[National] · Policy

Ringkasan

Pemerintah menargetkan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang untuk menghentikan praktik open dumping pada tahun 2027. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mengatasi permasalahan pengelolaan sampah dan mengurangi dampak lingkungan negatif. TPST Bantar Gebang, sebagai salah satu tempat pembuangan sampah terbesar, akan dioptimalkan dengan teknologi pengolahan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan. Pencapaian target ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengelolaan limbah di wilayah Jabodetabek.

Summary

The government is targeting the Bantar Gebang Integrated Waste Processing Facility (TPST) to eliminate open dumping practices by 2027. This initiative is part of the government’s commitment to addressing waste management challenges and reducing negative environmental impacts. As one of the largest landfills, TPST Bantar Gebang will be enhanced with more modern and sustainable waste processing technologies. Achieving this target is expected to improve waste management quality across the Jabodetabek region.

─────────────

Baca selengkapnya di: republika.co.id →