[National] · Policy
Ringkasan
Penghentian praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang memerlukan waktu hingga 2028 karena kompleksitas infrastruktur dan volume sampah yang sangat besar. TPST Bantargebang, sebagai landfill terbesar di Indonesia, membutuhkan perencanaan matang dan investasi signifikan untuk transisi ke sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan. Proses ini mencakup pengembangan teknologi pengolahan limbah alternatif, pembangunan fasilitas penunjang, dan koordinasi lintas stakeholder. Target tahun 2028 merupakan komitmen pemerintah untuk mewujudkan pengelolaan sampah yang ramah lingkungan di kawasan Jabodetabek.
Summary
The cessation of open dumping practices at the Bantargebang Integrated Waste Processing Facility (TPST) requires an extended timeline until 2028 due to complex infrastructure requirements and the massive volume of waste handled. As Indonesia’s largest landfill, TPST Bantargebang necessitates comprehensive planning and substantial investment to transition toward more sustainable waste management systems. This process encompasses the development of alternative waste treatment technologies, construction of supporting facilities, and coordination among multiple stakeholders. The 2028 target represents the government’s commitment to achieving environmentally responsible waste management in the Jabodetabek region.
─────────────
Baca selengkapnya di: Kompas.id →