Kebijakan Teknis ISWA No. 8
Waste-To-Energy Sebagai Bagian Dari Pengelolaan Sampah Terintegrasi

Version 3. Approved Jan 11, 2007

 

Kebijakan

ISWA mendukung waste-to-energy sebagai elemen dari pengelolaan sampah yang terintegrasi. Dalam hubungannya dengan pembakaran sampah, pemanfaatan teknologi dan sistem waste-to-energy merupakan aplikasi yang diinginkan. Penggunaan waste-to-energy harus konsisten dengan rencana pengelolaan sampah terintegrasi pemerintah baik nasional, regional dan lokal.

Perizinan fasilitas waste-to-energy harus konsisten dengan kebutuhan, kapasitas jangka panjang dan rencana pengelolaan sampah  Biaya penuh untuk penentuan siting, desain, konstruksi, dan operasi harus dimasukkan ke dalam biaya fasilitas waste-to-energy, termasuk manajemen abu (bottom ash management), penanganan yang aman dari gas buang (membersihkan residu) dalam sistem pengelolaan sampah terintegrasi. Penggunaan fasilitas waste-to-energy harus konsisten dengan kondisi ekonomi, lingkungan, dan kesehatan masyarakat dengan Best Available Technology References (BREF). Penggunaan fasilitas waste-to-energy harus didasarkan pada jaminan bahwa selama penentuan siting, desain, konstruksi, dan operasi, fasilitas waste-to-energy mematuhi semua peraturan dan perizinan.

Rekomendasi

Berikut adalah praktek terbaik dalam penentuan siting, desain, dan operasi waste-to-energy sebagai bagian dari pengelolaan sampah terintegrasi :

  1. Pemilihan lokasi untuk waste-to-energy, desain, konstruksi dan operasi yang digunakan harus :
  1. Waste-to-energyharus didesain oleh insinyur yang professional dan ahli lainnya yang telah memiliki lisensi. Dengan menunjukkan pengetahuannya dalam desain fasilitas waste–to-energy dengan berpedoman pada prinsip – prinsip berikut :
  1. Pengoperasian fasilitas waste-to-energy harus sesuai prinsip-prinsip berikut :

Leave a Reply