuhan model bisnis (sejalan dengan PermenLHK No. 75 Tahun 2019)
Development fund Hibah dan pinjaman luar negeri Mengurangi kesenjangan investasi di hulu, tengah, maupun hilir

Instrumen pendukungnya perlu dirancang rapi dan terukur. Indikator utamanya bukan hanya volume sampah terolah, tetapi juga sebaran ekosistem sirkular yang lebih merata di luar Pulau Jawa. Indikator kinerja pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas dan sejalan dengan volume sampah terolah. Industrialisasi juga tidak berarti menafikan peran kelompok masyarakat dan sektor informal yang turut membangun ekosistem rantai nilai.

Penutup

Pembagian Peran yang Sederhana

Arah industrialisasi yang paling masuk akal saat ini ada di sisi hilir, melalui pembagian beban risiko dan fiskal antara Pusat dan Pemda, dengan layanan publik di hulu-tengah sebagai penyedia rantai pasok bahan baku. Pada fase berikutnya, ruang fiskal yang terbebas di hilir memberi peluang bagi Pemda untuk “membeli” layanan logistik jaringan hulu dan tengah dengan standar yang jelas.

Aktor Fokus Lingkup peran
Pemda Hulu dan tengah Pengumpulan dan keterangkutan; perubahan perilaku dan pemilahan; logistik dan depo; fasilitas pre-treatment
Pusat + swasta Hilir Target volume keterolahan sampah; penuntasan residu; skema yang menjembatani investasi dan manajemen risiko agar proyek bankable

Penggeraknya pun tidak lagi semata kementerian teknis, melainkan juga Kementerian Keuangan sebagai pengampu instrumen fiskal, Kementerian Dalam Negeri sebagai pengampu instrumen otonomi daerah, dan pemerintah provinsi sebagai fasilitator aglomerasi regional.

Penulis menegaskan bahwa industrialisasi bukan solusi tunggal. Sebagian segmen dapat dibiayai secara komersial, sebagian lain tetap memerlukan dana publik atau investasi sosial.

Ketegasan untuk menyebut mana yang tidak bankable, dan siapa yang menanggungnya, adalah yang membedakan gagasan dari sekadar jargon.

— Dini Trisyanti, Direktur SWI

Bukan Bonsai, melainkan Akar Gantung

Beringin tumbuh besar dan kokoh bukan karena satu batang tunggal, tetapi karena akar gantungnya turun ke tanah dan menjadi batang-batang baru yang saling menopang. Demikian pula sistem sampah yang terindustrialisasi: banyak simpul terdesentralisasi yang terhubung dalam satu jaringan rantai pasok. Partisipasi masyarakat bukan bonsai yang berdiri sendiri, melainkan akar gantung yang siap menjadi batang baru, asalkan tersedia tanah pijakannya, yaitu sistem logistik, rangkaian kontrak, dan pendanaan yang menghubungkannya.

Baca esai lengkapnyaEsai Kebijakan · Industrialisasi Pengelolaan Sampah: Paradigma Baru dalam Investasi Kebersihan · PDF, 32 halaman · Gratis
DT

Dini Trisyanti adalah Direktur dan pendiri Sustainable Waste Indonesia, spesialis pengelolaan sampah dan limbah dengan pengalaman lebih dari 20 tahun dalam bantuan teknis program lingkungan bersama lembaga nasional, internasional, serta pemerintah pusat dan daerah. Ia bekerja erat dengan industri offtaker, produsen kemasan, brand owner, dan pemerintah dalam evaluasi skenario pengelolaan sampah, penguatan rantai nilai, penilaian teknologi, serta studi kelayakan investasi persampahan.

Sumber dan Rujukan

  1. Trisyanti, D. (2026). Industrialisasi Pengelolaan Sampah: Paradigma Baru dalam Investasi Kebersihan. Esai Kebijakan, edisi digital. Jakarta: Sustainable Waste Indonesia (PT Sendang Bumi Wastama).
  2. Sustainable Waste Indonesia (2025). Recycling Rate Index Study.
  3. Undang-Undang No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
  4. Peraturan Presiden No. 35 Tahun 2018 dan No. 109 Tahun 2025 terkait pengolahan sampah menjadi energi listrik.
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2021; Peraturan Menteri LHK No. 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.

Esai ini merupakan gagasan dan analisis independen tim SWI. Dokumen tidak diperjualbelikan dan dapat dikutip dengan menyebutkan sumbernya sesuai etika kutipan yang berlaku. Desain, infografis, dan tata letak publikasi: Amy Angelia.

✦ Ringkasan disusun dengan bantuan AI dan ditinjau oleh tim SWI

Leave a Reply