[National] · Technology
Ringkasan
Mulai 1 Agustus, Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang di Makassar menerapkan kebijakan pemilahan sampah wajib untuk pengurangan beban operasional. Masyarakat diwajibkan memilah sampah menjadi tiga jenis utama sebelum membuang ke TPA tersebut. Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan dan efisien di Makassar. Implementasi pemilahan wajib diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengolahan sampah dan mengurangi dampak lingkungan.
Summary
Starting August 1st, the Final Disposal Site (TPA) Antang in Makassar implements mandatory waste sorting policy to reduce operational burden. Residents are required to segregate waste into three main categories before disposal at the facility. This regulation is part of Makassar’s efforts toward more sustainable and efficient waste management. The implementation of mandatory sorting is expected to improve waste processing effectiveness and reduce environmental impact.
─────────────
Baca selengkapnya di: detikcom →