[National] · Policy
Ringkasan
Penutupan operasional open dumping (tempat pembuangan sampah terbuka) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bantargebang baru selesai pada tahun 2028 karena berbagai tantangan teknis, administratif, dan finansial yang kompleks. Proses transisi dari sistem open dumping ke metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan memerlukan waktu panjang untuk pembangunan infrastruktur penunjang, termasuk sistem sanitary landfill dan fasilitas pengolahan sampah modern. Keterlambatan ini mencerminkan kesulitan dalam koordinasi antarlembaga pemerintah, keterbatasan anggaran, dan perlunya perencanaan yang matang untuk menangani volume sampah yang terus meningkat dari wilayah Jabodetabek.
Summary
The cessation of open dumping operations at the Bantargebang Landfill was only completed in 2028 due to complex technical, administrative, and financial challenges throughout the transition process. The shift from open dumping to more environmentally sustainable waste management methods required extensive time for the construction of supporting infrastructure, including sanitary landfill systems and modern waste processing facilities. This delay reflects the difficulties in inter-agency coordination, budgetary constraints, and the necessity for comprehensive planning to manage the continuously increasing waste volume from the Greater Jakarta region.
─────────────
Baca selengkapnya di: Kompas.id →