[National] · Policy
Ringkasan
Pemerintah Kota Makassar menetapkan kebijakan baru yang membatasi jenis sampah yang diterima di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang hanya pada sampah residu. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pengelolaan sampah yang lebih selektif dan berkelanjutan di kota. Dengan menerima hanya sampah residu—yakni sampah yang telah melalui proses pemilahan—diharapkan dapat mengurangi beban TPA dan memperpanjang umur operasionalnya. Langkah ini sejalan dengan prinsip ekonomi sirkular dan pengurangan limbah yang bertanggung jawab.
Summary
Makassar City Government has implemented a new policy limiting the types of waste accepted at Antang Final Disposal Site (TPA) to residual waste only. This regulation represents an effort to enhance more selective and sustainable waste management practices in the city. By accepting only residual waste—waste that has undergone a sorting process—the policy aims to reduce the burden on the TPA and extend its operational lifespan. This initiative aligns with circular economy principles and responsible waste reduction.
─────────────
Baca selengkapnya di: ANTARA News Makassar →