Minister pushes ‘carrot and stick’ approach in waste management
[National] · Policy Ringkasan Menteri mendorong pendekatan kombinasi insentif dan sanksi dalam pengelolaan sampah untuk meningkatkan efektivitas program. Strategi “carrot and stick” ini dirancang untuk memberikan reward kepada pelaku yang patuh sekaligus menerapkan penalti bagi yang melanggar regulasi. Pendekatan dual ini diharapkan dapat mengakselerasi transisi menuju sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan terukur. Implementasi komprehensif melibatkan kolaborasi antara pemerintah, industri, dan masyarakat untuk mencapai target pengurangan sampah nasional. Summary The Minister is promoting a combined approach of incentives and penalties to strengthen waste management effectiveness. This “carrot and stick” strategy is designed to reward compliant stakeholders while imposing sanctions on non-compliant parties. The dual approach is expected to accelerate the transition toward a sustainable and measurable waste management system. Comprehensive implementation requires collaboration among government, industry, and communities to achieve national waste reduction targets. ───────────── Baca selengkapnya di: ANTARA News →
Program Sampah Jadi Listrik Perlu Didukung Partisipasi Masyarakat
[National] · Education & Community Ringkasan Program konversi sampah menjadi listrik memerlukan dukungan aktif dari partisipasi masyarakat untuk mencapai keberhasilan optimal. Keterlibatan komunitas lokal dalam pengelolaan sampah dan kesadaran akan pentingnya energi terbarukan menjadi kunci implementasi program ini. Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat perlu diperkuat melalui edukasi dan insentif yang tepat. Dengan dukungan publik yang kuat, program ini dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk mengatasi krisis sampah sekaligus menghasilkan energi bersih. Summary The waste-to-energy program requires active community participation to achieve optimal success and sustainability. Involvement of local communities in waste management and awareness of renewable energy’s importance serve as key factors in program implementation. Collaboration among government, private sector, and society must be strengthened through proper education and incentive mechanisms. With strong public support, this program can become a sustainable solution to address the waste crisis while generating clean energy simultaneously. ───────────── Baca selengkapnya di: republika.co.id →
Catatan Buruk Kebijakan Sampah Nasional
[National] · Policy Ringkasan Kebijakan sampah nasional Indonesia menghadapi sejumlah tantangan signifikan yang memerlukan evaluasi mendalam dan perbaikan menyeluruh. Implementasi regulasi yang ada masih terkendala oleh inkonsistensi antara tingkat pusat dan daerah, serta keterbatasan infrastruktur dan pendanaan. Persoalan ini berdampak pada pengelolaan sampah yang belum optimal dan belum tercapainya target pengurangan limbah secara nasional. SWI menekankan perlunya reformasi kebijakan yang lebih komprehensif dan kolaboratif untuk menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Summary Indonesia’s national waste management policy faces significant challenges that require thorough evaluation and comprehensive reform. The implementation of existing regulations remains constrained by inconsistencies between central and regional levels, as well as limitations in infrastructure and funding. These issues have resulted in suboptimal waste management and failure to achieve national waste reduction targets. SWI emphasizes the need for more comprehensive and collaborative policy reforms to establish a sustainable waste management system. ───────────── Baca selengkapnya di: Epaper Media Indonesia →
Nuclear Regulator Seeks to Overhaul Waste Disposal Framework
[International] · Other Ringkasan Badan Regulasi Nuklir berupaya melakukan reformasi komprehensif terhadap kerangka kerja pengelolaan limbah nuklir yang ada. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan standar keselamatan, efisiensi operasional, dan keberlanjutan dalam pemrosesan limbah radioaktif. Perubahan regulasi diharapkan dapat mengatasi tantangan jangka panjang dalam penyimpanan dan pembuangan limbah nuklir yang aman. Reformasi ini mencerminkan komitmen untuk menyeimbangkan kebutuhan energi nuklir dengan perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Summary The Nuclear Regulator is pursuing a comprehensive overhaul of the existing waste disposal framework to address systemic challenges in nuclear waste management. This reform initiative aims to enhance safety standards, operational efficiency, and sustainability in radioactive waste processing. The regulatory changes are expected to provide long-term solutions for the secure storage and disposal of nuclear waste materials. The overhaul reflects a commitment to balancing nuclear energy requirements with environmental protection and public health considerations. ───────────── Baca selengkapnya di: Bloomberg Law News →
Battery disposal warning after bin lorry catches fire in Hereford
[International] · Other Ringkasan Sebuah truk pengangkut sampah mengalami kebakaran di Hereford setelah baterai yang dibuang di tempat sampah menyebabkan reaksi kimia berbahaya. Insiden ini menekankan pentingnya pengelolaan limbah baterai yang tepat dan kesadaran masyarakat tentang risiko membuang baterai di tempat sampah biasa. Otoritas setempat mengingatkan publik untuk memisahkan baterai dan membawanya ke fasilitas daur ulang khusus guna mencegah kecelakaan serupa di masa depan. Peristiwa ini menjadi pengingat kritis tentang tanggung jawab konsumen dalam praktik pembuangan limbah yang aman dan berkelanjutan. Summary A waste collection lorry caught fire in Hereford after discarded batteries in a regular bin triggered a dangerous chemical reaction. This incident underscores the critical importance of proper battery waste management and public awareness regarding the hazards of disposing batteries in standard waste bins. Local authorities have urged residents to segregate batteries and transport them to specialized recycling facilities to prevent similar incidents from occurring. This event serves as a vital reminder of consumer responsibility in implementing safe and sustainable waste disposal practices. ───────────── Baca selengkapnya di: BBC →
Lingkungan: Longsor sampah di TPST ‘terbesar di Asia Tenggara’ Bantargebang tewaskan tujuh orang – ‘Cerminan sistem pengelolaan sampah yang amburadul’
[International] · Policy Ringkasan Longsor sampah di Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang merupakan fasilitas terbesar di Asia Tenggara, mengakibatkan tujuh orang meninggal dunia. Insiden ini mencerminkan kegagalan sistem pengelolaan sampah nasional yang masih jauh dari optimal. Tragedi tersebut menjadi peringatan serius tentang perlunya reformasi menyeluruh dalam infrastruktur dan praktik pengelolaan limbah di Indonesia. Peningkatan keamanan operasional dan penanganan sampah harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Summary A waste landslide at the Bantargebang Integrated Waste Processing Facility (TPST), Southeast Asia’s largest waste management site, claimed seven lives. The incident underscores the serious deficiencies in Indonesia’s national waste management system and its handling practices. This tragedy serves as a critical reminder of the urgent need for comprehensive reforms in waste management infrastructure and operations across the country. Enhanced operational safety standards and improved waste handling protocols must become top priorities to prevent similar disasters in the future. ───────────── Baca selengkapnya di: BBC →
DPRD Minta Pemprov DKI Perjelas Sistem Sebulan Jelang Aturan Pilah Sampah
[National] · Policy Ringkasan DPRD DKI Jakarta meminta Pemerintah Provinsi DKI untuk memberikan penjelasan yang lebih jelas mengenai sistem pemilahan sampah sebelum aturan tersebut diberlakukan satu bulan ke depan. Permintaan ini menunjukkan kekhawatiran akan kesiapan implementasi kebijakan pemilahan sampah di tingkat masyarakat dan infrastruktur pendukungnya. Pemprov perlu memastikan sosialisasi yang memadai agar masyarakat memahami prosedur pemilahan sampah yang benar. Koordinasi yang kuat antara DPRD dan Pemprov diperlukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai target pembangunan berkelanjutan. Summary The Jakarta Provincial Legislative Council has requested the Provincial Government of DKI Jakarta to provide clearer explanations regarding the waste sorting system before its implementation in the coming month. This request reflects concerns about the readiness of implementing waste sorting policies at community and infrastructure levels. The Provincial Government must ensure adequate socialization so that the public understands the correct waste sorting procedures. Strong coordination between the legislative council and provincial government is essential to ensure the policy runs effectively and aligns with sustainable development targets. ───────────── Baca selengkapnya di: Kompas.com →
Kolaborasi Lintas Sektor Kunci Percepatan Pengelolaan Sampah Berkelanjutan
[National] · Other Ringkasan Pengelolaan sampah berkelanjutan memerlukan kolaborasi erat antara berbagai sektor termasuk pemerintah, swasta, dan masyarakat. Kerjasama lintas sektor ini menjadi kunci percepatan implementasi sistem pengelolaan sampah yang efisien dan ramah lingkungan. Melalui koordinasi yang baik, setiap stakeholder dapat berkontribusi sesuai keahlian dan tanggung jawabnya untuk mencapai target keberlanjutan. Integrasi upaya dari semua pihak diharapkan dapat mengurangi dampak negatif sampah terhadap lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Summary Sustainable waste management requires close collaboration among various sectors including government, private sector, and community stakeholders. Cross-sector cooperation is essential to accelerate the implementation of efficient and environmentally friendly waste management systems. Through effective coordination, each stakeholder can contribute according to their expertise and responsibilities to achieve sustainability goals. Integration of efforts from all parties is expected to reduce the negative impact of waste on the environment and improve the quality of life for communities. ───────────── Baca selengkapnya di: Media Indonesia →
Produksi Meningkat, Kapasitas Mandek
[National] · Other Ringkasan Peningkatan produksi limbah tidak diimbangi dengan pengembangan kapasitas pengolahan yang memadai, menciptakan kesenjangan signifikan dalam sistem manajemen sampah. Keterbatasan infrastruktur dan fasilitas pengolahan menjadi hambatan utama dalam menangani volume limbah yang terus bertambah. Permasalahan ini memerlukan investasi strategis dan perencanaan jangka panjang untuk memastikan kapasitas pengolahan dapat mengimbangi laju produksi limbah. Sustainable Waste Indonesia menekankan pentingnya akselerasi pembangunan infrastruktur sampah sebagai solusi kritis bagi keberlanjutan lingkungan. Summary While waste production continues to increase, the expansion of processing capacity has stalled, creating a critical gap in waste management systems. Limited infrastructure and treatment facilities remain major obstacles in handling the growing volume of waste generation. This challenge requires strategic investment and long-term planning to ensure processing capacity can keep pace with waste production rates. Sustainable Waste Indonesia emphasizes the urgency of accelerating waste management infrastructure development as a critical solution for environmental sustainability. ───────────── Baca selengkapnya di: Epaper Media Indonesia →
Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif

Seri Artikel · 5 Esai — Penutup Artikel ini adalah bagian kelima dan terakhir dari seri edukasi tentang Extended Producer Responsibility (EPR) di Indonesia, disusun berdasarkan Kajian Akademis EPR yang diterbitkan Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) bersama Sustainable Waste Indonesia (SWI) dan Pusat Kajian Hukum dan Anggaran (Puskaha Indonesia), Desember 2025. Mengurai Filosofi Dasar Extended Producer Responsibility (EPR) Strategi Hulu dan Hilir: Bagaimana EPR Bekerja Secara Menyeluruh Berkaca dari Global: Praktik Terbaik Pelaksanaan EPR di Asia dan Eropa Inovasi Ketertelusuran Digital dan Tata Kelola Sertifikat: Pelajaran dari India Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif ← Anda sedang membaca ini ✦ Konten dibuat menggunakan AI dan telah melalui proses review Kebijakan Lingkungan & Ekonomi Sirkular Arah Kebijakan EPR Indonesia: Menuju Tata Kelola yang Transparan dan Inklusif Indonesia memiliki regulasi EPR, namun tidak untuk sistemnya dan masih bersifat sukarela. Diterbitkan: Juni 2026 · Esai 5 dari 5 · ~16 menit baca · Berdasarkan Kajian Akademis EPR IPRO–SWI–Puskaha 2025 Pertanyaan yang paling sering muncul dalam diskusi EPR di Indonesia bukan “apakah kita perlu EPR” — jawabannya sudah ada dalam Undang-Undang 18 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah 81 Tahun 2012, dan Permen LHK 75 Tahun 2019. Pertanyaan sesungguhnya adalah mengapa dengan semua regulasi itu, implementasinya masih berjalan di tempat? Apa yang sesungguhnya belum ada? Empat esai sebelumnya dalam seri ini membangun fondasi untuk menjawab pertanyaan itu. Kita sudah melihat filosofi EPR dan tiga jenis tanggung jawab yang seharusnya diemban produsen, dua jalur intervensi hulu-hilir beserta keterbatasan pendekatan sukarela, pengalaman delapan negara yang sudah lebih jauh membangun sistemnya, dan sistem sertifikat digital India yang dalam lima tahun mencatat lebih dari 20 juta ton sampah plastik tertangani. Permen LHK 75/2019: Apa yang Berhasil, Apa yang Tidak Cukup Permen LHK 75/2019 berhasil memaksa sebagian besar produsen besar untuk pertama kalinya menyusun peta jalan formal tentang pengelolaan kemasan pascakonsumsi. Ia juga menjadi dasar hukum yang memungkinkan inisiatif kolektif seperti Indonesia Packaging Recovery Organization (IPRO) tumbuh. Regulasi ini juga berkontribusi pada proses phase-out kantong plastik sekali pakai di sektor ritel dan horeka, meski dengan konsekuensi yang tidak selalu disengaja, yaitu beberapa pabrik daur ulang kantong plastik — yang secara teknis merupakan material paling mudah didaur ulang — tutup karena permintaan material runtuh. Kajian yang disusun Puskaha Indonesia sebagai bagian dari Kajian Akademis EPR mengidentifikasi empat gap regulasi yang mendasar, yang semuanya membatasi seberapa jauh Permen LHK 75/2019 bisa bekerja. Gap yang Diidentifikasi Akar Masalah Konsekuensi Praktis Status Hierarki regulasi terlalu rendah — EPR diatur di level Permen, bukan PP atau Perpres UU 18/2008 Pasal 16 mengamanatkan pengaturan kewajiban produsen melalui PP, bukan Permen. Loncatan hierarki ini menciptakan kelemahan daya ikat lintas sektor. Kementerian Perindustrian, Perdagangan, dan Keuangan tidak terikat untuk mengikuti amanat Permen LHK. Koordinasi lintas K/L tidak punya fondasi hukum yang kuat. Belum diperbaiki Framing “pengurangan” bukan “pengelolaan” — cakupan kewajiban terlalu sempit UU 18/2008 memerintahkan produsen “mengelola” sampah kemasan. Permen LHK 75/2019 hanya mengatur “pengurangan” — lingkup yang jauh lebih sempit dan tidak mencakup take-back, daur ulang, atau pemulihan energi. Aspek hilir — pengumpulan kembali, daur ulang, dan pemrosesan akhir — tidak punya dasar kewajiban yang eksplisit. Produsen yang hanya membuat peta jalan pengurangan sudah dianggap patuh. Belum diperbaiki Definisi “produsen” yang sempit dan tidak eksplisit Permen LHK 75/2019 hanya menyasar brand owner, ritel, dan horeka. Produsen kemasan (converter plastik), manufaktur resin, dan importir tidak dimasukkan sebagai subjek kewajiban. Sebagian besar volume kemasan plastik — yang diproduksi oleh converter dan disuplai ke brand owner — tidak dikenai kewajiban EPR apapun. Celah ini memberi ruang free-rider yang signifikan di hulu rantai pasok. Belum diperbaiki Tidak ada PRO dan tidak ada lembaga kustodian Dari semua regulasi yang ada — UU 18/2008, PP 81/2012, Perpres 97/2017, hingga Permen LHK 75/2019 — tidak satu pun secara eksplisit mengatur pembentukan dan peran PRO maupun custodian body. Produsen yang ingin patuh tidak punya lembaga kolektif yang diakui hukum untuk menyalurkan kontribusinya. Klaim EPR tidak bisa diverifikasi secara independen. Double counting tidak bisa dicegah secara sistemik. Belum diperbaiki Keempat gap ini bukan masalah implementasi — bukan soal kurangnya niat baik produsen atau lemahnya kapasitas aparat. Ini masalah arsitektur regulasi dimana sistemnya tidak cukup dirancang untuk bisa berfungsi. Memperkuat pengawasan atau menambah jumlah produsen yang lapor tidak akan memperbaiki ketiadaan fondasi kelembagaan. Empat Pertanyaan yang Harus Dijawab Sebelum Apapun Bisa Dibangun Sebelum membahas solusi teknis, kajian mengidentifikasi empat pertanyaan kelembagaan fundamental yang selama ini dibiarkan menggantung — dan yang, jika tidak dijawab secara eksplisit, akan terus menjadi sumber konflik dan kebuntuan dalam setiap upaya merancang sistem EPR yang konkret. 01 Registry: pemerintah atau non-pemerintah? Data produsen dan data tonase yang diputar balik adalah informasi sensitif secara komersial. Siapa yang memegang, memverifikasi, dan mengawasi data ini menentukan apakah sistem bisa dipercaya oleh semua pihak. Kajian merekomendasikan model hibrida: registry nasional diawasi pemerintah tapi dioperasikan lembaga profesional non-pemerintah yang berfungsi teknokratis, bukan birokratis. 02 Lembaga pengawas: KLH saja, atau multi kementerian/lembaga dan masyarakat? Pengawas tunggal dari KLH berisiko menciptakan bias sektoral dan tidak mampu mengkoordinasikan kepentingan Kemenperin, Kemendag, Kemenkeu, dan Kemendagri yang semuanya relevan dalam EPR. Kajian merekomendasikan komite multi-stakeholder dengan KLH sebagai koordinator utama, didukung asosiasi industri dan akademisi untuk menjaga transparansi dan membangun kepercayaan. 03 Data Put-on-Market (POM): ke KLH, PRO, atau registry independen? Data volume kemasan yang dipasarkan terkait langsung dengan rahasia bisnis dan pajak. Jika diserahkan ke KLH, produsen khawatir data disalahgunakan. Jika ke PRO, muncul konflik kepentingan. Model terbaik: ke registry non-pemerintah sebagai data custodian resmi. KLH hanya menerima laporan agregat — bukan data per produsen. 04 Skema individual: tetap diizinkan atau diwajibkan bergabung PRO? Di tahap awal, produsen besar yang sudah punya sistem daur ulang sendiri mungkin perlu ruang untuk tetap menjalankan skema individual, tapi dalam jangka menengah, skema kolektif melalui PRO jauh lebih efisien dan bisa diaudit. Arah regulasi sebaiknya memberi ruang transisi, sambil secara bertahap mendorong konsolidasi ke PRO — tanpa mematikan inisiatif yang sudah berjalan. Empat pertanyaan ini merupakan keputusan kebijakan yang melibatkan trade-off antara efisiensi dan kontrol, antara transparansi publik dan kerahasiaan bisnis, antara kecepatan membangun sistem dan risiko membangun