Perpres Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Pemerintah RI pada Pebruari 2016 lalu mengeluarkan Peraturan Presiden tentang Percepatan Pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah (PLTSa). Perpres yang bernomor 18/2016 ini merujuk pada 7 (tujuh) lokasi, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Surabaya, dan Kota Makassar. Dalam Perpres tersebut, PLTSa yang dimaksud adalah pembangkit listrik yang menggunakan … Continue reading Perpres Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa)
Copy and paste this URL into your WordPress site to embed
Copy and paste this code into your site to embed